Mohon maaf, iko artikel bagus untuak manambah2 pemahaman kito mengenai "Tanah Ulayat" khusus tentang Hukum Adat Minangkabau.
Agak panjang saketek, tapi nan ndak bahubungan jo Adat di Minangkabau, di delete, aslinyo bisa caliak di www.geocities.com/syahyuti/agraria_islam_adat_FAE_2006_YUTI.pdf Wassalam. ======= Nilai-Nilai Kearifan pada Konsep Penguasaan Tanah menurut Hukum Adat di Indonesia 1 Oleh: Syahyuti Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Jl. A. Yani No. 70, Bogor Abstract [dipotong] Aspek penguasaan tanah merupakan bagian yang sangat .... [dipotong] PENDAHULUAN Secara konseptual, agraria terdiri atas dua aspek utama yang berbeda, ........... [dipotong] HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH MENURUT HUKUM ADAT DI INDONESIA Jenis-Jenis Hak Atas Tanah Menurut Hukum Adat [dipotong] Di suku Minangkabau, tanah ulayat terbagi menjadi tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum (Thalib, 1985). Ketiga jenis tanah ini disebut sebagai "tanah pusaka tinggi". Di luar itu dikenal "tanah pusako rendah", yaitu tanah-tanah yang diperoleh seseorang dari pemberian, hibah, atau karena membuka lahan sendiri (menaruko). Tanah ulayat nagari adalah tanah-tanah dimana terdapat di dalamnya hak penduduk satu kesatuan "nagari", yang pengelolaannya atau pendistribusiannya dikuasakan kepada penghulu nagari yaitu Kerapatan Adat Nagari (KAN). Tanah ini ada yang berbentuk fasilitas umum, juga ada yang masih berupa rimba sebagai cadangan lahan untuk dibuka suatu saat, ketika penduduk nagari sudah membutuhkan. Tanah ulayat suku adalah tanah-tanah yang dikuasai dan dikelola oleh suatu suku secara turun temurun, yang pengaturannya juga dikuasasi oleh penghulu suku bersangkutan. Selanjutnya tanah ulayat suku, dalam perkembangannya dapat menjadi tanah ulayat kaum, yang penggunaannya terbagi dalam keluarga-keluarga separuik yang lingkupnya lebih kecil lagi...... Pengertian hak ulayat menurut hukum adat [dipotong] Pengertian "ulayat" di Minangkabau, lebih kuat ke arah pengertian sebagai tanah milik komunal seluruh suku Minangkabau. Tanah ulayat adalah pusaka yang diwariskan turuntemurun, yang haknya berada pada perempuan, namun sebagai pemegang hak atas tanah ulayat adalah mamak kepala waris. Penguasaan dan pengelolaan tanah ulayat dimaksudkan untuk melindungi dan mempertahankan kehidupan serta keberadaan masyarakat (eksistensi kultural), menciptakan tata kehidupan, termasuk produksi dan distribusi sumber daya agraria yang berkeadilan sosial. Selain itu, tanah ulayat juga mengandung unsur religi, kesejarahan dan bahkan unsur magis serta bertujuan memakmurkan rakyat di dalamnya. Tanah ulayat adalah tanah milik komunal yang tidak boleh dan tidak dapat didaftarkan atas nama satu atau beberapa pihak saja. Penelitian Jamal et al. (2001) mendapatkan bahwa seluruh tanah di wilayah Minangkabau, yang persis berhimpit dengan areal administratif propinsi Sumatera Barat, merupakan "tanah ulayat" dengan prinsip kepemilikan komunal, yang penggunaan dan pendistribusian penggunaannya tunduk kepada pengaturan menurut hukum adat. Karakteristik hak penguasaan tanah menurut hukum adat Secara umum, setidaknya ada empat karakteristik pokok bentuk penguasaan tanah menurut hukum adat, yaitu tidak adanya kepemilikan mutlak, penguasaan yang bersifat inklusif, larangan untuk memperjual belikan tanah (meskipun untuk tanah yang sudah dikuasai secara pribadi), serta lebih dihargainya manusia dan kerjanya dibanding tanah. Keempat sifat ini saling mengkait, yang dilandasi oleh paradigma pokok bahwa sesungguhnya tanah adalah sumberdaya yang khas tidak sebagai mana sumberdaya ekonomi lain. Karena jumlahnya yang terbatas, maka tanah harus digunakan secara adil, dan harus mampu memberi kesejahteraan bagi seluruh orang di muka bumi. Untuk itu, tanah jangan dijadikan sebagai komoditas pasar yang bebas. (1) Sifat pertama, tanah tidak dapat dikuasai secara mutlak Sifat khas penguasaan tanah menurut hukum adat yang menyatakan bahwa tanah tidak dapat dimiliki secara mutlak ditemukan dalam beberapa literatur. Dalam sistem hukum Minangkabau sebagai contoh, dipisahkan antara "tanah" dan "ulayat" dengan azas terpisah horizontal. Artinya, tanah secara fisik adalah tetap milik komunal dan tidak boleh berpindah tangan kepemilikannya; sedangkat pengaturan ulayat (atau pemanfaatannya) berada di bawah kewenangan penghulu (Nurullah, 1999). Dalam banyak suku di Indoensia, diatur sampai dimana hak perseorangan dibatasi. Setiap anggota suku (persekutuan) diberi hak untuk mengerjakan tanah adat (atau tanah ulayat) di wilayahnya dengan diberi izin yang disebut dengan hak "wenang pilih". Jika sebidang tanah di wilayah persekutuan itu telah dikerjakan oleh seseorang warganya secara terus menerus, maka hubungannya dengan tanah itu semakin kuat. Namun apabila suatu waktu tanah itu ditinggalkannya, maka hubungannya semakin renggang dengan tanah tersebut. Sebaliknya, hubungan antara tanah itu dengan persekutuan menjadi semakin erat kembali............. Sebagai contoh, sifat dari hak ulayat dalam masyarakat hukum adat Minangkabau adalah (Umar, 1978): (1) berada pada masyarakat, tidak pada orang tertentu, (2) tidak dapat dipindahtangankan selamanya, serta (3) hanya dapat dilepaskan untuk sementara jika ada alasan-alasan yang diakui oleh adat yang biasanya merupakan alasan mendesak (untuk membayar hutang yang besar, menyelenggarakan pemakaman anggota keluarga yang meninggal, dan melangsungkan pesta pernikahan anggota keluarga). Kedaulatan atas tanah tersusun atas garis keturunan ibu (matrilineal), namun pendistribusiannya dimusyawarahkan dengan dipimpin seorang laki-laki tertua yang disebut mamak kepala waris atau "tungganai". Ia berwenang dalam pengawasan pemanfaatan tanah pusaka tinggi tersebut. Ini termasuk untuk tanah ulayat suku, kaum, dan keluarga saparuik. Sementara untuk tanah yang tergolong sebagai tanah ulayat nagari, penguasaannya oleh penghulu yang berada dalam lembaga KAN (Kerapatan Adat Nagari). Paradigama ini juga ditemukan dalam konsep penguasaan tanah menurut ketentuan Islam. Dalam dasar-dasar Ekonomi Islam, sumberdaya alam sebagai sumber kesejahteraan dan perannya merupakan aspek penting yang ditekankan dalam Islam. Semua yang ada di alam, baik matahari, bulan, udara dan lain-lain; diciptakan untuk menuju kesejahteraan manusia. Semua diciptakan oleh Allah, dan tak ada seseorang yang dapat memonopolinya. Salah satu alam tersebut adalah permukaan bumi (surface of the earth), dimana tanah merupakan komponen yang paling bernilai (Afzalurrahman, 2000). Pada prinispnya, konsep penguasaan tanah dalam Islam berakar dari konsep bumi (earth), dimana bumi dipandang sebagai satu sumber daya yang paling bernilai untuk menuju kesejahteraan hidup. Pada prinsipnya, kata "milik" menunjukkan bahwa ada relasi antara satu benda dengan seseorang, sebagai dasar sehingga ia punya hak untuk menggunakannya (right to use it), untuk mengusainya untuk menggunakannya (to keep it for his use), untuk menjualnya (to sell it), atau meminjamkannya (to lend it) kepada orang lain dan menerima sewa. Kepemilikan terhadap buku misalnya, ia berhak memindahkannya ke tempat lain. Secara teoritis, kita mengenal setidaknya tiga bentuk kepemilikan, yaitu: (1) kepemilikan mutlak (absolute ownership), (2) kepemilikan secara bersama (public ownership), dan (3) kepemilikan individual (private ownership). Dalam kepemilikan mutlak, si pemilik dapat melakukan apapun yang dia mau tanpa batasan (restriction) atau pengekangan (restraint). Dalam konsep Islam, kepemilikan mutlak hanyalah milik Allah. Hanya Allah yang dapat melakukan apapun terhadap apapun yang ada di bumi. Hanya dia, bukan manusia, yang dapat mengadakan atau meniadakan, mengambil atau membuang, dan seterusnya. Dalam Alquran disebutkan: "Apapun yang berada di surga dan di bumi adalah milik Allah " (Al Quran, Surah al-Najm: 31). Menurut ketentuan Islam, baik negara maupun masyarakat tidak dapat mengklaim sebidang tanah bila keduanya mengabaikan tanah tersebut melewati batas waktu 3 tahun. Pemanfaatan atas tanah dalam Islam bukan pada kemampuan seseorang untuk menguasainya tetapi atas dasar pemanfaatannya. Sehingga fungsi tanah dalam Islam adalah sebagai hak pengelolaan bukan pada penguasaan. Pemilikan pribadi (private ownership) hanya jika seseorang pergi ke sungai dan memancing ikan atau menjaringnya, maka itulah milik pribadi (personal property). Sebelum ditangkap, maka semua orang dapat menangkapnya; namun ketika sudah ditangkap, tak ada orang lain yang dapat mengklaimnya. Islam menghargai personal property dalam batasan tertentu. .............. (2) Sifat kedua, penguasaan tanah bersifat inklusif Tidak adanya kepemilikan mutlak, dapat dimaknai sebagai suatu sifat inklusifitas dalam penguasaan. Dalam pengertian ini, selain seluruh tanah suku dapat dikuasai oleh seluruh anggota suku, tentunya dengan prosedur tertentu; bahkan orang-orang yang datang dari luar suku pun dapat memanfaatkannya. Artinya, orang yang berasal dari satu etnis berkesempatan mengerjakan tanah yang jelas-jelas berada di wilayah suku lain. Hak tersebut tentunya dengan terlebih dahulu memenuhi kewajiban tertentu, misalnya berupa pemberian sejumlah uang maupun upeti dan hadiah. Inti dari kewajiban ini sesunggunya bukan kepada nilai ekonomi dari pemberian itu, tapi semata merupakan bentuk pengakuan hukum belaka, bahwa seseorang mengajukan diri untuk mengolah sebidang tanah yang merupakan ulayat dari satu komunitas suku tertentu. .......Hukum ini juga dijumpai di suku Minangkabau, dimana seseorang dari luar suku Minangkabau dapat mengolah tanah ulayat dengan memenuhi persyaratan dan etika tertentu. Bagi mereka yang berasal dari luar suku, maka harus menyampaikan permohonannya secara terbuka di hadapan ninik mamak, dan selanjutnya harus memenuhi peraturan dan kebiasaan yang berlaku di suku tersebut, sehingga ia seolah telah menjadi warga setempat (Yakub, 1995). .......Ada tiga kondisi dasar untuk tegaknya hak kepemilikan dalam ketentuan Islamm, yaitu (Anonim, 2006b): (1) Kepemilikan tidak bertentangan dengan hukum Islam; (2) Tidak memberikan kerusakan atau kerugian kepada orang yang lain; dan (3) pemilikan tidak tumpang tindih dengan orang lain. Dalam Surat Al-Hasyr ayat 7 disebutkan bahwa untuk kesempurnaan hidup masyarakat, selain hukum yang harus dilaksanakan, begitu pula tentang upaya memfaedahkan benda-benda yang dibutuhkan, tetapi sangat ditekankan agar tidak jatuh pada kekuasaan beberapa orang saja yang dengan kesempatan yang ada padanya lalu mempersempit gerak perekonomian orang banyak. Anjuran ini sesuai dengan semangat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. (3) Sifat ketiga, tanah tidak boleh diperjual belikan [dipotong] Di Minangkabau, aturan adat terhadap tanah ulayat dapat dikatakan sangat "keras" dan "tegas", karena tanah tidak boleh diperjualbelikan ataupun digadaikan (Pakpahan et al., 1998). Jika sudah pernah tergadai maka wajib ditebus, dan bila pernah terjual wajib mengganti bayarannya. Hal ini dinyatakan dengan (Yakub, 1995): "Dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando. Gadai batabuih, juga batauri" (= Dijual tidak bisa, digadai tidak boleh. Apabila tergadai harus ditebus, bila terjual harus diganti uangnya). Di Suku Dayak di Kalimantan Barat, diakui ......... Jika disandingkan dengan hukum Islam, penguasaan tanah (ownership of land) terbagi atas tiga bentuk, yaitu: (1) tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat (lands owned by society), (2) tanah-tanah yang dikuasai oleh negara (lands owned by state), serta (3) tanah-tanah yang dikuasai secara individual (lands owned by private individuals). Tanah yang dikuasai oleh masyarakat tidak dapat dijual (not salable), bahkan negara sekalipun tidak berhak menjualnya. (4) Manusia dan hasil kerjanya lebih bernilai daripada tanah [dihapus] PENGUASAAN TANAH MENURUT HUKUM NEGARA DI INDONESIA [dihapus] Konsep penguasaan tanah menurut UUPA No 5 tahun 1960 [dihapus] KESIMPULAN Dari uraian di atas terlihat adanya kesejajaran antara sifat penguasaan menurut hukum adat di Imdonesia dengan hukum Islam, yang bersebarangan dengan bentuk penguasaan menurut sistem ekonomi kapitalis. Sementara, UUPA sesungguhnya berupaya menjembatani antara konsep penguasaan kapitalis dengan hukum adat, namun karena tidak diimplementasikan, maka penguasaan tanah yang akhirnya berlaku di Indonesia saat ini lebih kuat mengadopsi hukum kapitalis yang diwadahi melalui hukum tanah oleh pemerintah. Masuknya bentuk penguasaan secara individual mutlak ke Indonesia diawali dari keluarnya UU Agraria tahun 1870 yang bertujuan menghilangkan hak-hak masyarakat adat dengan menetapkan bahwa setiap tanah di Hindia Belanda yang tidak dibebani milik pihak lain adalah tanah negara. Karena kuatnya tekanan hukum formal negara, dan dibarengi dengan kuatnya intervensi nilai-nilai kapitalisme melalui globalisasi; maka bentuk penguasaan yang akhirnya belaku di Indonesia semakin jauh meninggalkan hukum adat dan Islam, yang sesungguhnya akan lebih mampu menjamin keadilan dan kesejahteraan. Setidaknya ada empat ciri penguasaan tanah menurut hukum adat di Indonesia yaitu: tidak mengenal kepemilikan mutlak, bersifat inklusif, larangan memperjual belikan tanah, serta lebih dihargainya manusia dan kerjanya dibanding sumberdaya tanah. Keempat sifat ini juga ditemukan dalam hukum Islam. Sesungguhnya penguasaan menurut hukum adat dan Islam akan lebih tepat untuk kesejahteraan masayarakat, karena menghindari tanah yang terlantar dan juga bagi hasil yang lebih adil. Dalam dokumen RPPK disebutkan bahwa lahan terlantar yang saat ini ada di Indonesia mencapai luas 9,7 juta ha, yaitu lahan yang telah dikuasai oleh satu pihak namun belum dimanfaatkan. Jika merujuk kepada hukum adat dan Islam, maka lahan-lahan tersebut harus dibagikan dan digarap oleh yang membutuhkan, tanpa perlu membayar kewajiban apapun. Daftar Pustaka [dihapus] Nofend St. Mudo [30+] <http://rankmarola.multiply.com> http://rankmarola.multiply.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---