Kesimpulan nan bisa diambiak: koran Haluan kini indak jadi "catatan harian 
Pemda" nan biaso memberitakan kegiatan peresmian ini-itu oleh 
Gubernur/Wako/Bupati. Tapi alah jadi koran umum.

Co itu dulu kesimpulan-e. Kalau ambo ambiak lo kesimpulan tentang isi berita BA 
Ciek ko, bisa sansai ambo dek bagaduru urang nan ka managak-an banang basah di 
palanta ko...hehehehe..

Wassalam lo liak,
Sy Syarien


________________________________
 From: Lies Suryadi <niadil...@yahoo.co.id>
To: "rantaunet@googlegroups.com" <rantaunet@googlegroups.com> 
Sent: Tuesday, March 12, 2013 5:49 PM
Subject: Bls: [R@ntau-Net] Anggaran Hotel Gubernur Sumbar 8,7 Juta per Malam
 

jadi, a kasimpulan nan bisa diambiak ko?
 
Salam,
Suryadi

Dari: Syafrinal Syarien <ssyar...@yahoo.com>
Kepada: "rantaunet@googlegroups.com" <rantaunet@googlegroups.com> 
Dikirim: Selasa, 12 Maret 2013 10:58
Judul: [R@ntau-Net] Anggaran Hotel Gubernur Sumbar 8,7 Juta per Malam
 

Setahu ambo, koran Haluan ko dulu jadi koran Pemda. Berita-e selalu ttg 
kegiatan gubernur jo walikota, sampai stres awak mambaco-e. Untuang dulu lai 
ado cerbung Tikam Samurai, jadi ado juo nan ditunggu tiok hari di koran Haluan 
ko.
Tampak e, kini ko Haluan mulai harus bersaing jo koran lain, kalau indak bisa 
ilang dari peredaran. Sahinggo akhirnyo turun juo berita takah nan di bawah ko:

==============

http://haluanmedia.com/padang/berita-daerah-sumbar/kota-padang/2013/03/11/hotel-gubernur-rp-87-juta-semalam.html

PADANG, HALUAN MEDIA — Be­lum selesai lagi ribut-ribut persoalan dana ‘siluman’ 
safari dakwah Partai Kea­dilan Sejahtera (PKS) Rp 1,9 miliar yang dianggarkan 
di APBD Sumbar 2013, kini terkuak lagi biaya pe­ngi­napan Guber­nur Sumbar Rp 
8,7 juta per­malam.
Anggaran penginapan da­lam perjalanan dinas gubernur dan wakilnya seni­lai Rp 
8,7 juta per malam tersebut dipertanyakan anggota Komisi III DPRD Sumbar 
Nofrizon. Jumlah anggaran perja­lanan dinas tersebut tertuang dalam Peraturan 
Gubernur Sumbar Nomor 13 tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi PNS di Ruang 
Lingkup Pemerintah Provinsi Sum­bar. Penginapan yang dimaksud adalah biaya 
tarif hotel di Jakarta. “Ini kan mubazir. Kamar yang punya ruangan meeting saja 
harga­nya Rp 3,5 juta. Jadi, hotel seperti apa yang dipakai gubernur,” 
jelas­nya, akhir pekan lalu.
Lebih lanjut Nofrizon menga­takan, dalam satu bulan gubernur itu bisa melakukan 
perjalanan sampai 10 kali. Jika dikumpulkan dalam satu bulan tentu, biaya 
penginapan saja bisa mencapai sekitar Rp 80 juta.
“Nah, daerah kita kan PAD-nya kecil bagaimana ini. Apa juga harus mengeluarkan 
uang Rp 80 juta tiap bulan. Pergub ini jelas harus ditinjau kembali,” ujarnya.
Sementara itu, di dalam Pergub tersebut disebutkan untuk anggota DPRD Sumbar 
hanya dianggarkan Rp1 juta per malam untuk biaya penginapan. Menurut Nofrizon, 
keduanya merupakan pejabat dengan golongan A. “Kenapa bisa begitu berbeda,” 
tanyanya.
Kepala Bidang Anggaran DPKD Sumbar Risa Bur mengatakan, biaya penginapan antara 
anggota DPRD dan gubernur serta wagub memang ada perbedaan, meskipun sama-sama 
golongan A. Tidak hanya soal biaya penginapan saja, biaya lainnya pada pos 
perjalanan dinas juga berbeda antara Gubernur dan Wakil Gubernur dengan anggota 
DPRD.
“Gubernur dan wakilnya meru­pakan pejabat negara. Sementara anggota DPRD 
disamakan dengan PNS jabatan tertinggi, dalam hal ini Sekdaprov yang memiliki 
jabatan eselon I,” kata Risa Bur, Minggu (10/3).
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke