Na'uzubillah,Iko contohnyo pemimpin masa kini. Berebut kekuasaan berebut 
kekayaan..apakah mereka seperti ini yg akan dipilih lagi? uzubillah,Iko 
contohnyo pemimpin masa kini. Berebut kekuasaan berebut kekayaan..apakah mereka 
seperti ini yg akan dipilih lagi? </div>
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Andiko <andi.ko...@gmail.com>
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Tue, 7 Jan 2014 02:39:37 
To: <rantaunet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: [R@ntau-Net] KETUA DPRD PADANG DILAPORKAN KE POLISI : DIDUGA
  MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DAN JABATAN

Beritanyo agak lamo, tapi menarik

Salam

andiko

KETUA DPRD PADANG DILAPORKAN KE POLISI PDF Cetak Surel
Selasa, 24 Desember 2013 02:54
DIDUGA  MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DAN JABATAN

http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/28612-ketua-dprd-padang-dilaporkan-ke-polisi

PADANG, HALUAN — Diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan, Ketua Dewan 
Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Zulherman, dila­porkan ke 
polisi oleh Ketua Divisi Tanggap Darurat DPD Partai Demokrat Sumbar, 
Faizal, ke Mapolda Sumbar, Senin (23/12) siang.

Laporan tersebut diterima oleh Kepala Siaga Kepala Sentral Pelayanan 
Kepolisian Terpadu (SPKT) III Polda Sumbar Komisa­ris Polisi (Kompol) 
Sihana dengan Nomor LP/327/XII/2013-SPKT Sbr.

Menurut Faizal yang didam­pingi oleh Tim kuasa hukumnya Mitra Wahana Padang 
yakni Riefia Nadra, Harlina, Syofiarni, dan Desmanto di Mapolda Sum­bar, 
dia melaporkan masalah ini ke Mapolda Sumbar karena hingga saat ini belum 
ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota dewan untuk DPRD 
Kota Padang dari Partai Demokrat.

“Saya menggantikan alma­rhum Muchlis Sani berdasarkan Surat Keputusan No. 
SK : 076/DPC-PD/2013 tanggal 21 Mei 2013,” kata Faizal, warga Perumahan 
Talago Permai, Padang kepada Haluan, Senin (23/12) kemarin.

Berdasarkan keputusan terse­but, kata Faizal, kemudian ditindaklanjuti oleh 
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dengan Surat Kepu­tusan No. 
227/SK/DPP.PD/XII/2013 pada tanggal 11 Desember 2013, tentang PAW anggota 
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang untuk almarhum Muchlis Sani.

Sebelumnya pada bulan Oktober 2013, dia telah berkoor­dinasi dengan pihak 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang dimana penjelasaan KPU menga­takan bahwa 
KPU tidak berhak memproses penetapan nomor urut PAW sebelum ada surat resmi 
dari Ketua DPRD Kota Padang, sehingga dia berusaha menghu­bungi Sekretaris 
Dewan (Sekwan) DPRD Padang untuk mena­nyakan proses pengajuan PAW.

“Saat saya menanyakan itu, sekwan menjawab kalau usulan pengangkatan saya 
sebagai PAW belum ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Padang, sehingga 
sampai saat ini nasib saya sebagai PAW masih terkatung-katung atau belum 
ada kejelasan,” jelasnya.

Dengan adanya persoalan ini, dia menduga bahwa Zulherman sengaja 
mengulur-ngulur waktu dan tidak mempunyai iktikad baik dalam memprosesnya 
sebagai PAW dari Partai Demokrat. Akibat perbuatan itu, dia menga­lami 
kerugian materil sebesar Rp90 juta dan immaterial sebesar Rp1 miliar.

“Padahal dengan dikeluar­kannya surat dari DPP, seharus­nya saya bisa 
diangkat. Namun, sampai sekarang tidak juga diangkat, sehingga saya 
terpaksa melaporkan persoalan ini ke polisi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ka Siaga SPKT III Polda Sumbar Kompol Sihana mengakui bahwa 
korban telah melaporkan Ketua DPRD Kota Padang mengenai penyalah­gunaan 
wewenang dan jabatan. Namun untuk memastikan kebenarannya, maka pihaknya 
akan menyerahkan ke Unit Reskrim Polda Sumbar untuk memprosesnya.

“Kami akan menyerahkan laporan tersebut ke Unit Reskrim Polda Sumbar untuk 
ditindak­lanjuti,” jelas Heri, Senin (23/12). (h/nas)

Set as favorite Bookmark Email this Hits: 403

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke