Perincian Pembagian Harta Waris
Jumat, 12 Januari 2007 00:53:27 WIB

PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS


Oleh
Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron



KERABAT LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA PUSAKA ADA 15 ORANG

1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Selain yang disebut di atas termasuk "dzawil arham", seperti paman dari 
pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak 
laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. Lihat 
Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776

ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG

1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak

Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan 
seterusnya dinamakan "dzawil arham", tidak mendapat harta waris. Lihat 
Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776

Catatan.
[1]. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih 
hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, 
yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) 
oleh tiga ini.

[2]. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup 
semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : 
Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari 
sekandung

[3]. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, 
maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, 
suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.

PERINCIAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS DAN PERSYARATANNYA.

Bagian Anak Laki-Laki
[1]. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada 
ahli waris yang lain.
[2]. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan 
seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
[3]. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
[4]. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka 
anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, 
si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta 
waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak 
laki-laki mendapat 2 bagian.

Bagian Ayah
[1]. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. 
Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi 
menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
[2]. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya 
si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat 1/2 dari 
peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).
[3]. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu 
perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu 
anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat 1/2, ayah mendapat 1/6 
plus ashabah.

Mengenai seorang anak wanita mendapat 1/2, lihat keterangan berikutnya. 
Semua saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan 
datuk.

Bagian Kakek
[1]. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak 
ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka 
kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
[2]. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
[3]. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak 
laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si 
mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan 1/2, lebihnya 
untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1
[4]. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu 
perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan 
seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat 1/2, kakek mendapat 1/6 
ditambah ashabah (sisa).

Dari keterangan di atas, bagian kakek sama seperti bagian ayah, kecuali 
bila selain kakek ada isteri atau suami dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 
dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa setelah suami atau isteri 
mengambil bagianya.

Adapun masalah pembagian kakek, bila ada saudara dan lainnya, banyak 
pembahasannya. Silahkan membaca kitab Mualimul Faraidh, hal. 44-49 dan 
Tashil Fara'idh, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 28 dan 
kitab lainnya.

Bagian Suami
[1]. Mendapat 1/2, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak 
laki.
[2]. Mendapat 1/4, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri 
mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat 
1/4 dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali 
bagian anak perempuan

Bagian Anak Perempuan
[1]. Mendapat 1/2, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
[2]. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak 
laki-laki
[3]. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 
2 bagian.

Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki
[1]. Mendapat 1/2, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak 
laki-laki atau anak perempuan.
[2]. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu 
laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.
[3]. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki 
atau cucu laki-laki
[4]. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. 
Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 
3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 
bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu 
perempuan mendapat 1 bagian.

Bagian Isteri
[1]. Mendapat 1/4, bila tidak ada anak atau cucu
[2]. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
[3]. Bagian 1/4 atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu

Bagian Ibu
[1]. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu
[2]. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari
[3]. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak
[4]. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika 
bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat 
1/2, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)
[5]. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli 
waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat 1/4, ibu mendapat 
1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa).

Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan 
kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak 
mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki. Lihat Muhtashar Fiqhul 
Islami, hal. 778-779 dan Al-Mualimul Fara'idh, hal. 35

Bagian Nenek
Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.
[1]. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana 
kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.
[2] Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu. Lihat 
Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 780

Bagian Saudari Sekandung
[1]. Mendapat 1/2, jika sendirian,tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, 
anak.
[2]. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara 
sekandung, anak, bapak, kakek.
[3]. Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak 
laki-laki, bapak. Yang laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian.

Bagian Saudari Sebapak
[1]. Mendapat 1/2, jika sendirian, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak 
ada saudara sebapak,saudara ataupun saudara sekandung
[2]. Mendapat 2/3, jika dua ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan 
tidak ada saudara sebapak, saudara ataupun saudara sekandung.
[3]. Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari 
sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung 
dan sebapak.
[4]. Mendapat ashabah, bila ada saudara sebapak. Saudara sebapak mendapat 
dua bagian, dan dia satu bagian.

Bagian Saudara Seibu
Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya
[1]. Mendapat 1/6, jika sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, kakek.
[2]. Mendapat 1/3, jika dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama 
saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak, kakek.

[Ditulis berdasarkan kitab Mualimul Fara'idh, Tashil Fara'idh (Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin), Mukhtashar Fiqhul Islam, dan kitab-kitab 
lainnya]

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke