Semoga ada gerak cepat nan bisa dilakukan oleh penggiat organisasi minang 
untuak melakukan sinergi untuak mandukuang hal iko pak Sutan Sati. Ambo takana 
negara nan ko 80 % founding fathernyo barasa dari ranah minang, dimano bisa 
bakarajo samo dalam lintas supra nagari. Insya Allah bisa dilakukan baliak, 
sabab nan sawah ko kan indak ka bataruko baliak.    

wasalam

AZ/lk/34th/caniago
Talang Babungo, Hiliran Gumanti, Solok

asa nagari Kubang, 50 Koto
babako ka Canduang Koto Laweh, Agam


________________________________
 Dari: Aslim Nurhasan ST SATI <aslimnurha...@gmail.com>
Kepada: Milis RANTAUnet <RantauNet@googlegroups.com> 
Dikirim: Selasa, 27 Maret 2012 14:29
Judul: [R@ntau-Net] Selesaikan Kasus Ringan secara Adat
 

http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=26503 

Selesaikan Kasus Ringan secara Adat
 Padang Ekspres • Senin, 26/03/2012 13:18 WIB • (rzy) • 97 klik
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah kepemimpinan Gamawan Fauzi 
kembali melempar wacana baru. Mantan Bupati Solok dan Gubernur Sumbar itu, 
menggagas peradilan tingkat desa dan nagari.

Gamawan menyatakan, Kemendagri akan mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) 
tentang Desa dan Nagari dalam penyelesaian kasus ringan yang seharusnya tidak 
perlu dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, hal itu untuk menjawab keluhan 
masyarakat adat yang mempersoalkan kasus kecil masih diselesaikan melalui hukum 
positif dan pidana murni.

Hal itu dikatakan Gamawan saat membuka “Musyawarah Adat Minangkabau” dengan 
tema Aplikasi Manajemen Suku dan Pemberdayaan Hukum Adat dalam Hukum Nasional 
di Gedung Kubuang Tigobaleh, Kota Solok, Sabtu (24/3).

Menurut Gamawan, jika penyelesaian kasus-kasus ringan pada masalah adat 
menggunakan hukum positif, maka akan merusak tatanan sosial di tengah 
masyarakat. Karena itu, perlu diselesaikan secara adapt di tingkat nagari.

“Di setiap pengadilan, biasanya hakim sebelum memulai persidangan akan 
menyarankan pihak bersengketa menyelesaikannya terlebih dahulu secara adat. 
Jika tidak terselesaikan secara adat, barulah kasus tersebut diselesaikan 
dengan hukum positif,” ujarnya.

Bisakah peradilan adat diintegrasikan dalam sistem hukum nasional? Gamawan 
optimistis bisa mewujudkan hal itu. Kemendagri akan menggandeng Kapolri dan 
Mahkamah Agung untuk mengharmonisasikan penyelesaian secara adat tersebut.

“Saat ini sudah ada keputusan MA yang tidak boleh mengajukan kasasi pada 
kasus-kasus tertentu dan cukup diselesaikan secara adat. Solok dan Sumbar 
diharapkan dapat menjadi pelopor di Tanah Air agar kasus-kasus kecil dapat 
diselesaikan secara adat di tingkat nagari,” ujarnya. (rzy)
[ Red/Redaksi_ILS ]
-- 



Salam Ta'zim
---------------------------------------
Aslim Nurhasan ST SATI  |  http://www.haragreen.co.id/ 
| Manusiakan Manusia, Materi Bukan Takaran Saling Hormat |
| Produk Budaya; Citra Diri & Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa |
| aslimnurha...@gmail.com +62811918886, @aslimnurhasan 22BC124D | ®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke