Sanak RN nah,

FAUZI TERANCAM DIJEMPUT PAKSA
 
Jumat, 21 Maret 2014 

Mantan Walikota Padang Fauzi Bahar kembali mangkir dari panggilan jaksa untuk 
kedua kali. Jika panggilan ketiga tidak dipenuhi, maka kejaksaan akan melakukan 
penjemputan paksa.

PADANG, HALUAN — Rencana pemeriksaan mantan Walikota Padang, Fauzi Bahar 
sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dana pengacara di PDAM Padang tahun 
2012 kembali mengalami penundaan.

Kamis (20/3) kemarin, mantan orang nomor satu di Kota Padang yang dua periode 
menjabat itu, tidak mendatangi kantor Kejati Sumbar untuk proses penyidikan. 
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudy mengatakan, 
tidak ada infor masi terkait ketidak hadiran Fauzi Bahar. Pemanggilan akan 
dilakukan satu kali lagi. Jika tidak dipenuhi, tim penyidik Kejati akan 
melakukan pen jemputan paksa.

“Jika tidak datang juga, kita akan lakukan penjemputan paksa,” kata Ikwan 
kepada wartawan, Kamis (20/3).

Sebelumnya disampaikan Ikwan, terkait ketidak hadiran Fauzi dihari pemanggilan 
pertama, Rabu (19/3), yang bersangkutan telah meminta izin dan mohon menunda 
pemeriksaan kemarin. Nyatanya, dari pantauan Haluan, hingga pukul 17.00 WIB, 
tidak ada tanda-tanda kedatangan mantan Walikota Padang ini.

Pemanggilan pertama itu, bertepatan dengan pemeriksaan mantan Direktur Utama 
Peru sahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang, Azhar Latif. Sementara pemeriksaan 
kedua Azhar Latif, berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 16.00 WIB di Kantor 
Kejati Sumbar. Pemeriksaan kedua usai ditetapkan sebagai tersangka, 17 Oktober 
tahun lalu. “Kami sudah menjelaskan bagaimana mekanisme yang berlaku di PDAM 
dan atas dasar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Azhar Latif 
dibebaskan tidak bersalah atas tuduhan penggunaan dana pengacara,” kata Kuasa 
Hukum Azhar Latif, Syahril, kemarin.

Dia menjelaskan, permohonan untuk meminta biaya bantuan hukum ketika itu karena 
kapasitas jabatan. Oleh karena itu, ada permohonan permintaan dana. Lagi pula 
permintaan itu disetujui Dewan Pengawas dan pemilik modal. Pencairannya juga 
disetujui Dewan Pengawas yakni Fauzi Bahar yang ketika itu Walikota Padang. 
Azhar Latif sendiri mengklaim tidak ada tindakan pidana dalam kasus tersebut. 
“Korupsi itu kan tindakan dan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara. 
Sedangkan di sini, tidak ada yang menyebabkan kerugian negara,” paparnya. Azhar 
Latif diperiksa oleh Jaksa Amrizal Tahar. Sejauh ini, penyidik belum memandang 
perlu untuk melakukan pena hanan. Selama pemeriksaan, ada 16 pertanyaan yang 
diajukan. “Kalau diperlukan, akan dipanggil kembali,” jelasnya.

Terkait klaim tidak bersalah Azhar Latif, Ikwan menegaskan, Kejati telah 
memiliki dua alat bukti yang kuat sebelum meletak kan Azhar Latif sebagai 
tersang ka. “Kejati sudah punya dua alat bukti yang kuat. Klaim tidak bersalah 
itu sah-sah saja. Yang pasti, kita tidak sembarang menetapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati telah memeriksa empat Dewan Pengawas PDAM Padang. 
Mere ka adalah Makmur Hendrik, Deno Indra Firmansyah, Khairul Ikhwan dan 
Amriyono. Mereka diperiksa sebagai saksi, untuk mencocokkan keterangannya 
dengan keterangan saksi dari Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya sudah 
dipanggil penyidik sebagai saksi. Pada 19 Desember lalu. Saksi dari Kemendagri 
Aditya Wijaya dan mantan Kepala Badan Penga wasan Keuangan dan Pemba ngunan 
(BPKP) Perwakilan Sumbar periode 2012 lalu, Achdiman Kartadimadja diperiksa 
penyidik sebagai saksi. Begitu pula mantan Walikota Padang Fauzi Bahar. Kasus 
ini mencuat setelah penyidik Kejati Sumbar mencium aroma tidak beres dalam 
pencairan dana PDAM Padang senilai Rp450 juta yang digunakan untuk membiayai 
pengacara kasus dana represen tatif PDAM Padang yang menjerat mantan Dirut PDAM 
Padang Azhar Latif. (h/h)
Powered by Telkomsel BlackBerry®Powered by Telkomsel BlackBerry®</div>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke