Ibu Ifah n.a.h,
Itu memang Andri sendiri yg mengirim email. Kebetulan di web change.org
alah otomatis disediakan kalimat pengantarnyo.

Sanak Yansen, dalam penjelasan petisi tsb alah dijalehkan alasan2nyo.
Berita yg dikirim sanak Julnardi labiah jaleh memaparkannyo.

Bapak RN. Amiroeddin, iko cuma ajakan mengikuti petisi. Bagi yg setuju bisa
ikuik, bagi yg indak ndak ado nan mamaso.
Kalau Andri setuju dengan seluruh isi petisi tsb krn terlihat permufakatan
jahat dari semua parpol yg anti demokrasi. Cubo bapak yg menjadi salah satu
anggota partai pemenang/mayoritas kemudian mandapek UU MD3 ko barubah mode
kini, mungkin bapak geram malieknyo. Raso keadilan alah dikesampingkan.
Yang tingga permainan politik rendahan.

Waktu dulu Ketua DPR RI ko dipiliah melalui mekanisme pemilihan internal di
DPR RI. Kemudian masuak tahun 2004, dirubah menjadi otomatis pemenang
pemilu legislatif menjadi Ketua DPR RI dengan alasan: Menghormati demokrasi
yg telah dimenangkan oleh parpol pemenang pemilu dan kalau dilakukan
pemilihan internal dikuatirkan akan terjadi jual beli suara seklaigus
mengkhianati suara rakyat yg telah memilih caleg dari parpol pemenang.

Jika saja UU MD3 ini dilaksanakan maka ada kemungkinan anggota legislatif
dari parpol sedikit suara, katakanlah nomor 3 atau 4 maka rakyat yg telah
memilih parpol yg menjadi no. 1 akan kecewa krn calegnya cuma menang di
suara tapi tidak berkuasa.

Begitu menurut saya pak




Pada 14 Juli 2014 05.15, <rn.amiroed...@gmail.com> menulis:

> Tidak semua Revisi RUU MD3 jelek, hanya satu pasal saja yg menyangkut ijin
> presiden bila anggota DPR dipanggil KPK, yg lain engga masalah, jadi engga
> usah ikut2 pooling
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * Julnardi G <jgad...@gmail.com>
> *Sender: * rantaunet@googlegroups.com
> *Date: *Sun, 13 Jul 2014 22:50:22 +0700
> *To: *rantaunet@googlegroups.com<rantaunet@googlegroups.com>
> *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com
> *Cc: *<fora...@yahoogroups.com>
> *Subject: *Re: [R@ntau-Net] Re: Tolak Revisi RUU MD3! Ajukan Judicial
> Review ke Mahkamah Konstitusi.
>
> UUD MD3 didukung oleh partai koalisi Gemuk Capres 1. Intinya setiap
> penyelidikan terhadap anggota DPR yang disangkakan terlibat korupsi, tidak
> bisa semerta2 ditindaklanjuti karena harus ijin Mahkamah Kehormatan Dewan
> dulu...semakin susah KPK sama parpol koalisi gemuk ini, udah mulai
> kelihatan belangnya.
>
>
> KPK: UU MD3 Rugikan Pasangan Capres-Cawapres
> &amp;lt;a href='
> http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/ck.php?n=abaf59d0&amp;amp;amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE
> <http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/ck.php?n=abaf59d0&amp;amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE>'
> target='_blank'&amp;gt;&amp;lt;img src='
> http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/avw.php?zoneid=59&amp;amp;amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;amp;amp;n=abaf59d0
> <http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/avw.php?zoneid=59&amp;amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;amp;n=abaf59d0>'
> border='0' alt='' /&amp;gt;&amp;lt;/a&amp;gt;
>  Ilustrasi sidang DPR (sumber: Antara/Yudhi Mahatma)
>
> *Jakarta* - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan apa yang
> dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait disahkannya perubahan
> Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang beberapa
> pasalnya dianggap menghambat upaya penegakan hukum, termasuk upaya
> pemberantasan korupsi.
>
> "Penegakan hukum anggota DPR dicemari anggota sendiri. Korupsi semakin
> lintas lini, harusnya direspon melalui UU MD3," kata Wakil Ketua KPK,
> Busyro Muqoddas dalam acara buka puasa bersama media di kantor KPK,
> Jakarta, Jumat (11/7).
>
> Tetapi sayangnya, lanjut Busyro, malah ada pasal 245 UU MD3 yang
> memperpanjang birokrasi terkait pemeriksaan anggota DPR. Sebab, dikatakan
> pemeriksaan anggota dewan sebagai saksi harus mendapat izin mahkamah
> kehormatan dan memerlukan waktu 30 hari.
>
> "Pasal 220 dan diubah ke pasal 245 itu memperpanjang birokrasi. Manfaatnya
> apa? untuk demokrasi dan aparat penegak hukum itu jadi potensi kerugian.
> Bukti itu bisa hilang. Penegakan hukum harus cepat," ujar Busyro.
>
> Bahkan, Busyro mengatakan dengan disahkannya perubahan UU MD3, DPR seperti
> menabrak asas fundamental dalam hukum, yaitu *equality before the law*
> (semua orang sama di depan hukum), yaitu mengistimewakan anggota DPR karena
> disebutkan bahwa pemeriksaannya harus seizin mahkamah kehormatan. Padahal,
> penyelenggara negara bukan anggota DPR saja.
>
> "*Legal drafting* seperti apa? padahal *drafting* punya kaidah-kaidahnya.
> Apa DPR tidak tahu?" tegas Busyro.
>
> Atas dasar itulah, Busyro mengkhawatirkan dengan UU MD3 yang baru, justru
> menimbulkan citra tidak menguntungkan bagi para calon presiden (capres) dan
> calon wakil presiden (cawapres). Mengingat, dua pasang capres dan cawapres
> berlomba mengedepankan pemberantasan korupsi.
>
> "Kami khawatir ini akan menimbulkan citra yang kurang menguntungkan posisi
> DPR saat ini dan kalau benar, itu adalah tamparan terbuka kepada capres
> masing-masing yang dalam pilpres itu mengangkat tema utama pemberantasan
> korupsi. Bagaimana oleh sembilan fraksi sepakat untuk ayat ini? Bagiamana
> memahaminya? ini petir di siang hari untuk capresnya yang diusung," tegas
> Busyro.
>
> Seperti diketahui, dalam Pasal 245 ayat 1 UU MD3 dimuat ketentuan bahwa
> penyidik baik dari Kepolisian, dan Kejaksaan harus mendapatkan izin
> terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
>
> Walaupun, dalam pasal 245 ayat 3 UU MD3 disebutkan bahwa Kepolisian,
> Kejaksaan dan KPK tak perlu izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk
> memeriksa anggota DPR, jika (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana,
> (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
> mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap
> kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, (c)
> disangka melakukan tindak pidana khusus.
>
> Lebih lanjut tidak diatur pengecualian jika anggota DPR dipanggil menjadi
> saksi dalam penyidikan ataupun penyelidikan kasus tindak pidana korupsi.
>
> Sebaliknya, dalam Pasal 224 ayat (5) dikatakan pemanggilan dan permintaan
> keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana
> sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
> ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
> Mahkamah Kehormatan Dewan.
>
> Ayat (6) Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan
> atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 hari
> setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut.
>
> Ayat (7) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan
> persetujuan atas pemanggilan angggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana
> dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.
>
>
>
> 2014-07-13 22:15 GMT+07:00 Sri Yansen Tanjung <sri.yan...@gmail.com>:
>
>> Sanak Andri,,,,
>>
>> kenapo kito harus menolak revisi RUU ko... mungkin bisa diaigiah
>> pencerahan urang2 nan indak melek politik sarupo ambo
>>
>> wassalam
>> Sri Yansen/42+/L/Tanjuang/asa Painan
>>
>>
>> On Sunday, July 13, 2014 5:31:05 PM UTC+8, Andri Satria Masri wrote:
>>>
>>> Hai,
>>>
>>> Saya baru saja menandatangani petisi "Tolak Revisi RUU MD3! Ajukan
>>> Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi." dan ingin tahu apakah Anda dapat
>>> membantu dengan menambahkan nama Anda.
>>>
>>> Tujuan kami adalah untuk mencapai 50.000 tanda tangan dan kami
>>> membutuhkan dukungan lebih banyak. Anda dapat membaca lebih banyak petisi
>>> dan menandatanganinya di sini:
>>>
>>> http://www.change.org/petitions/tolak-revisi-ruu-
>>> md3-ajukan-judicial-review-ke-mahkamah-konstitusi?recruiter=
>>> 125488045&utm_source=share_petition&utm_medium=email&utm_
>>> campaign=share_email_mobile
>>>
>>> Terima kasih!
>>>
>>> Andri Satria Masri
>>> L/42/Koto/Padang Pariamn
>>>
>>  --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
>> Grup.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
>> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>>
>
>
>
> --
> Wassalam,
> JG
> 37th, Jkt
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>



-- 


*Andri Satria Masri, S.E., M.E.*

Kasubag Sistim Informasi, Aplikasi dan Persandian

Bagian Pengelolaan Data Elektronik Setdakab Padang Pariaman

L/42/Koto/Nagari Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto/Kab. Padang Pariaman


 *Hidup Adalah Pengabdian Seumur Hidup Kepada Sang Maha Pemberi Kehidupan.*
My profiles: [image: Facebook] <http://www.facebook.com/andri.masri> [image:
Blogger] <http://andrimasri.blogspot.com> [image: WordPress]
<http://andrisatria.wordpress.com> [image: Twitter]
<http://twitter.com/AndriSatria>
Contact me: [image: Google Talk] andri.ma...@gmail.com [image: Y! messenger]
as_ma...@yahoo.co.id
 Get a signature like this.
<http://r1.wisestamp.com/r/landing?promo=17&dest=http%3A%2F%2Fwww.wisestamp.com%2Femail-install%3Futm_source%3Dextension%26utm_medium%3Demail%26utm_campaign%3Dpromo_17>
CLICK
HERE.
<http://r1.wisestamp.com/r/landing?promo=17&dest=http%3A%2F%2Fwww.wisestamp.com%2Femail-install%3Futm_source%3Dextension%26utm_medium%3Demail%26utm_campaign%3Dpromo_17>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke