----- Original Message ----- 
From: "Rahima" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <RantauNet@googlegroups.com>
Sent: Tuesday, September 25, 2007 11:08 AM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Luar Biasa peraturan di Indo ini.


> Tapi saya ngak mau ribut2 dulu, saya dah telfon Pak
> Quraish Shihab, beliau mantan menteri Agama RI, dan
> akan menemui beliau langsung, beliau menyarankan saya
> pindah ke IAIN.IAIN Padang, Pak Siradjuddin, rektor,
> dah terima saya, yang repotnya adalah Pak kepala
> sekolah, entah kenapa, saya  ngak tau, mau apanya
> beliau dari saya, pindah kagak boleh, izin belajar amb
> il S3 kagak boleh.Saya akan telusuri dulu jalan yang
> aman.

====================

Rahima,

Memang, kadang2 banyak peraturan negara ini yang tidak bisa kita fahami 
apalagi rasanya tidak bisa kita terima dengan akal sehat, jika dipandang 
dari sudut diri kita sendiri. Tapi jika Rahima mencoba untuk bertukar tempat 
duduk, mungkin Rahima bisa juga memahaminya.
Dugaan saya adalah, Depag tidak memberikan kesempatan kepada guru madrasah 
untuk mengambil S3 walaupun dengan biaya orang lain, karena untuk guru 
madrasah tidak diperlukan seorang doktor. S2 sudah lebih dari cukup. Ada 
ketakutan, bila diizinkan, sesudah dapat gelar doktor yang bersangkutan akan 
berusaha meninggalkan madrasah tempatnya mengajar, sedangkan lembaga ini 
memerlukannya. Ini terjadi pada setiap lembaga dengan batas kualifikasi 
staf.
Karena itu pulalah kepala sekolah Rahima tidak mau memberikan izin yang 
Rahima perlukan untuk pindah ke lembaga lain, seperti, IAIN. Kepala sekolah 
akan sangat kesulitan untuk meminta tambahan guru di kemudian hari ke Kanwil 
Depag bila ia dengan mudah melepas guru2nya yang sudah ada, apalagi jika 
memang ada aturan yang melarangnya. Ia akan ditegur oleh Kanwil, dan ini 
adalah kontra prestasi untuk kinerjanya yang dinilai secara berkala. Nah, 
jelas kan, masalahnya?

Pertimbangkanlah baik-baik. Saran saya, setelah mendapat lampu hijau dari 
IAIN, berangkatlah ke Depag, temui pejabat yang berwewenang di sana, 
mintalah dispensasi, jika memang ada aturan yang melarang. Kemukakan masalah 
Rahima baik2 dan tekankan bahwa kepindahan Rahima ke IAIN tidak akan 
merugikan Depag secara totalitas, karena tetap bernaung di lembaga yang 
sama. Meminta beking orang kuat dari luar Depag, kadang-kadang malah akan 
menghasilkan apa yang tidak kita inginkan, karena bisa saja pejabat yang 
berwewenang merasa dipaksa dan langsung bereaksi negatif. Maklum, ia kan 
juga seorang manusia biasa. Kalau mau cari bantuan, carilah orang dalam yang 
relatif "kuat" untuk urusan ini.

Mudah-mudahan berhasil. Saya iringin dengan doa.

mak Sati (70+6+24)

Tabiang


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: 
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti (unsubscribe), kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount 
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke