Menanti Kiprah Kaum Perempuan
Oleh : Taslim Chaniago Anggota III DPR RI Padang Ekspres • Rabu, 24/04/2013 12:13 WIB • 49 klik Kiprah kaum perempuan di dunia politik kian terbuka, sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan: “Pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan tiga puluh persen keterwakilan perempuan”. Lalu, Bab III Pasal 8 Ayat 2 Huruf e Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum menekankan: “Menyertakan sekurang-kurangnya tiga puluh persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”. Dua pasal pada dua UU berbeda itu, jelas makin mematrikan keberpihakan bangsa dan negara ini kepada kaum perempuan. KPU pun mempertegas perintah dua UU di atas melalui Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 berbunyi: “Jika ketentuan tiga puluh persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, parpol itu dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada daerah pemilihan bersangkutan”. Semua regulasi di atas menandakan betapa besarnya komitmen negara ini terhadap kaum perempuan, atau lebih tepatnya kita sebut komitmen ini pada kaum Kartini. Komitmen itu tentu melalui pemerintah dan DPR, beserta KPU dalam membuat perundang-undangan. Menurut hemat, saya peringatan hari Kartini ke-134 tahun 2013 ini adalah sesuatu bersejarah bagi para Kartini-Kartini melek politik. Tentu tak lepas seiring dikukuhkannya dalam amanat dua UU di atas. Kondisi ini jelas tak terlepas dari perjuangan panjang kaum Kartini guna memperjuangkan hak-haknya ikut serta dalam proses politik di negara ini. Kalau soal keberpihakan regulasi politik terhadap perempuan, boleh saja kaum laki-laki negeri ini iri. Namun iri dalam artian positif, bahwa wajah politik bangsa tercinta ini sangat sayang pada kaum perempuan. Lihat saja, keberpihakan itu dimulai saat berdirinya partai politik. Pendirian partai politik harus tiga puluh persen kaum perempuan. Makanya, keterlibatan kaum perempuan sudah dimulai dari awal untuk membidani lahirnya partai politik itu. Lazimnya, di negara kita untuk memulai karir politik mestilah masuk partai politik. Bagi kaum perempuan, ini adalah kesempatan sangat strategis telah diatur dalam undang-undang, sehingga dominasi kaum laki-laki tidak mutlak lagi di sebuah partai politik. Kita menilai, Pemilu 2014 adalah kesempatan strategis bagi para Kartini-kartini Indonesia. Terutama, untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesempatan kepengurusan partai politik berlaku di setiap tingkatan mestilah diisi tiga puluh persen kaum Kartini. Kaum Kartini tidak hanya diberi kesempatan sebagai pegurus partai saja. Tapi ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Pemilu. Di mana, caleg kaum Kartini itu harus ada tiga puluh persen di setiap daerah pemilihan di tingkatan legislatif. Bagi partai politik tidak mematuhi, maka ia tidak diikutsertakan di dapil (daerah pemilihan) tersebut. Jelas, ini merupakan sanksi sangat jelas dan tegas untuk menjaga kepentingan kaum perempuan. Dari semua diatur secara khusus dalam undang-undang dan peraturan itu, menurutnya, semua ini menjadi tantangan bagi kaum perempuan. Apakah tantangan itu bisa dijawab dengan lahirnya Kartini-Kartini baru di pentas politik negeri ini, atau hanya akan tetap menjadi sebuah undang-undang dan peraturan mengkapling hak untuk ikut dalam sebuah proses awal saja, serta tidak ikut dalam proses pengambilan-pengambilan keputusan penting di negeri ini. Tentu waktu dan kerja keras kaum Kartini yang akan menjawab dan menentukan hasil itu semua. Dengan segala kekuatan dan kodratnya, sebagaimana di Ranah Minang kaum perempuan adalah bundo kanduang. Dan Ranah Minang punya segudang pejuang perempuan hingga kini masih harum namanya, Siti Manggopoh dan Rohana Kudus adalah panutan perempuan pejuang di Ranah Bundo Kanduang. Akhirnya selamat hari Kartini, dan selamat datang Kartini-Kartini baru di pentas politik. Teruslah berkarya untuk kejayaan bangsa. (*) [ Red/Administrator ] -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
