Bismillahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Maslahah Mursalah. Dalam memahami ajaran Islam, kita tidak akan terlepas dengan apa itu yang dikatakan Fiqh, dan Ilmu Fiqh, juga ilmu Ushul Fiqh, serta Maqasidussyari'ah dan lainnya. Fiqih atau ilmu itu adalah suatu ilmu yang dengan ilmu tersebut kita dapat memahami hukum Islam. Ada yang disebut kaedah Fiqh, ada kaedah(undang-undang) ushul fiqh. Sementara ilmu ushul fiqh adalah imu bagaimana cara pengambilan suatu hukum(istinbath hukum). Ada dalam kaedah Fiqh, apa yang dinamakan dengan ''A' A''dah Muhakkamah".(Suatu kebiasaan setempat, bisa dijadikan suatu hukum). Dalam hal ini, ada ketentuannya(syarat-syaratnya). Para ulama membaginya kepada: 1. Kebiasaan(Adat, atau Urf) tersebut sudah kebiasaan dilakukan oleh kebanyakan penduduk negeri tersebut. 2. Bahwa adat tersebut memiliki hubungan dengan adat yang sebelumnya. Maksudnya telah dilakukan oleh orang-orang terdahulu. 3. Adat/Urf tersebut tidak bertentangan dengan syari'at, ataupun Nash yang telah ada. Karena nash lebih kuat daripada urf. (lihat di kitab al Qawaid al Fiqhiyyah, undang-undang Fiqh, karangan Abd. Aziz Mhd Azzam hal 175) Kemudian ada lagi undang-undang Ushul Fiqh, apa yang dinamakan dengan 'al Maslahah al Mursalah" Apa yang dimaksudkan dengan kaedah ini? Yaitu : "Mengambil manfaat dan menolak kemudharatan". Maslahah inipun terbagi kepada tiga macam. 1. Al Mashlahah Al Mu'tabarah , adalah kemaslahatan yang di saksikan (di kuatkan), oleh syara'. Seperti memelihara agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Agama mensyari'atkan Jihad untuk kemaslahatan agama. Hukum Qisas untuk kemaslahatan jiwa, hukuman peminum khamar, untuk pemeliharaan akal, hukuman zina untuk pemeliharaan kehormatan, hukuman orang yang mencuri, untuk menjaga harta. 2. Al Mashalih Al Mulghaah(kemaslahatan yang dihilangkan/ditiadakan) Disamping ada kemaslahatan yang diakui oleh syari'at, ada juga disana kemaslahatan yang di tiadakan/di hapuskan oleh syari'at,. Contohnya kemaslahatan bagian harta perempuan agar dipersamakan haknya dengan kaum lelaki, atau sebaliknya, atau juga lebih dari itu dari kedua-duanya, misalkan harta jatuh semua pada lelaki, atau pada wanita semuanya, ini di hilangkan oleh syari'at dengan dalil hukum waris, bagian lelaki dua kali bagian perempuan. Begitupun contoh kemaslahatan seorang yang penakut untuk berjihad, di syara'kan dengan kewajiban berjihad, begitupun masalah Riba, dihapuskan dengan ayat Riba dllnya. Imam Assarkhasi mengatakan "Setiap Urf yang datang menyalahi syar'at, maka tidak dimasukkan dalam dipandang maslahat'(Ibid 185) 3. Al Masholih Al Mursalah. Adalah suatu kemaslahatan yang tidak ada nash disyari'atkan oleh syara', didiamkan hukumnya. hal semacam ini contohnya jaminan terhadap suatu pabrik, atau penulisan akan suatu tulisan , dllnya.(Lihat Al Qawaid Al Fiqhiyah baina asalah wattaujih, undang-undang fiqh, antara yang asal dan pengarahan, oleh DR. Muhammad BAKAR ismail, juga kitab Al Wajiiz fi Ushul Fiqh, oleh Dr. Abdul karim Zaidan). Wassalamu'alaikum. Rahima, Cairo, 4 Maret 2008 ____________________________________________________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---