Assalamu'alaikum wr.wb.

Nan lampu kuniang justru di Kepri. Karano kini upah minimum di Malaysia
kalau di Rupiahkan kurang labiah Rp. 3.1 Jt. Kalau UMK dan UMP Kepri labiah
tinggi dari Malaysia, alamaik manunggu Perusahaan-perusahaan di Kepri
pindah ka Malaysia. Apolagi market perusahaan di Kepri ko labiah banyak di
lua nagari.

Salam

Reza

2015-11-16 23:00 GMT+07:00 Dewis Natra <is.sikumb...@rantaunet.org>:

> Sanak.
> Sapendek nan nampak. Serikat kehilangan pemasukan bersama dewan
> pengupahan. Karena tidak ada lagi survei KHL. KHL sendiri akan ditinjau per
> 5 thn. Biasanya serikat punya posisi nego dengan pemerintah tingkat 2
> apalagi kalau mendekati pilkada. Pemerintah cendrung mengikuti keinginan
> biruh. Serikat buruh sekarang sudah sangat jauh berbeda 10~15 thn yg lalu.
> Jadi pengurus serikat merupakan ladang memperkaya diri. Pengurus serikat
> tingkat 2 saja sudah wah dengan mengendarai fortuner. Pajero. Dan mobil
> mewah lainnya.
> Berlakunya paket 4 ekonomi jokowi. Serikat buruh kehilangan ladang
> pemasukan.
>
> Salam
> Is St marajo 46an. Sungai Pua. Buruh di Tangerang.
> On 30 Oct 2015 8:27 pm, "Andri Satria Masri" <andri.ma...@gmail.com>
> wrote:
>
>> *Pengamat: PP Pengupahan Ditolak, Pengangguran Bertambah*
>>
>> *Ririn Aprilia*Jum'at, 30 Oktober 2015, 13:17 WIB
>>
>> *VIVA.co.id <http://VIVA.co.id>* - Sejumlah aksi unjuk rasa menolak
>> Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan disinyalir tidak
>> murni lagi. Ada pihak-pihak yang secara politis tidak rela pemerintah
>> berhasil mengatasi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
>> Aturan ini memberikan banyak kepastian yang menguntungkan pekerja, calon
>> pekerja maupun pengusaha.
>>
>> Demikian diungkapkan pengamat ekonomi Universitas Indonesia Dr Padang
>> Wicaksono kepada media di Jakarta, Jum'at 30 Oktober 2015.
>>
>> Lebih lanjut Padang menjelaskan dalam PP Pengupahan terdapat aturan yang
>> memastikan upah pekerja naik setiap tahun dengan upah minimum tahun
>> berjalan (yang di dalamnya terdapat KHL), tingkat inflasi dan angka
>> pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dasar kenaikan. Disamping itu,
>> perusahaan berkewajiban membuat struktur dan skala upah yang menjadi basis
>> dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha dalam suatu perusahaan.
>>
>> "Luar biasa. Sejak era reformasi, baru di era sekarang ini berhasil
>> disusun formula pengupahan yang menguntungkan pekerja, calon pekerja dan
>> pengusaha, sekaligus mendorong dialog sosial pekerja-pengusaha melalui
>> forum bipartit", tegasnya.
>>
>> Karena itu, lanjut Padang, dirinya merasa heran jika masih ada kelompok
>> buruh yang menolak PP Pengupahan yang diundangkan pemerintah 23 Oktober
>> lalu. Menurutnya, kecil kemungkinan buruh menolak aturan ini, kecuali
>> karena telah terjadi politisasi terhadap mereka.
>>
>> <http://m.news.viva.co.id/terkait/693553/2>Menaker: Hadapi MEA, SDM RI
>> Harus Lebih Berkualitas <http://m.news.viva.co.id/terkait/693553/2>
>>
>> "Mayoritas buruh saya yakin terima PP Pengupahan ini karena memang
>> menguntungkan mereka dan teman-teman mereka yang belum bekerja. Kecil
>> kemungkinan buruh menolak, kecuali jika buruh sudah mengalami politisasi",
>> imbuhnya.
>>
>> Dia mensinyalir ada pihak-pihak tertentu yang mengolah isu upah ini untuk
>> kepentingan non-buruh. Dimungkinkan pihak tertentu itu tidak bahagia jika
>> pemerintah berhasil mengatasi persoalan buruh dan pengangguran. Kalau
>> aturan ini ditolak, jelasnya, pengangguran akan makin bertambah banyak dan
>> ketidakpastian merajalela.
>>
>> "Jika kepastian usaha mendapatkan jaminan dengan formula upah yang
>> menguntungkan pekerja dan pengusaha, sudah pasti industri akan berkembang
>> pesat. Dan otomatis terbuka banyak lapangan kerja yang dapat mengurangi
>> masyarakat penganggur. Sisi lainnya, dengan banyaknya pilihan lapangan
>> kerja, kekuatan tawar buruh dengan sendirinya menguat", jelasnya.
>>
>> *Peningkatan Kompetensi*
>> Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri optimis aturan baru pengupahan
>> akan berjalan baik karena menguntungkan buruh dan melindungi semua pihak.
>> Sebagian penolakan yang muncul merupakan dinamika demokrasi yang biasa.
>> Bagi Hanif, pemerintah tidak mungkin menyenangkan semua orang tetapi yang
>> pasti pemerintah telah mengambil keputusan terbaik untuk semua.
>>
>> Ditemui di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Menteri-menteri
>> Tenaga Kerja Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang ketiga di Jakarta, Hanif
>> menyampaikan aturan pengupahan baru mendapatkan apresiasi dari banyak
>> negara. Beberapa negara bahkan menyampaikan keinginannya untuk mempelajari
>> kebijakan pengupahan Indonesia yang dianggap sebagai terobosan strategis
>> bagi penciptaan hubungan industrial yang sehat dan produktif.
>>
>> "Alhamdulillah aturan pengupahan dapat apresiasi dari negara-negara
>> anggota OKI karena jadi terobosan strategis bagi penciptaan hubungan
>> industrial yang sehat dan produktif. Beberapa negara malah sudah sampaikan
>> keinginan mereka untuk mempelajari kebijakan pengupahan di sini", katanya.
>>
>> Lebih lanjut Hanif menjelaskan kelebihan supply tenaga kerja masih
>> menjadi tantangan serius di Indonesia. Kebijakan pengupahan yang baru,
>> menurutnya, akan mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak
>> karena adanya kepastian dalam pengupahan.
>>
>> "Supply tenaga kerja kita lebih besar dari lapangan kerja yang tersedia.
>> Lihat saja angka pengangguran yang 7,4 juta orang. Jangan hanya pemerintah
>> yang pikirkan mereka. Yang sudah bekerja juga harus ikut mikirin. Jangan
>> egois! Penganggur muda kita besar. Karenanya kita perlu lapangan kerja
>> lebih banyak, dan kepastian pengupahan memastikan penciptaan lapangan kerja
>> yang lebih banyak itu", jelasnya.
>>
>> Pemerintah, imbuhnya, juga terus memacu peningkatan kompetensi tenaga
>> kerja dan calon-calon tenaga kerja agar bisa terserap ke pasar kerja.
>> Dikatakan bahwa profil pengangguran nasional masih didominasi oleh lulusan
>> SD dan SLTP. Selain perbaikan akses dan mutu pendidikan formal, skema
>> pelatihan kerja yang berbasis kompetensi perlu terus digalakkan melalui
>> balai-balai latihan kerja (BLK).
>>
>> "Pengangguran kita masih didominasi oleh lulusan SD dan SLTP. Ini harus
>> diberi perhatian, bukan saja oleh pemerintah tetapi juga semua komponen
>> masyarakat. Akses dan mutu pendidikan formal harus ditingkatkan, demikian
>> halnya dengan pelatihan berbasis kompetensi melalui BLK yang harus terus
>> digenjot", kata Hanif.
>>
>> Oleh karena itu, lanjut Hanif, Kementerian Ketenagakerjaan mengembangkan
>> program percepatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja agar
>> SDM bangsa unggul dan memiliki daya saing. Balai Latihan Kerja (BLK) di
>> seluruh Indonesia juga direvitalisasi baik sarana-prasarana, sistem
>> pelatihan, standar kompetensi, instruktur, maupun sertifikasi tenaga kerja
>> terlatihnya. Tanpa itu tenaga kerja Indonesia akan kalah bersaing di era
>> Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang segera akan berjalan.
>>
>> © VIVA.co.id
>>
>> --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
>> Grup.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
>> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke