Tanggal 24 July 2013

Padang – Singgalang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Ahmad Djainuri
menerima laporan dari masyarakat bahwa ada 25 orang jaksa yang bekerja
tidak benar. Laporan itu dikumpulkan sejak Juli 2012 hingga Juli 2013,
“Satu dari 25 tersebut telah kita beri sanksi ringan,” kata Kajati Sumbar
Ahmad Djainuri, Senin malam (22/7) usai buka bersama.

Dari 25 jaksa yang dilaporkan itu, berasal dari semua daerah di Sumbar.
Pada umumnya, Jaksa yang dilaporkan karena rasa ketidakpuasan masyarakat.
“Dari hasil klarifikasi yang kita lakukan, rata-rata yang melaporkan itu
mereka yang tidak puas dengan kinerja jaksa. Dan kalau memang tidak
terbukti, ya tidak kita berikan sanksi, “ kata Ahmad Djainuri.

Buka bersama di Kejati Sumbar juga dihadiri Wakajati M. Suhardy, para
Asisten, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Kapolda Sumbar Noer Ali, Walikota
Padang Fauzi Bahar, seluruh pegawai Kejati, Kejari Padang, Kejari Mentawai,
serta puluhan anak yatim piatu.

Selain untuk meningkatkan silaturrahmi dengan pemerintah, serta sesama
pegawai dilingkungan Kejati, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Tua
Pejat, buka bersama itu untuk memperingati hari ulang tahun Ikatan Adhyaksa
Dharmakarini ke XIII, dengan tema tingkatkan kembali semangat persatuan dan
kebersamaan menuju Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang solid.
“Harapan saya pada seluruh pegawai kejaksaan, baik yang bertugas di Kejati
ataupun Kejari, agar bekerja dengan baik, tegas dan sejujur-jujurnya.
Sebab, kita adalah lembaga hukum,” papar Kajati.

Sementara itu untuk kasus korupsi Kejaksaan Sumbar sedang menangani
sebanyak 74 kasus. Perkara tersebut ditangani oleh 17 Kejari negeri dan 6
kantor cabang kajaksaan di Sumbar. Dari sebanyak itu 40 kasus masih dalam
penyelidikan dan 34 dalam penyidikan. Sementara kasus yang ditangani Kejati
Sumbar sendiri sebanyak 20 kasus.
“Sekarang Kejati juga tengah berusaha menyelesaikan kasus tunggakan
sebanyak 45,” kata Kajati.

Dari kasus yang ditangani periode Juli 2012 hingga juli 2013, kejaksaan
berhasil mengamankan uang negara berasal dari uang pengganti sebanyak Rp3,2
miliar. (defil)

http://hariansinggalang.co.id/kejati-sumbar-usut-20-kasus-korupsi/

-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke