Tanggal 24 July 2013 Padang – Singgalang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Ahmad Djainuri menerima laporan dari masyarakat bahwa ada 25 orang jaksa yang bekerja tidak benar. Laporan itu dikumpulkan sejak Juli 2012 hingga Juli 2013, “Satu dari 25 tersebut telah kita beri sanksi ringan,” kata Kajati Sumbar Ahmad Djainuri, Senin malam (22/7) usai buka bersama.
Dari 25 jaksa yang dilaporkan itu, berasal dari semua daerah di Sumbar. Pada umumnya, Jaksa yang dilaporkan karena rasa ketidakpuasan masyarakat. “Dari hasil klarifikasi yang kita lakukan, rata-rata yang melaporkan itu mereka yang tidak puas dengan kinerja jaksa. Dan kalau memang tidak terbukti, ya tidak kita berikan sanksi, “ kata Ahmad Djainuri. Buka bersama di Kejati Sumbar juga dihadiri Wakajati M. Suhardy, para Asisten, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Kapolda Sumbar Noer Ali, Walikota Padang Fauzi Bahar, seluruh pegawai Kejati, Kejari Padang, Kejari Mentawai, serta puluhan anak yatim piatu. Selain untuk meningkatkan silaturrahmi dengan pemerintah, serta sesama pegawai dilingkungan Kejati, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Tua Pejat, buka bersama itu untuk memperingati hari ulang tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke XIII, dengan tema tingkatkan kembali semangat persatuan dan kebersamaan menuju Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang solid. “Harapan saya pada seluruh pegawai kejaksaan, baik yang bertugas di Kejati ataupun Kejari, agar bekerja dengan baik, tegas dan sejujur-jujurnya. Sebab, kita adalah lembaga hukum,” papar Kajati. Sementara itu untuk kasus korupsi Kejaksaan Sumbar sedang menangani sebanyak 74 kasus. Perkara tersebut ditangani oleh 17 Kejari negeri dan 6 kantor cabang kajaksaan di Sumbar. Dari sebanyak itu 40 kasus masih dalam penyelidikan dan 34 dalam penyidikan. Sementara kasus yang ditangani Kejati Sumbar sendiri sebanyak 20 kasus. “Sekarang Kejati juga tengah berusaha menyelesaikan kasus tunggakan sebanyak 45,” kata Kajati. Dari kasus yang ditangani periode Juli 2012 hingga juli 2013, kejaksaan berhasil mengamankan uang negara berasal dari uang pengganti sebanyak Rp3,2 miliar. (defil) http://hariansinggalang.co.id/kejati-sumbar-usut-20-kasus-korupsi/ -- * * *Wassalam * *Nofend St. Mudo 37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.