Assalamu'alaikum wr.wb.

Dek yang parokok, jadi ahli hisab itu labiah paralu daripado mamikia kan
kesehatan badan jo kesehatan saku nyo.

Salam

Reza

2015-12-13 6:33 GMT+07:00 Zorion Anas <zori...@gmail.com>:

> Warga sumbar indak sajo gadang salero tapi juo royal mamhaka pitih.
> Disamping sarat moral LBGT, aids, dsb. Anehnya dipimpin kep daerah yg
> ustadz.  Cerminan deteriorating generation. Rupanya masyarakat sumbar lebih
> suka jadi daerah nya tambah rusak. Cuma bisa berdoa
>
> Allaahumma innii zholamtu nafsii zhulman katsiiron, wa laa
> yaghfirudz-dzunuuba illaa anta, faghfir lii maghfirotan min 'indika,
> warhamnii, innaka antal ghofuurur-rohiim.
>
> Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku dengan kezhaliman yang
> banyak, dan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka
> ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku.
> Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
>
> HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705.
>
> Min, 13 Des 2015 03:34 Sjamsir Sjarif <sjamsirsja...@gmail.com> menulis:
>
>> MasyaAllah.... Banyaknya Urang Awak Perokok!
>> Kapan akan sadar dengan kebiasaan yang berakibat tidak baik untuyk
>> kesehatan bersama ini?
>> Saya kira Rasulullah s.a.w. tidak pernah merokok. Jadi Urang Awak tidak
>> mengindahkan Sunnah Nabi!
>> Klise Adat Basandi Sarak dipertanyakan ...
>>
>> Dari Haluan kita baca berita di bawah ini.
>>
>> -- MakNgah
>> Sjamsir Sjarif
>>
>> Pengawasan KTR Harus Lebih Maksimal Lebih 1,2 Juta Warga Sumbar Perokok
>> Dibaca: *93* kali
>> Sabtu,12 Desember 2015 - 02:58:32 WIB
>> [image: Lebih 1,2 Juta Warga Sumbar Perokok]
>> PADANG, HALUAN — Ber­dasarkan data Dinas Kesehatan Sumbar dalam Riskesdas
>> tahun 2007, dari 4.740.779 warga Sumbar, lebih dari 1,2 juta adalah perokok
>> aktif. Sumbar men­jadi provinsi keenam dengan jumlah perokok tertinggi
>> se-Indonesia (25,7 persen). Untuk level kabupaten/kota, Sijunjung tertinggi
>> dengan 31,1 persen perokok aktif dari total penduduk.
>>
>> Pemerintah provinsi me­­nya­dari sulitnya mengu­bah kebiasaan merokok di
>> sembarang tempat yang te­lah jadi pembenaran selama bertahun-tahun. Untuk
>> itu, penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah mesti
>> terus digerakkan dan diawasi semaksimal mungkin.
>>
>> Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Rosnini Savitri melalui Kabid
>> Penang­gu­la­ngan Penyakit, Irene Susilo mengatakan, hampir selu­ruh
>> kabupaten/kota yang telah mencanangkan Kawa­san Tanpa Rokok, berko­mitmen
>> untuk tidak mem­beri ruang periklanan rokok, baik melalui  Perda, Per­bup,
>> Perwako dan peraturan lainnya
>>
>> “Faktanya, pem­ber­la­ku­an Perda KTR membu­tuh­kan bantuan yang menjamin
>> adanya kepatuhan. Hasil yang diharapkan nanti agar masyarakat terbiasa
>> dengan KTR dan perilaku tidak merokok di ruang publik itu menjadi norma
>> sosial,” je­las­nya kepada *Haluan*, Ju­mat (11/12).
>>
>> Dilanjutkannya, kepa­tu­han yang maksimal itu dapat diperoleh dengan
>> ke­se­im­ba­ngan antara sosialisasi di setiap lapisan masyarakat. Baik dari
>> penanggung jawab KTR maupun aparat pene­gak hukum. Kemudian di­per­lukan
>> kesamaan pema­haman semua pihak akan definisi dan aturan yang berlaku dan
>> dibarengi pula dengan penegakan hukum yang konsisten.
>>
>> “Untuk sistem peman­tauan ini, instansi terkait yang ditunjuk untuk
>> penga­wasan KTR ini harus benar-benar paham dan menja­lankan Perda yang
>> telah dibuat. Penerapan penga­wasan harus ketat dan mele­kat, begitupun
>> dengan pem­be­rian sanksi terhadap pela­ku yang melanggar aturan. Bahkan,
>> yang mengawasi pun harus diberi sanksi apa­bila terjadi pembiaran dalam
>> kasus pelanggaraan aturan KTR,” imbuhnya lagi.
>>
>> Sasaran pengawasan yang dimaksud adalah pe­nga­wasan spot-spot KTR, di
>> mana aturan pelarangan merokok berlaku di tempat tersebut. Tempat-tempat
>> tersebut antara lain tempat umum, tempat bekerja, tem­pat ibadah, tempat
>> bermain anak-anak, angkutan umum, tempat belajar mengajar, sarana pelayanan
>> kesehatan dan spot-spot yang diten­tukan lainnya.
>>
>> “Dalam spot-spot terse­but perlu dilihat apakah mereka memasang larangan
>> merokok atau tidak. Lalu dilihat, apakah ada indikasi aturan tidak
>> diterapkan dengan sungguh-sungguh, seperti ditemukannya as­bak, bungkus
>> atau bau rokok di tempat tersebut. Jika ditemukan, berarti telah terjadi
>> pelanggaran, penang­gungjawabnya harus bertin­dak,” jelasnya lagi.
>>
>> Namun, berdasarkan monitoring Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foun­da­tion di
>> 56 sample sekolah di Kota Padang, disimpulkan bahwa penyajian iklan ro­kok
>> bertujuan untuk menya­sar perokok pemula yang terdiri dari remaja, dan
>> diharapkan menjadi konsu­men selanjutnya. Oleh kare­na itu, pembersihan
>> lingku­ngan sekolah dari iklan rokok mutlak dilakukan sesegera mungkin.
>>
>> “Hasil monitoring dan kajian kami dari sisi komu­nikasi dan psikologi,
>> tingkat paparan iklan terhadap anak sangat menentukan kepu­tusan mereka
>> untuk me­ngon­sumsi suatu produk. Kami khawatir, apabila keterpaparan iklan
>> rokok terhadap anak tinggi, maka jumlah perokok aktif sema­kin bertambah
>> karena anak itu memilih merokok sete­lah melihat iklan rokok,” ucap
>> Pengurus Ruandu Foun­dation, Muharman ke­pa­da *Haluan *beberapa wak­tu
>> yang lalu.
>>
>> Di sisi lain, Kepala Bi­dang (Kabid) Pengendalian Masalah Kesehatan DKK
>> Padang, Feri Mulyani me­nga­takan, berdasarkan sur­vey terakhir yang
>> dilakukan, dari 876.880 jiwa penduduk Kota Padang, 323.963 di antarannya
>> berada pada usia di bawah 20 tahun. Dan lebih dari separuh warga Padang,
>> yaitu sebanyak 66,2% adalah perokok.
>>
>> “Sebagian besar warga Padang tentu mendukung kawasan tanpa rokok (KTR),
>> artinya masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi. Kehadiran iklan ro­kok
>> di sekitar lingkungan sekolah memang hal yang harus dientaskan, minimal ada
>> radius jelas dari sekolah yang tidak boleh ada iklan rokok,” kata Feri.
>> *(h/mg-isq)*
>>
>> --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
>> Grup.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
>> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke