http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=26503

Selesaikan Kasus Ringan secara Adat

 Padang Ekspres • Senin, 26/03/2012 13:18 WIB • (rzy) • 97 klik

*KEMENTERIAN* Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah kepemimpinan Gamawan Fauzi
kembali melempar wacana baru. Mantan Bupati Solok dan Gubernur Sumbar itu,
menggagas peradilan tingkat desa dan nagari.


Gamawan menyatakan, Kemendagri akan mengajukan Rancangan Undang Undang
(RUU) tentang Desa dan Nagari dalam penyelesaian kasus ringan yang
seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, hal itu untuk
menjawab keluhan masyarakat adat yang mempersoalkan kasus kecil masih
diselesaikan melalui hukum positif dan pidana murni.


Hal itu dikatakan Gamawan saat membuka “Musyawarah Adat Minangkabau” dengan
tema Aplikasi Manajemen Suku dan Pemberdayaan Hukum Adat dalam Hukum
Nasional di Gedung Kubuang Tigobaleh, Kota Solok, Sabtu (24/3).


Menurut Gamawan, jika penyelesaian kasus-kasus ringan pada masalah adat
menggunakan hukum positif, maka akan merusak tatanan sosial di tengah
masyarakat. Karena itu, perlu diselesaikan secara adapt di tingkat nagari.


“Di setiap pengadilan, biasanya hakim sebelum memulai persidangan akan
menyarankan pihak bersengketa menyelesaikannya terlebih dahulu secara adat.
Jika tidak terselesaikan secara adat, barulah kasus tersebut diselesaikan
dengan hukum positif,” ujarnya.


Bisakah peradilan adat diintegrasikan dalam sistem hukum nasional? Gamawan
optimistis bisa mewujudkan hal itu. Kemendagri akan menggandeng Kapolri dan
Mahkamah Agung untuk mengharmonisasikan penyelesaian secara adat tersebut.


“Saat ini sudah ada keputusan MA yang tidak boleh mengajukan kasasi pada
kasus-kasus tertentu dan cukup diselesaikan secara adat. Solok dan Sumbar
diharapkan dapat menjadi pelopor di Tanah Air agar kasus-kasus kecil dapat
diselesaikan secara adat di tingkat nagari,” ujarnya. *(rzy)*

[ Red/Redaksi_ILS ]

-- 

Salam Ta'zim
---------------------------------------
*Aslim Nurhasan ST SATI  | * http://www.haragreen.co.id/
| Manusiakan Manusia, Materi Bukan Takaran Saling Hormat |
| Produk Budaya; Citra Diri & Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa |
| aslimnurha...@gmail.com <aslim.nurha...@yahoo.com> +62811918886,
@aslimnurhasan 22BC124D | ®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke