Kd Saaf n.a.h

Saran kd  poin 1,2 itu  tepat sekali,  juga isi UU dan Perda UU  no. 32 th
2004 dan Perda no. 2 tahun 2007 sebagai pengganti perda no.9 tentang
pemerintahan nagari, pada ketentuan Umum Pasal 1  ayat 7 dan 8 . yang
dijelaskan pak Azmi Abu Kasim Dt Bagindo 24 Jan (2 hari yang lalu),  dilewakan
ke RN



Saran ini sebaiknya langsung ke  Gub/Pemda dan DPRD Sumbar.



Kita yakin  Gub/Pemda dan DPRD Sumbar, sangat mengetahui UU dan Perda
diatas.



Menjadi pertanyaan kenapa mereka tidak melaksanakannya.



Apakah karena tidak ada keberanian atau ada kegamangan menerapkan UU dan
Perda tersebut.



Saya mengira, Pemda dan DPRD Sumbar sendiri, banyak diduduki orang-orang
dudukan dari Jakarta yang masih sentarlistis meskipun sekarang sudah era
OTDA.



Disamping itu ada Pangdam., Kapolda, kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi
dan beberapa lainnya, kesemuanya adalah droping dari Jakarta yang tentu
saja berpegangan Sentralistis untuk NKRI.



Kebijakan dari Jakarta ini mungkin berlaku untuk semua provinsi, makanya
KALTIM juga sulit memperjuangkan OTSUS nya



Saya rasa ini mungkin yang menyebabkan kegamangan PEMNDA dan DPRD Sumbar
menerapkan UU dan  Perda yang diutarakan pak Saaf dan pak Azmi Dt Bgindo
diatas.



Untuk menerapkan UU dan Perda tsb,  Pemda dan DPRD mungkin memerlukan  bantuan
suara dari bawah.



Selama ini belum ada atau mungkin belum ada yang  berani dengan berbagai
alasan, mendesak,  menyuarakan ke Gub/Pemda dan DPRD Sumbar,  agar UU dan
Perda yang dibicarakan diatas  diterapkan di Sumbar, maafkan kalau saya.



Barulah sekarang ada yang menyampaikan ide agar  Sumbar itu dijadikan DIM
yang sekaligus mengakomodasi penerapan UU dan Perda yang dibicarakan
diatas, kiranya patut kita dukung bersama.



Tadinya  hampir kebanyakan kita berfikir bahwa setelah OTDA semua akan
jalan dengan mudah didaerah.



Ternyata ada dualisme wewenang didaerah karena ada pejabat pilihan daerah
dan pejabat droping Jakarta.



Ini mungkin yang menyebabkan lambatnya / tersendatnya penerapan  UU dan
Perda didaerah.



Sakitu dulu maaf kalau kurang pas



Wass,



Maturidi (L76) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke