55 Titik Tambang Liar Terdeteksi
Padang Ekspres • Rabu, 24/04/2013 11:38 WIB • REDAKSI • 152 klik [image: Kapal keruk yang masih beroperasi di Solsel.] *Padang, Padek*—Sedikitnya ada 55 titik pertambangan tanpa izin (Peti) di enam kabupaten di Sumbar. Untuk penertiban terhadap tambang ilegal tersebut, Pemprov Sumbar meminta pemerintah kabupaten dan kota proaktif memberantasnya. Sesuai amanah UU No 8 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kewenangan penertiban berada di daerah. Bila pemkab tak sanggup menanganinya, dapat mengajukan permohonan bantuan ke pemprov. “Persoalan tambang liar ini hanya bisa diberantas dengan penegakan hukum yang tegas. Yang berwenang adalah pemkab bersama aparat kepolisian. Pemkab berwenang memberikan pembinaan, sedangkan polisi menindaknya secara hukum,” ujar Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Marzuki Mahdi ketika ditemui*Padang Ekspres* di kantornya, kemarin (23/4). Berdasarkan inventarisir Dinas ESDM Sumbar tahun 2012 lalu, ada 55 titik pertambangan tanpa izin. Rinciannya, di Kabupaten Solok sebanyak 4 titik, Kabupaten Solok Selatan 14 titik, Sijunjung 11 titik, Pasaman 4 titik, Pasaman Barat 4 titik, Dharmasraya 18 titik. “Untuk peti di Pasbar, peralatan yang digunakan berupa dompeng sebanyak 85 unit. Sedangkan di Dharmasraya peralatan yang digunakan adalah 212 unit kapal sedot dan 163 dompeng,” tuturnya. Marzuki mengakui sejak gencarnya pemberitaan tambang liar, aktivitas ilegal tersebut mulai menurun. Marzuki mengapresiasi sejumlah daerah yang mulai melakukan penertiban tambang ilegal di daerahnya, seperti Solok Selatan, Sijunjung dan Pasaman. “Memang saat ini, penangkapan baru sebatas yang kecil-kecil saja. Tentu kita berharap kepolisian bisa menangkap para cukongnya,” tuturnya. Sejak dikeluarkannya UU No 4/2009 tentang ESDM, Pemprov Sumbar langsung mengambil kebijakan moratorium izin usaha pertambangan. Dari 213 izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan, hanya 35 izin usaha pertambangan yang masih aktif beroperasi. Sedangkan 196 lainnya hanya beroperasi pada waktu tertentu. Marzuki mengatakan sudah mengingatkan kabupaten/kota agar menertibkan penambangan liar di daerah masing-masing. UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab membina pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan pemegang izin usaha pertambangan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sumbar, Masrul menuturkan, sejak diberlakukannya moratorium pertambangan, tidak satu pun izin pertambangan baru yang dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPMD. “Dari Januari hingga April, sedikitnya ada 100 perizinan yang telah dikeluarkan PT SP, namun tak satu pun soal tambang,” ujarnya. Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Oktavia mengatakan, aktivitas *illegal logging* dan *illegal mining* di sejumlah daerah di Sumbar memicu meluasnya tutupan lahan kritis. Untuk meminimalisir jumlah lahan kritis, tak ada pilihan lain selain menghentikan aktivitas tersebut. Kepala Bapedalda Sumbar, Asrizal Asnan mengatakan, peti telah merusak daerah aliran sungai. “Kami sebetulnya telah mengecek kualitas air di sejumlah sungai yang berada di lintas kabupaten kota. Memang telah ada pencemaran dari parameter-parameter yang telah kami uji. Kita juga berharap, peti ini segera ditertibkan. Sehingga tidak lagi mencemari kualitas air sungai,” ucapnya. *(ayu)* [ Red/Administrator ] -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
