o [email protected] Jun 16 at 9:22 PM MENYELAMATKAN ANAK JALANAN DAN FAKIR-MISKIN PEMINTA-MINTA LAINNYA
Published August 28, 2009 Naskah 2007 Leave a Comment JSR No. 39, 10 Februari 2007 SIAPAPUN yang berkunjung ke Singapura atau banyak negara lainnya yang perduli dengan nasib anak jalanan alias “anjal” dan fakir-miskin peminta-minta lainnya tidak akan melihat mereka bergelandangan di jalan-jalan dan di tempat-tempat strategis lainnya seperti yang kita lihat sebagai pemandangan biasa di kota-kota di Indonesia ini. Ke mana mereka? Mereka tidak ke mana-mana. Mereka diberikan pilihan: kembali kepada lingkungan keluarga atau dikumpulkan di rumah-rumah pemeliharaan. Yang kedapatan meminta-minta di tempat-tempat umum ditangkapi dan dimasukkan ke rumah-rumah pemeliharaan. Yang berkecenderungan kriminal dikirim ke rumah-rumah rehabilitasi anak-anak nakal. Di rumah-rumah pemeliharaan itulah mereka direhabilitasi, fisik maupun mentalnya. Yang sakit diobati, yang cacad diselamatkan, yang tak bersekolah dari anak-anak anjal itu disekolahkan, dan yang tak bekerja diberikan pekerjaan. Orang-orang cacad diberikan pekerjaan yang setimpal dengan keadaannya. Prinsipnya, tidak ada yang sakit, yang tak bersekolah dan yang tidak bekerja. Orang buta, lumpuh, cacad badan lainnya disesuaikan pekerjaannya dengan kemampuan dan keadaan fisiknya, sehingga bersualah pepatah Minang lama: yang buta penghembus lesung, yang pekak peletus bedil, yang lumpuh pengejut ayam (menjaga jemuran padi di halaman). Pemerintah sementara itu mewajibkan kepada semua badan usaha untuk menerima orang-orang cacad yang bisa bekerja sesuai dengan keadaan dirinya itu, dan menyediakan bahagian tertentu dari keuntungan perusahaan untuk turut menanggulangi pembiayaan usaha bakti sosial yang dikelolakan oleh pemerintah ini. Bisakah itu dilakukan di Indonesia ini? Jawabnya: Kenapa tidak! UUD 1945 Fasal 34 malah menginstruksikan agar fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sementara yang kita maksudkan di sini barulah fakir miskin dan anak-anak terlantar yang meminta-minta di jalanan dan di tempat-tempat strategis lainnya. Lalu kenapa tidak dilakukan? Satu, karena piramida pelayanan publik terbalik. Dasarnya ke atas, ujungnya yang runcing ke bawah. Artinya, bahagian terbesar dari dana pelayanan publik diberikan kepada kelompok atas yang kekuasaan dan kekayaannya sudah melimpah yang mestinya melayani, tetapi nyatanya dilayani, sementara hanya tetesan kecil yang turun menetes kepada kelompok bawah yang merupakan bahagian terbesar dari rakyat Indonesia yang masih dirundung oleh kemiskinan ini. Tanyakan lagi: kenapa demikian? Dua, karena budaya primordial Indonesia yang menggerogoti budaya birokrasi Indonesia itu yang sesungguhnya melatar-belakangi dan mengendalikan pelayanan publik itu. Orientasi budaya feodal, nepotik dan paternalistik Indonesia mengharuskan pelayanan prima diberikan terlebih dahulu kepada para petinggi dan pejabat negara, sivil maupun militer, baik di bidang eksekutif, legislatif maupun yudikatif, sementara rakyat di bawahnya adalah para kawula yang melayani keinginan dari para penguasa itu. Ungkapan konstitusi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (fasal 1 ayat 2), dan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (fasal 33 ayat 3), itu jadinya hanyalah isapan jempol belaka yang sifatnya mengelabui. Tiga, tuntutan konstitusional yang mengharuskan terciptanya masyarakat yang demokratis, adil dan sejahtera, itu hanya angan-angan atau mimpi buruk yang dalam prakteknya dihalangi berlakunya oleh lapisan tebal budaya primordial yang feodalistik, nepotik dan paternalistik itu. Oleh karena itu, jika memang mau menciptakan masyarakat dan negara yang demokratis, adil dan sejahtera itu, maka halangan budaya primordial ini yang harus dibuang jauh terlebih dahulu. Dan kita harus tega melakukannya, yang tadinya di awal kemerdekaan sudah disingkirkan tetapi kemudian sejak Orde Lama, kemudian Orde Baru, malah berlanjut sampai ke era Reformasi sekarang ini. Buktinya, dalam keadaan sekarangpun, Indonesia masih tergolong ke dalam kelompok negara terkorup di dunia; nomor 3 di dunia dan nomor 1 di Asia dan Asia Tenggara. Korupsi adalah manifestasi dari ketidak-perdulian elit kekuasaan dengan menggerogoti kekayaan negara yang mestinya dipakai untuk penyejahteraan rakyat terbanyak itu. Tanpa disadari, sistem pemerintahan yang berlaku sekarang sudah terkontaminasi sedemikian jauh dan sedemikian rupa oleh pengaruh budaya primordial feodalistik-nepotik-paternalistik ini sehingga tanpa usaha yang sistematik dan sistemik untuk membuang jauh budaya primordial yang sudah tidak cocok lagi dengan tuntutan dunia moderen ini akan tetap melekat pada sistem birokrasi Indonesia secara keseluruhan. Per definisi, oleh karena itu, tidak mungkin kita mengangkatkan nasib rakyat bawahan ini manakala kita masih melanggengkan unsur budaya primordial feodalistik-nepotik-paternalistik yang tumbuh dari akar kebudayaan kita sendiri itu. Upaya untuk mengentaskan kemiskinan, dan khususnya upaya untuk menyelamatkan anak-anak jalanan dan fakir-miskin peminta-minta itu, tidak mungkin tidak dan harus dijadikan sebagai program nasional yang dilaksanakan serentak di semua daerah secara menyeluruh. Programnya bisa bertahap tetapi penjadwalannya harus pasti-pasti dan sudah terselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Katakanlah dalam jangka waktu satu masa RPJP, 10 atau 20 tahun. Caranya bagaimanapun tidak bisa santai tetapi bersungguh-sungguh dan dengan segenap daya dan upaya. Khusus untuk penanggulangan anak jalanan dan fakir-miskin peminta-minta, di kota-kota, setiap pemerintahan kota sudah harus punya program dan punya jadwal yang tentu-tentu dan pasti-pasti bagaimana menerapkan program itu. Sudah barang tentu harus dimulai dengan pendataan yang relatif sebenarnya sederhana, karena anjal dan fakir-miskin peminta-minta itu secara fisik ada di hadapan mata semua orang dan gampang didata. Dengan diketahuinya jumlah mereka itu, berikut diatur strategi penanggulangan yang bisa bertingkat tetapi saling terkait. Ketika sarana dan prasarana untuk penanggulangan, berikut aspek pendanaan dan hukum-peraturannya sudah disiapkan, barulah peluit pelarangan mereka berkeliaran dan bergelandangan di jalanan dibunyikan. Dan mereka satu per satu diproses dan disalurkan ke tempat-tempat rehabilitasi yang sudah disiapkan, atau dipulangkan ke kampung halaman mereka dengan biaya pemerintah. Untuk ini perlu memang koordinasi dan kerjasama dengan semua pemerintah daerah, kabupaten, kota, kecamatan, sampai ke nagari-nagari, sehingga anjal-anjal dan fakir miskin yang berkeliaran di kota-kota itu, dengan koordinasi dan kerjasama serta kesepakatan bersama itu, pertama-tama mereka dipulangkan ke daerah dan kampung mereka masing-masing. Adalah tugas dari kampung dan daerah masing-masing itulah untuk mengembalikan mereka kepada habitat, lingkungan keluarga masing-masing. Adalah tugas dari dinas sosial serta usaha sosial dari LSM ataupun Ormas dari daerah bersangkutan untuk memastikan bahwa anak-anak dan fakir miskin itu diterima kembali di lingkungan keluarga mereka dengan santunan atau jaminan sosial yang mereka perlukan. Dengan cara demikian, pemerintah atas nama negara, melaksanakan tugas konstitusionalnya seperti yang diamanahkan dalam fasal 34 UUD 1945 itu: “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Masyarakat dengan ormas dan LSMnya dan dengan kepemimpinan tungku nan tigo sajarangan di nagari-nagari juga tidak kurang bertanggung-jawabnya dalam turut bersama-sama menanggulangi aib sosial yang ada di muka mata semua kita ini. Sebenarnya malu kita jadi orang Minang dan sekaligus orang Islam dengan kita membiarkan dan tidak berbuat apa-apa terhadap mereka yang sesungguhnya perlu disantuni dan dipelihara ini. Yang diperlukan sekarang adalah niat yang diikuti dengan “azam,” yaitu tekad bulat kita untuk melakukan dan memulainya, dan melakukannya secara bernegara dan bermasyarakat secara serentak dan bersama-sama. Karenanya juga perlu Perda atau Perpu dan UU sekalipun untuk penguatannya secara hukum, di samping juga masuk ke dalam rencana anggaran negara dan daerah. Mari kita buktikan bahwa untuk ini kita bisa, sebagaimana juga ditunjukkan oleh negara-negara beradab lainnya yang berhasil menanggulanginya. *** -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
