Prinsip Syariah
Ada satu ayat dalam Al Quran yang pengaruhnya sangat besar dalam kehidupan
kita sehari hari. Ayat itu pulalah yang menjadi dasar ketetapan  Prinsip
Syariah yang menjadi salah satu pedoman dasar dalam perbankan. Ayat itu
adalah QS 49.1 Yang bunyinya:"Wahai orang yang beriman !. Janganlah kamu
mendahului Allah dan RasulNya, dan bertakwalah kepada Allah . Sungguh,
Allah maha mendengar dan mengetahui."
Dalam kegiatan pemberian kredit , Bank konvensional  menetapkan pada awal
perjanjian pinjam meminjam, bahwa nasabah peminjam harus mengembalikan
pinjaman itu dengan membayar semua hutang pokok ditambah bunga yang
dihitung dalam pesrentase tertentu dari pinjaman pokok si nasabah.
Keterlambatan pengembalian baik pokok maupun bunga akan dikenakan pula
denda serta bunga selanjutnya akan dihitung dari pokok ditambah bunga dan
bunga atas bunga yang belum dibayar.  Atau disebut juga sistem bunga
berbunga. Dalam prakteknya , dalam keadaan tertentu jumlah bunga yang
dibayar peminjam bisa lebih besar dari pokok pinjaman. Dan praktik seperti
itu disebut sebagai sistim Ribawi.  Seperti itulah sistem yang berlaku pada
perbankan konvensional pada umumnya.  Adakah yang salah dalam sistem itu ?
 Kesalahannya adalah semua ditetapkan di awal , seolah olah semuanya pasti
akan berjalan mulus sesuai dengan yang direncanakan.  Bank dan si peminjam
itu lupa , bahwa segala sesuatu yang direncanakan itu , belum tentu terjadi
sesuai yang direncanakan. Mengabaikan kuasa Allah, padahal Allah sudah
mengingatkan  dalam QS 49.1  "Janganlah kamu mendahului Allah..... "
Karena itu maka Perbankan syariah tidak boleh menetapkan sesuatu yang belum
pasti itu di awal perjanjian. Tidak boleh menerapkan sistim ribawi . Maka
dipakailah cara cara yang tidak mendahului ketetapan Allah. Antara lain
sistem bagi hasilberdasarkan penyertaan modal.  Bank dan nasabah menetapkan
bersama risiko bagi masing masing pihak. Umpama , ditetapkan jumlah modal
yang akan dipakai adalah Rp.`100 juta. Bank memasukkan modal  Rp. 60 juta,
dan nasabah Rp. 4o juta. Keuntungan dan kerugian yang mungkin terjadi
ditetapkan sesuai penggunaan modal atau Bank memperoleh 60 % dan nasabah
memperoleh 40 %. Kalau dalam bisnis tersebut setelah satu periode terdapat
keuntungan , katakan Rp.50 juta, maka keuntungan itu dibagi , Bank 60 %
dari Rp.50 juta atau Rp.30 juta  dan nasabah 40 % dari Rp.50 juta atau
Rp.20 juta. Kalau terjadi kerugian , maka kerugianpun ditanggung bersama
sesuai kesepakatan yang sudah dibuat. Jadi sangat berbeda dengan Bank
Konvensional, Untung atau rugi si peminjam, bank tidak mau tahu, uang harus
tetap dikembalikan beserta bunga apapun yang terjadi.
Begitulah cara Bank Syariah melakukan transaksi keuangan dalam suatu
pembiayaan. Istilah yang digunakan bukan "kredit' karena bank memang tidak
memberikan kredit, melainkan pembiayaan yang porsinya disesuaikan dengan
kemampuan modal atau keuangan nasabah.
Secara lebih jelas , Prinsip Syariah itu dideskripsikan sebagai :
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara
bank dan pihak lain untuk penynmpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha,
atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain
pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan
penyertaan modal (Musyarakah), prinsip jual beli barang modalberdasarkan
prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah), atau dengan adanya pilihan
pemindahan  kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak
lain (ijarah wa iqtina). Dalam melakukan transaksi keuangan, termasuk
investasi berdasarkan Prinsip Syariah, haruslah menjauhi hal hal seperti :
Riba
Uang bukan komoditi, melainkan hanya sebgai alat tukar saja.
Gharar (Ketidak pastian)
Maysir (tindakan berjudi atau gambling)
Dalam setiap hasil harus menanggung risiko terhadap hasil tersebut
 Kita diberi fitrah oleh Allah untuk membedakan mana yang baik dan mana
yang buruk Dengan Fitrah itu manusia tahu mana yang bermanfaat dan mana
yang tidak bermanfaat. Mana yang benar dan mana yang salah. Mana yang adil
dan mana yang tidak. Fitrah itu ‘makanan’nya adalah wahyu Allah. Dengan
dasar wahyu itulah fitrah itu melaksanakan fungsinya dengan benar,
melaksanakan sesuatu yang bermanfaat dan menghindari yang tidak bermanfaat.
Membela dan melaksanakan sesuatu yang benar dan menjauhi dan menentang
sesuatu yang tidak benar. Menyukai sesuatu yang dirasakan adil dan
menentang sesuatu yang dirasakann ya tidak adil. Wahyu Allah yang
disampaikan para rasul itulah yang menuntun dan memelihara fitrah itu dalam
membedakan baik dan buruk , benar dan tidak benar dan seterusnnya.
Yang menjadi masalah kebanyakan kita menilai baik buruk sesatu itu bukan
dari Wahyu Allah, melainkan dari suatu kasus atau suatu praktik yang salah,
sehingga kita berkesimpulan sesuatu itu tidak benar, maka yang menjadi
dasar praktik itu juga kita anggap tidak benar, lebih lanjut tentu wahyu
Allah yang menjadi sumbernya juga tidak benar. Kita sering membandingkan
suatu praktik dalam prinsip Islam dengan praktik diluar Islam, dan merasa
bahwa praktik diluar Islam itu lebih baik. Menurut saya sah saja jalan
pikiran seperti itu. Itu merupakan  sikap   bagaimana kita memahami
keyakinan pada agama kita. Yang baik pada Islam dan menguntungkan kita
gunakan dan manfaatkan , dan yang kurang baik pada Islam  menurut pemikiran
kita, kita  tinggalkan dan kita anut dan kita puji puji konsep pada agama
lain yang menurut pemikiran kita lebih baik. Itu adalah cerminan bagaimana
kita beragama. Saya tentu tidak berhak menyalahkan cara seperti itu, karena
QS 49.1 itu ditujukan hanya  kerpada orang orang yang beriman.
Wassalam
Dunil Zaid. 70 +10/12. Kpg Ujung Pandan Parak Karambia, Pdg. Tingga di Jkt.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke