Semoga ada gerak cepat nan bisa dilakukan oleh penggiat organisasi minang untuak melakukan sinergi untuak mandukuang hal iko pak Sutan Sati. Ambo takana negara nan ko 80 % founding fathernyo barasa dari ranah minang, dimano bisa bakarajo samo dalam lintas supra nagari. Insya Allah bisa dilakukan baliak, sabab nan sawah ko kan indak ka bataruko baliak.
wasalam AZ/lk/34th/caniago Talang Babungo, Hiliran Gumanti, Solok asa nagari Kubang, 50 Koto babako ka Canduang Koto Laweh, Agam ________________________________ Dari: Aslim Nurhasan ST SATI <aslimnurha...@gmail.com> Kepada: Milis RANTAUnet <RantauNet@googlegroups.com> Dikirim: Selasa, 27 Maret 2012 14:29 Judul: [R@ntau-Net] Selesaikan Kasus Ringan secara Adat http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=26503 Selesaikan Kasus Ringan secara Adat Padang Ekspres • Senin, 26/03/2012 13:18 WIB • (rzy) • 97 klik KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah kepemimpinan Gamawan Fauzi kembali melempar wacana baru. Mantan Bupati Solok dan Gubernur Sumbar itu, menggagas peradilan tingkat desa dan nagari. Gamawan menyatakan, Kemendagri akan mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Desa dan Nagari dalam penyelesaian kasus ringan yang seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, hal itu untuk menjawab keluhan masyarakat adat yang mempersoalkan kasus kecil masih diselesaikan melalui hukum positif dan pidana murni. Hal itu dikatakan Gamawan saat membuka “Musyawarah Adat Minangkabau” dengan tema Aplikasi Manajemen Suku dan Pemberdayaan Hukum Adat dalam Hukum Nasional di Gedung Kubuang Tigobaleh, Kota Solok, Sabtu (24/3). Menurut Gamawan, jika penyelesaian kasus-kasus ringan pada masalah adat menggunakan hukum positif, maka akan merusak tatanan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, perlu diselesaikan secara adapt di tingkat nagari. “Di setiap pengadilan, biasanya hakim sebelum memulai persidangan akan menyarankan pihak bersengketa menyelesaikannya terlebih dahulu secara adat. Jika tidak terselesaikan secara adat, barulah kasus tersebut diselesaikan dengan hukum positif,” ujarnya. Bisakah peradilan adat diintegrasikan dalam sistem hukum nasional? Gamawan optimistis bisa mewujudkan hal itu. Kemendagri akan menggandeng Kapolri dan Mahkamah Agung untuk mengharmonisasikan penyelesaian secara adat tersebut. “Saat ini sudah ada keputusan MA yang tidak boleh mengajukan kasasi pada kasus-kasus tertentu dan cukup diselesaikan secara adat. Solok dan Sumbar diharapkan dapat menjadi pelopor di Tanah Air agar kasus-kasus kecil dapat diselesaikan secara adat di tingkat nagari,” ujarnya. (rzy) [ Red/Redaksi_ILS ] -- Salam Ta'zim --------------------------------------- Aslim Nurhasan ST SATI | http://www.haragreen.co.id/ | Manusiakan Manusia, Materi Bukan Takaran Saling Hormat | | Produk Budaya; Citra Diri & Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa | | aslimnurha...@gmail.com +62811918886, @aslimnurhasan 22BC124D | ® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/