Pak Saaf nan ambo hormati Terima kasih Pak tanggapannya, prinsipnya sederhana saja ada wadah koperasi (berbadan hukum akta notaris yang disyahkan kepala daerah atas nama menteri koperasi begitu aturannya) ada pihak swasta dengan badan hukum PT yang ada akta notarisnya dan disyahkan oleh kemenkum HAM
Kedua badan hukum ini berkekuatan hukum penuh apapun bentuk perjanjian, kerjasama dan MoU kedua wadah inilah yang bersepakat, jika salah satu ingkar janji jika tidak dapat diselesaikan secara mufakat bisa ditempuh beracara di pengadilan, tapi selama ini kondisi Rill yang sering terjadi dan memang saya alami sendiri kan sekelompok atau segelintir masyarakat yang juga "bermasalah" dan merugikan masyarakatnya sendiri yang tahunya "pokoke" Bagi saya Pak Saaf dalam hal beginian memang saya tidak masuk tidak mau dan atau menghindari yang "abu-abu" masalah grafitasi, kongkalikong, kemaruknya kekuasaan/otoritas dalam proses legalitas mulai dari yang paraf sampai tanda tangan walau saya juga tahu persis, kalau saya seorang idelais sejati saya akan berhenti. Saya juga tidak mau terjebak jadi orang yang hipokrit..berteriak sana sini tapi disuatu sisi pernah atau paling tidak lansung atau tidak lansung menikmati hasil dari segala carut marut yang masih terjadi di Negara ini, itu sebuah sikap tidak FAIR saya pikir dalam kontek berbangsa dan bernegara di NKRI ini, tapi kalau tetap memberikan perubahan kearah yang lebih baik dan lebih baik lagi dan bangsa ini memang lagi terpuruk dalam sisi-sisi kehidupan multi dimensi secara bertahap dengan tetap melihat kondisi Rill dimasyarakat banyak yang terjadi saya pikir akan ada sebuah perubahan. Jadi saya telah mencoba lakukan hal itu sesuai kemampuan saya, paling tidak suatu saat nanti jikapun saya berhenti bekerja tidak terjadi sebuah kerusahan di masyarakat tempatan dalam bentuk benturan fisik baik horizontal maupun vertikal. Saya pikir Pak..untuk ranah minang bisa dilakukan hal2 seperti ini tapi dengan catatan bukan main usir dengan melihat dan membaca UUD 1945 saja (ini benar) tapi dalam tingkat pelaksanaannya kan ada UU, PP serta Perda2, begitu yang saya ketahui dan saya pahami Wass-Jepe, L- 48 Thn, Rantau Balikpapan, Kutai Barat Kaltim, Powered by Buah2an ,Sayur2an, Ikan2an, Kacang2an dan Beras Petani Bangsa Sendiri, Tahan Diri jangan konsumsi yang produk Import® -----Original Message----- From: "Dr. Saafroedin Bahar." <saafroedin.ba...@rantaunet.org> Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Tue, 24 Sep 2013 07:10:30 To: Rantau Net Rantau Net<rantaunet@googlegroups.com> Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] MEMBANGUN NEGERI berlandaskan EKONOMI SYARIAH, SISTEM SIRKAH , KOPERASI DAN PERBANKAN SYARIAH. Bung Jepe, saya merasa gagasan bung Jepe bukan saja masuk akal, tetapi juga sudah terbukti dapat dilaksanakan. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana cara menjadikannya sbg suatu pola gerakan utk seluruh nagari di Sumatera Barat ? Apa tak perlu dilakukan kondisioning terlebih dahulu ? Siapa yg akan ambil prakarsa ? Btw bagaimana biayanya, he he. Wassalam, SB. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.