Setahu ambo, koran Haluan ko dulu jadi koran Pemda. Berita-e selalu ttg 
kegiatan gubernur jo walikota, sampai stres awak mambaco-e. Untuang dulu lai 
ado cerbung Tikam Samurai, jadi ado juo nan ditunggu tiok hari di koran Haluan 
ko.
Tampak e, kini ko Haluan mulai harus bersaing jo koran lain, kalau indak bisa 
ilang dari peredaran. Sahinggo akhirnyo turun juo berita takah nan di bawah ko:

==============

http://haluanmedia.com/padang/berita-daerah-sumbar/kota-padang/2013/03/11/hotel-gubernur-rp-87-juta-semalam.html


PADANG, HALUAN MEDIA — Be­lum selesai lagi ribut-ribut persoalan dana ‘siluman’ 
safari dakwah Partai Kea­dilan Sejahtera (PKS) Rp 1,9 miliar yang dianggarkan 
di APBD Sumbar 2013, kini terkuak lagi biaya pe­ngi­napan Guber­nur Sumbar Rp 
8,7 juta per­malam.
Anggaran penginapan da­lam perjalanan dinas gubernur dan wakilnya seni­lai Rp 
8,7 juta per malam tersebut dipertanyakan anggota Komisi III DPRD Sumbar 
Nofrizon. Jumlah anggaran perja­lanan dinas tersebut tertuang dalam Peraturan 
Gubernur Sumbar Nomor 13 tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi PNS di Ruang 
Lingkup Pemerintah Provinsi Sum­bar. Penginapan yang dimaksud adalah biaya 
tarif hotel di Jakarta. “Ini kan mubazir. Kamar yang punya ruangan meeting saja 
harga­nya Rp 3,5 juta. Jadi, hotel seperti apa yang dipakai gubernur,” 
jelas­nya, akhir pekan lalu.
Lebih lanjut Nofrizon menga­takan, dalam satu bulan gubernur itu bisa melakukan 
perjalanan sampai 10 kali. Jika dikumpulkan dalam satu bulan tentu, biaya 
penginapan saja bisa mencapai sekitar Rp 80 juta.
“Nah, daerah kita kan PAD-nya kecil bagaimana ini. Apa juga harus mengeluarkan 
uang Rp 80 juta tiap bulan. Pergub ini jelas harus ditinjau kembali,” ujarnya.
Sementara itu, di dalam Pergub tersebut disebutkan untuk anggota DPRD Sumbar 
hanya dianggarkan Rp1 juta per malam untuk biaya penginapan. Menurut Nofrizon, 
keduanya merupakan pejabat dengan golongan A. “Kenapa bisa begitu berbeda,” 
tanyanya.
Kepala Bidang Anggaran DPKD Sumbar Risa Bur mengatakan, biaya penginapan antara 
anggota DPRD dan gubernur serta wagub memang ada perbedaan, meskipun sama-sama 
golongan A. Tidak hanya soal biaya penginapan saja, biaya lainnya pada pos 
perjalanan dinas juga berbeda antara Gubernur dan Wakil Gubernur dengan anggota 
DPRD.
“Gubernur dan wakilnya meru­pakan pejabat negara. Sementara anggota DPRD 
disamakan dengan PNS jabatan tertinggi, dalam hal ini Sekdaprov yang memiliki 
jabatan eselon I,” kata Risa Bur, Minggu (10/3).
Besarnya anggaran yang dite­tap­kan dalam pergub ini, menurut Ris, ditentukan 
berdasarkan Pera­turan Menteri Keuangan No 113 tahun 2012 tentang Perjalanan 
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pega­wai Tidak 
Tetap. Namun anggaran Rp 8,7 juta tersebut, tidak harus selalu digunakan 
seutuhnya, kata­nya. Gubernur dan wakilnya bisa menggunakan hotel yang biayanya 
lebih murah. Selain itu, gubernur dan wagub tidak selalu menggunakan hotel 
untuk penginapan. Hal ini berakibat, untuk biaya penginapan hanya dikenakan 30 
persen dari tarif hotel. Yaitu sekitar Rp2,6 juta.
Berbeda dengan tahun sebelum­nya, untuk penetapan biaya pengi­na­pan dilihat 
dari biaya riil yang dikeluarkan. Dengan demikian biaya perjalanan dinas 
sekitar Rp 1,6 juta. Sementara di tahun 2013, anggaran penginapan dihitung 
berdasarkan standar yang diten­tukan Menteri Keuangan.
Dalam Peraturan Menteri Keua­ngan No 37 tahun 2012 tentang Standar Biaya Tahun 
Anggaran 2013 mengenai satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri, 
untuk wilayah DKI Jakarta dikenakan tarif Rp 8,720 juta per malam bagi pejabat 
negara. Sedang­kan untuk pejabat eselon I, seperti anggota DPRD dikenakan biaya 
Rp 1 juta per malam.
Sementara itu, satuan pengina­pan untuk hotel di Sumbar dikena­kan Rp4,240 juta 
per malam bagi pejabat negara. Untuk pejabat eselon I sebesar Rp 1,030 juta per 
malam. Memang patut kiranya anggota DPRD Sumbar Nofrizon mempersoalkan besaran 
biaya penginapan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dianggarkan di APBD Sumbar 
2013. Pasalnya biaya penginapan permalam di Jakarta Rp8,72 tersebut sangat 
besar.
Penelusuran Haluan tarif kamar tipe suite di Hotel Grand Mahakam Jakarta cuma 
Rp2,2 juta. Fasilitas kamar seluas 54 meter tersebut Brankas, AC, Meja kerja, 
Area tempat duduk, Lantai berkarpet, Sofa, Shower, Pengering rambut, Peralatan 
mandi, Toilet, Kamar mandi pribadi, Sandal, Toilet tamu, Telepon, TV satelit, 
TV kabel, TV layar datar, Pembuat teh/kopi, Minibar, Lemari es, Jam 
alarm/layanan bangun tidur. Harga juga telah termasuk pajak 11 persen, biaya 
layanan 10 persen dan biaya sarapan.
Berikutnya untuk Hotel Mulia di bilangan Senayan Jakarta yang juga berbintang 
lima, tarif kamar tipe Suite Room cuma Rp3,08 juta. Sedangkan tarif kamar tipe 
Suite Room di JW Marriott Jakarta Hotel hanya Rp3,05 juta. Sedangkan untuk 
tarif hotel di Padang, angka­nya jauh di bawah tarif hotel di Jakarta. 
(h/cw-eni/erz)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Reply via email to