Alhamdulillah..
sanang hati dek berita ko,, mudah2an jadi contoh dek nagari nan lain,, kok
dapek labiah rancak..
Semoga nagari wak manjadi nagari nan batua2 ba ABSSBK lai.. Amiinn
Tarimo kasih lah di lewakan di RN ko. ko nan kongkrit, kerja nyata nan
indak sakadar wacana..

wassalam,



*st. eF Al Zain Sikumbang
*
*Kuala Lumpur
*


Pada 5 April 2013 18.32, Pembela Adat
<fronpembelaadatdansya...@gmail.com>menulis:

> MERAJUT KEMBALI AKTUALISASI NILAI BUDAYA DAN AGAMA DI NAGARI MINANGKABAU
> Oleh : Irwan Setiawan, S.Pd
>         Minangkabau, ranah nan penuh pesona dan kaya akan nilai-nilai adat
> dan agama yang terintegrasi dalam kehidupan masyarakatnya. Itu adalah
> sepenggalan kata yang sering keluar dari mulut masyarakat Minangkabau dan
> pendatang dari luar. Tapi apakah hal ini masih dapat di pegang
> keabsahannya, dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya?. Kenapa penulis
> mempertanyakan hal itu kembali, tentu pembaca tahu bahwa sekarang nilai
> agama dan ada di tengah kehidupan masyarakat makin lama makin menipis dan
> masyarakat Minangkabau mulai kehilangan jati diri nya tersebut.
>         Untuk kembali mengingatkan, mengembalikan, menerapkan dan
>  mengaktualisasikan nilai budaya dan agama yang selama ini menjadi
> kebanggaan masyarakat Minangkabau maka perlu perubahan besar yang nyata
> dalam kehidupan dan keseharian masyarakatnya. Hal ini bisa terjadi dengan
> mengaktifkan lagi semua peran dan fungsi pemangku adat di bumi minangkabau.
>         Pemangku adat adalah orang yang memegang jabatan dalam tatanan
> adat dan syarak. Segala peristiwa yang terjadi dalam nagari buek arek baik
> itu masalah adat maupun masalah syarak terlebih dahulu diselesaikan oleh
> pemangku adat, karena memang tugas utama pemangku adat adalah  “kusuik
> manyalasaian”.
>         Pemangku adat di Nagari Kamang Mudiak adalah : Angku, Pucuak,
> Tungkek dan Tuangku dan ada pula yang menambah dengan : Bundo Kanduang,
> Hulu Balang dan Manti. Semua itu tergantung kepada nagari dan buek arek
> yang ada.  Karena semuanya sama-sama berperan dalam masyarakat  atau di
> buek arek dalam suatu nagari.
>         Sebenarnya apabila digabungkan antara Angku, Pucuak, Tungkek,
> Tuangku dengan Bundo Kanduang, Hulubalang dan Manti, lengkaplah kepala
> struktur pasukuan di nagari  kita ini. Semacam raja kecil yang mempunyai
> para menteri. Hal itu dapat dilihat dari jabatan dan fungsinya sebagai
> berikut  ;
> 1.      Angku, artinya dewan penasehat.
> 2.      Pucuak, artinya pemimpin tertinggi (kepala atau raja kaum).
> 3.      Tungkek, artinya menteri dalam negeri yang didampingi panungkek.
> 4.      Tuangku, artinya menteri agama.
> 5.      Bundo, artinya menteri peranan wanita.
> 6.      Hulubalang, artinya menteri pertahanan dan keamanan.
> 7.      Manti, artinya menteri perhubungan.
>         Jika semua berperan sesuai  fungsi dan jabatannya  maka jadilah
> nagari  ini menjadi Negara kecil yang sesai dengan pepatah adat  “ Nagari
> yang beradat dan beradap “.
>         Namun untuk itu masing-masing pemangku adat harus mendalami tugas
> dan perannya masing-masingnya  sehingga para pemangku adat memiliki wibawa,
> dan menjaga marwahnya agar tetap tinggi dan terjaga ditengah kaumnya dan
> masyarakatnya sendiri “Gadang Basa Batuah” itu tak sekedar lipstick belaka.
>         Salah satu bagian dari pemangku adat tersebut yang memangku tugas
> sebagai sebagai hulubalang nagari atau parik paga buek arek adalah pemuda,
> maka pemuda wajib mengambil peran dalam penegakan nilai adat dan agama
> tersebut. Para pemuda harus di himpun dalam sebuah organisasi yang membuat
> mereka bersatu, di atur dan ditata agar dapat sesuai dengan nilai-nilai
> agama dan adat Minangkabau.
>         Makin terbukanya berbagai informasi sebagai efek globalisasi
> merupakan salah satu penyebab bergesernya nilai-nilai kesopanan dan
> tatakrama para pemuda dan pemudi, hal ini perlu di batasi dan di bentengi
> demi terbentuknya filter yang kuat dalam diri generasi muda dalam
> menghadapi efek negative globalisasi. Sesuai dengan kata-kata bijak “rancak
> nagari dek pemuda, rusak nagari dek pemuda”. Sebagai sebuah contoh kita
> bisa melihat organisasi pemuda di Pakan Sinayan Bansa, Nagari Kamang
> Mudiak, Kec. Kamang Magek, Kab Agam yang telah secara resmi ditunjuk para
> Niniak Mamak, Alim Ulama, cadiak Pandai dan Bundo kanduang setempat untuk
> melaksanakan aturan buek arek VI suku yang diantaranya berisi :
> TENTANG  ADAB PERGAULAN
> 1.      Tidak  dibenarkan  berpasang-pasangan yang  melanggar adab  dan
>  susila di objek wisata dan tempat  yang  sunyi.
> 2.      Jika  ketahuan   atau  tertangkap  akan  dikenakan  sangsi  berat
>  yang diketahui orang tua dan  mamaknya  dipanggil  untuk  menyelesaikan
> TENTANG  ADAB SUMBANG  SALAH
> 1.      Tidak  dibenarkan Sumbang duduk dikendaraan lawan jenis, sumbang
> pakaian di kendaraan dan
> sumbang bajalan dengan lawan jenis
> 2.      sangsi bagi yang melanggar
> a.      teguran lisan
> b.      teguran tertulis kepada orang tua dan mamak
> c.      sangsi dari bidang peradilan ABS SBK
> TENTANG  ADAB  SOPAN  SANTUN BERKENDARAAN
> 1.      Tidak dibenarkan berkendaraan dengan kecepatan tinggi
> 2.      Tidak dibenarkan menggunakan knalpot yang membuat kebisingan
> 3.      Jika melanggar dikenakan sangsi
> TENTANG  ADAB BERPAKAIAN
>       1. Anak nagari wajib berpakaian sopan dan santun, Berbusana muslimah
> yang longgar bagi kaum
>           perempuan  dan laki-laki  harus sopan.
> 2. Tamu atau yang datang memasuki wilayah nagari wajib berbusana muslim
> 3. Bagi yang melanggar
>     - ditegur dan di foto sebagai barang bukti
>    - Jika masih terutang di kenakan sangsi
>    - sangsi dari peradilan Adat dan Syarak
>    - sangsi dari buek Arek
> TENTANG  ADAB BERTAMU  DAN  PENDATANG
> 1.      Tamu yang memasuki wilayah nagari wajib melapor  1x 24 jam ke
> kepala kampung/ pemuda
> 2.      Tamu yang sengaja berkunjung (calon menantu/mertua) maksimal
> sampai jam 21.00 wib
> 3.      Tamu yang ingin menetap/mengontrak rumah harus mengisi biodata
> yang disiapkan nagari/jorong dengan diketahui kepala kaum dan wali jorong
> 4.      Tamu yang mengontrak rumah menjadi tanggung jawab mamak pemilik
> rumah dalam hal peraturan nagari
> 5.      Bagi yang melanggar aturan buek arek VI suku dikenai sangsi
> TENTANG ADAB  PENGGUNA  HP DAN  MEDIA ( TV/INTERNET  )
> 1.      Tidak dibenarkan menyimpan gambar,film porno dalam Hp anak nagari
> 2.      Akan ada razia pengguna HP Pemuda dan Remaja dengan POLTIBMAS
> 3.      Harus ada keja sama sekolah-sekolah dengan pengusaha internet
> dalam hal Pelatihan Internet
>   HIMBAUAN
>           1. HIMBAUAN TENTANG GERAKAN MASYARAKAT MAGRIB MANGAJI DENGAN :
> a.      Menggerakan  masyarakat  magrib  mangaji.
> b.      Mematikan  TV sampai  shalat  Isya.
> c.      menghidupkan   wirid  remaja/umum tiap  surau  atau  masjid.
>        2.  HIMBAUAN  KEPADA PEDAGANG  PASA DAN  ANAK NAGARI  ( KHUSUS
> LAKI-LAKI )
>  a. Tidak   ada lagi beraktifitas  di dalam  pasa   ketika  Jum’at sudah
>  dimulai
>  b. Tidak menaruh  anak nagari laki-laki  dalam  kedai/toko ketika  jum’at
> sudah  dimulai
>        3. HIMBAUAN  KEPADA  PEMANGKU  ADAT  ( ANGKU,PUCUAK.TUNGKEK  DAN
> TUANGKU )
>                   a. Untuk menjaga  marwah dan  wibawa pemangku  adat
>  sebaiknya  tidak  main  domino
>                        di tempat umum
>                   b. Membimbing kami pemuda  dan  remaja ( Imam untuk  di
> ikuti,dituru,dicontoh )
>   PESTA
>         1. Bagi penyanyi, maupun si alek dalam pesta, khusus yang
> perempuan wajib berpaian sopan dan            islami.
>
>         Organisasi pemuda itulah yang menjadi penjaga nilai adat, budaya
> dan nilai keislaman. Kegiatan yang bisa dilakukan adalah :
> a.      Wirid pemuda dan remaja. (satu kali tiap bulan, bertempat di
> masjid dan mushala, surau di VI Suku secara bergilir).
> b.      Pelatihan pasambahan dan  pelajaran adat.
> c.      Mengadakan perlobaan-perlombaan dalam bidang keagamaan, baik antar
> anak-anak (TPA-MDA) maupun antar remaja.
> d.      Ikut dan terlibat aktif dalam penyelenggaraan jenazah, seandainya
> ada kematian di wilayah buek arek VI suku, dan ikut serta dalam kegiatan
> kegiatan takziah-yasinan di rumah duka.
> e.      Melaksanakan kegiatan Gotong Royong membersihkan kampung (satu
> kali tiap bulan ).
> f.      Menjalin kerjasama dengan buek arek (niniak mamak-alim ulama,
> cadiak pandai), pemerintahan nagari, pemerintahan kecamatan, kepolisian dan
> ormas lain dalam rangka menjaga menerapkan aturan dan himbauan.
> *. Patroli magrib mengaji dan mematikan tv dari dusun ke dusun.
> *. Patroli syariah (mengadakan patroli bagi perempuan yang tidak
> menggunakan jilbab, pengendara kendaraan roda 2 yang tidak muhrim yang
> duduk dengan tidak wajar dan bertentangan dengan nilai kesopanan, melihat
> kondisi daerah dan objek wisata).
> *. Patroli jumat mubarakah, mengingatkan warga laki-laki dewasa yang masih
> berada di pasar, toko, ladang, sawah untuk menyegerakan diri bersiap pergi
> ke masjid untuk ibadah jumat.
> g.      Pelatihan Randai.
> h.      Pelatihan Rabano.
> i.      Pelatihan Silat.
>
>         Untuk menjadikan nilai adat basandi syarak, syarak basandi
> kitabullah, kita harus melakukan aksi dan bergerak nyata demi terjaganya
> nilai adat dan agama di minangkabau.
> Sebagai sebuah rujukan bisa lihat di
> http://fronpembelaadatdansyarak.blogspot.com/.
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>   1. E-mail besar dari 200KB;
>   2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>   3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
>
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke