55 Titik Tambang Liar Terdeteksi

 Padang Ekspres • Rabu, 24/04/2013 11:38 WIB • REDAKSI • 152 klik

[image: Kapal keruk yang masih beroperasi di Solsel.]

*Padang, Padek*—Sedikitnya ada 55 titik pertambangan tan­pa izin (Peti) di 
enam kabu­pa­ten di Sumbar. Untuk pener­ti­ban terhadap tambang ilegal 
ter­sebut, Pemprov Sumbar me­min­ta pemerintah kabupa­ten dan kota proaktif 
mem­berantasnya.

 

Sesuai amanah UU No 8 Tahun 2009 tentang Pertam­bangan Mineral dan Batu 
Bara, kewenangan penertiban bera­da di daerah.

 

Bila pemkab tak sanggup me­nanganinya, dapat menga­jukan permohonan bantuan 
ke pemprov.

 

“Persoalan tambang liar ini hanya bisa diberantas dengan penegakan hukum 
yang tegas. Yang berwenang adalah pem­kab bersama aparat kepolisian. Pemkab 
berwenang mem­beri­kan pembinaan, sedangkan polisi menindaknya secara 
hukum,” ujar Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Marzuki 
Mahdi ketika ditemui*Padang Ekspres* di kantornya, kemarin (23/4).

 

Berdasarkan inventarisir Dinas ESDM Sumbar tahun 2012 lalu, ada 55 titik  
per­tam­bangan tanpa izin. Rin­ciannya, di Kabupaten Solok sebanyak 4 
titik, Kabupaten Solok Sela­tan 14 titik, Sijunjung 11 titik, Pasaman 4 
titik, Pasaman Barat 4 titik, Dharmasraya 18 titik. “Untuk peti di Pasbar, 
pe­ra­latan yang digunakan berupa dompeng sebanyak 85 unit. Sedangkan di 
Dharmasraya peralatan yang digunakan adalah 212 unit kapal sedot dan 163 
dompeng,” tuturnya.

 

Marzuki mengakui sejak gencarnya pemberitaan tam­bang liar, aktivitas 
ilegal ter­sebut mulai menurun. Mar­zuki mengapresiasi sejumlah daerah yang 
mulai melakukan penertiban tambang ilegal di daerahnya, seperti Solok 
Sela­tan, Sijunjung dan Pasaman.

 

“Memang saat ini, pe­nang­kapan baru sebatas yang kecil-kecil saja. Tentu 
kita berharap kepolisian bisa menangkap para cukongnya,” tuturnya.

 

Sejak dikeluarkannya UU No 4/2009 tentang ESDM, Pemprov Sumbar langsung 
mengambil kebijakan moratorium izin usaha pertam­ba­ngan. Dari 213 izin 
usaha pertambangan yang telah dike­luarkan, hanya 35 izin usaha 
pertambangan yang masih aktif beroperasi. Sedangkan 196 lainnya hanya 
beroperasi pada waktu tertentu.

 

Marzuki mengatakan su­dah mengingatkan kabupaten/kota agar menertibkan 
penam­ba­ngan liar di daerah masing-masing.

 

UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan 
men­teri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab 
membina pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan pemegang 
izin usaha pertam­bangan.

 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sumbar, Masrul  
menuturkan, sejak diberla­kukannya moratorium per­tam­bangan, tidak satu 
pun izin pertambangan baru yang dike­luarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
(PTSP) BKPMD. “Dari Januari hingga April, sedikitnya ada 100 perizinan yang 
telah dikeluarkan PT SP, namun tak satu pun soal tam­bang,” ujarnya.

 

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Oktavia me­nga­takan, aktivitas *illegal 
logging* dan *illegal mining* di sejumlah daerah di Sumbar memicu meluasnya 
tutupan lahan kritis. Untuk memini­malisir jumlah lahan kritis, tak ada 
pilihan lain selain meng­hentikan aktivitas tersebut.

 

Kepala Bapedalda Sumbar, Asrizal Asnan mengatakan, peti telah merusak 
daerah aliran sungai. “Kami sebe­tulnya telah mengecek kualitas air di 
sejumlah sungai yang berada di lintas kabupaten kota. Memang telah ada 
pence­maran dari parameter-parameter yang telah kami uji. Kita juga 
berharap, peti ini segera ditertibkan. Sehingga tidak lagi mencemari 
kualitas air su­ngai,” ucapnya. *(ayu)*

[ Red/Administrator ]

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke