“Nanti kita akanmengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadikan Sumatera 
Barat menjadiDaerah Istimewa Minangkabau, karena pada dasarnya Nagari bersifat 
Istimewa padadua kata kunci yaitu, nagari mempunyai hak-hak asal usul dan 
nagari mempunyaisusunan asli,” ucap Irwan Prayitno.
iko kutipan dari gubernur saat hadir dalam diskusipanel yang diadakan LKAAM 
Sumbar di Hotel Pangeran City, Sabtu (13/12/2014).

Tema yangdiangkat dalam diskusi panel tersebut ada 6 bahasan, Dampak 
undang-undang desasebagai pemerintahan terendah dan terdepan, Pemantapan 
pelaksanaan BAM diseluruh sekolah dengan kurikulum 2006 ataupun kurikulum 2013, 
Evaluasi danpengembangan model pembelajaran BAM, sarasehan seni bernafaskan 
ABSSK (Randai),Pendidikan wawasan kebangsaan yang berkarakter bagi generasi 
muda, dan RevolusiMental seperti yang dilakukan pemerintahan Jokowi. Acara 
tersebutdihadiri oleh seluruh ketua LKAAM se Sumatera Barat, dan juga 
narasumber yangsangat mengerti dengan Adat dan Nagari. Gubernur Sumatera barat 
membuka acaradiskusi panel ini dengan memberikan sedikit pembahasan mengenai 
Nagari. 

itu saketek info dari ranah untuk warga palanta yang budiman
imran mangindo kayo, 38+, tingga di Padang..
kaba selengkapnyo, sila ditunggu koran lokal Sumbar edisi bisuak... 
 

     Pada Minggu, 14 Desember 2014 10:12, Asmardi Arbi 
<asmardi.a...@rantaunet.org> menulis:
   

   
 Kanda Syaaf, pak MN dan para sanak sapalanta n.ah.
 
 Ambo sangek sapandapek jo kanda Syaaf, kok iyo urang Minangkabau masih mamacik 
ABS-SBK sabagai filosofi jo identitas Kultural Etnik Minangkabau dan UUD jo UU 
sarato Perda alah pulo maagiah jalan, baa kalau ado nagari nan alah siap 
mampalopori implementasi ABS-SBK dinagarinyo mamulai  jo mambuek kesepakatan 
mangaluakan Peraturan Nagari, apo   masih harus manunggu ijin/perintah  dari 
ateh?
 
 Perda babaliak ka sistem ba Nagari alah labiah 10 tahun bajalan, Buku Pedoman 
Pengamalan ABS-SBK alah baumua hampia ganok 4 tahun, Deklarasi ABS-SBK sabagai 
Identitas Kultural Etnik Minangkabau  alah dikumandangkan jo diakte notariskan  
baitu pulo  di tiok2 Nagari alah lamo talipek Monografi Adat Nagari nan 
manunjuakkan Adat salingka nagari, apo lai kiro2 hambatannyo bagi Nagari?. 
Mohon kanda Syaaf, pak MN atau nan lain2 bisa maagiah pencerahan. Sabab kalau 
ditiok nagari alah bajalan ABS-SBK melalui Peraturan Nagari mako perjuangan DIM 
tantu alah marupokan kehendak dari saluruah masyarakat Minangkabau.
 
 Wassalam,
 AA
 
 On 13/12/2014 17:54, Saafroedin Bahar wrote:
  
 Pak Mochtar dan para sanak sapalanta yang baik, Saya ada menyimak wacana untuk 
mendirikan DIM ini. Kalau memang kuat keinginan untuk itu, dan kalau sudah ada 
persiapan yang cukup matang - konseptual, yuridis, sosial, dan kelembagaan -, 
silakan lanjut. 
  Namun, sekedar sumbangan fikiran, izinkan saya menyampaikan pendapat sebagai 
berikut. 
  1.   Sesungguhnya keinginan untuk mewujudkan ABS SBK itu secara kultural 
sudah bisa dilaksanakan pada saat ini tanpa menunggu terbentuknya DIM, oleh 
karena pengakuan terhadap identitas kultural suatu etnik tersebut - termasuk 
etnik Minangkabau - selain sudah tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, 
juga tercantum dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 serta dalam Pasal 6 UU Nomor 
39 Th 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Silakan dicermati. 2. Semangat yang sama 
juga sudah tercantum dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menghormati 
hak setiap daerah untuk mengatur sendiri tatanan desanya sesuai dengan latar 
belakang sejarah dan kebudayaannya, yang di Sumatera Barat dinamakan "nagari". 
3. Pada tahun 2010 di Padang sudah diadakan KKM/SKM GM 2010 yang dihadiri oleh 
1.000 orang utusan dari Ranah dan Rantau, dan berhasil menyepakati " Pedoman 
Pengamalan ABS SBK", yang sudah disebarluaskan ke seluruh orang Minangkabau, 
baik dalam bentuk buku maupun melalui electronic file. 4. Pada tahun 2014 atas 
inisiatif BK3AM Jakarta buku Pedoman Pengamalan ABS SBK tersebut telah djadikan 
rujukan untuk mengumandangkan " Deklarasi ABS SBK sebagai Identitas Kultural 
Etnik Minangkabau", yang dilanjutkan dengan membuat sebuah Akta Notaris yang 
sudah diserhkan ke Arsip Nasional RI. 
  Dengan demikian, sambil menunggu terbentuknya DIM, bagaimana kalau kita 
laksanakan ABS SBK tersebut secara sosio kultural, yang intinya adalah 
menyegarkan dan membekali seluruh orang Minang dengan ABS SBK yang merupakan 
identitas dirinya ini ? Wassalam, SB, 78 th, Jakarta.  
    Dr.Saafroedin Bahar Male, 78 yrs, Jakarta    
 2014-12-13 10:11 GMT+07:00 'Mochtar Naim' via RantauNet 
<rantaunet@googlegroups.com>: 
   Surat Terbuka Mochtar Naim Kepada yth: - Gubernur dan Wagub Sumbar; - para 
Bupati dan Walikota  se Sumbar; - para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, 
Kabupaten dan Kota Se Sumbar; - para Pimpinan Ormas2 se Sumbar dan di rantau 
dimanapun; Semua kita warga masyarakat Minang di Ranah dan di rantau di manapun 
di dunia ini.  
  Assalamu'alaikum w.w. 
  (Isi lihat di Lampiran!)   -- 
 .
 
   
 
 -- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


   

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke