http://www.antarasumbar.com/berita/153183/kajati-dua-pejabat-iain-tersangka.html
Rabu, 22 Juli 2015 20:45 WIB
Pewarta : Fathul Abdi
Padang, (AntaraSumbar) - Dua pejabat Institut Agama Islam negeri (IAIN)
Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi
pengadaan tanah pembangunan Kampus III universitas itu, yang berlokasi di
Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah
menetapkan dua nama sebagai tersangka, yaitu "S" dan "E". Keduanya
ditetapkan sekitar dua minggu lalu," kata Kepala Kejati Sumbar Sugiyono,
dalam ekspos kasus yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, di
Padang, Rabu.

Hingga saat ini, katanya, proses pemberkasan kasus itu masih berjalan.
Dimana pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 14 saksi.

Ia mengatakan, dalam kasus itu kerugian keuangan yang dialami negara
sekitar Rp15 miliar.

"Kami akan segera menuntaskan kasus ini hingga dilimpahkan ke pengadilan,"
tegasnya.

Sedangkan Asisten Pidana Khusu Kejati Sumbar Dwi Samudji, pengadaan tanah
dalam proyek itu seluas 60 hektare.

"Luas tanah dalam proyek adalah 60 Hektare untuk pembangunan Kampus III
universitas bersangkutan. Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang
kami terima," katanya.

Dalam laporan yang diterima, lanjut Dwi, terdapat beberapa permasalahan.
Beberapa di antaranya adalah tanah yang fiktif namun uang dibayarkan, dan
uang ada namun dikerucutkan dari harga yang sebenarnya.

"Pengadaan tanah itu disinyalir sarat dengan kongkalikong. Dari 60 hektare
tanah, yang bersertifikat hanya 40 hektare," katanya.

Proyek tersebut memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber
dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sementara Koordintor Gerakan Lawan Mafia Hukum Sumatera Barat Miko Kamal,
meminta agar kejaksaan serius memroses kasus korupsi tersebut.

"Kami minta agar kejaksaan serius dan menuntaskan kasus. Agar didapatkan
kepastian hukum," katanya. (*)


Editor : Joko Nugroho

COPYRIGHT © ANTARASUMBAR 2015





-- 








*Wassalam*



*Nofend St. Mudo38th+/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok
SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola *

*https://www.facebook.com/nofend <https://www.facebook.com/nofend>*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke