Assalamu'alaikum wr.wb.
Dek yang parokok, jadi ahli hisab itu labiah paralu daripado mamikia kan kesehatan badan jo kesehatan saku nyo. Salam Reza 2015-12-13 6:33 GMT+07:00 Zorion Anas <zori...@gmail.com>: > Warga sumbar indak sajo gadang salero tapi juo royal mamhaka pitih. > Disamping sarat moral LBGT, aids, dsb. Anehnya dipimpin kep daerah yg > ustadz. Cerminan deteriorating generation. Rupanya masyarakat sumbar lebih > suka jadi daerah nya tambah rusak. Cuma bisa berdoa > > Allaahumma innii zholamtu nafsii zhulman katsiiron, wa laa > yaghfirudz-dzunuuba illaa anta, faghfir lii maghfirotan min 'indika, > warhamnii, innaka antal ghofuurur-rohiim. > > Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku dengan kezhaliman yang > banyak, dan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka > ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. > Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. > > HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705. > > Min, 13 Des 2015 03:34 Sjamsir Sjarif <sjamsirsja...@gmail.com> menulis: > >> MasyaAllah.... Banyaknya Urang Awak Perokok! >> Kapan akan sadar dengan kebiasaan yang berakibat tidak baik untuyk >> kesehatan bersama ini? >> Saya kira Rasulullah s.a.w. tidak pernah merokok. Jadi Urang Awak tidak >> mengindahkan Sunnah Nabi! >> Klise Adat Basandi Sarak dipertanyakan ... >> >> Dari Haluan kita baca berita di bawah ini. >> >> -- MakNgah >> Sjamsir Sjarif >> >> Pengawasan KTR Harus Lebih Maksimal Lebih 1,2 Juta Warga Sumbar Perokok >> Dibaca: *93* kali >> Sabtu,12 Desember 2015 - 02:58:32 WIB >> [image: Lebih 1,2 Juta Warga Sumbar Perokok] >> PADANG, HALUAN — Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumbar dalam Riskesdas >> tahun 2007, dari 4.740.779 warga Sumbar, lebih dari 1,2 juta adalah perokok >> aktif. Sumbar menjadi provinsi keenam dengan jumlah perokok tertinggi >> se-Indonesia (25,7 persen). Untuk level kabupaten/kota, Sijunjung tertinggi >> dengan 31,1 persen perokok aktif dari total penduduk. >> >> Pemerintah provinsi menyadari sulitnya mengubah kebiasaan merokok di >> sembarang tempat yang telah jadi pembenaran selama bertahun-tahun. Untuk >> itu, penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah mesti >> terus digerakkan dan diawasi semaksimal mungkin. >> >> Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Rosnini Savitri melalui Kabid >> Penanggulangan Penyakit, Irene Susilo mengatakan, hampir seluruh >> kabupaten/kota yang telah mencanangkan Kawasan Tanpa Rokok, berkomitmen >> untuk tidak memberi ruang periklanan rokok, baik melalui Perda, Perbup, >> Perwako dan peraturan lainnya >> >> “Faktanya, pemberlakuan Perda KTR membutuhkan bantuan yang menjamin >> adanya kepatuhan. Hasil yang diharapkan nanti agar masyarakat terbiasa >> dengan KTR dan perilaku tidak merokok di ruang publik itu menjadi norma >> sosial,” jelasnya kepada *Haluan*, Jumat (11/12). >> >> Dilanjutkannya, kepatuhan yang maksimal itu dapat diperoleh dengan >> keseimbangan antara sosialisasi di setiap lapisan masyarakat. Baik dari >> penanggung jawab KTR maupun aparat penegak hukum. Kemudian diperlukan >> kesamaan pemahaman semua pihak akan definisi dan aturan yang berlaku dan >> dibarengi pula dengan penegakan hukum yang konsisten. >> >> “Untuk sistem pemantauan ini, instansi terkait yang ditunjuk untuk >> pengawasan KTR ini harus benar-benar paham dan menjalankan Perda yang >> telah dibuat. Penerapan pengawasan harus ketat dan melekat, begitupun >> dengan pemberian sanksi terhadap pelaku yang melanggar aturan. Bahkan, >> yang mengawasi pun harus diberi sanksi apabila terjadi pembiaran dalam >> kasus pelanggaraan aturan KTR,” imbuhnya lagi. >> >> Sasaran pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan spot-spot KTR, di >> mana aturan pelarangan merokok berlaku di tempat tersebut. Tempat-tempat >> tersebut antara lain tempat umum, tempat bekerja, tempat ibadah, tempat >> bermain anak-anak, angkutan umum, tempat belajar mengajar, sarana pelayanan >> kesehatan dan spot-spot yang ditentukan lainnya. >> >> “Dalam spot-spot tersebut perlu dilihat apakah mereka memasang larangan >> merokok atau tidak. Lalu dilihat, apakah ada indikasi aturan tidak >> diterapkan dengan sungguh-sungguh, seperti ditemukannya asbak, bungkus >> atau bau rokok di tempat tersebut. Jika ditemukan, berarti telah terjadi >> pelanggaran, penanggungjawabnya harus bertindak,” jelasnya lagi. >> >> Namun, berdasarkan monitoring Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation di >> 56 sample sekolah di Kota Padang, disimpulkan bahwa penyajian iklan rokok >> bertujuan untuk menyasar perokok pemula yang terdiri dari remaja, dan >> diharapkan menjadi konsumen selanjutnya. Oleh karena itu, pembersihan >> lingkungan sekolah dari iklan rokok mutlak dilakukan sesegera mungkin. >> >> “Hasil monitoring dan kajian kami dari sisi komunikasi dan psikologi, >> tingkat paparan iklan terhadap anak sangat menentukan keputusan mereka >> untuk mengonsumsi suatu produk. Kami khawatir, apabila keterpaparan iklan >> rokok terhadap anak tinggi, maka jumlah perokok aktif semakin bertambah >> karena anak itu memilih merokok setelah melihat iklan rokok,” ucap >> Pengurus Ruandu Foundation, Muharman kepada *Haluan *beberapa waktu >> yang lalu. >> >> Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Masalah Kesehatan DKK >> Padang, Feri Mulyani mengatakan, berdasarkan survey terakhir yang >> dilakukan, dari 876.880 jiwa penduduk Kota Padang, 323.963 di antarannya >> berada pada usia di bawah 20 tahun. Dan lebih dari separuh warga Padang, >> yaitu sebanyak 66,2% adalah perokok. >> >> “Sebagian besar warga Padang tentu mendukung kawasan tanpa rokok (KTR), >> artinya masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi. Kehadiran iklan rokok >> di sekitar lingkungan sekolah memang hal yang harus dientaskan, minimal ada >> radius jelas dari sekolah yang tidak boleh ada iklan rokok,” kata Feri. >> *(h/mg-isq)* >> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat >> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >> * DILARANG: >> 1. Email besar dari 200KB; >> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. Email One Liner. >> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >> mengirimkan biodata! >> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google >> Grup. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. >> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. >> > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.