UUD MD3 didukung oleh partai koalisi Gemuk Capres 1. Intinya setiap
penyelidikan terhadap anggota DPR yang disangkakan terlibat korupsi, tidak
bisa semerta2 ditindaklanjuti karena harus ijin Mahkamah Kehormatan Dewan
dulu...semakin susah KPK sama parpol koalisi gemuk ini, udah mulai
kelihatan belangnya.


KPK: UU MD3 Rugikan Pasangan Capres-Cawapres
<a href='
http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/ck.php?n=abaf59d0&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE'
target='_blank'><img src='
http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/avw.php?zoneid=59&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=abaf59d0'
border='0' alt='' /></a>
Ilustrasi sidang DPR (sumber: Antara/Yudhi Mahatma)

*Jakarta* - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan apa yang
dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait disahkannya perubahan
Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang beberapa
pasalnya dianggap menghambat upaya penegakan hukum, termasuk upaya
pemberantasan korupsi.

"Penegakan hukum anggota DPR dicemari anggota sendiri. Korupsi semakin
lintas lini, harusnya direspon melalui UU MD3," kata Wakil Ketua KPK,
Busyro Muqoddas dalam acara buka puasa bersama media di kantor KPK,
Jakarta, Jumat (11/7).

Tetapi sayangnya, lanjut Busyro, malah ada pasal 245 UU MD3 yang
memperpanjang birokrasi terkait pemeriksaan anggota DPR. Sebab, dikatakan
pemeriksaan anggota dewan sebagai saksi harus mendapat izin mahkamah
kehormatan dan memerlukan waktu 30 hari.

"Pasal 220 dan diubah ke pasal 245 itu memperpanjang birokrasi. Manfaatnya
apa? untuk demokrasi dan aparat penegak hukum itu jadi potensi kerugian.
Bukti itu bisa hilang. Penegakan hukum harus cepat," ujar Busyro.

Bahkan, Busyro mengatakan dengan disahkannya perubahan UU MD3, DPR seperti
menabrak asas fundamental dalam hukum, yaitu *equality before the law*
(semua orang sama di depan hukum), yaitu mengistimewakan anggota DPR karena
disebutkan bahwa pemeriksaannya harus seizin mahkamah kehormatan. Padahal,
penyelenggara negara bukan anggota DPR saja.

"*Legal drafting* seperti apa? padahal *drafting* punya kaidah-kaidahnya.
Apa DPR tidak tahu?" tegas Busyro.

Atas dasar itulah, Busyro mengkhawatirkan dengan UU MD3 yang baru, justru
menimbulkan citra tidak menguntungkan bagi para calon presiden (capres) dan
calon wakil presiden (cawapres). Mengingat, dua pasang capres dan cawapres
berlomba mengedepankan pemberantasan korupsi.

"Kami khawatir ini akan menimbulkan citra yang kurang menguntungkan posisi
DPR saat ini dan kalau benar, itu adalah tamparan terbuka kepada capres
masing-masing yang dalam pilpres itu mengangkat tema utama pemberantasan
korupsi. Bagaimana oleh sembilan fraksi sepakat untuk ayat ini? Bagiamana
memahaminya? ini petir di siang hari untuk capresnya yang diusung," tegas
Busyro.

Seperti diketahui, dalam Pasal 245 ayat 1 UU MD3 dimuat ketentuan bahwa
penyidik baik dari Kepolisian, dan Kejaksaan harus mendapatkan izin
terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Walaupun, dalam pasal 245 ayat 3 UU MD3 disebutkan bahwa Kepolisian,
Kejaksaan dan KPK tak perlu izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk
memeriksa anggota DPR, jika (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana,
(b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap
kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, (c)
disangka melakukan tindak pidana khusus.

Lebih lanjut tidak diatur pengecualian jika anggota DPR dipanggil menjadi
saksi dalam penyidikan ataupun penyelidikan kasus tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, dalam Pasal 224 ayat (5) dikatakan pemanggilan dan permintaan
keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana
sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ayat (6) Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan
atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 hari
setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut.

Ayat (7) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan
persetujuan atas pemanggilan angggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.



2014-07-13 22:15 GMT+07:00 Sri Yansen Tanjung <sri.yan...@gmail.com>:

> Sanak Andri,,,,
>
> kenapo kito harus menolak revisi RUU ko... mungkin bisa diaigiah
> pencerahan urang2 nan indak melek politik sarupo ambo
>
> wassalam
> Sri Yansen/42+/L/Tanjuang/asa Painan
>
>
> On Sunday, July 13, 2014 5:31:05 PM UTC+8, Andri Satria Masri wrote:
>>
>> Hai,
>>
>> Saya baru saja menandatangani petisi "Tolak Revisi RUU MD3! Ajukan
>> Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi." dan ingin tahu apakah Anda dapat
>> membantu dengan menambahkan nama Anda.
>>
>> Tujuan kami adalah untuk mencapai 50.000 tanda tangan dan kami
>> membutuhkan dukungan lebih banyak. Anda dapat membaca lebih banyak petisi
>> dan menandatanganinya di sini:
>>
>> http://www.change.org/petitions/tolak-revisi-ruu-
>> md3-ajukan-judicial-review-ke-mahkamah-konstitusi?recruiter=
>> 125488045&utm_source=share_petition&utm_medium=email&utm_
>> campaign=share_email_mobile
>>
>> Terima kasih!
>>
>> Andri Satria Masri
>> L/42/Koto/Padang Pariamn
>>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>



-- 
Wassalam,
JG
37th, Jkt

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke