Assalamualikum Wr. Wb.
Menurut ambo, ado ciek nan dilupokan dek para cagup awak ko: manambah 
jumlah nagari (baca: kembali ke desa) tantu manambah gadang sektor 
pemerintahan, manambah baban anggaran sahinggo mambuang-buang pitih pajak. 
Padahal, di zaman canggih kiniko, sektor pemerintahan harusyo dipaketek, 
dikurangi urangnyo tapi ditambah canggihkan peralatannyo (kapital intensif).

Kalau alasan nak manambah pitih masuak, rancaklah diusulkan ka MK supayo 
dana bantuan pusat berdasarkan kepada luas wilayah dan penduduk. Sahinggo, 
nagari gadang dapek banyak, nagari ketek dapek saketek: bukan dengan 
mengakali urang pusat jo mamacah nagari (strategi galia).

Ambo setuju jo pak MN, nagari-nagari haruslah diperkuat, jan dihancurkan 
hanyo karano pitmas.

Wassalam,
Endrizal--Padang.



On Wednesday, December 2, 2015 at 7:22:05 PM UTC-5, Mochtar Naim wrote:
>
>   
> *HILANG NAGARI HILANGLAH MINANGKABAU ITU*
> *Mochtar Naim*
> *2 Des 2015*
>  
>
> A
>
>
> DA banyak cara yang bisa dilakukan untuk menaikkan penghasilan dari 
> Sumatera Barat dan rakyatnya. Mengganti Nagari untuk kembali lagi menjadi 
> Desa adalah satu cara yang gampang tapi “bodoh” sekali. Yang dijual adalah 
> “harga diri” itu sendiri, hanya karena ingin mendapatkan tambahan bantuan 
> dari pusat. Harga diri itu justeru terletak pada nama dan wujud dari Nagari 
> itu sendiri. Hilang Nagari hilanglah “rono” dan kebesaran Nagari yang 
> melambangkan Minangkabau itu sendiri. Sendirinya hilanglah pula martabat 
> dan marwah harga diri dan kebesaran Minangkabau dan orang Minang itu. 
>             Pada hal UUD1945, khususnya Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B 
> ayat (1) dan (2),  dan undang-undang tentang pemerintahan terendah di RI 
> ini memberi peluang kepada daerah-daerah setingkat desa untuk tetap 
> mempertahankan nama adatnya, seperti Nagari di Sumatera Barat dan 
> Minangkabau itu. Pasal 18B ayat (1) secara tegas mengatakan: “Negara 
> mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat 
> khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Sementara 
> ayat (2) dari Pasal 18B yang sama mengatakan: “Negara mengakui dan 
> menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak 
> tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan 
> masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.”
>             Hanya karena jumlah Nagari yang ada sekarang tidak sebanyak 
> Desa yang bisa digelembungkan itu, supaya duitnya bisa banyak masuk dari 
> pusat, maka kita, seperti yang disepakati oleh kedua cagub dan cawagub yang 
> akan berhadapan di Pilkada 9 Des ini, mau saja merubah Nagari menjadi Desa 
> kembali seperti yang pernah kita lakukan di zaman Gubernur Harun Zain yl 
> itu. Pada hal ada banyak cara yang bisa kita lakukan dalam mendapatkan 
> inkam yang banyak bagi daerah Sumbar dan bagi rakyat sendiri.
>             Pertama, dengan pertambahan penduduk setiap tahunnya, yang 
> sekarang telah berkali lipat dari yang sebelumnya, wajar kalau Nagaripun 
> ditingkatkan jumlahnya. Misalnya, untuk sebagian besar Nagari yang 
> penduduknya telah berlipat dua atau lebih, sekarang jumlah Nagari itu 
> dimekarkan menjadi berlipat dua atau lebih, seimbang dengan jumlah Jorong 
> yang ada. Yang penting adat dan ikatan adat di Nagari yang baru yang 
> dimekarkan dari Jorong yang ada sebelumnya, tidak rusak dan tidak berubah. 
> Dia tetap adalah Nagari dengan ketentuan-ketentuan adatnya yang sama dan 
> tidak berubah. 
>             Apalagi kita mengenal ada Nagari “gadang,” ada Nagari 
> “ketek.” Contoh di selingkar Bukittinggi saja, kita mengenal ada Nagari 
> gadang: Sungai Pua, Banuhampu, Ampek Angkek, Tilatang-Kamang, Ampek Koto, 
> dsb. Sekarang Nagari Sungai Pua itu telah berkembang menjadi Nagari Batu 
> Palano, Sariak, Sungai Pua, yang kesemuanya menjadi Kecamatan Sungai Pua. 
> Nagari Banuhampu berkembang menjadi 7 Nagari: Kubang Putiah, Ladang Laweh, 
> Taluak IV Suku, Padang Lua, Cingkariang, Sungai Tanang dan Pakan Sinayan, 
> yang kesemuanya menjadi Kecamatan Banuhampu. Pun begitu juga dengan Ampek 
> Angkek, Tilatang Kamang,  Ampek Koto. Bisa dan mungkin, serta 
> dimungkinkan. Dan itu terjadi dan telah terjadi. Kenapa pula kita lalu 
> harus menggantikannya kembali menjadi Desa – agar duit banyak masuk -- 
> seperti kesalahan yang sama yang telah kita lakukan sebelumnya. Bukankah 
> itu “bodoh” dan bahkan “goblok” namanya, dengan mengulangi kesalahan yang 
> sama untuk kedua kalinya.
>             Belum pula kalau kita berusaha meningkatkan inkam Nagari 
> dengan merombak dan merubah sistem dan struktur ekonomi Nagari dari yang 
> seadanya seperti selama ini menjadi Ekonomi Koperasi Nagari ber Syariah 
> dengan sistem manajemen dan teknologi moderen, seperti yang diinginkan oleh 
> Pasal 33 UUD1945 yang disyariahkan itu.
>             Dengan membangun Ekonomi Koperasi Syariah di Nagari itu, kita 
> juga mengikuti cara dan belajar banyak dari negara-negara di Timur Jauh: 
> Jepang, Korea dan Cina, yang mendasarkan ekonominya bergerak dan berkembang 
> dari bawah, dari desa, yang sekarang ketiganya telah melejit menjadi negara 
> maju, besar dan moderen di dunia ini.
>             Arahkan Sumatera Barat dengan budaya Minangkabaunya itu 
> seperti yang dilakukan di ketiga negara maju di Timur Jauh yang basisnya 
> adalah ekonomi koperasi di tingkat terbawah itu. Dan itu juga yang 
> dilakukan sekarang di Malaysia, Vietnam dan Thailand. Mari kita juga ikuti 
> cara yang dilakukan di tiga Negara Asean itu.
>             Semua ini kita capai tentu saja dengan merubah “mindset” yang 
> bodoh yang ada sekarang dengan mindset yang pintar dan cekatan seperti 
> contoh-contoh yang diperlihatkan oleh negara-negara di Timur Jauh dan Asean 
> itu. 
>             Mari kita bekerjasama berbuat untuk itu dan ke arah itu. Dan 
> mari kita perlihatkan kebolehan kita dalam membangun Nagari dan ranah yang 
> kita cintai ini.***
>             Wassalam, MN, 03/12/15
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke