Pak Saaf nan ambo hormati

Terima kasih Pak tanggapannya, prinsipnya sederhana saja ada wadah koperasi 
(berbadan hukum akta notaris yang disyahkan kepala daerah atas nama menteri 
koperasi begitu aturannya) ada pihak swasta dengan badan hukum PT yang ada akta 
notarisnya dan disyahkan oleh kemenkum HAM

Kedua badan hukum ini berkekuatan hukum penuh apapun bentuk perjanjian, 
kerjasama dan MoU kedua wadah inilah yang bersepakat, jika salah satu ingkar 
janji jika tidak dapat diselesaikan secara mufakat bisa ditempuh beracara di 
pengadilan, tapi selama ini kondisi Rill yang sering terjadi dan memang saya 
alami sendiri kan sekelompok atau segelintir masyarakat yang juga "bermasalah" 
dan merugikan masyarakatnya sendiri yang tahunya "pokoke"

Bagi saya Pak Saaf dalam hal beginian memang saya tidak masuk tidak mau dan 
atau menghindari yang "abu-abu" masalah grafitasi, kongkalikong, kemaruknya 
kekuasaan/otoritas  dalam proses legalitas mulai dari yang paraf sampai tanda 
tangan walau saya juga tahu persis, kalau saya seorang idelais sejati saya akan 
berhenti.

 Saya juga tidak mau terjebak jadi orang yang hipokrit..berteriak sana sini 
tapi disuatu sisi pernah atau paling tidak lansung atau tidak lansung menikmati 
hasil dari segala carut marut yang masih terjadi di Negara ini, itu sebuah 
sikap tidak FAIR saya pikir dalam kontek berbangsa dan bernegara di NKRI ini, 
tapi kalau tetap memberikan perubahan kearah yang lebih baik dan lebih baik 
lagi dan bangsa ini memang lagi terpuruk dalam sisi-sisi kehidupan multi 
dimensi secara bertahap dengan tetap melihat kondisi Rill  dimasyarakat banyak 
yang terjadi saya pikir akan ada sebuah perubahan.

Jadi saya telah mencoba lakukan hal itu sesuai kemampuan saya, paling tidak 
suatu saat nanti jikapun saya berhenti bekerja tidak terjadi sebuah kerusahan 
di masyarakat tempatan dalam bentuk benturan fisik baik horizontal maupun 
vertikal.

Saya pikir Pak..untuk ranah minang bisa dilakukan hal2 seperti ini tapi dengan 
catatan bukan main usir dengan melihat dan membaca UUD 1945 saja (ini benar) 
tapi dalam tingkat pelaksanaannya kan ada UU, PP serta Perda2, begitu yang saya 
ketahui dan saya pahami




Wass-Jepe, L- 48 Thn, Rantau Balikpapan, Kutai  Barat Kaltim,

Powered by Buah2an ,Sayur2an, Ikan2an, Kacang2an dan Beras   Petani Bangsa 
Sendiri, Tahan Diri jangan konsumsi yang produk Import®

-----Original Message-----
From: "Dr. Saafroedin Bahar." <saafroedin.ba...@rantaunet.org>
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Tue, 24 Sep 2013 07:10:30 
To: Rantau Net Rantau Net<rantaunet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] MEMBANGUN NEGERI berlandaskan EKONOMI SYARIAH,
 SISTEM SIRKAH , KOPERASI DAN PERBANKAN SYARIAH.

Bung Jepe, saya merasa gagasan bung Jepe bukan saja masuk akal, tetapi juga 
sudah terbukti dapat dilaksanakan. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana cara 
menjadikannya sbg suatu pola gerakan utk seluruh nagari di Sumatera Barat ? Apa 
tak perlu dilakukan kondisioning terlebih dahulu ? Siapa yg akan ambil prakarsa 
? Btw bagaimana biayanya, he he.
Wassalam,
SB. 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke