Assalamu'alaykum WW Yang menghambat itu biasanya bukan status tanahnya, but the man behind the gun-nya....
Seandainya ... semua tanah ulayat dapat di buat berpotensi secara ekonomi....hhmmmmmm ...bisa Bagaji Pemangku adat ... Wassalam Z Chaniago - Palai Rinuak Pada tanggal 12/02/08, Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Paradigma Keliru Tanah Ulayat Penghambat Pembangunan Selasa, 12 > Februari 2008 Munculnya berbagai kritikan terhadap eksistensi tanah > ulayat sebagai pengahambat pembangunan sering bermunculan dan dilancarkan > berbagai kalangan. Bila dicermati, pemikiran yang demikian tidak salah > apabila dipahami secara dangkal. Akan tetapi, jika dipahami secara seksama > dan mendalarn, keberadaan tanah ulayat justru sebaliknya. > > > > Dipahami atau tidak, yang jelas dilaksanakannya sebuah pembangunan adalah > dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yaitu menciptakan masyarakat yang > adil dan makmur serta berkeadilan dalam segala bidang. Prof. H. Hilman > Hadikusuma, SH dalam bukunya yang berjudul "Hukum Perekonomian Adat > Indonesia", mengemukakan bahwa, "Hak ulayat hanya digunakan terhadap tanah. > > Hak Ulayat artinya hak wilayah, hak persekutuan hukum atau masyarakat > hukum adat (nagari, marga, desa, suku, keturunan dan lainnya) atas > lingkungan tanah (hutan) yang belum dibuka atau tidak dikerjakan." Lebih > lanjut B ter Haar Bzn sebagaimana dikutip oleh Soerjono Soekanto dalam > bukunya yang berjudul "Hukum Adat Indonesia" mengemukakan bahwa, "Masyarakat > tersebut mempunyai hak atas tanah itu dan menerapkannya baik ke luar maupun > ke dalam. Atas dasar kekuatan berlakunya ke luar, maka masyarakat sebagai > suatu kesatuan mempunyai hak untuk menikmati tanah tersebut, serta menolak > pihak luar untuk melakukan hal yang sama dan sebagai suatu kesatuan > bertanggung jawab terhadap perilaku menyeleweng yang dilakukan oleh orang > asing di tanah tersebut. > > Atas dasar kekuatan berlakunya ke dalam, masyarakat mengatur bagaimana > masing-masing anggota, masyarakat melaksanakan haknya, sesuai dengan > bagiannya dengan cara membatasi peruntukan bagi tuntutan dari hak > menikmatinya secara pribadi, untuk kepentingan masyarakat secara langsung." > Bila dicermati dua pendapat yang dikemukakan di atas, dapat dijelaskan > bahwa, tanah ulayat merupakan tanah yang tidak dimiliki oleh seseorang > secara pribadi akan tetapi ia merupakan tanah yang dikuasai secara > bersama-sama oleh masyarakat adat, apakah ia berbentuk nagari, marga, desa, > suku, keturunan dan lainnya. > > Di mana masyarakat adat tersebut mempunyai hak; Pertama, hak ke dalam, > masyarakat mempunyai hak mengatur bagaimana masing-masing anggota masyarakat > melaksanakan haknya sesuai dengan bagiannya dengan cara membatasi peruntukan > bagi tuntutan dari hak menikmatinya secara pribadi, untuk kepentingan > masyarakat secara langsung. Kedua, hak ke luar, dimana masyarakat sebagai > suatu kesatuan mempunyai hak untuk menikmati tanah ulayat, menolak pihak > luar untuk melakukan hak untuk menikmati tanah ulayat dan sebagai suatu > kesatuan bertanggung jawab terhadap perilaku menyeleweng yang dilakukan oleh > orang asing di tanah. > > Mengingat prinsip-prinsip di atas, pada hakikatnya tidak ada alasan bagi > pihak lain yang berasal dari luar masyarakat adat yang menguasai tanah > ulayat untuk dapat menikmati tanah ulayat yang haknya dimiliki masyarakat > adat penguasa tanah ulayat. Ketika sebuah pembangunan dilaksanakan, > pelaksanaan pembangunan tersebut terganjal bahkan sering terjungkal karena > berhadapan dengan konsep tanah ulayat. Siapa yang salah dan apa yang > disalahkan dalam hal ini? Di satu sisi, sebagai negara berkembang, sudah > pasti ia ingin menjadi negara maju dan sederajat dengan negara-negara > lainnya serta tidak ingin disebut sebagai negara yang tertinggal. Di sisi > lain, tatanan masyarakat di mana pembangunan itu mau dilaksanakan tidak > menyediakan pilar-pilar untuk dilaksanakannya pembangunan tersebut. > > Sehingga tidak jarang sebuah pembangunan dipaksakan pelaksanaannya yang > pada gilirannya melahirkan konflik di kemudian hari. Seringnya terjadi > demonstrasi generasi-generasi yang menguasai tanah ulayat karena kesadaran > terhadap hak mereka terhadap tanah ulayat telah beralih kepada pihak luar > dari masyarakat mereka sendiri merupakan suatu bukti bahwa konflik tersebut > ada. Konflik ini dijadikan acuan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan > berikutnya. Parahnya lagi, enggannya investor dalam maupun luar negeri > menginvestasikan modal mereka demi sebuah pembangunan juga sebagai feel back > mengacu dan berpedoman pada keadaan demikian. Pembangunan yang direncanakan > menjadi tidak dapat dilaksanakan. > > Jadi, menurut hemat penulis, keberadaan tanah ulayat justru mendukung > pelaksanaan pembangunan jika pembangunan itu benar-benar diarahkan untuk > mewujudkan dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta berkeadilan > dalarn segala bidang. Tanah ulayat merupakan aset potensial pendukung > pembangunan. Masyarakat Adat dan Tanah Ulayat merupakan dua aset yang > tinggal diberdayakan. *** > > > > > > > -- Z Chaniago - Palai Rinuak Sukseskan Peringatan Enam Dasawarsa SMPN 1 Maninjau Ikut Membangun Pendidikan di Indonesia (1948 - 2008), 3- 5 Oktober 2008 " Pertama SMPN di Kecamatan di Indonesia " --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca dan dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur dan Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG!!! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. - Anggota yg posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen akan mengikuti peratiran yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahul -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---