“Nanti kita akanmengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadikan Sumatera Barat menjadiDaerah Istimewa Minangkabau, karena pada dasarnya Nagari bersifat Istimewa padadua kata kunci yaitu, nagari mempunyai hak-hak asal usul dan nagari mempunyaisusunan asli,” ucap Irwan Prayitno. iko kutipan dari gubernur saat hadir dalam diskusipanel yang diadakan LKAAM Sumbar di Hotel Pangeran City, Sabtu (13/12/2014).
Tema yangdiangkat dalam diskusi panel tersebut ada 6 bahasan, Dampak undang-undang desasebagai pemerintahan terendah dan terdepan, Pemantapan pelaksanaan BAM diseluruh sekolah dengan kurikulum 2006 ataupun kurikulum 2013, Evaluasi danpengembangan model pembelajaran BAM, sarasehan seni bernafaskan ABSSK (Randai),Pendidikan wawasan kebangsaan yang berkarakter bagi generasi muda, dan RevolusiMental seperti yang dilakukan pemerintahan Jokowi. Acara tersebutdihadiri oleh seluruh ketua LKAAM se Sumatera Barat, dan juga narasumber yangsangat mengerti dengan Adat dan Nagari. Gubernur Sumatera barat membuka acaradiskusi panel ini dengan memberikan sedikit pembahasan mengenai Nagari. itu saketek info dari ranah untuk warga palanta yang budiman imran mangindo kayo, 38+, tingga di Padang.. kaba selengkapnyo, sila ditunggu koran lokal Sumbar edisi bisuak... Pada Minggu, 14 Desember 2014 10:12, Asmardi Arbi <asmardi.a...@rantaunet.org> menulis: Kanda Syaaf, pak MN dan para sanak sapalanta n.ah. Ambo sangek sapandapek jo kanda Syaaf, kok iyo urang Minangkabau masih mamacik ABS-SBK sabagai filosofi jo identitas Kultural Etnik Minangkabau dan UUD jo UU sarato Perda alah pulo maagiah jalan, baa kalau ado nagari nan alah siap mampalopori implementasi ABS-SBK dinagarinyo mamulai jo mambuek kesepakatan mangaluakan Peraturan Nagari, apo masih harus manunggu ijin/perintah dari ateh? Perda babaliak ka sistem ba Nagari alah labiah 10 tahun bajalan, Buku Pedoman Pengamalan ABS-SBK alah baumua hampia ganok 4 tahun, Deklarasi ABS-SBK sabagai Identitas Kultural Etnik Minangkabau alah dikumandangkan jo diakte notariskan baitu pulo di tiok2 Nagari alah lamo talipek Monografi Adat Nagari nan manunjuakkan Adat salingka nagari, apo lai kiro2 hambatannyo bagi Nagari?. Mohon kanda Syaaf, pak MN atau nan lain2 bisa maagiah pencerahan. Sabab kalau ditiok nagari alah bajalan ABS-SBK melalui Peraturan Nagari mako perjuangan DIM tantu alah marupokan kehendak dari saluruah masyarakat Minangkabau. Wassalam, AA On 13/12/2014 17:54, Saafroedin Bahar wrote: Pak Mochtar dan para sanak sapalanta yang baik, Saya ada menyimak wacana untuk mendirikan DIM ini. Kalau memang kuat keinginan untuk itu, dan kalau sudah ada persiapan yang cukup matang - konseptual, yuridis, sosial, dan kelembagaan -, silakan lanjut. Namun, sekedar sumbangan fikiran, izinkan saya menyampaikan pendapat sebagai berikut. 1. Sesungguhnya keinginan untuk mewujudkan ABS SBK itu secara kultural sudah bisa dilaksanakan pada saat ini tanpa menunggu terbentuknya DIM, oleh karena pengakuan terhadap identitas kultural suatu etnik tersebut - termasuk etnik Minangkabau - selain sudah tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, juga tercantum dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 serta dalam Pasal 6 UU Nomor 39 Th 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Silakan dicermati. 2. Semangat yang sama juga sudah tercantum dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menghormati hak setiap daerah untuk mengatur sendiri tatanan desanya sesuai dengan latar belakang sejarah dan kebudayaannya, yang di Sumatera Barat dinamakan "nagari". 3. Pada tahun 2010 di Padang sudah diadakan KKM/SKM GM 2010 yang dihadiri oleh 1.000 orang utusan dari Ranah dan Rantau, dan berhasil menyepakati " Pedoman Pengamalan ABS SBK", yang sudah disebarluaskan ke seluruh orang Minangkabau, baik dalam bentuk buku maupun melalui electronic file. 4. Pada tahun 2014 atas inisiatif BK3AM Jakarta buku Pedoman Pengamalan ABS SBK tersebut telah djadikan rujukan untuk mengumandangkan " Deklarasi ABS SBK sebagai Identitas Kultural Etnik Minangkabau", yang dilanjutkan dengan membuat sebuah Akta Notaris yang sudah diserhkan ke Arsip Nasional RI. Dengan demikian, sambil menunggu terbentuknya DIM, bagaimana kalau kita laksanakan ABS SBK tersebut secara sosio kultural, yang intinya adalah menyegarkan dan membekali seluruh orang Minang dengan ABS SBK yang merupakan identitas dirinya ini ? Wassalam, SB, 78 th, Jakarta. Dr.Saafroedin Bahar Male, 78 yrs, Jakarta 2014-12-13 10:11 GMT+07:00 'Mochtar Naim' via RantauNet <rantaunet@googlegroups.com>: Surat Terbuka Mochtar Naim Kepada yth: - Gubernur dan Wagub Sumbar; - para Bupati dan Walikota se Sumbar; - para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Se Sumbar; - para Pimpinan Ormas2 se Sumbar dan di rantau dimanapun; Semua kita warga masyarakat Minang di Ranah dan di rantau di manapun di dunia ini. Assalamu'alaikum w.w. (Isi lihat di Lampiran!) -- . -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.