On Dec 21, 2007 7:42 PM, Lies Suryadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Nan heran duya laweh ko: SI UPIAK NAN KANAI PERKOSA MALAH NAN DIHUKUM. Urang
> baranam nan 'mangarajoannyo' tu basanang2 sajo nyo. He he...baa kolah jalan
> pikiran urang Arab ko?
>

Sedikit klarifikasi, tanpa bermaksud mendukung putusan yang menimpa
korban, para pemerkosa diberi hukuman antara 10 bulan hingga lima
tahun penjara ditambah 80 hingga 1.000 cambukan (lalu digandakan di
pengadilan banding).

http://news.bbc.co.uk/2/hi/middle_east/7098480.stm

Semoga pihak korban bisa memperoleh keadilan. Kalaupun tidak di dunia,
sebagai muslim kita yakin bahwa tidak ada kezhaliman yang luput dari
pengawasan Allah, As-Samii', Al-Bashiir. Kepada-Nya kita mohon
pertolongan.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: 
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: 
[EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke