NAFSU SERAKAH
  Oleh: Azhari
   
  http://mafahim-azhari.blogspot.com/
   
  Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Susno Duadji menyatakan akan memberantas 
korupsi secara serius di Lembaganya dan memberikan sanksi yang tegas terhadap 
aparatnya yang terbukti melakukan korupsi.Lihat 1 Sebelumnya Transparansi 
Internasional Indonesia (TII) memberikan predikat lembaga terkorup bagi 
Kepolisian dan DPR, sehingga Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Sisno Adiwinoto 
meradang dan menganggapnya sebagai fitnah, menyesatkan dan meracuni 
rakyat.Lihat 2, juga Today's Dialogue di Metro TV  
   
  Sebetulnya tidak hanya Kepolisian dan DPR lembaga yang korup, hampir semua 
lembaga pemerintah dipenuhi oleh tikus-tikus yang selalu memangsa setiap rakyat 
yang berurusan dengannya. Mengurus SIM, KTP, Paspor, STNK, BPKB, pajak, bea 
cukai dan berbagai urusan lainnya selalu dimintai biaya siluman (tidak resmi). 
Mereka biasanya memperlambat dan mempersulit untuk  pekerjaan yang seharusnya 
bisa diselesaikan dengan cepat dan mudah.
   
  Ini logika yang aneh, para pegawai negeri itu telah di gaji dari uang rakyat, 
seharusnya mereka melayani dengan baik rakyat yang telah menggajinya. Tetapi 
malah sebaliknya, mereka yang minta dilayani dengan berbagai pungutan liar 
(pungli). 
   
  Tidak beda dengan pegawai pemerintah, wakil partai-partai yang menjadi 
anggota Dewan Perwakilan dimana mereka seharusnya menjadi pengawas kebijakan 
pemerintah, malah ikut-ikutan korupsi dan membuat anggaran-anggaran untuk 
memperkaya diri dan golongannya. Berbagai anggaran di buat oleh DPR dan DPRD 
dengan dalih untuk memperlancar tugas dan meningkatkan kinerja anggotanya. 
   
  Anggaran untuk menambah pundi-pundi mereka antara lain: tunjangan keluarga, 
kehormatan, kunjungan kerja, persidangan, reses, panitia khusus, listrik, air, 
telepon, kesehatan, pembelian kendaraan, jemputan, renovasi rumah, komunikasi 
intensif dan inventaris rumah tangga. Bahkan sekedar mesin cuci juga dibuatkan 
anggarannya. Jadi selain gaji, mereka hidup enak dan gratis dengan berbagai 
fasilitas negara, meskipun demikian mereka masih saja melakukan korupsi seperti 
kasus  DKP dan aliran dana BI. Seolah-olah yang ada di benak mereka hanyalah 
uang dan uang, aji mumpung masih punya jabatan 5 tahun ke depan untuk 
memperkaya diri, siapa tahu nanti tidak terpilih lagi!
   
  Pengadilan merupakan mafia yang sulit untuk di sentuh, untuk suatu perkara 
bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat antara 
Terdakwa, Hakim, Jaksa dan Pengacara. Kasus paling anyar adalah ditutupnya 
kasus dana BLBI Lim Sioe Liong dan Sjamsul Nursalim, 2 hari kemudian Jaksa Urip 
Tri Gunawan tertangkap tangan menerima uang suap sebesar 660 ribu dollar AS (6 
milyar) di rumah Sjamsul Nursalim. Bagi Sjamsul Nursalim uang segitu tidak ada 
apa-apanya karena dia memperoleh kucuran dana BLBI sebesar 10 trilyun untuk 
BDNI.Lihat 4
   
  Tidakkah mereka takut bahwa harta yang dimanfaatkan bersama keluarganya 
adalah harta yang haram, tidakkah mereka takut suatu saat akan mati dan 
kemudian dibangkitkan untuk mempertanggung-jawabkan hartanya (darimana 
diperoleh dan kemana saja digunakan), tidakkah mereka takut pedihnya adzab 
Allah swt terhadap koruptor? Ketika nafsu serakah ingin hidup mewah sudah 
dominan maka tidak ada lagi semua rasa takut di atas, terkungkung dengan 
kehidupan hedonis yang tidak pernah puas.
   
  Pasti ada yang salah dalam memberantas korupsi karena pergantian rezim 
penguasa tidak mampu mengatasinya, dari orde lama, orde baru dan orde reformasi 
sama saja. Berbagai badan anti korupsi (seperti KPK) di bentuk tetapi tidak 
mengurangi tingkat korupsi. Hal ini terjadi karena hukum yang digunakan masih 
itu-itu juga yakni hukum warisan penjajah Belanda yang sangat bertentangan 
dengan hukum Islam. Padahal Allah swt telah memerintahkan untuk menjadi 
syari'at-Nya sebagai pemutus segala perkara.
   
  (Dan) hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang 
telah diturunkan Allah, dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu mereka. Juga, 
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkanmu dari 
sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu (Al-Maidah 49).
   
  Hukum yang di buat oleh mereka yang sedang berkuasa sarat kepentingan, mereka 
pembuat hukum tentu saja berusaha agar sanksinya ringan karena umumnya mereka 
sendiri yang melanggarnya. 
   
  Kenyataannya memang demikian, hukuman bagi koruptor sangatlah ringan dan 
tidak ada kewajiban mengembalikan harta yang diambilnya. Setelah menjalani 
hukuman beberapa tahun saja koruptor bisa melenggang bebas dan menikmati harta 
hasil jarahannya. Bob Hasan misalnya, di dakwa korupsi sebesar 14,126 juta 
dolar AS (sekitar 119 milyar rupiah) dan di hukum 6 tahun penjara, tetapi 
dengan menjalani hukum 1,5 tahun saja sudah bisa menghirup udara bebas setelah 
memperoleh remisi.Lihat 3
   
  Tindakan efektif untuk memberantas korupsi adalah dengan memberikan hukuman 
yang berat dan tegas kepada koruptor, sehingga pelakunya kapok dan tidak akan 
mengulangi lagi perbuatannya, sementara calon-calon koruptor lain akan berfikir 
berulang kali untuk melakukan hal yang sama. Efek jera ini dikenal dalam sistem 
peradilan Islam sebagai Zawajir, disamping hukuman tersebut sebagai penebus 
dosa bagi pelakunya (Jawabir). Hanya hukum Islam yang mampu mencegah korupsi 
secara efektif karena hukum ini datang dari Allah swt Yang Maha Adil, tidak 
menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.
   
  Para koruptor juga wajib mengembalikan harta yang diambilnya, kemudian mereka 
di hukum sesuai dengan ijtihad qadhi/hakim (ta'zir). Sanksi yang sangat berat, 
bahkan hukuman mati, bisa saja diberikan jika kerugian yang diderita negara 
sangat besar. Jika hukuman seperti ini yang ditegakkan maka koruptor tidak akan 
bisa menikmati harta hasil jarahannya, sedangkan calon koruptor lain akan takut 
setengah mati untuk melakukan korupsi.
   
  Waktu shalat Jum'at hari ini: 12.05 WIB
   
  Wallahua'lam
   
  Bahan bacaan:
  1. http://www.pikiran-rakyat.co.id/, 10 Februari 2008: Kapolda Jabar Irjen 
Pol. Susno Duadji, "Jangan Pernah setori Saya"
  2. http://www.liputan6.com/, 10 Desember 2007: Polri Berang Disebut Lembaga 
Terkorup.
  3. http://www.balipost.co.id/, 21 Februari 2004: Bob Hasan Bebas Bersyarat 
Divonis Lima Tahun, Jalani Hukuman 1,5 Tahun.
  4. http://www.mediaindonesia.com/, 3 Maret 2008: Urip Berdalih Sedang Lakukan 
Bisnis Permata
   

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke