Add Hifni..Tarimo kasih tulisan yang sangat bermanfaat..mudah2an kito tambah bagga menjadi urang Minang..wass Rainal Rais
----- Original Message ---- From: HIFNI HFD <[EMAIL PROTECTED]> To: RantauNet@googlegroups.com; tanty <[EMAIL PROTECTED]>; Puti Reno Rhoudah Thaib <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, March 12, 2008 0:34:18 Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Histori matriarkal Ass.wr. wb, Silahkan Sutan Marajo. Info ini sekaligus kita sudah me-launching web baru : http://bundokanduang.wordpress.com. Kesalahan sub judul artikel sekaligus diperbaiki dalam halaman ini. Terima kasih atas kerjasamanya. Wassalam [EMAIL PROTECTED] wrote: Tulisan uni Hifni HFD di blog baliau : http://bundokanduang.wordpress.com Uni Hifni, maaf ambo posting tulisan uni ka RN Salam Is St Marajo 39+ www,cimbuak.net Kampuang nan jauah dimato dakek dijari Histori matriarkal I. Pengantar : Matriarkal merupakan kesatuan social yang dibentuk karena pertalian darah yang berasal dari per-ibuan. Para kaum ibu tidak saja berperan dalam keluarga inti (intended family), akan tetapi mencakup pula perannya dalam keluarga dalam arti luas (extended family). Bentuk keluarga dalam arti luas inilah, kita menelaah bagaimana system matriarchal (matriarkal) ini di Minang kabau dapat menjadi kekuatan padusi (perempuan - wanita ) minang dalam keluarganya. Sebelum kita mengupas rangkaian sejarah terbentuknya matriarkal dalam sistem kekerabatan di Minangkabau, maka lebih dahulu kita meninjau penentuan garis keturunan dan proses pertumbuhan system kekerabatan serta tambo sebagai sumber informasi adat dan budaya dalam penentuan garis keturunan matrilineal. II. Tinjauan umum tentang penentuan garis keturunan : Masyarakat Matriarchaat (matriberawal dari suatu kesatuan masyarakat, yang mengalami tahap perkembangannya mengikuti kodrat alam. Tahap itu kemudian berkembang mengikuti karakter pada masyarakat primitive, yang bersifat nomaden, Secara bertahap membentuk pola dan prilaku masyarakatnya dalam suatu institusi social yang mengatur pemenuhan kebutuhan masyarakat. Secara rinci proses perkembangan masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat yang menganut garis matrinialinial, berawal dari uraian dibawah ini : II. a. Kodrat Alam : Darimanakah bermulanya sesuatu makhluk di jagat raya ini, jika bukan berasal dari induk. Pada manusia dan hewan,induk merupakan asal dari kehidupan. Pada suatu tanaman disebut pokok tanaman. Banyak nama yang diberikan dan terkait dengan induk, yakni : indung, emak, inang, ibu, bundo, mande, amai, mbok, dsb. Diawal kehidupan manusia dikenal dengan sebutan indung - telur. Indung telur sebagai embrio (janin) yang diteteskan pada kandungan/rahim. Kandungan/rahim - sebagai tempat tumbuh kembangnya janin dan tempat menaruh hasil kasih sayang setiap makhluk yang akan diciptakan Tuhan Penguasa Alam Semesta. Dikandungan kasih sayang itu bermula suatu kehidupan dan dipelihara oleh yang mengandungnya. Dengan demikian menurut kodratnya, hubungan yang paling akrab diantara makhluk didunia ini adalah hubungan induk dan anak. II.b. Masyarakat Primitif : Pada kesatuan masyarakat primitive, manurut ahli antropologi, menyimpulkan bahwa garis keturunan anggota masyarakatnya mengambil garis ibu. Mengapa demikian ? Karena kecendrungan masyarakat primitive - nomaden (berpindah-pindah tempat)- sehingga sang ibu lebih dituntut menjaga keturunannya dibanding seorang ayah. Konsentrasi menghadapi tantangan dan keganasan alam lebih diutamakan seorang ayah, bila dibanding menjaga anaknya. Sementara itu seorang ibu atas naluri dan kodratnya, memiliki hubungan emosional yang lebih kuat dari ayah. Dalam perkembangan selanjutnya, sejalan dengan migrasi suku bangsa secara besar-besaran, yang berasal dari ras Melayu Mongoloid, yang terdiri dari Protomalayan, yang cendrung statis dalam kehidupannya, dan Neo Malayan, yang lebih dinamis, maka masyarakat primitive yang sudah menetap (settle), mulai memperhitungkan kebutuhan hidup dan mempertahankan harta bendanya. Pertentangan antar suku, peperangan dan gejolak yang terjadi pada masyarakat primitive mulai me-restruktur penentuan garis keturunan, yang berorinatasi pada budaya Patriarchaat. Hal ini semata-mata untuk unjuk kekuatan pada saat terjadi peperangan antara patriarchaat masyarakat primitive itu. Sungguhpun demikian, Sisa-sisa masyarakat yang tetap menjaga harmoni manusia dan alam masih banyak didunia ini, sehingga system kekeluargaan yang menganut garis matrilineal juga masih ada. Contohnya adalah masyarakat Mosuo di Cina, Kerala, Nair di India, Arawak, Aymara (Indian) dan Eskimo di Amerika, serta Tuareg di Afrika. II. c. Pandangan Agama : Islam sebagai agama yang dianut mayoritas suku bangsa di Indonesia, jelas menganbil garis keturunannya bernasabkan kepada seorang ayah. Namun demikian, bolehlah kita menengok sekilas pandangan agama tentang hal ini, dalam pengambilan garis keturunan, yaitu : " seorang anak yang lahir diluar nikah, maka sang anak bernasab kepada ibunya, walaupun kemudian anak tersebut telah berada dalam perkawinan yang sah. Demikian juga, kita tidak perlu mengupas lebih dalam, bila Nabi Isa binti Mariam juga bernasab kepada Mariam. Hal ini semata, untuk menunjukkan betapa kedudukan matrilineal dalam system perkawinan itu memang dimungkinkan. Akan tetapi pandangan ini semata bersifat sementara, sebelum status social seseorang belum kokoh. II. d. Hukum Positif Indonesia : Dalam hukum positif Indonesia, permasalahn yang terjadi dimasyarakat, yang berkaitan dengan hal-hal pribadi, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Anak yang lahir diluar perkawinan dinamakan "anak alam" (natural kind), hanya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ibunya. Seorang anak yang lahir diluar perkawinan, dapat juga disangkal oleh ibu yang melahirkan. Akan tetapi, bila telah ada pengakuan, barulah terbit pertalian keluarga dengan akibat-akibat (hak mewari) antara anak dengan ibu yang mengakuinya. Pengakuan, tidak pula memperoleh kekuatan dalam pertalian kekeluargaan, karena masih diperlukan lagi suatu pengesahan. Pengesahan dapat dilakukan dengan cara dilakukanya perkawinan yang sah dari orang tua yang mengakuinya. Dari uraian dapat diketahui bahwa disemua peristiwa kehidupan manusia, hal-hal yang manusiawi dan kodrat alam pasti terjadi. Sehingga sejak peradaban manusia, telah dilakukan penarikan garis keturunan dari pihak ibunya. III. Proses Pertumbuhan Sistem Matriarkal (matriarchal): Kata kunci Matriarkal adalah pertalian darah yang berasal dari per-ibuan. Selain itu terdapat pula pertalian darah yang berasal dari satu keturunan dari keluarga ayahnya (patriarchal) atau keluarga ibu dan keluarga ayahnya (bilateral). Semua sistem kekerabatan ini, berasal dari norma-norma yang hidup dan berlaku sebagai kekuatan pengikat garis keturunan itu. Bagaimana norma-norma itu terbentuk ? III. a. Norma-norma dalam masyarakat pada umumnya: Hubungan antara manusia didalam masyarakat primitive kemudian menjadi masyarakat moderen, bermula dari terciptanya norma-norma didalam masyarakat itu. Mula-mulanya norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja; namun lama-kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sengaja. Norma-norma yang ada dalam masyarakat itu, ada yang mempunyai kekuatan yang mengikat ada pula yang tidak. Sehingga anggota masyarakat tidak berani melanggarkanya. Untuk membedakan kekuatan mengikat dari norma itu, dikenal 4 pengertian, yaitu : i. Cara, yaitu ; menunjuk pada suatu perbuatan yang dilakukan antar individu dalam msayarakat, ii. Kebiasaan ; perbuatan yang dilakukan ber-ulang-ulang dalam bentuk yang sama dan mempunyai kekuatan lebih dari cara. Kebiasaan diterima sebagai norma pengatur. iii. Tata kelakuan ; yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan, akan tetapi dilain pihak melarangnya. Tata kelakuan berfungsi sebagai pemberi batasan pada kelakuan individu, mengidentifikasi individu dengan kelompoknya, juga sebagai upaya menjaga solidaritas antara anggota masyarakatnya. iv. Adat ; yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasiny.a dengan pola-pola prikelakuan masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat dapat dikenakan sanksi yang keras. Norma-norma diatas, setelah mengalami proses, pada akhirnya menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan ( social institution), yaitu proses yang dilewati oleh suatu norma-norma untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan adalah himpunan dari norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu pokok didalam kehidupan masyarakat. Norma-norma tersebut pada akhirnya mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat - tempat hidupnya lembaga tersebut. III. b. Matriarkal sebagai norma kemasyarakatan : Tidak bisa dipungkiri bahwa penentuan garis keturunan terbentuk dari norma-norma yang dibuat tidak sengaja; namun lama-kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sengaja. Sebelum menjadi norma kemasyarakatan, penentuan garis keturunan mengalami proses pelembagaan, yaitu apabila norma-norma itu dikenal, diakui, dihargai dan kemudian ditaati anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Proses pelembagaan garis keturunan dapat terjadi karena pertalian darah yang berasal dari per-ibuan (Matriarkal) , bapak (Patriarkal) atau ayah dan ibu (bilateral). Dalam pertumbuhannya penentuan garis keturunan selalu tidak sama. Hal ini disebabkan tantangan alam dan kebutuhan hidup pada tiap-tiap suku bangsa berbeda-beda.. Berdasarkan proses pelembagaan garis keturunan ini, khususnya matriarkal, diterima sebagai norma kemasayarakatan, apabila telah memenuhi tahapan dan persyaratan, yaitu : - norma itu sengaja dibuat oleh masyarakatnya , - memiliki kekuatan sebagai norma adat. - menjalani proses pelembagaan sebagai norma yang dikenal, diakui dan dihargai kemudian ditaati anggota masyarakat. IV. Penutup : Dari uraian tersebut diatas, maka jelaslah bagi kita bahwa proses pertumbuhan system matriarkal hampir bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya system patriarchal. Masyarkat semakin berkembang sejalan ditinggalkannya prilaku masyarakat primitive. Pada masa pasca masyarakat primitive, anggota masyarakat sudah mengenal arti kebendaan. Bagaimana adat dan budaya suatu bangsa mempertahankan harta bendanya, baik melalui peperangan antar suku maupun mempertahankan harta dalam keluarga batihnya atau atau harta kelompok keluarga yang lebih luas (extended family). Di dalam Tambo secara khusus tidak menyebutkan tentang system matriarkal yang menjadi kekuatan dalam penarikan keturunan dari pertalian darah, namun dalam artikel berikutnya akan dibahas; sejak kapankah di Minangkabau, matriarkal dijadikan sebagai norma adat yang hidup turun temurun hingga saat kini. href="http://www.ranahati-hyvny.blogspot.com/"> Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. 3vy Niz http://www.hyvny.blogspot.com Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---