Bagi yg belum membaca penjelasan Kepsek SMA 2 Toli toli, berikut disampaikan hal tsb
Kelihatan disini dia juga telah bertindak bersama Ka Dinas Depdikbud Kabupaten dan melaporkan tindakannya pada Bupati Karena diera Otonomi ini Depdikbud Kabupaten dibawah Bupati, Bupati yg mengangkat dan memberhentikan Kepsek ---TR  Penjelasan Kepala SMA 2 Tolitoli Tentang 5 Siswi yang Lecehkan Gerakan Shalat Posted by Abu Hafsah Aksi joget lima siswi SMA 2 Tolitoli di youtube membuat geger. Penyebabnya mereka yang memakai seragam baju olahraga itu berjoget dengan sesekali menggunakan gerakan shalat. Pihak sekolah menyesalkan aksi joget para siswi yang dinilai tidak patut tersebut. Pihak sekolah sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian dan tidak membolehkan mereka mengikuti Ujian Nasional kepada siswi-siswi tersebut. Berikut penjelasan lengkap Kepala Sekolah SMA 2 Tolitoli Muallimin yang diterima detikcom, Jumat (19/4/2013). Penjelasan tersebut dikirm melalui surat elektronik dengan kop surat resmi SMA 2 Tolitoli. a). Awal Terjadinya Peristiwa Pada hari sabtu tanggal 9 Maret 2013, sesuai dengan jadwal pembelajaran di SMA Negeri 2 Tolitoli jam 07.00 pagi masuk sekolah dan seluruh kegiatan PBM di sekolah berakhir pada pukul 12.15, namun karena menjelang palaksanaan UN, maka diberlakukan kebijakan untuk dilaksanakan kegiatan les bagi kelas calon peserta UN, pada hari itu jadwal les dilaksanakan pada pukul 15.00, interval waktu antara jam 12.15 dan 15.00, itulah dimanfaatkan oleh 5 orang siswi. 1) Andika Riska (pemilik HP), 2). Riska Mardasari. 3) Yayu Lestari, 4) Mardiana, dan 5) Sukmawati untuk melakukan aktifitas yang terhina tersebut di ruang kelas XII IPS 4 sekaligus tempat belajar siswi tersebut setiap hari. Dengan memperagakan gerakan praktik shalat berjama’ah yang dikombinasikan dengan dancing serta mempelesetkan bacaan ayat-ayat al-Qur’an (surah Al-Fatihah) yang diselingi dengan musik pop “one more night.” Aktivitas tersebut didokumentasikan melalui kamera telepon genggam (HP) milik salah satu pelaku dan memaksakan pada seorang siswa lain untuk memegang kamera HP tersebut sehingga gerakannya terekam yang berdurasi sekitar kurang lebih 5-6 menit. Peristiwa tersebut tidak segera diketahui oleh segenap warga sekolah (Kepsek, dan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan), karena siswa siswi yakini bahwa hal tersebut melanggar peraturan dan tata tertib Sekolah, yaitu : Siswa Siswi tidak diperbolehkan membawa HP (Hand Phone) ke Sekolah. b). Informasi awal Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2013 pagi sekitar pukul 09.00, suami dari salah seorang tenaga pendidik di SMA Negeri 2 Tolitoli, berada di pasar kelurahan Tambun melihat warga berkerumun menonton video tersebut, sehingga yang bersangkutan segera menyampaikan kepada isterinya setelah sampai di rumah, dan selanjutnya tenaga pendidik tersebut (Zainab. S.Pd) melanjutkan informasi tersebut kepada pihak sekolah pada esok harinya (Sabtu 30 Maret 2013). Karena Kepala Sekolah dalam keadaan kurang sehat sehingga tidak sempat hadir di sekolah, dan hanya menginstruksikan kepada wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan (Dra. Lusiana Abukasi) dan Bidang sarana pra sarana (Nuheria, S.Pd.) untuk segera menggelar rapat istimewa, yang dihadiri oleh sebagian besar tenaga pendidik dan staf TU, yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut : 1. Menyamakan persepsi terhadap peristiwa tersebut, untuk dijelaskan kepada orang tua pelaku, agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru dari masyarakat luas. 2. Menyampaikan hasil kesepakatan kepada Kepala Sekolah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. 3. Mendesak Kepala Sekolah untuk memimpin Rapat istimewa kembali dalam kesempatan pertama. Selaku pimpinan rapat, Nuheriah S.Pd. hari Sabtu sekitar pukul 16.00, berkunjung ke rumah kediaman kepala sekolah untuk melaporkan hasil kesepakatan tersebut, selanjutnya kepala sekolah mengambil sikap tegas dengan mengundang ketua FPI Kab.Tolitoli (Andi Hamka) bersama Kapolsek Baolan (Zulkifli) untuk dimintai pandangannya terhadap peristiwa tersebut pada pukul 19.30 (malam Senin). Kemudian menetapkan jadwal rapat lanjutan pada hari senin, tanggal 1 April 2013 setelah pelaksanaan upacara bendera. Namun karena Kepala Sekolah mengalami gangguan kesehatan (pingsan) setelah upacara bendera selesai akibat kesedihan dan upaya pengendalian emosional, sehingga rapat tidak dapat dihadiri, dan rapat tersebut dipimpin oleh wakasek Kesiswaan (Dra. Lusiana Abukasi) dan Wakasek Sarana Prasarana (Nuheriah. S.Pd). yang menghasilkan kesepakatan peserta rapat mengajukan kepada Kepala sekolah dengan suara bulat (tenaga pendidik dan staf TU) bahwa ke 5 orang siswi tersebut harus dipecat, walaupun belum secara resmi. Selanjutnya pada pukul 16.00, Kepala Sekolah mengundang kepada tenaga pendidik dan staf TU agar hadir di rumah kediaman kepala sekolah untuk melaksanakan rapat istimewa ke 3 dan saat itu disepakati secara Institusional bahwa ke 5 orang pelaku di keluarkan dari SMA Negeri 2 Tolitoli dan tidak berhak mengikuti Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013. Pada hari Selasa tanggal 2 April 2013, Kepala sekolah membuat surat panggilan kepada orang tua wali siswi dan diantar langsung pada hari itu juga agar hadir di sekolah pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.00 pagi untuk menerima keputusan terhadap anak-anak mereka. Pada hari itu juga (Selasa 2 April 2013) kepala sekolah mendatangi Kapolres untuk melaporkan kejadian di SMA Negeri 2 Tolitoli. Tanggapan Kapolres secara tegas memerintahkan kepada stafnya agar segera menjemput ke 5 orang pelaku, namun kepala sekolah menyarankan agar menjemput siswi bersama orang tua walinya di SMA Negeri 2 Tolitoli, pada hari Rabu pagi jam 09.00. Empat (4) dari 5 orang tua wali yang diundang hadir di sekolah, segera kepala sekolah mengundang kepada orang tua yang hadir untuk masuk ke dalam ruang Pusat Sanggar Belajar (PSB) bersama anak mereka untuk menyaksikan video tersebut melalui media infocus. Karena depresi berat para orang tua tersebut tidak dapat menyaksikan perbuatan anak-anak mereka, dan sebelum berakhir video tersebut, satu persatu orang tua mereka meninggalkan ruangan dengan kesadaran bahwa anak tersebut pantas menerima sanksi yang diberikan oleh sekolah. Pada saat itu pula kepala sekolah jatuh pingsan akibat kepedihan hati mendengar ayat-ayat al-Qur’an yang dipelesetkan dan praktik shalat yang dipermainkan, sehingga surat pemberhentian tidak dapat dibuat secara resmi. Pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.30, Pihak aparat kepolisian hadir di SMA Negeri 2 Tolitoli dan menjemput siswi tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan dengan status saksi. Surat Keputusan secara resmi ditanda tangani pada tanggal 4 April 2013 dan diantar langsung ke alamat orang tua wali oleh 2 orang staf masing-masing 1). Basri Baso, S.Pd. (guru BK) dan 2). Bahruddin. (security) SMA Negeri 2 Tolitoli. Sejak awal informasi ini menyebar, tiga orang tua wali berkunjung ke kediaman kepala sekolah untuk memohon kebijakan agar anaknya tidak dikeluarkan dari sekolah dan tetap diikutkan pada Ujian Nasional, namun tindakan kepala sekolah tidak banyak memberi keterangan tapi lebih mementingkan untuk memutarkan video yang ada di HP dengan harapan agar mereka dapat menerima dengan tulus keputusan, dan ternyata orang tua tersebut dapat memaklumi atas pemberhentian anaknya. c. Solusi/Tindakan selanjutnya Pada hari ahad 7 April 2013 sekitar pukul 21.00, Kepala sekolah bersama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) bersama pejabat Kabid. Dikmen dan beberapa staf lainnya, didampingi oleh Kepala KESBANGLINMAS Kab.Tolitoli menghadap Bupati di kediaman di Desa Lalos Kecamatan Galang, untuk melaporkan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh sekolah, dan respon bapak Bupati menyatakan bahwa tindakan pemecatan kepada siswi tersebut sudah tepat sesuai peraturan, dan cukup mengupayakan agar diikutkan pada ujian paket C tahap kedua bulan juni 2013 mendatang. Hal tersebut juga telah dikonfirmasikan dengan pihak Kementerian Agama Kab. Tolitoli serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tolitoli, sehingga hasil keputusan sidang MUI mengeluarkan surat kepada Kepala SMA Negeri 2 Tolitli yang intinya “MENGUTUK DENGAN KERAS TINDAKAN SISWI SMA NEGERI 2 TOLITOLI, yang termasuk pada istilah Tal‘abul ibadah (mempermainkan ajaran agama), dan harus dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksi atas perbuatannya itu. Kesimpulan Dengan memperhatikan peristiwa yang terjadi di SMA Negeri 2 Tolitoli tersebut, maka melalui pengungkapan kronologis ini disampaikan beberapa kesimpulan sebagai berikut : Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh oknum siswi SMA Negeri 2 Tolitoli pada tanggal 9 Maret 2013, yang melakukan gerakan praktik shalat dikombinasikan dengan dancing, serta memplesetkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an (surah al-Fatihah) dengan diselingi oleh musik pop “one more night“ , dan mendokumentasikan serta menyebarluaskannya, hal itu termasuk “Penistaan agama” dan bertentangan pasal 156 a KUHP. Bahwa keputusan institusional dengan mengeluarkan dari sekolah kepada 5 orang siswi pelaku penistaan agama tersebut adalah prosedural, logis dan rasional. Kepada siswi yang bersangkutan dinyatakan tidak diperkenankan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2 Tolitoli. Segala keputusan selanjutnya diserahkan kepada pihak aparat kepolisian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Saran-saran Agar tidak terulang perbuatan hina tersebut, diharapkan kepada semua pihak, terutama orang tua dan pendidik agar kepedulian dan pengawasan terhadap peserta didik pada semua tingkatan pendidikan dan semua lingkungan baik formal, informal mapun non formal, sehingga peserta didik dapat terjaga dan terpelihara dari segala dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan dunia informasi dan komunikasi saat ini. Selanjutnya, sebelum mengenal lingkungan yang lebih luas, hendaknya peserta didik dibekali dengan bimbingan iman dan ahklak sesuai jenjang pendidikan yang mereka tempuh, agar ruang gerak mereka tetap terkontrol dengan nilai-nilai ajaran agama. Akhirnya semoga ungkapan kronologis peristiwa ini, dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dari apa yang diketahui oleh publik/umat sebelumnya. Tolitoli, 15 April 2013. Kepala Sekolah Muallimin. S.Pd.I., M.Pd.I April 20, 2013 Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Syafruddin Syaiyar <syafru...@gmail.com> Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Thu, 25 Apr 2013 11:26:53 To: <rantaunet@googlegroups.com> Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] OOT: Mensos minta 5 siswi yang permainkan cara salat tetap sekolah Sanak Akmal dan Sidang Palanta yth, Melihat respond anggota pelanta yang mayoritas simpati ke kondisi kelima siswi ini karena dikeluarkan dari sekolah dan kehilangan kesempatan mengituti UN tahun ini, semalam saya coba untuk intropeksi diri, kenapa yaaa...saya kok keluar dari mainstream sikap dan pemikiran orang indonesia yang pemaaf, santun dan pa ibooo bahasa Minangnyo.. Jujur saja saya coba lihat lagi youtube kelima siswi ini untuk mencari cari kalau ada sesuatu yang membuat saya berubah pikiran, merasa simpati, ibooo dan menyesalkan mereka dikeluarkan dari sekolah dan kehilangan kesempatan mengikuiti UN tahun ini seperti yang dicontohkan kedua bapak menteri mensos dan mendikbud kita di media massa dan di ikuti dengan koor setuju dan sokongan dari mayoritas sidang pelanta yang terlibat dalam tukar pandangan dalam topik ini.. Setelah melihat lagi mereka mempermainkan dan memper-olok olok bacaan Al Fatihah dan gerakan Sholat dengan gerakan gerakan yang menurut saya sangat kurang ajar dengan ekspresi yang tidak sedikitpun memperlihatkan rasa ragu, takut, segan atau bersalah.. Saya nyerah, hati dan nurani saya tidak tersentuh... Ngak tau apa nurani saya yang udah beku atau hati yang sudah berkarat ngak jelas, tapi sangat sulit bagi saya untuk simpati dan menyesalkan mereka berlima dikeluarkan dari sekolah dan kehilangan kesempatan mengikuti UN tahun ini... Bagi saya tindakan dikeluarkan dari sekolah dan kehilangan kesempatan mengikuti UN tahun ini adalah konsekuensi logis dari tindakan mereka dan belum seberapa dibanding akibat tindakan mereka yang menghina dan memperolok olok sesuatu yang saya yakini sangat mulia dan sakral.. Dalam ibadah Sholat kita umat Islam berusaha keras untuk khusyuk karena ini adalah media yang di alokasi oleh Allah SWT untuk kita dapat berdialog langsung dengan Yang Maha Pencipta.. Entahlah saya yang berpikiran kolot, konservatif atau ketinggalan jaman.. Tapi dari referensi yang ada, di Negara dimana Pak Mensos menimba ilmu S1-S3 (Arab Saudi), memperolok olok keluarga raja dan penguasa saja.. buruk padahnya (yang paling mutakhir di Kuwait, Bahrain dan UEA berkata buruk pada rajapun penjara akibatnya)..Apatah lagi memerolok olok agama yang diyakini jutaan umat manusia, kesuciannya..kok dianggap biasa saja....logika saya ngak nyambung untuk ini.. Di negara kita tercintapun memperolok olok simbol dan lambang negara, melecehkan penguasa.. ada sanksinya apalagi memperolok olok Agama.. kok dianggap hanya permainan anak iseng yang ngak pantas dapat hukuman dikeluarkan dari sekolah, beda amat dengan penerimaan kita dengan racisme.. John Terry bilang niger (negro) sama Rio Ferdinand kalau ngak salah, kena skorsing dan hampir semua pengamat dan penonton menganggap itu wajar dan pantas....Apakah memang sakralitas agama lebih rendah bobotnya dari rasialisme, lambang negara dan kehormatan penguasa...Tambah ngak masuk logika saya.. Terakhir buat sanak Akmal dan sidang pelanta yang lain, kalau berkenan beri saya pencerahan. Apakah benar ini hanya permainan anak iseng dari remaja polos yang penuh kreaktifitas tapi salah kaprah.. Apakah benar anak anak ini begitu polosnya sehingga tidak tahu dan mengerti apa arti Sholat dan keutamaan Surah Al Fatihah bagi umat islam.. Apakah benar begitu polosnya anak anak ini dengan spontanitas remaja yang kreatif, merekam adengan tersebut dan dengan spontan meng-uploadnya ke you tube.. tanpa direncanakan terlebih dahulu.. kalau iseng biasanya spontan... tapi kalau direncanakan lain ceritanya...Apakah bijaksana dengan membiarkan mereka sekolah dan mengikuti UN seperti tidak terjadi apa apa.. suatu bentuk pembinaan yang mendidik ??? Satu lagi, saya mau chalange contoh yang sanak Akmal berikan tentang kisah rok mini dan Buya Hamka.. saya rasa kasus ini punya dimensi yang sangat berbeda... Yang pake rok mini dan ngak ditegur Buya jelas ini suatu metode pembinaan yang sangat pas.. Yang pake rok mini pastinya ada keinginan untuk belajar dan berbuat baik.buktinya dia datang kepengajian....Dimana korelasinya dengan kelima siswi ini..apakah dengan meng-upload tingkah kurang ajar mereka di-youtube tujuan dan niatnya baik .ngak la yau... .niat baiknya untuk de-sakralisasi agama kali.... Apakah contoh ini ngak jungkir balik, sejalan tapi lain arah..bukan apel to apel tapi apel to durian.. Yang satu pake rook mini tujuan nya ingin ngaji.. yang satu lagi pake jilbab tapi tujuannya mempermainkan sakralitas agama.. Seperti yang saya ungkapkan sebelumnya... kesalahan yang paling nyata dari kelima siswi ini adalah keisengannya di upload ke youtube... ini jelas melanggar hukum.. menyebarkan pelecehan agama... andaikan mereka iseng doang diantara mereka ngak akan jadi masalah... tapi sekali mereka publish keisengan ini ke publik dengan niat ditonton orang banyak..artinya sudah melangggar hukum... kalau melanggar hukum pasti adalah sangsinya.. dan masyarakat yang merasa tersinggung berhak untuk menuntut.. Proses hukum tentunya ada, bukti udah jelas.. mukanya udah terpampang begitu... itu proses hukum formal....Proses hukum masyarakat juga biasanya ada, salah satunya adalah dengan dikeluarkan dari sekolah dan kehilangan kesempatan untuk ikut UN tahun ini... Apakah ini adil, terpulang kita melihatnya.... Analognya barangkali hukum masyarakat terhadap orang bejina/selingkuh waktu dulu, dibuang sepanjang adat (artinya dibuang negeri).. Tapi itu dulu sekarang sudah ngak jamannya.. Apakah tindakan masyarakat dulu itu salah.. tergantung melihatnya, kalau melihat jangka pendek.. kasihan mereka.. dimana unsur pembinaannya dll sebagainya... tindakan masyarakat dulu itu salah... tapi kalau dilihat jangka panjang tindakan masyarakat dulu itu bagus karena ada efek jera dan takut yang di berikannya... Orang takut selingkuh dan bejina selain hukum Tuhan, hukum masyarakat juga ada...Itu barangkali pandangan kolot saya.. Sudah kepanjangan, terlebih dan terkurang saya mohon maaf.. Tidak ada salahnya untuk 'agree to disagree" walaupun itu dengan bapak meteri.. Wass Sfd, KL, Malaysia. On 4/25/13, Akmal Nasery Basral <ak...@rantaunet.org> wrote: > Sanak Palanta RN nan budiman, > peristiwa ini adalah sungguh-sungguh musibah, cobaan, tragedi bagi umat > Islam Indonesia sendiri. Jika pelecehan dilakukan oleh orang luar (kartunis > Denmark) misalnya, muslim bisa langsung marah. Tapi jika kejadian ini > dilakukan oleh "anak-anak kita" sendiri, "adik-adik kita" sendiri dalam > Islam -- dan kita menganggap diri sebagai satu bangunan yang solid > (bunyanun marsus, QS 61:4) -- apakah marah saja cukup? Tidakkah ini pucuk > gunung es dari gejala yang lebih menggelisahkan: gagalnya pendidikan Islam, > yang sudah sejak lama dimajaskan Navis dengan "robohnya surau kami"? > > Betapa tidak memprihatinkan jika kelima siswi adalah muslimah, satu di > antara mereka bahkan berjilbab (yang secara umum bisa ditafsirkan lebih > mengerti syariah dibandingkan empat kawan lainnya). Tapi toh, siswi > berjilbab ini pun terjerumus pada kesalahan yang sama, yang mungkin tidak > terpikirkan oleh siapa pun yang melihat video itu. Namun toh, "hil yang > mustahal" ini terjadi juga (jilbaber mempermainkan shalat). Apakah ini > bukan pertanda ada yang tidak beres dengan cara pendidikan agama kita > selama ini? > > Kedua, akibat tindakan ceroboh itu, kelimanya harus menerima hukuman, itu > pasti. Dan itulah yang kini mereka hadapi: jeratan pasal 156 a KUHP dengan > ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Berdasarkan bukti rekaman video > itu, saya kira mereka kemungkinan besar akan "masuk". Meringkuk di hotel > prodeo, meski mungkin tidak sampai 5 tahun. > > Tetapi yang menjadi concern banyak pihak menyangkut pemecatan dari sekolah > dan larangan ikut UN (karena mereka kelas 3 SMA), saya kira menyangkut > timing dijatuhkannya hukuman dari sekolah sendiri. Keputusan itu diambil > hanya sekitar dua pekan menjelang UN. Padahal, dengan sudah dikenakannya > pasal 156a di atas, usai proses pemberkasan oleh aparat dll, lalu sidang > dimulai awal Mei, umpamanya, toh kelima siswi tak akan bisa berkelit. > Mungkin dengan 1-2 kali sidang, putusan sudah bisa dijatuhkan majelis > hakim. Jadi mereka tak akan lolos dari jerat hukum negara. > > Karena itu, keputusan memecat dan melarang mereka ikut UN yang kini, pada > prinsipnya, dipermasalahkan Mensos dan Mendikbud, adalah ibarat "sudah > jatuh, tertimpa tangga" bagi kelima siswi. Dan yang menghantamkan "tangga" > itu ke kepala kelima siswi adalah orang tua mereka sendiri di > sekolah: kepala sekolah. > > Jika mendidik diartikan hanya mendidik anak-anak baik, dan tak bermasalah, > semua orang bisa melakukannya, bukan? Tapi bagaimana mendidik anak yang > sedang bermasalah, anak pembuat masalah? Bukankah itu yang menjadi hakekat > pendidikan sehingga para guru (juga kepala sekolah) mendalami ilmu pedagogi > yang tak dimiliki semua orang. Apa gunanya ilmu pedagogi dan psikologi > pendidikan (di sekolah ada guru BP) didalami bertahun-tahun jika cara yang > diterapkan terhadap anak yang bermasalah, atau sedang membuat masalah > seperti kelima siswi itu, hanya jalan pintas yang bersifat cuci tangan > pihak sekolah: pecat! > > (Almarhumah ibu saya kepala sekolah. Sekiranya beliau masih hidup saat ini, > saya yakin beliau tidak akan setuju dengan 'kebijakan' main pecat ini. > Argumentasi ibu saya dulu, sekolah adalah lembaga pendidikan. Berbeda > dengan kantor, di mana jika seorang karyawan melakukan sebuah tindakan yang > dianggap bisa membuat buruk nama kantor, karyawan itu bisa dengan mudah > dipecat tersebab kantor bukan lembaga pendidikan. Tetapi sekolah, sebagai > lembaga pendidikan, justru harus mengupayakan bagaimana "trouble maker" di > lingkungan sekolah agar menjadi baik, berguna. Karena itulah esensi > pendidikan). > > Ketiga, konsultasi pihak sekolah dengan pihak luar sangat perlu dalam > menentukan tingkat hukuman bagi kelima siswi. Namun pertanyaan saya seperti > pada posting sebelumnya, mengapa sekolah hanya melibatkan pihak Kapolres > dan FPI dalam pengambilan keputusan itu, dan tidak melibatkan pihak yang > lebih otoritatif seperti MUI dan Kanwil Depdikbud? > > Terasa sekali nuansa "penjatuhan hukuman" sudah lebih kental dibandingkan > upaya "pembinaan" seperti disebutkan Mensos. > > Di sini saya teringat peristiwa "Buya Hamka dan perempuan dengan rok > pendek", yang semalam juga saya sampaikan di depan 100-an anggota Readers' > Club Bank Syariah Mandiri Thamrin: tentang "hukuman" vs "pembinaan". > > Kisah ini saya dengar langsung dari H. Irfan Hamka, putra Buya Hamka. > Silakan bagi yang kenal beliau untuk mengecek ulang kisah ini. > > Satu ketika di pengajian Al Alzhar Pusat yang selalu ramai, tiba-tiba mulai > muncul rasa ketidakpuasan jamaah terhadap seorang peserta pengajian, > seorang ibu yang selalu datang dengan rok pendek. "Bahkan ibu itu sering > duduk di bagian depan kaum ibu, membuat jengah yang lain," ungkap Irfan. > "Mereka lalu protes ke Buya, agar Buya menegur perempuan itu agar > berpakaian Islami kalau mengaji." > > Logika jamaah pengajian tentu benar, meski tidak diungkapkan langsung. > Memakai rok pendek saat pengajian bisa dianggap sebagai "penistaan terhadap > adab pengajian". > > Apa reaksi Buya terhadap protes jamaah? "Buya bilang kenapa dipersulit > orang yang sudah mau berbuat baik," kenang Irfan. Sehingga Buya tak menegur > perempuan rok pendek dan membiarkannya tetap datang ke pengajian dengan > seperti itu. Apakah kisah berakhir di sini? Tidak. Rupanya lama kelamaan > sang perempuan ini merasa tidak enak sendiri, sehingga satu hari dia datang > menghadap Buya di rumah, menyatakan keheranan/kekaguman kepada Buya yang > tak pernah menegurnya soal pakaian saat mengaji. Tapi justru karena itu, > dia akan mengubah cara berpakaiannya. "Dan esoknya ketika ibu itu datang > lagi," ungkap Irfan, "cara berpakaiannya sudah sama dengan jamaah perempuan > lain. Buya bilang ke saya, Tuh Fan, wa'ang lihat sendiri, kalau dari awal > ibu itu langsung ditegur karena caranya berpakaian yang tidak Islami, > mungkin sejak lama dia sudah tidak mengaji dan tidak melakukan keputusan > penting seperti yang dilakukannya sekarang ini." > > Saya kira karena contoh-contoh kecil seperti inilah Buya Hamka melegenda > (di luar keluasan ilmu agamanya). Spirit pendidikan dan pembinaan lebih > diutamakan dibandingkan memprioritaskan hukuman. > > Wassalam, > > ANB > Cibubur > > > > Pada Kamis, 25 April 2013, Zulkarnain Kahar menulis: > >> Kalau mau bicara hukum silahkan saja jalani process hukun . tersangka >> dulu dan ada process selanjutnya. Selama belum jatuh hukuman yang >> mengikat >> tak ada alasan diberhentikan dari sekolah. La itu pejabat yang tersangka >> tak dipecat pecat malah ada tersangka masih jadi calon gubernur. Anak >> Hatta rajasa nabrak orang dan korbanya M A T I .cuma hukuman percobaan. >> Ini >> nobody get hurt.. apa kata dunia . Saya sewot karena tiap tahun saya >> bayar >> pajak dan sebagian dari pajak yang saya bayar untuk gaji si Kepala >> sekolah >> itu. >> >> Zulkarnain Kahar >> >> >> ------------------------------ >> *From:* Endecho km <ba176...@gmail.com <javascript:_e({}, 'cvml', >> 'ba176...@gmail.com');>> >> *To:* rantaunet@googlegroups.com <javascript:_e({}, 'cvml', >> 'rantaunet@googlegroups.com');> >> *Sent:* Wednesday, April 24, 2013 4:37 PM >> *Subject:* Re: Bls: SV: Re: [R@ntau-Net] OOT: Mensos minta 5 siswi yang >> permainkancara salat tetap sekolah >> >> Maaf sabalun nyo kanda dedi >> Kalau di kecekkan pamikiran anak smp zaman kiniko masih anak anak indak >> mungkin...indak masuak diaka...maaf...di jaman kiniko anak smp ma nan >> indak >> tau jo sex...sadangkn anak sd se la pandai mamperkosa...apokah iko nan >> disabuik pemikiran nan masih anak anak....???ka lau manuruik ambo iko >> jaleh >> me langgar hukum...harus ado tindak hukum nyo...negarako harus >> tegas...itu >> inti e...indak pandang bulu... >> Wasalam.. >> Eko >> Rang kampai minang >> Koto nan godang >> Payokumbuah >> Rantau bauksit >> Cerek topi bondo >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat >> lain >> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: >> - DILARANG: >> 1. E-mail besar dari 200KB; >> 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. One Liner. >> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: >> http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ >> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari >> Grup Google. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke rantaunet+berhenti >> berlangga...@googlegroups.com<javascript:_e({}, 'cvml', >> 'berlangga...@googlegroups.com');>. >> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. >> >> >> >> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat >> lain >> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: >> - DILARANG: >> 1. E-mail besar dari 200KB; >> 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. One Liner. >> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: >> http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ >> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari >> Grup Google. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke rantaunet+berhenti >> berlangga...@googlegroups.com<javascript:_e({}, 'cvml', >> 'berlangga...@googlegroups.com');>. >> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. >> >> >> > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup > Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim > email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.