Dengan UU desa   No. 6  2014, ada beberapa daerah yang merasa dirugikan
terutama Sumbar. UU ini sudah ditolak oleh LKAAM  Sumbar dari semula.

Namun pemerintah dan Senayan bersemangat betul untuk menyeragamkan, tak
menghiraukan suara LKAAM dari Sumbar itu.

Untuak paantok-an tangih, Pemerintah dan Senayan  memberikan win-win
solution dengan pasal 96, 100 dst, meskipun bagi Sumbar masih belum cocok.

Tapi  untuak paantok-an tangih lumayanlah.

Karano tangih lai diantok-an, maka Pemda harus memajukan keinginan dengan
memajukan PERDA baru.

Diantaranya mungkin  Perda mengenai status Nagari dan Jorong diserasikan
dengan UU No. 6  2014 itu:



1. Jorong atau yang setingkat,  disetarakan dengan desa (bukan dijadikan)
karena  sejak tahun 1983 sampai Otda, jorong ini selama hampir 30 tahun
sudah dijadikan desa. Sekarang nagari juga terdiri dari beberapa jorong
atau setingkatnya.

2. Nagari disetarakan dengan kelurahan (bukan dijadikan).

3. Keberadaan nagari tetap diakui sebagai simpulnya/ pusat adat.

4. Adat yang berlaku dinagri (masing-masing) tetap diakui.



Dengan mensetarakan jorong dengan desa,  angka 3.544 setara desa dan 406
kelurahan itu akan muncul kembali





Beberapa pasal pada  Perda No 2 tahun 2007  kalau bisa diubah,  kalau
terpaksa harus diganti sama sekali diantaranya:

BAB III PEMERINTAHAN NAGARI

Pasal 4

(1) Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaran urusan pemerintahan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan serta memberikan pelayanan pada
masyarakat setempat.



(2) Pemerintah Nagari sebagai pemerintah terendah berlaku dan ditetapkan di
seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Barat.



Diubah:

(2) Pemerintah JORONG   adalah  pemerintah terendah berlaku dan ditetapkan
di seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Barat



Kok kurang tukuaklah dinan pandai



Maturidi

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Reply via email to