Kesimpulan nan bisa diambiak: koran Haluan kini indak jadi "catatan harian Pemda" nan biaso memberitakan kegiatan peresmian ini-itu oleh Gubernur/Wako/Bupati. Tapi alah jadi koran umum.
Co itu dulu kesimpulan-e. Kalau ambo ambiak lo kesimpulan tentang isi berita BA Ciek ko, bisa sansai ambo dek bagaduru urang nan ka managak-an banang basah di palanta ko...hehehehe.. Wassalam lo liak, Sy Syarien ________________________________ From: Lies Suryadi <niadil...@yahoo.co.id> To: "rantaunet@googlegroups.com" <rantaunet@googlegroups.com> Sent: Tuesday, March 12, 2013 5:49 PM Subject: Bls: [R@ntau-Net] Anggaran Hotel Gubernur Sumbar 8,7 Juta per Malam jadi, a kasimpulan nan bisa diambiak ko? Salam, Suryadi Dari: Syafrinal Syarien <ssyar...@yahoo.com> Kepada: "rantaunet@googlegroups.com" <rantaunet@googlegroups.com> Dikirim: Selasa, 12 Maret 2013 10:58 Judul: [R@ntau-Net] Anggaran Hotel Gubernur Sumbar 8,7 Juta per Malam Setahu ambo, koran Haluan ko dulu jadi koran Pemda. Berita-e selalu ttg kegiatan gubernur jo walikota, sampai stres awak mambaco-e. Untuang dulu lai ado cerbung Tikam Samurai, jadi ado juo nan ditunggu tiok hari di koran Haluan ko. Tampak e, kini ko Haluan mulai harus bersaing jo koran lain, kalau indak bisa ilang dari peredaran. Sahinggo akhirnyo turun juo berita takah nan di bawah ko: ============== http://haluanmedia.com/padang/berita-daerah-sumbar/kota-padang/2013/03/11/hotel-gubernur-rp-87-juta-semalam.html PADANG, HALUAN MEDIA — Belum selesai lagi ribut-ribut persoalan dana ‘siluman’ safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 1,9 miliar yang dianggarkan di APBD Sumbar 2013, kini terkuak lagi biaya penginapan Gubernur Sumbar Rp 8,7 juta permalam. Anggaran penginapan dalam perjalanan dinas gubernur dan wakilnya senilai Rp 8,7 juta per malam tersebut dipertanyakan anggota Komisi III DPRD Sumbar Nofrizon. Jumlah anggaran perjalanan dinas tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 13 tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi PNS di Ruang Lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar. Penginapan yang dimaksud adalah biaya tarif hotel di Jakarta. “Ini kan mubazir. Kamar yang punya ruangan meeting saja harganya Rp 3,5 juta. Jadi, hotel seperti apa yang dipakai gubernur,” jelasnya, akhir pekan lalu. Lebih lanjut Nofrizon mengatakan, dalam satu bulan gubernur itu bisa melakukan perjalanan sampai 10 kali. Jika dikumpulkan dalam satu bulan tentu, biaya penginapan saja bisa mencapai sekitar Rp 80 juta. “Nah, daerah kita kan PAD-nya kecil bagaimana ini. Apa juga harus mengeluarkan uang Rp 80 juta tiap bulan. Pergub ini jelas harus ditinjau kembali,” ujarnya. Sementara itu, di dalam Pergub tersebut disebutkan untuk anggota DPRD Sumbar hanya dianggarkan Rp1 juta per malam untuk biaya penginapan. Menurut Nofrizon, keduanya merupakan pejabat dengan golongan A. “Kenapa bisa begitu berbeda,” tanyanya. Kepala Bidang Anggaran DPKD Sumbar Risa Bur mengatakan, biaya penginapan antara anggota DPRD dan gubernur serta wagub memang ada perbedaan, meskipun sama-sama golongan A. Tidak hanya soal biaya penginapan saja, biaya lainnya pada pos perjalanan dinas juga berbeda antara Gubernur dan Wakil Gubernur dengan anggota DPRD. “Gubernur dan wakilnya merupakan pejabat negara. Sementara anggota DPRD disamakan dengan PNS jabatan tertinggi, dalam hal ini Sekdaprov yang memiliki jabatan eselon I,” kata Risa Bur, Minggu (10/3). -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.