Dengan UU desa No. 6 2014, ada beberapa daerah yang merasa dirugikan terutama Sumbar. UU ini sudah ditolak oleh LKAAM Sumbar dari semula.
Namun pemerintah dan Senayan bersemangat betul untuk menyeragamkan, tak menghiraukan suara LKAAM dari Sumbar itu. Untuak paantok-an tangih, Pemerintah dan Senayan memberikan win-win solution dengan pasal 96, 100 dst, meskipun bagi Sumbar masih belum cocok. Tapi untuak paantok-an tangih lumayanlah. Karano tangih lai diantok-an, maka Pemda harus memajukan keinginan dengan memajukan PERDA baru. Diantaranya mungkin Perda mengenai status Nagari dan Jorong diserasikan dengan UU No. 6 2014 itu: 1. Jorong atau yang setingkat, disetarakan dengan desa (bukan dijadikan) karena sejak tahun 1983 sampai Otda, jorong ini selama hampir 30 tahun sudah dijadikan desa. Sekarang nagari juga terdiri dari beberapa jorong atau setingkatnya. 2. Nagari disetarakan dengan kelurahan (bukan dijadikan). 3. Keberadaan nagari tetap diakui sebagai simpulnya/ pusat adat. 4. Adat yang berlaku dinagri (masing-masing) tetap diakui. Dengan mensetarakan jorong dengan desa, angka 3.544 setara desa dan 406 kelurahan itu akan muncul kembali Beberapa pasal pada Perda No 2 tahun 2007 kalau bisa diubah, kalau terpaksa harus diganti sama sekali diantaranya: BAB III PEMERINTAHAN NAGARI Pasal 4 (1) Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaran urusan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus kepentingan serta memberikan pelayanan pada masyarakat setempat. (2) Pemerintah Nagari sebagai pemerintah terendah berlaku dan ditetapkan di seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Barat. Diubah: (2) Pemerintah JORONG adalah pemerintah terendah berlaku dan ditetapkan di seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Barat Kok kurang tukuaklah dinan pandai Maturidi -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.