Assalamu'alaykum WW

Yang menghambat itu biasanya bukan status tanahnya, but the man behind the
gun-nya....

Seandainya ... semua tanah ulayat dapat di buat berpotensi secara
ekonomi....hhmmmmmm
...bisa Bagaji Pemangku adat ...

Wassalam

Z Chaniago - Palai Rinuak


Pada tanggal 12/02/08, Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
>    Paradigma Keliru Tanah Ulayat Penghambat Pembangunan   Selasa, 12
> Februari 2008  Munculnya berbagai kritikan terhadap eksistensi tanah
> ulayat sebagai pengahambat pembangunan sering bermunculan dan dilancarkan
> berbagai kalangan. Bila dicermati, pemikiran yang demikian tidak salah
> apabila dipahami secara dangkal. Akan tetapi, jika dipahami secara seksama
> dan mendalarn, keberadaan tanah ulayat justru sebaliknya.
>
>
>
> Dipahami atau tidak, yang jelas dilaksanakannya sebuah pembangunan adalah
> dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yaitu menciptakan masyarakat yang
> adil dan makmur serta berkeadilan dalam segala bidang. Prof. H. Hilman
> Hadikusuma, SH dalam bukunya yang berjudul "Hukum Perekonomian Adat
> Indonesia", mengemukakan bahwa, "Hak ulayat hanya digunakan terhadap tanah.
>
> Hak Ulayat artinya hak wilayah, hak persekutuan hukum atau masyarakat
> hukum adat (nagari, marga, desa, suku, keturunan dan lainnya) atas
> lingkungan tanah (hutan) yang belum dibuka atau tidak dikerjakan." Lebih
> lanjut B ter Haar Bzn sebagaimana dikutip oleh Soerjono Soekanto dalam
> bukunya yang berjudul "Hukum Adat Indonesia" mengemukakan bahwa, "Masyarakat
> tersebut mempunyai hak atas tanah itu dan menerapkannya baik ke luar maupun
> ke dalam. Atas dasar kekuatan berlakunya ke luar, maka masyarakat sebagai
> suatu kesatuan mempunyai hak untuk menikmati tanah tersebut, serta menolak
> pihak luar untuk melakukan hal yang sama dan sebagai suatu kesatuan
> bertanggung jawab terhadap perilaku menyeleweng yang dilakukan oleh orang
> asing di tanah tersebut.
>
> Atas dasar kekuatan berlakunya ke dalam, masyarakat mengatur bagaimana
> masing-masing anggota, masyarakat melaksanakan haknya, sesuai dengan
> bagiannya dengan cara membatasi peruntukan bagi tuntutan dari hak
> menikmatinya secara pribadi, untuk kepentingan masyarakat secara langsung."
> Bila dicermati dua pendapat yang dikemukakan di atas, dapat dijelaskan
> bahwa, tanah ulayat merupakan tanah yang tidak dimiliki oleh seseorang
> secara pribadi akan tetapi ia merupakan tanah yang dikuasai secara
> bersama-sama oleh masyarakat adat, apakah ia berbentuk nagari, marga, desa,
> suku, keturunan dan lainnya.
>
> Di mana masyarakat adat tersebut mempunyai hak; Pertama, hak ke dalam,
> masyarakat mempunyai hak mengatur bagaimana masing-masing anggota masyarakat
> melaksanakan haknya sesuai dengan bagiannya dengan cara membatasi peruntukan
> bagi tuntutan dari hak menikmatinya secara pribadi, untuk kepentingan
> masyarakat secara langsung. Kedua, hak ke luar, dimana masyarakat sebagai
> suatu kesatuan mempunyai hak untuk menikmati tanah ulayat, menolak pihak
> luar untuk melakukan hak untuk menikmati tanah ulayat dan sebagai suatu
> kesatuan bertanggung jawab terhadap perilaku menyeleweng yang dilakukan oleh
> orang asing di tanah.
>
> Mengingat prinsip-prinsip di atas, pada hakikatnya tidak ada alasan bagi
> pihak lain yang berasal dari luar masyarakat adat yang menguasai tanah
> ulayat untuk dapat menikmati tanah ulayat yang haknya dimiliki masyarakat
> adat penguasa tanah ulayat. Ketika sebuah pembangunan dilaksanakan,
> pelaksanaan pembangunan tersebut terganjal bahkan sering terjungkal karena
> berhadapan dengan konsep tanah ulayat. Siapa yang salah dan apa yang
> disalahkan dalam hal ini? Di satu sisi, sebagai negara berkembang, sudah
> pasti ia ingin menjadi negara maju dan sederajat dengan negara-negara
> lainnya serta tidak ingin disebut sebagai negara yang tertinggal. Di sisi
> lain, tatanan masyarakat di mana pembangunan itu mau dilaksanakan tidak
> menyediakan pilar-pilar untuk dilaksanakannya pembangunan tersebut.
>
> Sehingga tidak jarang sebuah pembangunan dipaksakan pelaksanaannya yang
> pada gilirannya melahirkan konflik di kemudian hari. Seringnya terjadi
> demonstrasi generasi-generasi yang menguasai tanah ulayat karena kesadaran
> terhadap hak mereka terhadap tanah ulayat telah beralih kepada pihak luar
> dari masyarakat mereka sendiri merupakan suatu bukti bahwa konflik tersebut
> ada. Konflik ini dijadikan acuan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan
> berikutnya. Parahnya lagi, enggannya investor dalam maupun luar negeri
> menginvestasikan modal mereka demi sebuah pembangunan juga sebagai feel back
> mengacu dan berpedoman pada keadaan demikian. Pembangunan yang direncanakan
> menjadi tidak dapat dilaksanakan.
>
> Jadi, menurut hemat penulis, keberadaan tanah ulayat justru mendukung
> pelaksanaan pembangunan jika pembangunan itu benar-benar diarahkan untuk
> mewujudkan dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta berkeadilan
> dalarn segala bidang. Tanah ulayat merupakan aset potensial pendukung
> pembangunan. Masyarakat Adat dan Tanah Ulayat merupakan dua aset yang
> tinggal diberdayakan. ***
>
>
>
>
> >
>


-- 
Z Chaniago - Palai Rinuak

Sukseskan Peringatan Enam Dasawarsa SMPN 1 Maninjau Ikut Membangun
Pendidikan di Indonesia (1948 - 2008), 3- 5 Oktober 2008
" Pertama SMPN di Kecamatan di Indonesia "

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca dan dipahami! Lihat 
di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur dan Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG!!! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
- Anggota yg posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg 
bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen akan mengikuti peratiran yang 
berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: 
[EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahul
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke