Kd Saaf n.a.h
Saran kd poin 1,2 itu tepat sekali, juga isi UU dan Perda UU no. 32 th 2004 dan Perda no. 2 tahun 2007 sebagai pengganti perda no.9 tentang pemerintahan nagari, pada ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7 dan 8 . yang dijelaskan pak Azmi Abu Kasim Dt Bagindo 24 Jan (2 hari yang lalu), dilewakan ke RN Saran ini sebaiknya langsung ke Gub/Pemda dan DPRD Sumbar. Kita yakin Gub/Pemda dan DPRD Sumbar, sangat mengetahui UU dan Perda diatas. Menjadi pertanyaan kenapa mereka tidak melaksanakannya. Apakah karena tidak ada keberanian atau ada kegamangan menerapkan UU dan Perda tersebut. Saya mengira, Pemda dan DPRD Sumbar sendiri, banyak diduduki orang-orang dudukan dari Jakarta yang masih sentarlistis meskipun sekarang sudah era OTDA. Disamping itu ada Pangdam., Kapolda, kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi dan beberapa lainnya, kesemuanya adalah droping dari Jakarta yang tentu saja berpegangan Sentralistis untuk NKRI. Kebijakan dari Jakarta ini mungkin berlaku untuk semua provinsi, makanya KALTIM juga sulit memperjuangkan OTSUS nya Saya rasa ini mungkin yang menyebabkan kegamangan PEMNDA dan DPRD Sumbar menerapkan UU dan Perda yang diutarakan pak Saaf dan pak Azmi Dt Bgindo diatas. Untuk menerapkan UU dan Perda tsb, Pemda dan DPRD mungkin memerlukan bantuan suara dari bawah. Selama ini belum ada atau mungkin belum ada yang berani dengan berbagai alasan, mendesak, menyuarakan ke Gub/Pemda dan DPRD Sumbar, agar UU dan Perda yang dibicarakan diatas diterapkan di Sumbar, maafkan kalau saya. Barulah sekarang ada yang menyampaikan ide agar Sumbar itu dijadikan DIM yang sekaligus mengakomodasi penerapan UU dan Perda yang dibicarakan diatas, kiranya patut kita dukung bersama. Tadinya hampir kebanyakan kita berfikir bahwa setelah OTDA semua akan jalan dengan mudah didaerah. Ternyata ada dualisme wewenang didaerah karena ada pejabat pilihan daerah dan pejabat droping Jakarta. Ini mungkin yang menyebabkan lambatnya / tersendatnya penerapan UU dan Perda didaerah. Sakitu dulu maaf kalau kurang pas Wass, Maturidi (L76) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.