Sanak. Sapendek nan nampak. Serikat kehilangan pemasukan bersama dewan pengupahan. Karena tidak ada lagi survei KHL. KHL sendiri akan ditinjau per 5 thn. Biasanya serikat punya posisi nego dengan pemerintah tingkat 2 apalagi kalau mendekati pilkada. Pemerintah cendrung mengikuti keinginan biruh. Serikat buruh sekarang sudah sangat jauh berbeda 10~15 thn yg lalu. Jadi pengurus serikat merupakan ladang memperkaya diri. Pengurus serikat tingkat 2 saja sudah wah dengan mengendarai fortuner. Pajero. Dan mobil mewah lainnya. Berlakunya paket 4 ekonomi jokowi. Serikat buruh kehilangan ladang pemasukan.
Salam Is St marajo 46an. Sungai Pua. Buruh di Tangerang. On 30 Oct 2015 8:27 pm, "Andri Satria Masri" <andri.ma...@gmail.com> wrote: > *Pengamat: PP Pengupahan Ditolak, Pengangguran Bertambah* > > *Ririn Aprilia*Jum'at, 30 Oktober 2015, 13:17 WIB > > *VIVA.co.id <http://VIVA.co.id>* - Sejumlah aksi unjuk rasa menolak > Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan disinyalir tidak > murni lagi. Ada pihak-pihak yang secara politis tidak rela pemerintah > berhasil mengatasi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. > Aturan ini memberikan banyak kepastian yang menguntungkan pekerja, calon > pekerja maupun pengusaha. > > Demikian diungkapkan pengamat ekonomi Universitas Indonesia Dr Padang > Wicaksono kepada media di Jakarta, Jum'at 30 Oktober 2015. > > Lebih lanjut Padang menjelaskan dalam PP Pengupahan terdapat aturan yang > memastikan upah pekerja naik setiap tahun dengan upah minimum tahun > berjalan (yang di dalamnya terdapat KHL), tingkat inflasi dan angka > pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dasar kenaikan. Disamping itu, > perusahaan berkewajiban membuat struktur dan skala upah yang menjadi basis > dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha dalam suatu perusahaan. > > "Luar biasa. Sejak era reformasi, baru di era sekarang ini berhasil > disusun formula pengupahan yang menguntungkan pekerja, calon pekerja dan > pengusaha, sekaligus mendorong dialog sosial pekerja-pengusaha melalui > forum bipartit", tegasnya. > > Karena itu, lanjut Padang, dirinya merasa heran jika masih ada kelompok > buruh yang menolak PP Pengupahan yang diundangkan pemerintah 23 Oktober > lalu. Menurutnya, kecil kemungkinan buruh menolak aturan ini, kecuali > karena telah terjadi politisasi terhadap mereka. > > <http://m.news.viva.co.id/terkait/693553/2>Menaker: Hadapi MEA, SDM RI > Harus Lebih Berkualitas <http://m.news.viva.co.id/terkait/693553/2> > > "Mayoritas buruh saya yakin terima PP Pengupahan ini karena memang > menguntungkan mereka dan teman-teman mereka yang belum bekerja. Kecil > kemungkinan buruh menolak, kecuali jika buruh sudah mengalami politisasi", > imbuhnya. > > Dia mensinyalir ada pihak-pihak tertentu yang mengolah isu upah ini untuk > kepentingan non-buruh. Dimungkinkan pihak tertentu itu tidak bahagia jika > pemerintah berhasil mengatasi persoalan buruh dan pengangguran. Kalau > aturan ini ditolak, jelasnya, pengangguran akan makin bertambah banyak dan > ketidakpastian merajalela. > > "Jika kepastian usaha mendapatkan jaminan dengan formula upah yang > menguntungkan pekerja dan pengusaha, sudah pasti industri akan berkembang > pesat. Dan otomatis terbuka banyak lapangan kerja yang dapat mengurangi > masyarakat penganggur. Sisi lainnya, dengan banyaknya pilihan lapangan > kerja, kekuatan tawar buruh dengan sendirinya menguat", jelasnya. > > *Peningkatan Kompetensi* > Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri optimis aturan baru pengupahan > akan berjalan baik karena menguntungkan buruh dan melindungi semua pihak. > Sebagian penolakan yang muncul merupakan dinamika demokrasi yang biasa. > Bagi Hanif, pemerintah tidak mungkin menyenangkan semua orang tetapi yang > pasti pemerintah telah mengambil keputusan terbaik untuk semua. > > Ditemui di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Menteri-menteri > Tenaga Kerja Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang ketiga di Jakarta, Hanif > menyampaikan aturan pengupahan baru mendapatkan apresiasi dari banyak > negara. Beberapa negara bahkan menyampaikan keinginannya untuk mempelajari > kebijakan pengupahan Indonesia yang dianggap sebagai terobosan strategis > bagi penciptaan hubungan industrial yang sehat dan produktif. > > "Alhamdulillah aturan pengupahan dapat apresiasi dari negara-negara > anggota OKI karena jadi terobosan strategis bagi penciptaan hubungan > industrial yang sehat dan produktif. Beberapa negara malah sudah sampaikan > keinginan mereka untuk mempelajari kebijakan pengupahan di sini", katanya. > > Lebih lanjut Hanif menjelaskan kelebihan supply tenaga kerja masih menjadi > tantangan serius di Indonesia. Kebijakan pengupahan yang baru, menurutnya, > akan mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak karena adanya > kepastian dalam pengupahan. > > "Supply tenaga kerja kita lebih besar dari lapangan kerja yang tersedia. > Lihat saja angka pengangguran yang 7,4 juta orang. Jangan hanya pemerintah > yang pikirkan mereka. Yang sudah bekerja juga harus ikut mikirin. Jangan > egois! Penganggur muda kita besar. Karenanya kita perlu lapangan kerja > lebih banyak, dan kepastian pengupahan memastikan penciptaan lapangan kerja > yang lebih banyak itu", jelasnya. > > Pemerintah, imbuhnya, juga terus memacu peningkatan kompetensi tenaga > kerja dan calon-calon tenaga kerja agar bisa terserap ke pasar kerja. > Dikatakan bahwa profil pengangguran nasional masih didominasi oleh lulusan > SD dan SLTP. Selain perbaikan akses dan mutu pendidikan formal, skema > pelatihan kerja yang berbasis kompetensi perlu terus digalakkan melalui > balai-balai latihan kerja (BLK). > > "Pengangguran kita masih didominasi oleh lulusan SD dan SLTP. Ini harus > diberi perhatian, bukan saja oleh pemerintah tetapi juga semua komponen > masyarakat. Akses dan mutu pendidikan formal harus ditingkatkan, demikian > halnya dengan pelatihan berbasis kompetensi melalui BLK yang harus terus > digenjot", kata Hanif. > > Oleh karena itu, lanjut Hanif, Kementerian Ketenagakerjaan mengembangkan > program percepatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja agar > SDM bangsa unggul dan memiliki daya saing. Balai Latihan Kerja (BLK) di > seluruh Indonesia juga direvitalisasi baik sarana-prasarana, sistem > pelatihan, standar kompetensi, instruktur, maupun sertifikasi tenaga kerja > terlatihnya. Tanpa itu tenaga kerja Indonesia akan kalah bersaing di era > Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang segera akan berjalan. > > © VIVA.co.id > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.