Menanti Kiprah Kaum Perempuan

Oleh : Taslim Chaniago

Anggota III DPR RI


 Padang Ekspres • Rabu, 24/04/2013 12:13 WIB • 49 klik



Kiprah kaum perempuan di dunia politik kian terbuka, sebagaimana diatur 
Pasal 2 Ayat 2 Un­dang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik 
menyebutkan:  “Pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan tiga 
puluh persen keterwakilan perempuan”. Lalu, Bab III Pasal 8 Ayat 2 Huruf e 
Un­dang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum menekankan: 
“Menyertakan sekurang-kurangnya tiga puluh persen keterwakilan perempuan 
pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”.

 

Dua pasal pada dua UU berbeda itu, jelas makin mematrikan keberpihakan 
bangsa dan negara ini kepada kaum perempuan. KPU pun mempertegas perintah 
dua UU di atas melalui Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 berbunyi: “Jika 
ketentuan tiga puluh persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, parpol 
itu dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada 
daerah pemilihan bersangkutan”.

 

Semua regulasi di atas menandakan betapa besarnya komitmen negara ini 
terhadap kaum perempuan, atau lebih tepatnya kita sebut komitmen ini pada 
kaum Kartini. Komitmen itu tentu melalui pemerintah dan DPR, beserta KPU 
dalam membuat perundang-undangan.

 

Menurut hemat, saya peringatan hari Kartini ke-134 tahun 2013 ini adalah 
sesuatu bersejarah bagi para Kartini-Kartini melek politik. Tentu tak lepas 
seiring dikukuhkannya dalam amanat dua UU di atas. Kondisi ini jelas tak 
terlepas dari perjuangan panjang kaum Kartini guna memperjuangkan 
hak-haknya ikut serta dalam proses politik di negara ini.

 

Kalau soal keberpihakan regulasi politik terhadap perempuan, boleh saja 
kaum laki-laki negeri ini iri. Namun  iri dalam artian positif, bahwa wajah 
politik bangsa tercinta ini sangat sayang pada kaum perempuan. Lihat saja, 
keberpihakan itu dimulai saat berdirinya partai politik. Pendirian partai 
politik harus tiga puluh persen kaum perempuan. Makanya, keterlibatan kaum 
perempuan sudah dimulai dari awal untuk membidani lahirnya partai politik 
itu.

 

Lazimnya, di negara kita untuk memulai karir politik mestilah masuk partai 
politik. Bagi kaum perempuan, ini adalah kesempatan sangat strategis telah 
diatur dalam undang-undang, sehingga dominasi kaum laki-laki tidak mutlak 
lagi di sebuah partai politik. Kita menilai, Pemilu 2014 adalah kesempatan 
strategis bagi para Kartini-kartini Indonesia. Terutama, untuk 
memperjuangkan hak-hak perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Kesempatan kepengurusan partai politik berlaku di setiap tingkatan mestilah 
diisi tiga puluh persen kaum Kartini. Kaum Kartini tidak hanya diberi 
kesempatan sebagai pegurus partai saja. Tapi ditindaklanjuti dengan 
Undang-Undang Pemilu. Di mana, caleg kaum Kartini itu harus ada tiga puluh 
persen di setiap daerah pemilihan di tingkatan legislatif. Bagi partai 
politik tidak mematuhi, maka ia tidak diikutsertakan di dapil (daerah 
pemilihan) tersebut. Jelas, ini merupakan sanksi sangat jelas dan tegas 
untuk menjaga kepentingan kaum perempuan.

 

Dari semua diatur secara khusus dalam undang-undang  dan peraturan itu, 
menurutnya, semua ini menjadi tantangan bagi kaum perempuan. Apakah 
tantangan itu bisa dijawab dengan lahirnya Kartini-Kartini baru di pentas 
politik negeri ini, atau hanya akan tetap menjadi sebuah undang-undang dan 
peraturan mengkapling hak untuk ikut dalam sebuah proses awal  saja, serta 
tidak ikut dalam proses pengambilan-pengambilan keputusan penting di negeri 
 ini.

 

Tentu waktu dan kerja keras kaum Kartini yang akan menjawab dan menentukan 
hasil itu semua. Dengan segala kekuatan dan kodratnya, sebagaimana di Ranah 
Minang kaum perempuan adalah bundo kanduang. Dan Ranah Minang punya 
segudang pejuang perempuan hingga kini masih harum namanya, Siti Manggopoh 
dan Rohana Kudus adalah panutan perempuan pejuang di Ranah Bundo Kanduang. 
Akhirnya selamat hari Kartini, dan selamat datang Kartini-Kartini baru di 
pentas politik. Teruslah berkarya untuk kejayaan bangsa. (*)

 

[ Red/Administrator ]

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke