Add Hifni..Tarimo kasih tulisan yang sangat bermanfaat..mudah2an kito tambah 
bagga menjadi urang Minang..wass Rainal Rais



----- Original Message ----
From: HIFNI HFD <[EMAIL PROTECTED]>
To: RantauNet@googlegroups.com; tanty <[EMAIL PROTECTED]>; Puti Reno Rhoudah 
Thaib <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, March 12, 2008 0:34:18
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Histori matriarkal

Ass.wr. wb,

Silahkan Sutan Marajo. Info ini sekaligus kita sudah me-launching web baru :
http://bundokanduang.wordpress.com. Kesalahan sub judul artikel sekaligus 
diperbaiki dalam halaman ini.

Terima kasih atas kerjasamanya.

Wassalam


[EMAIL PROTECTED] wrote:

Tulisan uni Hifni HFD di blog baliau : http://bundokanduang.wordpress.com 
Uni Hifni, maaf ambo posting tulisan uni ka RN 

Salam 
Is St Marajo 39+ 
www,cimbuak.net 
Kampuang nan jauah dimato dakek dijari 

Histori matriarkal 
I. Pengantar : 
Matriarkal merupakan kesatuan social yang dibentuk karena pertalian darah yang 
berasal dari per-ibuan. Para kaum ibu tidak saja berperan dalam keluarga inti 
(intended family), akan tetapi mencakup pula perannya dalam keluarga dalam arti 
luas (extended family). Bentuk keluarga dalam arti luas inilah, kita menelaah 
bagaimana system matriarchal (matriarkal) ini di Minang kabau dapat menjadi 
kekuatan padusi (perempuan - wanita ) minang dalam keluarganya. 
Sebelum kita mengupas rangkaian sejarah terbentuknya matriarkal dalam sistem 
kekerabatan di Minangkabau, maka lebih dahulu kita meninjau penentuan garis 
keturunan dan proses pertumbuhan system kekerabatan serta tambo sebagai sumber 
informasi adat dan budaya dalam penentuan garis keturunan matrilineal. 
II. Tinjauan umum tentang penentuan garis keturunan : 
Masyarakat Matriarchaat (matriberawal dari suatu kesatuan masyarakat, yang 
mengalami tahap perkembangannya mengikuti kodrat alam. Tahap itu kemudian 
berkembang mengikuti karakter pada masyarakat primitive, yang bersifat nomaden, 
Secara bertahap membentuk pola dan prilaku masyarakatnya dalam suatu institusi 
social yang mengatur pemenuhan kebutuhan masyarakat. Secara rinci proses 
perkembangan masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat yang menganut garis 
matrinialinial, berawal dari uraian dibawah ini : 
II. a. Kodrat Alam : 
Darimanakah bermulanya sesuatu makhluk di jagat raya ini, jika bukan berasal 
dari induk. Pada manusia dan hewan,induk merupakan asal dari kehidupan. Pada 
suatu tanaman disebut pokok tanaman. Banyak nama yang diberikan dan terkait 
dengan induk, yakni : indung, emak, inang, ibu, bundo, mande, amai, mbok, dsb. 
Diawal kehidupan manusia dikenal dengan sebutan indung - telur. Indung telur 
sebagai embrio (janin) yang diteteskan pada kandungan/rahim. Kandungan/rahim - 
sebagai tempat tumbuh kembangnya janin dan tempat menaruh hasil kasih sayang 
setiap makhluk yang akan diciptakan Tuhan Penguasa Alam Semesta. Dikandungan 
kasih sayang itu bermula suatu kehidupan dan dipelihara oleh yang 
mengandungnya. Dengan demikian menurut kodratnya, hubungan yang paling akrab 
diantara makhluk didunia ini adalah hubungan induk dan anak. 
II.b. Masyarakat Primitif : 
Pada kesatuan masyarakat primitive, manurut ahli antropologi, menyimpulkan 
bahwa garis keturunan anggota masyarakatnya mengambil garis ibu. Mengapa 
demikian ? Karena kecendrungan masyarakat primitive - nomaden (berpindah-pindah 
tempat)- sehingga sang ibu lebih dituntut menjaga keturunannya dibanding 
seorang ayah. Konsentrasi menghadapi tantangan dan keganasan alam lebih 
diutamakan seorang ayah, bila dibanding menjaga anaknya. Sementara itu seorang 
ibu atas naluri dan kodratnya, memiliki hubungan emosional yang lebih kuat dari 
ayah. 
Dalam perkembangan selanjutnya, sejalan dengan migrasi suku bangsa secara 
besar-besaran, yang berasal dari ras Melayu Mongoloid, yang terdiri dari 
Protomalayan, yang cendrung statis dalam kehidupannya, dan Neo Malayan, yang 
lebih dinamis, maka masyarakat primitive yang sudah menetap (settle), mulai 
memperhitungkan kebutuhan hidup dan mempertahankan harta bendanya. Pertentangan 
antar suku, peperangan dan gejolak yang terjadi pada masyarakat primitive mulai 
me-restruktur penentuan garis keturunan, yang berorinatasi pada budaya 
Patriarchaat. Hal ini semata-mata untuk unjuk kekuatan pada saat terjadi 
peperangan antara patriarchaat masyarakat primitive itu. 
Sungguhpun demikian, Sisa-sisa masyarakat yang tetap menjaga harmoni manusia 
dan alam masih banyak didunia ini, sehingga system kekeluargaan yang menganut 
garis matrilineal juga masih ada. Contohnya adalah masyarakat Mosuo di Cina, 
Kerala, Nair di India, Arawak, Aymara (Indian) dan Eskimo di Amerika, serta 
Tuareg di Afrika. 

II. c. Pandangan Agama : 
Islam sebagai agama yang dianut mayoritas suku bangsa di Indonesia, jelas 
menganbil garis keturunannya bernasabkan kepada seorang ayah. Namun demikian, 
bolehlah kita menengok sekilas pandangan agama tentang hal ini, dalam 
pengambilan garis keturunan, yaitu : " seorang anak yang lahir diluar nikah, 
maka sang anak bernasab kepada ibunya, walaupun kemudian anak tersebut telah 
berada dalam perkawinan yang sah. 
Demikian juga, kita tidak perlu mengupas lebih dalam, bila Nabi Isa binti 
Mariam juga bernasab kepada Mariam. Hal ini semata, untuk menunjukkan betapa 
kedudukan matrilineal dalam system perkawinan itu memang dimungkinkan. Akan 
tetapi pandangan ini semata bersifat sementara, sebelum status social seseorang 
belum kokoh. 

II. d. Hukum Positif Indonesia : 
        Dalam hukum positif Indonesia, permasalahn yang terjadi dimasyarakat, 
yang berkaitan dengan hal-hal pribadi, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum 
Perdata. Anak yang lahir diluar perkawinan dinamakan "anak alam" (natural 
kind), hanya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ibunya. Seorang anak yang 
lahir diluar perkawinan, dapat juga disangkal oleh ibu yang melahirkan. Akan 
tetapi, bila telah ada pengakuan, barulah terbit pertalian keluarga dengan 
akibat-akibat (hak mewari) antara anak dengan ibu yang mengakuinya. Pengakuan, 
tidak pula memperoleh kekuatan dalam pertalian kekeluargaan, karena masih 
diperlukan lagi suatu pengesahan. Pengesahan dapat dilakukan dengan cara 
dilakukanya perkawinan yang sah dari orang tua yang mengakuinya. 
  
Dari uraian dapat diketahui bahwa disemua peristiwa kehidupan manusia, hal-hal 
yang manusiawi dan kodrat alam pasti terjadi. Sehingga sejak peradaban manusia, 
telah dilakukan penarikan garis keturunan dari pihak ibunya. 
  
  
III. Proses Pertumbuhan Sistem Matriarkal (matriarchal): 
  
Kata kunci Matriarkal adalah pertalian darah yang berasal dari per-ibuan. 
Selain itu terdapat pula pertalian darah yang berasal dari satu keturunan dari 
keluarga ayahnya (patriarchal) atau keluarga ibu dan keluarga ayahnya 
(bilateral). Semua sistem kekerabatan ini, berasal dari norma-norma yang hidup 
dan berlaku sebagai kekuatan pengikat garis keturunan itu. 
  
Bagaimana norma-norma itu terbentuk ? 
  
III. a. Norma-norma dalam masyarakat pada umumnya: 
Hubungan antara manusia didalam masyarakat primitive kemudian menjadi 
masyarakat moderen, bermula dari terciptanya norma-norma didalam masyarakat 
itu. Mula-mulanya norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja; namun 
lama-kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sengaja. Norma-norma yang ada 
dalam masyarakat itu, ada yang mempunyai kekuatan yang mengikat ada pula yang 
tidak. Sehingga anggota masyarakat tidak berani melanggarkanya. 
Untuk membedakan kekuatan mengikat dari norma itu, dikenal 4 pengertian, yaitu 
: 
i. Cara, yaitu ; menunjuk pada suatu perbuatan yang dilakukan antar individu 
dalam msayarakat, 
ii. Kebiasaan ; perbuatan yang dilakukan ber-ulang-ulang dalam bentuk yang sama 
dan mempunyai kekuatan lebih dari cara. Kebiasaan diterima sebagai norma 
pengatur. 
iii. Tata kelakuan ; yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan, akan 
tetapi dilain pihak melarangnya. Tata kelakuan berfungsi sebagai pemberi 
batasan pada kelakuan individu, mengidentifikasi individu dengan kelompoknya, 
juga sebagai upaya menjaga solidaritas antara anggota masyarakatnya. 
iv. Adat ; yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasiny.a dengan 
pola-pola prikelakuan masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar 
adat-istiadat dapat dikenakan sanksi yang keras. 
Norma-norma diatas, setelah mengalami proses, pada akhirnya menjadi bagian 
tertentu dari lembaga kemasyarakatan ( social institution), yaitu proses yang 
dilewati oleh suatu norma-norma untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga 
kemasyarakatan. 
Lembaga kemasyarakatan adalah himpunan dari norma-norma dari segala tingkatan 
yang berkisar pada suatu pokok didalam kehidupan masyarakat. Norma-norma 
tersebut pada akhirnya mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat - tempat 
hidupnya lembaga tersebut. 
  
III. b. Matriarkal sebagai norma kemasyarakatan : 
Tidak bisa dipungkiri bahwa penentuan garis keturunan terbentuk dari 
norma-norma yang dibuat tidak sengaja; namun lama-kelamaan norma-norma tersebut 
dibuat secara sengaja. Sebelum menjadi norma kemasyarakatan, penentuan garis 
keturunan mengalami proses pelembagaan, yaitu apabila norma-norma itu dikenal, 
diakui, dihargai dan kemudian ditaati anggota masyarakat dalam kehidupan 
sehari-hari. 
Proses pelembagaan garis keturunan dapat terjadi karena pertalian darah yang 
berasal dari per-ibuan (Matriarkal) , bapak (Patriarkal) atau ayah dan ibu 
(bilateral). Dalam pertumbuhannya penentuan garis keturunan selalu tidak sama. 
Hal ini disebabkan tantangan alam dan kebutuhan hidup pada tiap-tiap suku 
bangsa berbeda-beda.. 
Berdasarkan proses pelembagaan garis keturunan ini, khususnya matriarkal, 
diterima sebagai norma kemasayarakatan, apabila telah memenuhi tahapan dan 
persyaratan, yaitu : 
- norma itu sengaja dibuat oleh masyarakatnya , 
- memiliki kekuatan sebagai norma adat. 
- menjalani proses pelembagaan sebagai norma yang dikenal, diakui dan dihargai 
kemudian ditaati anggota masyarakat. 


IV. Penutup : 
Dari uraian tersebut diatas, maka jelaslah bagi kita bahwa proses pertumbuhan 
system matriarkal hampir bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya system 
patriarchal. Masyarkat semakin berkembang sejalan ditinggalkannya prilaku 
masyarakat primitive. Pada masa pasca masyarakat primitive, anggota masyarakat 
sudah mengenal arti kebendaan. Bagaimana adat dan budaya suatu bangsa 
mempertahankan harta bendanya, baik melalui peperangan antar suku maupun 
mempertahankan harta dalam keluarga batihnya atau atau harta kelompok keluarga 
yang lebih luas (extended family). 
Di dalam Tambo secara khusus tidak menyebutkan tentang system matriarkal yang 
menjadi kekuatan dalam penarikan keturunan dari pertalian darah, namun dalam 
artikel berikutnya akan dibahas; sejak kapankah di Minangkabau, matriarkal 
dijadikan sebagai norma adat yang hidup turun temurun hingga saat kini. 
  


href="http://www.ranahati-hyvny.blogspot.com/";>





Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.




  3vy Niz 
http://www.hyvny.blogspot.com



 






Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. 

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke