Ha, manyo Barisan Hulubalang nan dibantuak LKAAM tahun lalu ? Kajalah ampek urang pemerkosa tu, serahkan ka polisi ! Wassalam, SB. Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.
-----Original Message----- From: "Nofend St. Mudo" <nof...@rantaunet.org> Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Tue, 5 Mar 2013 12:21:27 To: <RantauNet@googlegroups.com> Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [R@ntau-Net] POLISI TIDAK PUNYA ANGGARAN PENGEJARAN: Tersangka Pemerkosaan Masih Buron | HALUAN - Pengejaran terhadap empat orang tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap AA (20), di Sungai Ipuah, Kenagarian Pakan Rabaa Selatan, Kabupaten Solok Selatan, terkendala tidak adanya biaya operasional. “Kita ada rencana untuk melakukan pengejaran karena jejak tersangka dapat dilacak. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada anggaran untuk mengambil tindakan,” kata Kapolsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) AKP Adang Saputra, Senin (4/3) di Golden Arm. Empat dari tujuh orang tersangka masih berstatus buron. Masing-masing tersangka terus dilacak keberadaannya. Mereka bersembunyi di dua tempat yang berbeda. Adapun empat orang yang masih buron itu adalah Hen, Don, Yunus dan Anto. “Kasus ini tetap dalam penyelidikan. Jika ada dana pertengahan bulan ini, maka kami akan jemput tersangka,” terangnya. Kasus pemerkosaan yang menimpa AA (20) terjadi pada Selasa, 12 Februari 2013, sekitar pukul 23.00 WIB di Sungai Ipuah, Kecamatan KPGD. AA merupakan seorang gadis asal Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau yang diperkosa beramai-ramai. Ada delapan orang yang terlibat, satu orang ditetapkan sebagai saksi, Yasir (20) alias Sicin karena ia mendapat pembelaan dari korban. Sedangkan tiga orang tersangka adalah Samsul Bakri (16), Al Amin (25), dan Dafrizal (19) sudah menjalani pemeriksaan di Mapolsek KPGD. “Tiga orang tersangka sudah menjalani pemeriksaan. Mereka mengakui terlibat di dalam kasus pemerkosaan itu. Pengakuan tersangka ada yang melakukan hubunganterlarang, ada yang hanya membantu temannya untuk memudahkan aksi terlarang itu,” ungkap Kapolsek. Ia menyebutkan, untuk memudahkan proses hukum maka korban AA sudah dititipkan di panti sosial di Muara Labuh. Sedangkan tiga orang tersangka dititipkan di Lapas Muara Labuh. “Kita juga berharap kasus ini secepatnya dituntaskan,” pungkasnya. (h/col) Harian Umum Haluan | Selasa, 05 Maret 2013 http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=21666%3Atersangka-pemerkosaan-masih-buron-&catid=2%3Asumatera-barat&Itemid=71 -- * * *Wassalam * *Nofend St. Mudo 36Th/Cikarang | Asa Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.