Mungkin pak Saaf, pak MN  dan lain pakar dapat menyatakan pendapatnya dalam hal 
ini

Disisi lain ada pendapat dari suatu Organisasi Islam seperti dibawah ini :


Setelah menelaah dan memahami RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (Naskah Draf 
RUU KKG/Timja/24/agustus/2011,) yang sedang dibahas di DPR saat ini, maka kami  
menyatakan pandangan dan sikap sebagai berikut:

Kesalahan paling mendasar RUU KKG ini adalah dalam mendefinisikan poin-poin 
yang tercantum dalam “Ketentuan Umum”, seperti definisi tentang “gender”, 
“kesetaraan gender”, “keadilan gender”, “diskriminasi”, “pengarusutamaan 
gender”, “analisis gender”, dan “anggaran responsif gender”. Definisi-definisi 
yang diuraikan cenderung mengesampingkan nilai-nilai agama, memisahkan aspek 
biologis dan peran sosial, serta sarat dengan muatan feminisme Barat yang 
radikal dan sekular.

RUU ini secara jelas menghapus keberagaman definisi “gender” yang masih menjadi 
isu kontroversial di kalangan akademisi dan menjadikannya sebagai definisi 
tunggal dan mengikat. Pada akhirnya, istilah “gender” tidak lagi bersifat 
netral, namun ia lebih digunakan untuk kepentingan elit perempuan tertentu.

Kecenderungan RUU KKG lebih didasari pada karakteristiknya yang terlalu 
memaksakan ideologi jenis kelamin sebagai landasan hidup bagi semua warga 
negara RI.Konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) yang didukung dengan Focal Point 
PUG, Pokja PUG dan Anggaran Responsif Gender (ARG) adalah bentuk pemaksaan 
secara sistemik kepada setiap warga negara untuk menerima gender sebagai “asas 
tunggal” pembangunan. Semangat pemaksaan dan anti kebhinekaan dalam RUU ini 
terlihat jelas melalui unsur-unsur berikut di bawah ini:

a)      Adanya sanki administratif tindakan disiplin bagi pejabat instansi dan 
lembaga-lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah yang tidak 
melaksanakan PUG yang menjadi tanggung jawabnya,. (lihat Bab IV, pasal 19). 
Demikian juga dengan adanya pasal-pasal 67-72 yang mengatur larangan dan 
ketentuan pidana. Larangan-larangan dan hukuman pidana yang tercantum dalam 
pasal-pasal 67-72 tidak saja bermasalah dengan tidak adanya batasan yang jelas, 
tapi juga menggerus norma-norma ikatan pernikahan, konsep keluarga dan ajaran 
agama yang ada. Selain itu, jugamemaksakan wacana akademik ke ranah hukum. 
Sebab nantinya dengan ketentuan pasal 69 dan 72 akan mengaburkan batasan antara 
kritik akademik dan tindak kriminalisasi. 

b)      Pemaksaan berbasis gender secara jelas diatur dalam Bab III, Pasal 4 
ayat (2) yang mengkhususkan hakperempuanmemperoleh tindakan khusus sementara 
paling sedikit 30% (tigapuluh perseratus) dalam hal keterwakilan di legislatif, 
eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non kementerian, 
lembaga politik dan lembaga non pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat 
daerah, nasional, regional dan internasional. Selain diskriminatif, ayat juga 
merusak nilai-nilai demokrasi. Penyantuman angka minimal 30% untuk keterwakilan 
perempuan semakin menunjukkan ketakutan kaum feminis bersaing secara terbuka di 
alam demokrasi danmerendahkan kaum perempuan sebagai makhluk yang lemah dan 
minta belas kasihan. Ayat ini juga akan membuka tuntutan porsi keterwakilan 
kaum waria, homoseksual dan golongan yang aneh-aneh lainnya.

c)       Memaksakan pemahaman empiris-marxist dalam merumuskan makna istilah 
“kesetaraan” dan “keadilan” dengan “kesamaan” dan “persamaan”. Sehingga segala 
bentuk “ketidaksamaan” bisa disebut sebagai “diskriminasi”, utamanya terhadap 
perempuan.

4.      RUUKKG  ini sarat dengan muatan feminis radikal yang sekular dan 
menghapus nilai-nilai agama dalam kehidupan pribadi dan sosial, khususnya dalam 
masalah perkawinan, perwalian, waris (sebagaimana diatur dalam RUU ini pasal 
12), dan adanya kewajiban setiap warga negara untuk menanamkan nilai-nilai 
kesetaraan dan keadilan gender kepada anak sejak usia dini dalam keluarga 
(pasal 15, huruf d).

5.      RUU ini terlalu memaksakan nilai-nilai lokal peradaban Barat yang 
sekular,  liberal, dan materialistik,  tentang konsep dan kedudukan 
perempuan,  menjadi nilai-nilai universal yang harus dipeluk oleh semua bangsa 
di dunia.  Padahal, berbagai bangsa memiliki nilai-nilai yang khas. Bangsa 
Indonesia yang telah mengakui kedaulatan Allah Yang Maha Kuasa, dalam pembukaan 
konstitusinya, seharusnya tidak mudah terseret arus globalisasi dan 
westernisasi yang terbukti telah menjerumuskan umat manusia ke jurang kehampaan 
dan ketidakpatian nilai, sehingga menjauhkan mereka dari kehidupan yang bahagia.

6.      RUU ini menempatkan perempuan sebagai makhluk individual dan pada 
posisi yang antagonis dengan laki-laki, dimana seolah-olah semua perempuan 
sedang berada dalam kondisi tertindas dan terampas hak-haknya, laiknya ideologi 
Marxisme yang menempatkan perempuan sebagai kelas tertindas. Pemikiran, konsep, 
dan peraturan perundang-perundangan yang dirumuskan dengan semangat 
pertentangan dan permusuhan semacam ini tidak akan membawa kepada kemaslahatan 
yang dicita-citakan bersama.

7.      RUU ini bertentangan fitrah manusia yang telah dikaruniakan Allah Yang 
Maha Kuasa,  dimana laki-laki dan perempuan diciptakan dengan potensi 
masing-masing untuk saling melengkapi dan bekerjasama dalam berbagai aspek 
kehidupan.  Allah Yang Maha Kuasa telah menempatkan laki-laki sebagai pemimpin 
dan penganggung jawab keluarga yang wajib berlaku adil, beradab, dan 
penuh  kasih sayang,  dalam berinteraksidengan perempuan.  Namun, perempuan 
juga diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkiprah dalam berbagai bidang 
kehidupan tanpa meninggalkan kodrat dan tanggung jawabnya sebagai perempuan 
serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakatnya.

8.      RUU ini mengabaikan beberapa hal pokok yang menjadi hajat hidup setiap 
perempuan, misalnya di bidang ketenagakerjaan, tidak ada pembahasan tentang 
waktu kerja yang lebih fleksibel bagi wanita yang berkeluarga atau memiliki 
anak balita, pemberlakuan masa cuti bergaji minimal setahun bagi wanita 
hamil/bersalin, hak menggunakan jilbab di tempat kerja, dan lain-lain.

9.      RUU ini telah menafikan dan mengecilkan arti dan peran perempuan 
sebagai Ibu Rumah Tangga, sebagai pendamping suami dan pendidik anak-anaknya. 
Partisipasi perempuan dalam pembangunan hanya diukur berdasarkan keaktifannya 
di ruang publik.  Sangat ironis, jika pandangan semacam ini diterapkan hanya 
untuk mengejar peringkat Human Development Index.  Padahal, konsep dan cara 
pandang seperti ini akan memunculkan ketidakharmonisan dan bahkan penderitaan 
bagi perempuan itu sendiri, karena peran yang dijalankannya didapat melalui 
belas kasih dan pemaksaan porsi gender dan bukan karena kapabilitas dan 
kehormatan pribadinya. 

10.  Karena RUU ini mengandung kekeliruan pemikiran dan konsep yang sangat 
mendasar – yang bertentangan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan 
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab – maka kami menyatakan menolak RUU ini, sebab 
RUU ini sejatinya bukanlah membela kaum perempuan tetapi sebaliknya justru 
merugikan kaum perempuan.

11.  Kami  mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun RUU Keserasian 
Gender sebagai alternatif dari RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender. Sebab, 
“kesetaraan” dalam RUU tersebut dipahami dengan kesamaan kuantitatif yang 
menuntut perempuan berperan seperti laki-laki terutama di ranah publik.

12.  Kami mengajak semua pihak yang berkeinginan dan bercita-cita dengan tulus 
untuk kemajuan dan kebahagiaan kaum perempuan dan seluruh masyarakat Indonesia, 
agar tidak mudah menafikan ajaran-ajaran Allah Yang Maha Kuasa  demi godaan 
berbagai tawaran finansial dari pihak-pihak asing yang justru menimbulkan 
pertentangan dan ketidakharmonisan antar kaum perempuan dan antara kaum 
perempuan dan laki-laki.

 

Demikian pernyataan ini kami sampaikan, mudah-mudahan dapat dipahami dan 
dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

 
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke