Indak bisa dilarang. Pabiakan sajolah. Pada 13 Des 2015 09:06, "muhammad syahreza" <muhammadsyahr...@gmail.com> menulis:
> Assalamu'alaikum wr.wb. > > > Dek yang parokok, jadi ahli hisab itu labiah paralu daripado mamikia kan > kesehatan badan jo kesehatan saku nyo. > > Salam > > Reza > > 2015-12-13 6:33 GMT+07:00 Zorion Anas <zori...@gmail.com>: > >> Warga sumbar indak sajo gadang salero tapi juo royal mamhaka pitih. >> Disamping sarat moral LBGT, aids, dsb. Anehnya dipimpin kep daerah yg >> ustadz. Cerminan deteriorating generation. Rupanya masyarakat sumbar lebih >> suka jadi daerah nya tambah rusak. Cuma bisa berdoa >> >> Allaahumma innii zholamtu nafsii zhulman katsiiron, wa laa >> yaghfirudz-dzunuuba illaa anta, faghfir lii maghfirotan min 'indika, >> warhamnii, innaka antal ghofuurur-rohiim. >> >> Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku dengan kezhaliman yang >> banyak, dan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka >> ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. >> Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. >> >> HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705. >> >> Min, 13 Des 2015 03:34 Sjamsir Sjarif <sjamsirsja...@gmail.com> menulis: >> >>> MasyaAllah.... Banyaknya Urang Awak Perokok! >>> Kapan akan sadar dengan kebiasaan yang berakibat tidak baik untuyk >>> kesehatan bersama ini? >>> Saya kira Rasulullah s.a.w. tidak pernah merokok. Jadi Urang Awak tidak >>> mengindahkan Sunnah Nabi! >>> Klise Adat Basandi Sarak dipertanyakan ... >>> >>> Dari Haluan kita baca berita di bawah ini. >>> >>> -- MakNgah >>> Sjamsir Sjarif >>> >>> Pengawasan KTR Harus Lebih Maksimal Lebih 1,2 Juta Warga Sumbar Perokok >>> Dibaca: *93* kali >>> Sabtu,12 Desember 2015 - 02:58:32 WIB >>> [image: Lebih 1,2 Juta Warga Sumbar Perokok] >>> PADANG, HALUAN — Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumbar dalam >>> Riskesdas tahun 2007, dari 4.740.779 warga Sumbar, lebih dari 1,2 juta >>> adalah perokok aktif. Sumbar menjadi provinsi keenam dengan jumlah perokok >>> tertinggi se-Indonesia (25,7 persen). Untuk level kabupaten/kota, Sijunjung >>> tertinggi dengan 31,1 persen perokok aktif dari total penduduk. >>> >>> Pemerintah provinsi menyadari sulitnya mengubah kebiasaan merokok di >>> sembarang tempat yang telah jadi pembenaran selama bertahun-tahun. Untuk >>> itu, penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah mesti >>> terus digerakkan dan diawasi semaksimal mungkin. >>> >>> Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Rosnini Savitri melalui Kabid >>> Penanggulangan Penyakit, Irene Susilo mengatakan, hampir seluruh >>> kabupaten/kota yang telah mencanangkan Kawasan Tanpa Rokok, berkomitmen >>> untuk tidak memberi ruang periklanan rokok, baik melalui Perda, Perbup, >>> Perwako dan peraturan lainnya >>> >>> “Faktanya, pemberlakuan Perda KTR membutuhkan bantuan yang >>> menjamin adanya kepatuhan. Hasil yang diharapkan nanti agar masyarakat >>> terbiasa dengan KTR dan perilaku tidak merokok di ruang publik itu menjadi >>> norma sosial,” jelasnya kepada *Haluan*, Jumat (11/12). >>> >>> Dilanjutkannya, kepatuhan yang maksimal itu dapat diperoleh dengan >>> keseimbangan antara sosialisasi di setiap lapisan masyarakat. Baik dari >>> penanggung jawab KTR maupun aparat penegak hukum. Kemudian diperlukan >>> kesamaan pemahaman semua pihak akan definisi dan aturan yang berlaku dan >>> dibarengi pula dengan penegakan hukum yang konsisten. >>> >>> “Untuk sistem pemantauan ini, instansi terkait yang ditunjuk untuk >>> pengawasan KTR ini harus benar-benar paham dan menjalankan Perda yang >>> telah dibuat. Penerapan pengawasan harus ketat dan melekat, begitupun >>> dengan pemberian sanksi terhadap pelaku yang melanggar aturan. Bahkan, >>> yang mengawasi pun harus diberi sanksi apabila terjadi pembiaran dalam >>> kasus pelanggaraan aturan KTR,” imbuhnya lagi. >>> >>> Sasaran pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan spot-spot KTR, di >>> mana aturan pelarangan merokok berlaku di tempat tersebut. Tempat-tempat >>> tersebut antara lain tempat umum, tempat bekerja, tempat ibadah, tempat >>> bermain anak-anak, angkutan umum, tempat belajar mengajar, sarana pelayanan >>> kesehatan dan spot-spot yang ditentukan lainnya. >>> >>> “Dalam spot-spot tersebut perlu dilihat apakah mereka memasang larangan >>> merokok atau tidak. Lalu dilihat, apakah ada indikasi aturan tidak >>> diterapkan dengan sungguh-sungguh, seperti ditemukannya asbak, bungkus >>> atau bau rokok di tempat tersebut. Jika ditemukan, berarti telah terjadi >>> pelanggaran, penanggungjawabnya harus bertindak,” jelasnya lagi. >>> >>> Namun, berdasarkan monitoring Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation di >>> 56 sample sekolah di Kota Padang, disimpulkan bahwa penyajian iklan rokok >>> bertujuan untuk menyasar perokok pemula yang terdiri dari remaja, dan >>> diharapkan menjadi konsumen selanjutnya. Oleh karena itu, pembersihan >>> lingkungan sekolah dari iklan rokok mutlak dilakukan sesegera mungkin. >>> >>> “Hasil monitoring dan kajian kami dari sisi komunikasi dan psikologi, >>> tingkat paparan iklan terhadap anak sangat menentukan keputusan mereka >>> untuk mengonsumsi suatu produk. Kami khawatir, apabila keterpaparan iklan >>> rokok terhadap anak tinggi, maka jumlah perokok aktif semakin bertambah >>> karena anak itu memilih merokok setelah melihat iklan rokok,” ucap >>> Pengurus Ruandu Foundation, Muharman kepada *Haluan *beberapa waktu >>> yang lalu. >>> >>> Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Masalah Kesehatan DKK >>> Padang, Feri Mulyani mengatakan, berdasarkan survey terakhir yang >>> dilakukan, dari 876.880 jiwa penduduk Kota Padang, 323.963 di antarannya >>> berada pada usia di bawah 20 tahun. Dan lebih dari separuh warga Padang, >>> yaitu sebanyak 66,2% adalah perokok. >>> >>> “Sebagian besar warga Padang tentu mendukung kawasan tanpa rokok (KTR), >>> artinya masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi. Kehadiran iklan rokok >>> di sekitar lingkungan sekolah memang hal yang harus dientaskan, minimal ada >>> radius jelas dari sekolah yang tidak boleh ada iklan rokok,” kata Feri. >>> *(h/mg-isq)* >>> >>> -- >>> . >>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat >>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >>> =========================================================== >>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >>> * DILARANG: >>> 1. Email besar dari 200KB; >>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >>> 3. Email One Liner. >>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >>> mengirimkan biodata! >>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >>> mengganti subjeknya. >>> =========================================================== >>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan >>> di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ >>> --- >>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google >>> Grup. >>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >>> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. >>> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. >>> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat >> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >> * DILARANG: >> 1. Email besar dari 200KB; >> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. Email One Liner. >> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >> mengirimkan biodata! >> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google >> Grup. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. >> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. >> > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.