Assalaamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuhu,
Maa Rangkayo Wita sarato Rang Lapau nan Basamo,

Aduuh senangnya, ada di antara kita yang mendalami ilmu Ushul Fiqh 
dan dapat menerangkan yang perlu-perlu dalam tulisan yang pendek di 
Lapau yang dapat kita cerna se baik-baiknya. Membicarakan Kompilasi 
Hukum mengenai Adat dan Syarak di Minangkabau akan terasa timpang 
tanpa mengetengahkan pati-pati ilmu Ushul Fiqh . 

Saya pribadi, saya belajar dari posting ini dengan baik.  Saya kira 
banyak Rang Lapau akan sependapat dengan MakNgah, kita mempunyai 
bintang cemerlang jauh di Rantau untuk menyinari masalah ini dari 
ilmu Ushul Fiqh untuk kita semua di Lapau. 

Terima Kasih Rangkayo Wita, teruskan usaha anda dalam memperdalami 
ilmu Ushul Fiqh. Selamat.

Salam,
--MakNgah
Sjamsir Sjarif


--- In [EMAIL PROTECTED], "Wita Abdin" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalaamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuhu,
> 
> Yth dunsanak sadonyo:
> 
> Ambo ikuik ciek:
> 
> Dari diskusi-diskusi ttg ABSSBK ko, "Adat Basandi Syara', Syara' 
Basandi
> Kitabullah", Kalimat ko mungkin bisa kito artikan bahwa Adat 
bersumber pada
> Syara' (Agama/hukum Islam), sedangkan hukum Islam itu sendiri 
bersumberkan
> pada Kitabullah, yaitu al-Qur'aanul Kariim.  Dari rumusan itu 
nampaklah
> bahwa adat Minangkabau bersumberkan pada hukum Islam, yang mana 
hukum islam
> itu harus bersumber pada al-Qur'an.
> 
> Nan jadi pertanyaan kiniko kan, "apokah adaik Minang ko alah 
sasuai jo
> slogan diateh tu" ABSSBK"?  Sabalun ambo mancubo manjawek 
partanyaan diateh
> mungkin sarancaknyo kito bahas juo saketek masalah kedudukan 
*'Urf/ adat *dalam
> hukum Islam itu sendiri. Dari panjalasan ko nantik Insha Allah 
kito bisa
> mancaliak persoalan demi persoalan satu persatu, sesuai nan alah 
tasusun di
> DIM (oleh pak Syaf), tantu mungkin iko manjadi tugeh dari team 
panyusun
> nantik, Insha Allah.
> 
>  Seperti nan alah banyak nan tahu bahwa sumber utama hukum Islam 
itu adolah
> Al-Qur'an, jo Hadiith Nabi. Kamudian sasudah tu banyak lai sumber-
sumber
> hukum Islam nan lain sarupo *Qiyas, MaslahahMursalah, Istihsan, 
dan 'Urf
> (Adat).* Sedangkan sumber selain al-Qur'an dan Hadiith itu, 
keputusan
> hukumnya harus selalu bersumberkan pada dua (2) sumber hukum Islam 
nan utama
> itu, yaitu al-Qur'an dan Hadiith. Oleh sebab itu ' pembahasan 
mengenai
> seputar hukum Islam, ada beberapa disiplin pengetahuan yang 
menyokong kita
> untuk memahami latar belakang kemunculan sebuah ketentuan hukum 
dalam Islam
> sehingga kita mampu mengaplikasikannya secara langsung dalam 
kehidupan
> sehari-hari. Salah satu disiplin pengetahuan dianggap cukup 
signifikan dan
> memiliki peranan dalam kerangka metodologi hukum adalah 
*'urf/adat* dalam
> Ushul Fiqh (Ushûl al-Fiqh) sebagai acuan hukum yang diambil dari
> tradisi-tradisi sebuah masyarakat tertentu. Maka dalam masalah ini 
akan
> dibahas pengertian adat dan 'urf, macam-macam adat, 
penyerapan 'urf dalam
> hukum, dan kedudukan 'urf dalam menetapkan hukum.
> *
> Pengertian adat dan 'urf*
> Dalam disiplin/literatur ilmu Ushul Fiqh, pengertian a*dat (al-
'âdah*) dan '
> *urf* mempunyai peranan yang cukup signifikan. Kedua kata tersebut 
berasal
> dari bahasa Arab yang diadopsi ke dalam bahasa Indonesia yang 
baku. Kata
> 'urf berasal dari kata 'araf yang mempunyai derivasi kata al-
ma'rûf yang
> berarti sesuatu yang dikenal/diketahui. Sedangkan kata adat 
berasal dari
> kata 'âd yang mempunyai derivasi kata al-'âdah yang berarti 
sesuatu yang
> diulang-ulang (kebiasaan). Dalam pengertian lain 'urf adalah 
segala sesuatu
> yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan 
atau tradisi
> baik bersifat perkataan, perbuatan atau kaitannya dengan 
meninggalkan
> perbuatan tertentu, sekaligus disebut adat. Sedangkan menurut ahli 
Syara`
> 'urf itu sendiri bermakna adat dengan kata lain 'urf dan adat itu 
tidak ada
> perbedaan.
> 
> 'Urf tentang perbuatan manusia misalnya, seperti jual beli yang 
dilakukan
> berdasarkan saling pengertian dengan tidak mengucapkan sighat. 
Untuk 'urf
> yang bersifat ucapan atau perkataan, misalnya saling pengertian 
terhadap
> pengertian al-walad, yang lafaz tersebut mutlak berarti anak laki-
laki dan
> bukan anak wanita.
> *
> Macam-macam adat*
> Secara garis besar 'urf terbagi ke dalam dua bagian. Pertama, 'urf 
shahîh
> yaitu sebuah kebiasaan yang dikenal oleh semua umat manusia dan 
tidak
> berlawanan dengan hukum syara' dan tidak menghalalkan sesuatu yang 
haram
> serta tidak menegasikan kewajiban. Contoh, saling mengerti manusia 
terhadap
> kontrak pemborongan atau saling mengerti tentang pembagian mas 
kawin
> (al-mahar) kepada mas kawin yang didahulukan dan diakhirkan.
> Kedua, 'urf fâsid yaitu sebuah kebiasaan yang dikenal oleh manusia 
dan
> berlawanan dengan hukum syara' serta menghalalkan sesuatu yang 
haram dan
> menafikan kewajiban. Contoh, saling mengerti manusia terhadap 
sesuatu yang
> bertentangan dengan hukum syara' seperti kontrak manusia dalam 
perjudian dan
> lain-lain.
> 
> *Penyerapan 'urf dalam hukum*
> Adapun mengenai kedudukan hukum 'urf dalam Islam tergantung kepada 
jenisnya.
> Untuk '*urf shahîh* dia mempunyai kedudukan hukum yang patut 
dilestarikan
> karena itu merupakan sebuah kebiasaan yang bersifat positif dan 
tidak
> bertentangan dengan hukum syara' untuk dilakukan dan 
dipertahankan. Maka
> para ulama berpandangan bahwa hukum adat bersifat tetap *(al-'âdat
> muhakkamah)*.
> Mengenai *'urf fâsid*, dia mempunyai kedudukan hukum yang tidak 
patut
> dilestarikan karena itu merupakan sebuah kebiasaan yang bersifat 
negatif dan
> dan bertentangan dengan hukum syara' untuk dilakukan dan 
dipertahankan. Pada
> dasarnya, hukum adat/'urf adalah hukum yang tidak tertulis. Ia 
tumbuh dan
> berkembang sesuai dengan perkembangan suatu masyarakat.
> 
> *Kedudukan 'urf dalam menetapkan hukum*
> Dalam proses pengambilan hukum 'urf/adat hampir selalu dibicarakan 
secara
> umum. Namun telah dijelaskan di atas bahwa 'urf dan adat yang 
sudah diterima
> dan diambil oleh syara` atau yang secara tegas telah ditolak oleh 
syara`
> tidak perlu diperbincangkan lagi tentang lasagna.
> Secara umum 'urf/adat diamalkan oleh semua ulama fiqh terutama di 
kalangan
> madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah. Ulama Hanafiyyah menggunakan 
istihsân
> (salah satu metode ijtihad yang mengambil sesuatu yang lebih baik 
yang tidak
> diatur dalam syara`) dalam berijtihad, dan salah satu bentuk 
istihsân itu
> adalah istihsân al-'urf (istihsân yang menyandarkan pada 'urf). 
Oleh *ulama
> Hanafiyya*h, 'urf itu didahulukan atas (qiyâs yang ringan) dan juga
> didahulukan atas nash yang umum, dalam arti 'urf itu men-takhshîs 
nash yang
> umum. *qiyâs khafîUlama Malikiyyah* menjadikan 'urf yang hidup di 
kalangan
> penduduk Madinah sebagai dasar dalam menetapkan hukum.
> *Ulama Syâfi`iyyah* banyak menggunakan 'urf dalam hal-hal yang 
tidak
> menemukan ketentuan batasan dalam syara` maupun dalam penggunaan 
bahasa.
> Dalam menanggapi adanya penggunaan 'urf dalam fiqh, al-Suyûthî 
mengulasnya
> dengan mengembalikannya kepada kaidah al-'âdat muhakkamah (adat 
itu menjadi
> pertimbangan hukum)
> 
> Mudah2an dari uraian-uraian  diatas mungkin  bisa simpulkan  bahwa 
Adat
> sesuatu bangsa, sesuatu masyarakat harus kita lestarikan, karena 
diterima
> oleh syara' (hukum Islam) dengan arti kata tidak bertentangan 
dengan agama,
> sepanjang indak memberi kemudaratan /kerusakan pado masyarakaik 
setempat
> ('urf shahih). Masalah-masalah nan alah jaleh manganduang unsur 
syiriak, spt
> picayo ka sasuatu barang nan dianggap manganduang kekuatan dalam 
(jimaik)
> iko dianggap batantangan jo agamo. Adapun masalah masalah lainnyo,
> sapanjang  maagiah keuntuangan ka masyarakaik, ndak ado unsur  
syiriaknyo,
> dalam hukum Islam itu dianggap mubah/dibolehkan. Kuncinyo adolah 
kato
> "maslahah/kebaikan ("Urf Shahih) diatas. Wallaahu A'lam bis shawab.
> 
> Ambo mohon maaf kalau ado nan salah kalau uraian amboko ka 
manambah kusuik
> sajo. Insha Allah ambo cubo bahas masalah Adat jo ibadah nanti.
> 
> Wassalam
> 
> Aswita (P-43/LI)
> ----------------------------------------
> Bisa dicaliak di sumber bawah ko:
> 
>  1. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid
> 2. Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqh,
> 3. Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushulul 
Fiqh, terj.
> Noer Iskandar
> 5. Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata 
Hukum Islam
> di Indonesia,
> 



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke