MERAJUT KEMBALI AKTUALISASI NILAI BUDAYA DAN AGAMA DI NAGARI MINANGKABAU Oleh : Irwan Setiawan, S.Pd Minangkabau, ranah nan penuh pesona dan kaya akan nilai-nilai adat dan agama yang terintegrasi dalam kehidupan masyarakatnya. Itu adalah sepenggalan kata yang sering keluar dari mulut masyarakat Minangkabau dan pendatang dari luar. Tapi apakah hal ini masih dapat di pegang keabsahannya, dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya?. Kenapa penulis mempertanyakan hal itu kembali, tentu pembaca tahu bahwa sekarang nilai agama dan ada di tengah kehidupan masyarakat makin lama makin menipis dan masyarakat Minangkabau mulai kehilangan jati diri nya tersebut. Untuk kembali mengingatkan, mengembalikan, menerapkan dan mengaktualisasikan nilai budaya dan agama yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Minangkabau maka perlu perubahan besar yang nyata dalam kehidupan dan keseharian masyarakatnya. Hal ini bisa terjadi dengan mengaktifkan lagi semua peran dan fungsi pemangku adat di bumi minangkabau. Pemangku adat adalah orang yang memegang jabatan dalam tatanan adat dan syarak. Segala peristiwa yang terjadi dalam nagari buek arek baik itu masalah adat maupun masalah syarak terlebih dahulu diselesaikan oleh pemangku adat, karena memang tugas utama pemangku adat adalah “kusuik manyalasaian”. Pemangku adat di Nagari Kamang Mudiak adalah : Angku, Pucuak, Tungkek dan Tuangku dan ada pula yang menambah dengan : Bundo Kanduang, Hulu Balang dan Manti. Semua itu tergantung kepada nagari dan buek arek yang ada. Karena semuanya sama-sama berperan dalam masyarakat atau di buek arek dalam suatu nagari. Sebenarnya apabila digabungkan antara Angku, Pucuak, Tungkek, Tuangku dengan Bundo Kanduang, Hulubalang dan Manti, lengkaplah kepala struktur pasukuan di nagari kita ini. Semacam raja kecil yang mempunyai para menteri. Hal itu dapat dilihat dari jabatan dan fungsinya sebagai berikut ; 1. Angku, artinya dewan penasehat. 2. Pucuak, artinya pemimpin tertinggi (kepala atau raja kaum). 3. Tungkek, artinya menteri dalam negeri yang didampingi panungkek. 4. Tuangku, artinya menteri agama. 5. Bundo, artinya menteri peranan wanita. 6. Hulubalang, artinya menteri pertahanan dan keamanan. 7. Manti, artinya menteri perhubungan. Jika semua berperan sesuai fungsi dan jabatannya maka jadilah nagari ini menjadi Negara kecil yang sesai dengan pepatah adat “ Nagari yang beradat dan beradap “. Namun untuk itu masing-masing pemangku adat harus mendalami tugas dan perannya masing-masingnya sehingga para pemangku adat memiliki wibawa, dan menjaga marwahnya agar tetap tinggi dan terjaga ditengah kaumnya dan masyarakatnya sendiri “Gadang Basa Batuah” itu tak sekedar lipstick belaka. Salah satu bagian dari pemangku adat tersebut yang memangku tugas sebagai sebagai hulubalang nagari atau parik paga buek arek adalah pemuda, maka pemuda wajib mengambil peran dalam penegakan nilai adat dan agama tersebut. Para pemuda harus di himpun dalam sebuah organisasi yang membuat mereka bersatu, di atur dan ditata agar dapat sesuai dengan nilai-nilai agama dan adat Minangkabau. Makin terbukanya berbagai informasi sebagai efek globalisasi merupakan salah satu penyebab bergesernya nilai-nilai kesopanan dan tatakrama para pemuda dan pemudi, hal ini perlu di batasi dan di bentengi demi terbentuknya filter yang kuat dalam diri generasi muda dalam menghadapi efek negative globalisasi. Sesuai dengan kata-kata bijak “rancak nagari dek pemuda, rusak nagari dek pemuda”. Sebagai sebuah contoh kita bisa melihat organisasi pemuda di Pakan Sinayan Bansa, Nagari Kamang Mudiak, Kec. Kamang Magek, Kab Agam yang telah secara resmi ditunjuk para Niniak Mamak, Alim Ulama, cadiak Pandai dan Bundo kanduang setempat untuk melaksanakan aturan buek arek VI suku yang diantaranya berisi : TENTANG ADAB PERGAULAN 1. Tidak dibenarkan berpasang-pasangan yang melanggar adab dan susila di objek wisata dan tempat yang sunyi. 2. Jika ketahuan atau tertangkap akan dikenakan sangsi berat yang diketahui orang tua dan mamaknya dipanggil untuk menyelesaikan TENTANG ADAB SUMBANG SALAH 1. Tidak dibenarkan Sumbang duduk dikendaraan lawan jenis, sumbang pakaian di kendaraan dan sumbang bajalan dengan lawan jenis 2. sangsi bagi yang melanggar a. teguran lisan b. teguran tertulis kepada orang tua dan mamak c. sangsi dari bidang peradilan ABS SBK TENTANG ADAB SOPAN SANTUN BERKENDARAAN 1. Tidak dibenarkan berkendaraan dengan kecepatan tinggi 2. Tidak dibenarkan menggunakan knalpot yang membuat kebisingan 3. Jika melanggar dikenakan sangsi TENTANG ADAB BERPAKAIAN 1. Anak nagari wajib berpakaian sopan dan santun, Berbusana muslimah yang longgar bagi kaum perempuan dan laki-laki harus sopan. 2. Tamu atau yang datang memasuki wilayah nagari wajib berbusana muslim 3. Bagi yang melanggar - ditegur dan di foto sebagai barang bukti - Jika masih terutang di kenakan sangsi - sangsi dari peradilan Adat dan Syarak - sangsi dari buek Arek TENTANG ADAB BERTAMU DAN PENDATANG 1. Tamu yang memasuki wilayah nagari wajib melapor 1x 24 jam ke kepala kampung/ pemuda 2. Tamu yang sengaja berkunjung (calon menantu/mertua) maksimal sampai jam 21.00 wib 3. Tamu yang ingin menetap/mengontrak rumah harus mengisi biodata yang disiapkan nagari/jorong dengan diketahui kepala kaum dan wali jorong 4. Tamu yang mengontrak rumah menjadi tanggung jawab mamak pemilik rumah dalam hal peraturan nagari 5. Bagi yang melanggar aturan buek arek VI suku dikenai sangsi TENTANG ADAB PENGGUNA HP DAN MEDIA ( TV/INTERNET ) 1. Tidak dibenarkan menyimpan gambar,film porno dalam Hp anak nagari 2. Akan ada razia pengguna HP Pemuda dan Remaja dengan POLTIBMAS 3. Harus ada keja sama sekolah-sekolah dengan pengusaha internet dalam hal Pelatihan Internet HIMBAUAN 1. HIMBAUAN TENTANG GERAKAN MASYARAKAT MAGRIB MANGAJI DENGAN : a. Menggerakan masyarakat magrib mangaji. b. Mematikan TV sampai shalat Isya. c. menghidupkan wirid remaja/umum tiap surau atau masjid. 2. HIMBAUAN KEPADA PEDAGANG PASA DAN ANAK NAGARI ( KHUSUS LAKI-LAKI ) a. Tidak ada lagi beraktifitas di dalam pasa ketika Jum’at sudah dimulai b. Tidak menaruh anak nagari laki-laki dalam kedai/toko ketika jum’at sudah dimulai 3. HIMBAUAN KEPADA PEMANGKU ADAT ( ANGKU,PUCUAK.TUNGKEK DAN TUANGKU ) a. Untuk menjaga marwah dan wibawa pemangku adat sebaiknya tidak main domino di tempat umum b. Membimbing kami pemuda dan remaja ( Imam untuk di ikuti,dituru,dicontoh ) PESTA 1. Bagi penyanyi, maupun si alek dalam pesta, khusus yang perempuan wajib berpaian sopan dan islami. Organisasi pemuda itulah yang menjadi penjaga nilai adat, budaya dan nilai keislaman. Kegiatan yang bisa dilakukan adalah : a. Wirid pemuda dan remaja. (satu kali tiap bulan, bertempat di masjid dan mushala, surau di VI Suku secara bergilir). b. Pelatihan pasambahan dan pelajaran adat. c. Mengadakan perlobaan-perlombaan dalam bidang keagamaan, baik antar anak-anak (TPA-MDA) maupun antar remaja. d. Ikut dan terlibat aktif dalam penyelenggaraan jenazah, seandainya ada kematian di wilayah buek arek VI suku, dan ikut serta dalam kegiatan kegiatan takziah-yasinan di rumah duka. e. Melaksanakan kegiatan Gotong Royong membersihkan kampung (satu kali tiap bulan ). f. Menjalin kerjasama dengan buek arek (niniak mamak-alim ulama, cadiak pandai), pemerintahan nagari, pemerintahan kecamatan, kepolisian dan ormas lain dalam rangka menjaga menerapkan aturan dan himbauan. *. Patroli magrib mengaji dan mematikan tv dari dusun ke dusun. *. Patroli syariah (mengadakan patroli bagi perempuan yang tidak menggunakan jilbab, pengendara kendaraan roda 2 yang tidak muhrim yang duduk dengan tidak wajar dan bertentangan dengan nilai kesopanan, melihat kondisi daerah dan objek wisata). *. Patroli jumat mubarakah, mengingatkan warga laki-laki dewasa yang masih berada di pasar, toko, ladang, sawah untuk menyegerakan diri bersiap pergi ke masjid untuk ibadah jumat. g. Pelatihan Randai. h. Pelatihan Rabano. i. Pelatihan Silat.
Untuk menjadikan nilai adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, kita harus melakukan aksi dan bergerak nyata demi terjaganya nilai adat dan agama di minangkabau. Sebagai sebuah rujukan bisa lihat di http://fronpembelaadatdansyarak.blogspot.com/. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.