[email protected]
Jun 16 at 9:22 PM

MENYELAMATKAN ANAK JALANAN DAN FAKIR-MISKIN PEMINTA-MINTA LAINNYA

Published  August 28, 2009 Naskah 2007 Leave a Comment 

JSR No. 39, 10 Februari 2007
SIAPAPUN yang berkunjung ke Singapura atau banyak negara lainnya yang perduli 
dengan nasib anak jalanan alias “anjal” dan fakir-miskin peminta-minta lainnya 
tidak akan melihat mereka bergelandangan di jalan-jalan dan di tempat-tempat 
strategis lainnya seperti yang kita lihat sebagai pemandangan biasa di 
kota-kota di Indonesia ini. 
Ke mana mereka?
Mereka tidak ke mana-mana. Mereka diberikan pilihan: kembali kepada lingkungan 
keluarga atau dikumpulkan di rumah-rumah pemeliharaan. Yang kedapatan 
meminta-minta di tempat-tempat umum ditangkapi dan dimasukkan ke rumah-rumah 
pemeliharaan. Yang berkecenderungan kriminal dikirim ke rumah-rumah 
rehabilitasi anak-anak nakal. Di rumah-rumah pemeliharaan itulah mereka 
direhabilitasi, fisik maupun mentalnya. Yang sakit diobati, yang cacad 
diselamatkan, yang tak bersekolah dari anak-anak anjal itu disekolahkan, dan 
yang tak bekerja diberikan pekerjaan. Orang-orang cacad diberikan pekerjaan 
yang setimpal dengan keadaannya. Prinsipnya, tidak ada yang sakit, yang tak 
bersekolah dan yang tidak bekerja. Orang buta, lumpuh, cacad badan lainnya 
disesuaikan pekerjaannya dengan kemampuan dan keadaan fisiknya, sehingga 
bersualah pepatah Minang lama: yang buta penghembus lesung, yang pekak peletus 
bedil, yang lumpuh pengejut ayam (menjaga jemuran padi di halaman).
Pemerintah sementara itu mewajibkan kepada semua badan usaha untuk menerima 
orang-orang cacad yang bisa bekerja sesuai dengan keadaan dirinya itu, dan 
menyediakan bahagian tertentu dari keuntungan perusahaan untuk turut 
menanggulangi pembiayaan usaha bakti sosial yang dikelolakan oleh pemerintah 
ini.
Bisakah itu dilakukan di Indonesia ini? Jawabnya: Kenapa tidak! UUD 1945 Fasal 
34 malah menginstruksikan agar fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara 
oleh negara. Sementara yang kita maksudkan di sini barulah fakir miskin dan 
anak-anak terlantar yang meminta-minta di jalanan dan di tempat-tempat 
strategis lainnya.
Lalu kenapa tidak dilakukan?
Satu, karena piramida pelayanan publik terbalik. Dasarnya ke atas, ujungnya 
yang runcing ke bawah. Artinya, bahagian terbesar dari dana pelayanan publik 
diberikan kepada kelompok atas yang kekuasaan dan kekayaannya sudah melimpah 
yang mestinya melayani, tetapi nyatanya dilayani, sementara hanya tetesan kecil 
yang turun menetes kepada kelompok bawah yang merupakan bahagian terbesar dari 
rakyat Indonesia yang masih dirundung oleh kemiskinan ini.
Tanyakan lagi: kenapa demikian?
Dua, karena budaya primordial Indonesia yang menggerogoti budaya birokrasi 
Indonesia itu yang sesungguhnya melatar-belakangi dan mengendalikan pelayanan 
publik itu. Orientasi budaya feodal, nepotik dan paternalistik Indonesia 
mengharuskan pelayanan prima diberikan terlebih dahulu kepada para petinggi dan 
pejabat negara, sivil maupun militer, baik di bidang eksekutif, legislatif 
maupun yudikatif, sementara rakyat di bawahnya adalah para kawula yang melayani 
keinginan dari para penguasa itu. Ungkapan konstitusi bahwa kedaulatan berada 
di tangan rakyat (fasal 1 ayat 2), dan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam 
yang terkandung di dalamnya adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (fasal 
33 ayat 3), itu jadinya hanyalah isapan jempol belaka yang sifatnya mengelabui.
Tiga, tuntutan konstitusional yang mengharuskan terciptanya masyarakat yang 
demokratis, adil dan sejahtera, itu hanya angan-angan atau mimpi buruk yang 
dalam prakteknya dihalangi berlakunya oleh lapisan tebal budaya primordial yang 
feodalistik, nepotik dan paternalistik itu.
Oleh karena itu, jika memang mau menciptakan masyarakat dan negara yang 
demokratis, adil dan sejahtera itu, maka halangan budaya primordial ini yang 
harus dibuang jauh terlebih dahulu. Dan kita harus tega melakukannya, yang 
tadinya di awal kemerdekaan sudah disingkirkan tetapi kemudian sejak Orde Lama, 
kemudian Orde Baru, malah berlanjut sampai ke era Reformasi sekarang ini. 
Buktinya, dalam keadaan sekarangpun, Indonesia masih tergolong ke dalam 
kelompok negara terkorup di dunia; nomor 3 di dunia dan nomor 1 di Asia dan 
Asia Tenggara. Korupsi adalah manifestasi dari ketidak-perdulian elit kekuasaan 
dengan menggerogoti kekayaan negara yang mestinya dipakai untuk penyejahteraan 
rakyat terbanyak itu.
Tanpa disadari, sistem pemerintahan yang berlaku sekarang sudah terkontaminasi 
sedemikian jauh dan sedemikian rupa oleh pengaruh budaya primordial 
feodalistik-nepotik-paternalistik ini sehingga tanpa usaha yang sistematik dan 
sistemik untuk membuang jauh budaya primordial yang sudah tidak cocok lagi 
dengan tuntutan dunia moderen ini akan tetap melekat pada sistem birokrasi 
Indonesia secara keseluruhan.
Per definisi, oleh karena itu, tidak mungkin kita mengangkatkan nasib rakyat 
bawahan ini manakala kita masih melanggengkan unsur budaya primordial 
feodalistik-nepotik-paternalistik yang tumbuh dari akar kebudayaan kita sendiri 
itu.
Upaya untuk mengentaskan kemiskinan, dan khususnya upaya untuk menyelamatkan 
anak-anak jalanan dan fakir-miskin peminta-minta itu, tidak mungkin tidak dan 
harus dijadikan sebagai program nasional yang dilaksanakan serentak di semua 
daerah secara menyeluruh. Programnya bisa bertahap tetapi penjadwalannya harus 
pasti-pasti dan sudah terselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. 
Katakanlah dalam jangka waktu satu masa RPJP, 10 atau 20 tahun. Caranya 
bagaimanapun tidak bisa santai tetapi bersungguh-sungguh dan dengan segenap 
daya dan upaya.
Khusus untuk penanggulangan anak jalanan dan fakir-miskin peminta-minta, di 
kota-kota, setiap pemerintahan kota sudah harus punya program dan punya jadwal 
yang tentu-tentu dan pasti-pasti bagaimana menerapkan program itu. Sudah barang 
tentu harus dimulai dengan pendataan yang relatif sebenarnya sederhana, karena 
anjal dan fakir-miskin peminta-minta itu secara fisik ada di hadapan mata semua 
orang dan gampang didata.
Dengan diketahuinya jumlah mereka itu, berikut diatur strategi penanggulangan 
yang bisa bertingkat tetapi saling terkait. Ketika sarana dan prasarana untuk 
penanggulangan, berikut aspek pendanaan dan hukum-peraturannya sudah disiapkan, 
barulah peluit pelarangan mereka berkeliaran dan bergelandangan di jalanan 
dibunyikan. Dan mereka satu per satu diproses dan disalurkan ke tempat-tempat 
rehabilitasi yang sudah disiapkan, atau dipulangkan ke kampung halaman mereka 
dengan biaya pemerintah.
Untuk ini perlu memang koordinasi dan kerjasama dengan semua pemerintah daerah, 
kabupaten, kota, kecamatan, sampai ke nagari-nagari, sehingga anjal-anjal dan 
fakir miskin yang berkeliaran di kota-kota itu, dengan koordinasi dan kerjasama 
serta kesepakatan bersama itu, pertama-tama mereka dipulangkan ke daerah dan 
kampung mereka masing-masing. Adalah tugas dari kampung dan daerah 
masing-masing itulah untuk mengembalikan mereka kepada habitat, lingkungan 
keluarga masing-masing. Adalah tugas dari dinas sosial serta usaha sosial dari 
LSM ataupun Ormas dari daerah bersangkutan untuk memastikan bahwa anak-anak dan 
fakir miskin itu diterima kembali di lingkungan keluarga mereka dengan santunan 
atau jaminan sosial yang mereka perlukan.
Dengan cara demikian, pemerintah atas nama negara, melaksanakan tugas 
konstitusionalnya seperti yang diamanahkan dalam fasal 34 UUD 1945 itu: “fakir 
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Masyarakat dengan ormas 
dan LSMnya dan dengan kepemimpinan tungku nan tigo sajarangan di nagari-nagari 
juga tidak kurang bertanggung-jawabnya dalam turut bersama-sama menanggulangi 
aib sosial yang ada di muka mata semua kita ini. Sebenarnya malu kita jadi 
orang Minang dan sekaligus orang Islam dengan kita membiarkan dan tidak berbuat 
apa-apa terhadap mereka yang sesungguhnya perlu disantuni dan dipelihara ini.
Yang diperlukan sekarang adalah niat yang diikuti dengan “azam,” yaitu tekad 
bulat kita untuk melakukan dan memulainya, dan melakukannya secara bernegara 
dan bermasyarakat secara serentak dan bersama-sama. Karenanya juga perlu Perda 
atau Perpu dan UU sekalipun untuk penguatannya secara hukum, di samping juga 
masuk ke dalam rencana anggaran negara dan daerah.
Mari kita buktikan bahwa untuk ini kita bisa, sebagaimana juga ditunjukkan oleh 
negara-negara beradab lainnya yang berhasil menanggulanginya. ***

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke