Sanak RN nah, FAUZI TERANCAM DIJEMPUT PAKSA Jumat, 21 Maret 2014
Mantan Walikota Padang Fauzi Bahar kembali mangkir dari panggilan jaksa untuk kedua kali. Jika panggilan ketiga tidak dipenuhi, maka kejaksaan akan melakukan penjemputan paksa. PADANG, HALUAN — Rencana pemeriksaan mantan Walikota Padang, Fauzi Bahar sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dana pengacara di PDAM Padang tahun 2012 kembali mengalami penundaan. Kamis (20/3) kemarin, mantan orang nomor satu di Kota Padang yang dua periode menjabat itu, tidak mendatangi kantor Kejati Sumbar untuk proses penyidikan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudy mengatakan, tidak ada infor masi terkait ketidak hadiran Fauzi Bahar. Pemanggilan akan dilakukan satu kali lagi. Jika tidak dipenuhi, tim penyidik Kejati akan melakukan pen jemputan paksa. “Jika tidak datang juga, kita akan lakukan penjemputan paksa,” kata Ikwan kepada wartawan, Kamis (20/3). Sebelumnya disampaikan Ikwan, terkait ketidak hadiran Fauzi dihari pemanggilan pertama, Rabu (19/3), yang bersangkutan telah meminta izin dan mohon menunda pemeriksaan kemarin. Nyatanya, dari pantauan Haluan, hingga pukul 17.00 WIB, tidak ada tanda-tanda kedatangan mantan Walikota Padang ini. Pemanggilan pertama itu, bertepatan dengan pemeriksaan mantan Direktur Utama Peru sahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang, Azhar Latif. Sementara pemeriksaan kedua Azhar Latif, berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 16.00 WIB di Kantor Kejati Sumbar. Pemeriksaan kedua usai ditetapkan sebagai tersangka, 17 Oktober tahun lalu. “Kami sudah menjelaskan bagaimana mekanisme yang berlaku di PDAM dan atas dasar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Azhar Latif dibebaskan tidak bersalah atas tuduhan penggunaan dana pengacara,” kata Kuasa Hukum Azhar Latif, Syahril, kemarin. Dia menjelaskan, permohonan untuk meminta biaya bantuan hukum ketika itu karena kapasitas jabatan. Oleh karena itu, ada permohonan permintaan dana. Lagi pula permintaan itu disetujui Dewan Pengawas dan pemilik modal. Pencairannya juga disetujui Dewan Pengawas yakni Fauzi Bahar yang ketika itu Walikota Padang. Azhar Latif sendiri mengklaim tidak ada tindakan pidana dalam kasus tersebut. “Korupsi itu kan tindakan dan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara. Sedangkan di sini, tidak ada yang menyebabkan kerugian negara,” paparnya. Azhar Latif diperiksa oleh Jaksa Amrizal Tahar. Sejauh ini, penyidik belum memandang perlu untuk melakukan pena hanan. Selama pemeriksaan, ada 16 pertanyaan yang diajukan. “Kalau diperlukan, akan dipanggil kembali,” jelasnya. Terkait klaim tidak bersalah Azhar Latif, Ikwan menegaskan, Kejati telah memiliki dua alat bukti yang kuat sebelum meletak kan Azhar Latif sebagai tersang ka. “Kejati sudah punya dua alat bukti yang kuat. Klaim tidak bersalah itu sah-sah saja. Yang pasti, kita tidak sembarang menetapkan,” tegasnya. Sebelumnya, penyidik Kejati telah memeriksa empat Dewan Pengawas PDAM Padang. Mere ka adalah Makmur Hendrik, Deno Indra Firmansyah, Khairul Ikhwan dan Amriyono. Mereka diperiksa sebagai saksi, untuk mencocokkan keterangannya dengan keterangan saksi dari Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya sudah dipanggil penyidik sebagai saksi. Pada 19 Desember lalu. Saksi dari Kemendagri Aditya Wijaya dan mantan Kepala Badan Penga wasan Keuangan dan Pemba ngunan (BPKP) Perwakilan Sumbar periode 2012 lalu, Achdiman Kartadimadja diperiksa penyidik sebagai saksi. Begitu pula mantan Walikota Padang Fauzi Bahar. Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejati Sumbar mencium aroma tidak beres dalam pencairan dana PDAM Padang senilai Rp450 juta yang digunakan untuk membiayai pengacara kasus dana represen tatif PDAM Padang yang menjerat mantan Dirut PDAM Padang Azhar Latif. (h/h) Powered by Telkomsel BlackBerry®Powered by Telkomsel BlackBerry®</div> -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.