Mohon maaf, iko artikel bagus untuak manambah2 pemahaman kito mengenai
"Tanah Ulayat" khusus tentang Hukum Adat Minangkabau.

Agak panjang saketek, tapi nan ndak bahubungan jo Adat di Minangkabau, di
delete, aslinyo bisa caliak di
www.geocities.com/syahyuti/agraria_islam_adat_FAE_2006_YUTI.pdf

 

Wassalam.

=======

 

Nilai-Nilai Kearifan pada Konsep Penguasaan Tanah menurut Hukum Adat di
Indonesia 1

Oleh: Syahyuti

Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian,

Jl. A. Yani No. 70, Bogor

 

Abstract [dipotong]

 

Aspek penguasaan tanah merupakan bagian yang sangat .... [dipotong]

 

PENDAHULUAN

 

Secara konseptual, agraria terdiri atas dua aspek utama yang berbeda,
........... [dipotong]

 

HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH MENURUT HUKUM ADAT DI INDONESIA

 

Jenis-Jenis Hak Atas Tanah Menurut Hukum Adat [dipotong]

 

Di suku Minangkabau, tanah ulayat terbagi menjadi tanah ulayat nagari, tanah
ulayat suku, dan tanah ulayat kaum (Thalib, 1985). Ketiga jenis tanah ini
disebut sebagai "tanah pusaka tinggi". Di luar itu dikenal "tanah pusako
rendah", yaitu tanah-tanah yang diperoleh seseorang dari pemberian, hibah,
atau karena membuka lahan sendiri (menaruko). Tanah ulayat nagari adalah
tanah-tanah dimana terdapat di dalamnya hak penduduk satu kesatuan "nagari",
yang pengelolaannya atau pendistribusiannya dikuasakan kepada penghulu
nagari yaitu Kerapatan Adat Nagari (KAN). Tanah ini ada yang berbentuk
fasilitas umum, juga ada yang masih berupa rimba sebagai cadangan lahan
untuk dibuka suatu saat, ketika penduduk nagari sudah membutuhkan. Tanah
ulayat suku adalah tanah-tanah yang dikuasai dan dikelola oleh suatu suku
secara turun temurun, yang pengaturannya juga dikuasasi oleh penghulu suku
bersangkutan. Selanjutnya tanah ulayat suku, dalam perkembangannya dapat
menjadi tanah ulayat kaum, yang penggunaannya terbagi dalam
keluarga-keluarga separuik yang lingkupnya lebih kecil lagi......

 

Pengertian hak ulayat menurut hukum adat [dipotong]

 

Pengertian "ulayat" di Minangkabau, lebih kuat ke arah pengertian sebagai
tanah milik komunal seluruh suku Minangkabau. Tanah ulayat adalah pusaka
yang diwariskan turuntemurun, yang haknya berada pada perempuan, namun
sebagai pemegang hak atas tanah ulayat adalah mamak kepala waris. Penguasaan
dan pengelolaan tanah ulayat dimaksudkan untuk melindungi dan mempertahankan
kehidupan serta keberadaan masyarakat (eksistensi kultural), menciptakan
tata kehidupan, termasuk produksi dan distribusi sumber daya agraria

yang berkeadilan sosial. Selain itu, tanah ulayat juga mengandung unsur
religi, kesejarahan dan bahkan unsur magis serta bertujuan memakmurkan
rakyat di dalamnya.

Tanah ulayat adalah tanah milik komunal yang tidak boleh dan tidak dapat
didaftarkan atas nama satu atau beberapa pihak saja. Penelitian Jamal et al.
(2001) mendapatkan bahwa seluruh tanah di wilayah Minangkabau, yang persis
berhimpit dengan areal administratif propinsi Sumatera Barat, merupakan
"tanah ulayat" dengan prinsip kepemilikan komunal, yang penggunaan dan
pendistribusian penggunaannya tunduk kepada pengaturan menurut hukum adat.

 

Karakteristik hak penguasaan tanah menurut hukum adat

 

Secara umum, setidaknya ada empat karakteristik pokok bentuk penguasaan
tanah menurut hukum adat, yaitu tidak adanya kepemilikan mutlak, penguasaan
yang bersifat inklusif, larangan untuk memperjual belikan tanah (meskipun
untuk tanah yang sudah dikuasai secara pribadi), serta lebih dihargainya
manusia dan kerjanya dibanding tanah. Keempat sifat ini saling mengkait,
yang dilandasi oleh paradigma pokok bahwa sesungguhnya tanah adalah
sumberdaya yang khas tidak sebagai mana sumberdaya ekonomi lain. Karena
jumlahnya yang terbatas, maka tanah harus digunakan secara adil, dan harus
mampu memberi kesejahteraan bagi seluruh orang di muka bumi. Untuk itu,
tanah jangan dijadikan sebagai komoditas pasar yang bebas.

 

(1) Sifat pertama, tanah tidak dapat dikuasai secara mutlak

 

Sifat khas penguasaan tanah menurut hukum adat yang menyatakan bahwa tanah
tidak dapat dimiliki secara mutlak ditemukan dalam beberapa literatur. Dalam
sistem hukum

Minangkabau sebagai contoh, dipisahkan antara "tanah" dan "ulayat" dengan
azas terpisah horizontal. Artinya, tanah secara fisik adalah tetap milik
komunal dan tidak boleh berpindah

tangan kepemilikannya; sedangkat pengaturan ulayat (atau pemanfaatannya)
berada di bawah kewenangan penghulu (Nurullah, 1999).

Dalam banyak suku di Indoensia, diatur sampai dimana hak perseorangan
dibatasi. Setiap anggota suku (persekutuan) diberi hak untuk mengerjakan
tanah adat (atau tanah ulayat) di wilayahnya dengan diberi izin yang disebut
dengan hak "wenang pilih". Jika sebidang tanah di wilayah persekutuan itu
telah dikerjakan oleh seseorang warganya secara terus menerus, maka
hubungannya dengan tanah itu semakin kuat. Namun apabila suatu waktu tanah
itu ditinggalkannya, maka hubungannya semakin renggang dengan tanah
tersebut. Sebaliknya, hubungan antara tanah itu dengan persekutuan menjadi
semakin erat kembali.............

 

Sebagai contoh, sifat dari hak ulayat dalam masyarakat hukum adat
Minangkabau adalah (Umar, 1978): (1) berada pada masyarakat, tidak pada
orang tertentu, (2) tidak dapat

dipindahtangankan selamanya, serta (3) hanya dapat dilepaskan untuk
sementara jika ada alasan-alasan yang diakui oleh adat yang biasanya
merupakan alasan mendesak (untuk

membayar hutang yang besar, menyelenggarakan pemakaman anggota keluarga yang
meninggal, dan melangsungkan pesta pernikahan anggota keluarga).

Kedaulatan atas tanah tersusun atas garis keturunan ibu (matrilineal), namun
pendistribusiannya dimusyawarahkan dengan dipimpin seorang laki-laki tertua
yang disebut mamak kepala waris atau "tungganai". Ia berwenang dalam
pengawasan pemanfaatan tanah pusaka tinggi tersebut. Ini termasuk untuk
tanah ulayat suku, kaum, dan keluarga saparuik.

Sementara untuk tanah yang tergolong sebagai tanah ulayat nagari,
penguasaannya oleh penghulu yang berada dalam lembaga KAN (Kerapatan Adat
Nagari). 

 

Paradigama ini juga ditemukan dalam konsep penguasaan tanah menurut
ketentuan Islam. Dalam dasar-dasar Ekonomi Islam, sumberdaya alam sebagai
sumber kesejahteraan

dan perannya merupakan aspek penting yang ditekankan dalam Islam. Semua yang
ada di alam, baik matahari, bulan, udara dan lain-lain; diciptakan untuk
menuju kesejahteraan

manusia. Semua diciptakan oleh Allah, dan tak ada seseorang yang dapat
memonopolinya.

Salah satu alam tersebut adalah permukaan bumi (surface of the earth),
dimana tanah merupakan komponen yang paling bernilai (Afzalurrahman, 2000).
Pada prinispnya, konsep penguasaan tanah dalam Islam berakar dari konsep
bumi (earth), dimana bumi dipandang sebagai satu sumber daya yang paling
bernilai untuk menuju kesejahteraan hidup.

Pada prinsipnya, kata "milik" menunjukkan bahwa ada relasi antara satu benda
dengan seseorang, sebagai dasar sehingga ia punya hak untuk menggunakannya
(right to use it),

untuk mengusainya untuk menggunakannya (to keep it for his use), untuk
menjualnya (to sell it), atau meminjamkannya (to lend it) kepada orang lain
dan menerima sewa. Kepemilikan

terhadap buku misalnya, ia berhak memindahkannya ke tempat lain. Secara
teoritis, kita mengenal setidaknya tiga bentuk kepemilikan, yaitu: (1)
kepemilikan mutlak (absolute

ownership), (2) kepemilikan secara bersama (public ownership), dan (3)
kepemilikan individual (private ownership).

 

Dalam kepemilikan mutlak, si pemilik dapat melakukan apapun yang dia mau
tanpa batasan (restriction) atau pengekangan (restraint). Dalam konsep
Islam, kepemilikan mutlak

hanyalah milik Allah. Hanya Allah yang dapat melakukan apapun terhadap
apapun yang ada di bumi. Hanya dia, bukan manusia, yang dapat mengadakan
atau meniadakan, mengambil

atau membuang, dan seterusnya. Dalam Alquran disebutkan: "Apapun yang berada
di surga dan di bumi adalah milik Allah " (Al Quran, Surah al-Najm: 31).

Menurut ketentuan Islam, baik negara maupun masyarakat tidak dapat mengklaim
sebidang tanah bila keduanya mengabaikan tanah tersebut melewati batas waktu
3 tahun. Pemanfaatan atas tanah dalam Islam bukan pada kemampuan seseorang
untuk menguasainya tetapi atas dasar pemanfaatannya. Sehingga fungsi tanah
dalam Islam adalah sebagai hak pengelolaan bukan pada penguasaan.

Pemilikan pribadi (private ownership) hanya jika seseorang pergi ke sungai
dan memancing ikan atau menjaringnya, maka itulah milik pribadi (personal
property). Sebelum

ditangkap, maka semua orang dapat menangkapnya; namun ketika sudah
ditangkap, tak ada orang lain yang dapat mengklaimnya.

Islam menghargai personal property dalam batasan tertentu. ..............

 

(2) Sifat kedua, penguasaan tanah bersifat inklusif

 

Tidak adanya kepemilikan mutlak, dapat dimaknai sebagai suatu sifat
inklusifitas dalam penguasaan. Dalam pengertian ini, selain seluruh tanah
suku dapat dikuasai oleh seluruh anggota suku, tentunya dengan prosedur
tertentu; bahkan orang-orang yang datang dari luar suku pun dapat
memanfaatkannya. Artinya, orang yang berasal dari satu etnis berkesempatan
mengerjakan tanah yang jelas-jelas berada di wilayah suku lain. Hak tersebut
tentunya dengan terlebih dahulu memenuhi kewajiban tertentu, misalnya berupa
pemberian sejumlah uang maupun upeti dan hadiah. Inti dari kewajiban ini
sesunggunya bukan kepada nilai ekonomi dari pemberian itu, tapi semata
merupakan bentuk pengakuan hukum belaka, bahwa seseorang mengajukan diri
untuk mengolah sebidang tanah yang merupakan ulayat dari satu komunitas suku
tertentu.

 

.......Hukum ini juga dijumpai di suku Minangkabau, dimana seseorang dari
luar suku Minangkabau dapat mengolah tanah ulayat dengan memenuhi
persyaratan dan etika tertentu. Bagi mereka yang berasal dari luar suku,
maka harus menyampaikan permohonannya secara terbuka di hadapan ninik mamak,
dan selanjutnya harus memenuhi peraturan dan kebiasaan yang berlaku di suku
tersebut, sehingga ia seolah telah menjadi warga setempat (Yakub, 1995).

.......Ada tiga kondisi dasar untuk tegaknya hak kepemilikan dalam ketentuan
Islamm, yaitu (Anonim, 2006b): (1) Kepemilikan tidak bertentangan dengan
hukum Islam; (2) Tidak memberikan kerusakan atau kerugian kepada orang yang
lain; dan (3) pemilikan tidak tumpang tindih dengan orang lain. Dalam Surat
Al-Hasyr ayat 7 disebutkan bahwa untuk kesempurnaan hidup masyarakat, selain
hukum yang harus dilaksanakan, begitu pula tentang upaya memfaedahkan
benda-benda yang dibutuhkan, tetapi sangat ditekankan agar tidak jatuh pada
kekuasaan beberapa orang saja yang dengan kesempatan yang ada padanya lalu
mempersempit gerak perekonomian orang banyak. Anjuran ini sesuai dengan
semangat

dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

 

(3) Sifat ketiga, tanah tidak boleh diperjual belikan [dipotong]

 

Di Minangkabau, aturan adat terhadap tanah ulayat dapat dikatakan sangat
"keras" dan "tegas", karena tanah tidak boleh diperjualbelikan ataupun
digadaikan (Pakpahan et al.,

1998). Jika sudah pernah tergadai maka wajib ditebus, dan bila pernah
terjual wajib mengganti bayarannya. Hal ini dinyatakan dengan (Yakub, 1995):
"Dijua indak dimakan bali,

digadai indak dimakan sando. Gadai batabuih, juga batauri" (= Dijual tidak
bisa, digadai tidak boleh. Apabila tergadai harus ditebus, bila terjual
harus diganti uangnya).

 

Di Suku Dayak di Kalimantan Barat, diakui .........

Jika disandingkan dengan hukum Islam, penguasaan tanah (ownership of land)
terbagi atas tiga bentuk, yaitu: (1) tanah-tanah yang dikuasai oleh
masyarakat (lands owned by society),

(2) tanah-tanah yang dikuasai oleh negara (lands owned by state), serta (3)
tanah-tanah yang dikuasai secara individual (lands owned by private
individuals). Tanah yang dikuasai oleh

masyarakat tidak dapat dijual (not salable), bahkan negara sekalipun tidak
berhak menjualnya.

 

(4) Manusia dan hasil kerjanya lebih bernilai daripada tanah [dihapus]

 

PENGUASAAN TANAH MENURUT HUKUM NEGARA DI INDONESIA [dihapus]

Konsep penguasaan tanah menurut UUPA No 5 tahun 1960 [dihapus]

 

KESIMPULAN

Dari uraian di atas terlihat adanya kesejajaran antara sifat penguasaan
menurut hukum adat di Imdonesia dengan hukum Islam, yang bersebarangan
dengan bentuk penguasaan menurut sistem ekonomi kapitalis. Sementara, UUPA
sesungguhnya berupaya menjembatani antara konsep penguasaan kapitalis dengan
hukum adat, namun karena tidak diimplementasikan, maka penguasaan tanah yang
akhirnya berlaku di Indonesia saat ini lebih kuat mengadopsi hukum kapitalis
yang diwadahi melalui hukum tanah oleh pemerintah.

Masuknya bentuk penguasaan secara individual mutlak ke Indonesia diawali
dari keluarnya UU Agraria tahun 1870 yang bertujuan menghilangkan hak-hak
masyarakat adat dengan

menetapkan bahwa setiap tanah di Hindia Belanda yang tidak dibebani milik
pihak lain adalah tanah negara.

Karena kuatnya tekanan hukum formal negara, dan dibarengi dengan kuatnya
intervensi nilai-nilai kapitalisme melalui globalisasi; maka bentuk
penguasaan yang akhirnya belaku di Indonesia semakin jauh meninggalkan hukum
adat dan Islam, yang sesungguhnya akan lebih mampu menjamin keadilan dan
kesejahteraan. Setidaknya ada empat ciri penguasaan tanah menurut hukum adat
di Indonesia yaitu: tidak mengenal kepemilikan mutlak, bersifat inklusif,
larangan memperjual belikan tanah, serta lebih dihargainya manusia dan
kerjanya dibanding sumberdaya tanah. Keempat sifat ini juga ditemukan dalam
hukum Islam.

Sesungguhnya penguasaan menurut hukum adat dan Islam akan lebih tepat untuk
kesejahteraan masayarakat, karena menghindari tanah yang terlantar dan juga
bagi hasil yang

lebih adil. Dalam dokumen RPPK disebutkan bahwa lahan terlantar yang saat
ini ada di Indonesia mencapai luas 9,7 juta ha, yaitu lahan yang telah
dikuasai oleh satu pihak namun

belum dimanfaatkan. Jika merujuk kepada hukum adat dan Islam, maka
lahan-lahan tersebut harus dibagikan dan digarap oleh yang membutuhkan,
tanpa perlu membayar kewajiban

apapun.

 

Daftar Pustaka [dihapus]

 

Nofend St. Mudo [30+]

 <http://rankmarola.multiply.com> http://rankmarola.multiply.com

 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke