Mungkin pak Saaf, pak MN dan lain pakar dapat menyatakan pendapatnya dalam hal ini
Disisi lain ada pendapat dari suatu Organisasi Islam seperti dibawah ini : Setelah menelaah dan memahami RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (Naskah Draf RUU KKG/Timja/24/agustus/2011,) yang sedang dibahas di DPR saat ini, maka kami menyatakan pandangan dan sikap sebagai berikut: Kesalahan paling mendasar RUU KKG ini adalah dalam mendefinisikan poin-poin yang tercantum dalam “Ketentuan Umum”, seperti definisi tentang “gender”, “kesetaraan gender”, “keadilan gender”, “diskriminasi”, “pengarusutamaan gender”, “analisis gender”, dan “anggaran responsif gender”. Definisi-definisi yang diuraikan cenderung mengesampingkan nilai-nilai agama, memisahkan aspek biologis dan peran sosial, serta sarat dengan muatan feminisme Barat yang radikal dan sekular. RUU ini secara jelas menghapus keberagaman definisi “gender” yang masih menjadi isu kontroversial di kalangan akademisi dan menjadikannya sebagai definisi tunggal dan mengikat. Pada akhirnya, istilah “gender” tidak lagi bersifat netral, namun ia lebih digunakan untuk kepentingan elit perempuan tertentu. Kecenderungan RUU KKG lebih didasari pada karakteristiknya yang terlalu memaksakan ideologi jenis kelamin sebagai landasan hidup bagi semua warga negara RI.Konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) yang didukung dengan Focal Point PUG, Pokja PUG dan Anggaran Responsif Gender (ARG) adalah bentuk pemaksaan secara sistemik kepada setiap warga negara untuk menerima gender sebagai “asas tunggal” pembangunan. Semangat pemaksaan dan anti kebhinekaan dalam RUU ini terlihat jelas melalui unsur-unsur berikut di bawah ini: a) Adanya sanki administratif tindakan disiplin bagi pejabat instansi dan lembaga-lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah yang tidak melaksanakan PUG yang menjadi tanggung jawabnya,. (lihat Bab IV, pasal 19). Demikian juga dengan adanya pasal-pasal 67-72 yang mengatur larangan dan ketentuan pidana. Larangan-larangan dan hukuman pidana yang tercantum dalam pasal-pasal 67-72 tidak saja bermasalah dengan tidak adanya batasan yang jelas, tapi juga menggerus norma-norma ikatan pernikahan, konsep keluarga dan ajaran agama yang ada. Selain itu, jugamemaksakan wacana akademik ke ranah hukum. Sebab nantinya dengan ketentuan pasal 69 dan 72 akan mengaburkan batasan antara kritik akademik dan tindak kriminalisasi. b) Pemaksaan berbasis gender secara jelas diatur dalam Bab III, Pasal 4 ayat (2) yang mengkhususkan hakperempuanmemperoleh tindakan khusus sementara paling sedikit 30% (tigapuluh perseratus) dalam hal keterwakilan di legislatif, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non kementerian, lembaga politik dan lembaga non pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional. Selain diskriminatif, ayat juga merusak nilai-nilai demokrasi. Penyantuman angka minimal 30% untuk keterwakilan perempuan semakin menunjukkan ketakutan kaum feminis bersaing secara terbuka di alam demokrasi danmerendahkan kaum perempuan sebagai makhluk yang lemah dan minta belas kasihan. Ayat ini juga akan membuka tuntutan porsi keterwakilan kaum waria, homoseksual dan golongan yang aneh-aneh lainnya. c) Memaksakan pemahaman empiris-marxist dalam merumuskan makna istilah “kesetaraan” dan “keadilan” dengan “kesamaan” dan “persamaan”. Sehingga segala bentuk “ketidaksamaan” bisa disebut sebagai “diskriminasi”, utamanya terhadap perempuan. 4. RUUKKG ini sarat dengan muatan feminis radikal yang sekular dan menghapus nilai-nilai agama dalam kehidupan pribadi dan sosial, khususnya dalam masalah perkawinan, perwalian, waris (sebagaimana diatur dalam RUU ini pasal 12), dan adanya kewajiban setiap warga negara untuk menanamkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender kepada anak sejak usia dini dalam keluarga (pasal 15, huruf d). 5. RUU ini terlalu memaksakan nilai-nilai lokal peradaban Barat yang sekular, liberal, dan materialistik, tentang konsep dan kedudukan perempuan, menjadi nilai-nilai universal yang harus dipeluk oleh semua bangsa di dunia. Padahal, berbagai bangsa memiliki nilai-nilai yang khas. Bangsa Indonesia yang telah mengakui kedaulatan Allah Yang Maha Kuasa, dalam pembukaan konstitusinya, seharusnya tidak mudah terseret arus globalisasi dan westernisasi yang terbukti telah menjerumuskan umat manusia ke jurang kehampaan dan ketidakpatian nilai, sehingga menjauhkan mereka dari kehidupan yang bahagia. 6. RUU ini menempatkan perempuan sebagai makhluk individual dan pada posisi yang antagonis dengan laki-laki, dimana seolah-olah semua perempuan sedang berada dalam kondisi tertindas dan terampas hak-haknya, laiknya ideologi Marxisme yang menempatkan perempuan sebagai kelas tertindas. Pemikiran, konsep, dan peraturan perundang-perundangan yang dirumuskan dengan semangat pertentangan dan permusuhan semacam ini tidak akan membawa kepada kemaslahatan yang dicita-citakan bersama. 7. RUU ini bertentangan fitrah manusia yang telah dikaruniakan Allah Yang Maha Kuasa, dimana laki-laki dan perempuan diciptakan dengan potensi masing-masing untuk saling melengkapi dan bekerjasama dalam berbagai aspek kehidupan. Allah Yang Maha Kuasa telah menempatkan laki-laki sebagai pemimpin dan penganggung jawab keluarga yang wajib berlaku adil, beradab, dan penuh kasih sayang, dalam berinteraksidengan perempuan. Namun, perempuan juga diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkiprah dalam berbagai bidang kehidupan tanpa meninggalkan kodrat dan tanggung jawabnya sebagai perempuan serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakatnya. 8. RUU ini mengabaikan beberapa hal pokok yang menjadi hajat hidup setiap perempuan, misalnya di bidang ketenagakerjaan, tidak ada pembahasan tentang waktu kerja yang lebih fleksibel bagi wanita yang berkeluarga atau memiliki anak balita, pemberlakuan masa cuti bergaji minimal setahun bagi wanita hamil/bersalin, hak menggunakan jilbab di tempat kerja, dan lain-lain. 9. RUU ini telah menafikan dan mengecilkan arti dan peran perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga, sebagai pendamping suami dan pendidik anak-anaknya. Partisipasi perempuan dalam pembangunan hanya diukur berdasarkan keaktifannya di ruang publik. Sangat ironis, jika pandangan semacam ini diterapkan hanya untuk mengejar peringkat Human Development Index. Padahal, konsep dan cara pandang seperti ini akan memunculkan ketidakharmonisan dan bahkan penderitaan bagi perempuan itu sendiri, karena peran yang dijalankannya didapat melalui belas kasih dan pemaksaan porsi gender dan bukan karena kapabilitas dan kehormatan pribadinya. 10. Karena RUU ini mengandung kekeliruan pemikiran dan konsep yang sangat mendasar – yang bertentangan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab – maka kami menyatakan menolak RUU ini, sebab RUU ini sejatinya bukanlah membela kaum perempuan tetapi sebaliknya justru merugikan kaum perempuan. 11. Kami mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun RUU Keserasian Gender sebagai alternatif dari RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender. Sebab, “kesetaraan” dalam RUU tersebut dipahami dengan kesamaan kuantitatif yang menuntut perempuan berperan seperti laki-laki terutama di ranah publik. 12. Kami mengajak semua pihak yang berkeinginan dan bercita-cita dengan tulus untuk kemajuan dan kebahagiaan kaum perempuan dan seluruh masyarakat Indonesia, agar tidak mudah menafikan ajaran-ajaran Allah Yang Maha Kuasa demi godaan berbagai tawaran finansial dari pihak-pihak asing yang justru menimbulkan pertentangan dan ketidakharmonisan antar kaum perempuan dan antara kaum perempuan dan laki-laki. Demikian pernyataan ini kami sampaikan, mudah-mudahan dapat dipahami dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/