Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Mohon pada Admin, postingan saya ini di postingkan di
RN. Beberapa hari yang lalu baik di surau ataupun di
RN, tulisan saya tidak bisa masuk-masuk, meski katanya
sudah di sent, saya tidak tahu kenapa.
Begitupun tulisan saya masalah harta dapatan dan
'harta 'Al Umriy, tolong dipostingkan. Makasih. Kalau
tidak bisa muncul di RN, nanda mohon maaf
sebesar-besarnya pada Buya, minta tolong pada Buya
menolongkan mempostingkannya ke RN, nanda tidak tahu
ada masalah apa di ID nanda.



>>Pusako randah, alah jaleh harus di bagi dahulu
menurut faraidh.
Tapi nan manarimonyo, dapek ma hibahkan manjadi pusako
tinggi,
Kalau alah manjadi pusako tinggi milik kaum atau
keluarga, tentu nan
manjagonyo basamo, atau urang nan di agieh amanah tu.


Makanya hukum faraidh, adalah salah satu penyelamat
manusia dari persengketaan mengenai harta itu. Walau
pernah diingatkan oleh para ulama salaf,
bahwa ilmu yang akan pertama hilang, adalah ilmu
fraidh ini.
Mungkin tersebab, dikarenakan dalam
mengimpklementasikan hukum itu, kepentingan dan
dorongan hawa nafsu telah mampu mengalahkan hukum itu.

 
Moga Allah Subhanahu Wa Ta'ala, senantiasa memberi
kita kearifan hikmah daripada agama NYA.
Amin.
 
Salam maaf untuak nan basamo,
Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
 
BuyaHMA


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Buya Mas'oed yang nanda hormati.

Terkagum dan cukup salut nanda akan jawaban-jawaban
Buya.

Apa-apa yang Buya paparkan diatas benar adanya.
Dapat nanda tarik kesimpulan:

I) Bahwa harta Pusaka Tinggi itu di bagi hasilnya
secara bersama-sama, meskipun soal siapapun yang
mengelolanya siapa saja, silahkan saja. Yang penting
adalah hasilnya dinikmati bersama-sama, oleh kaum
tersebut.


Ada catatan dari nanda, kemaren Buya mengatakan bahwa
harta pusaka tinggi tadi, bisa di analogikan kepada
harta organisasi/syarikat. Kalau memang seperti itu,
harus dibagi secara bersama.Namun, ada syarat- syarat
dari harta bersama/organisasi/syarikat ini diantaranya
adalah masing-masing dari harta yang dijadikan harta
bersama itu adalah hak milik masing-masing. Kalau
tidak hak milik masing-masing, maka jatuhnya kepada
harta dapatan/temuan/Luqthah, dan hukum harta dapatan
ini bisa : 

1. Menjadi harta milik pribadinya, jika setelah 1 thn
di cari2 ngak ada yang mengakui empunyanya, maka
menjadi hak sipenemu, dan konsekwensinya kalau sudah
menjadi hak milik, maka sepeninggalnya, menjadi hak
ahli warisnya.

2. Ataupun ia menyerahkannya kepada pemerintah, pihak
yang berwenang, untuk dimanfaatakan bagi kepentingan
umum, kaum/Negara.

3. Pembagian dari hasil harta organisasi adalah,
sesuai dengan kapasitas dari kadar banyaknya sipemilik
saham tersebut.

4. Kalau harta pusaka tinggi ini berasal dari harta
peninggalan orang tua terdahulu, maka ini dinamakan
juga harta alwadi'ah(peninggalan), hukumnyapun sama,
harus dibagi juga hasilnya secara bersama-sama,
ataupun kepada si pemegang amanah harta peninggalan
tersebut, namun, inipun, harus dikembalikan pula, bila
meninggal orang yang diamanahkan menjaganya,
mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya pertama
sekali.

Kalau sang pemilik sudah meningal dunia, maka harus
dikembalikan kepada ahli warisnya. Kalau tidak
diketahui lagi siapa pemilik pertamanya, maka posisi
harta ini jatuh kepada milik bersama(umum), dan
pemakaiannyapun harus untuk kepentingan umum juga,
soal siapa yang mengelola, sekali lagi, tidak menjadi
masalah, yang penting adalah hasilnya. 

Kalau sipemilik hasil tadi, misalkan si A hak dari
hasil merelakan hasilnya diserahkan ke orang yang
dikehendakinya, ini tak menjadi masalah, asalkan yang
terpenting adalah pembagian dulu menurut syara'.
Karena bisa jadi, sikap si A, tidak sama dengan sikap
anaknya si A, katakanlah anaknya berinisial B, C, D
(katakanlah anaknya ada saat ini, tiga orang).

 Karena setahu nanda Buya, harta apa sajapun dalam
Islam ada ketentuan-ketentuannya.Begitulah Islam
menjaga benar permasalahan harta ini, agar tidak
rancu, dan agar semuanya jelas, maka yang jadi darah
dagingpun jelas, bukan harta syubhat, apalagi harta
haram..

Yang jelasnya, apabila harta itu tidak jelas siapa
pemiliknya, maka ada tiga kemungkinan bila harta itu
ingin disesuaikan dengan harta menurut hukum harta
Islam.
A) Harta ini dikatakan harta dapatan(hukumnya ada
dalam artikel nanda masalah harta dapatan)

 Bila jelas siapa pemiliknya harta ini ditinggalkan,
maka harta semacam ini dikategorikan kepada harta : 

 B) Al Wadi'ah atau harta Al 'Aariyah(peninggalan dan
pinjaman), dan ini harus dikembalikan pada
sipemiliknya, kalau sipemilik meninggal dunia, maka
harta diserahkan pada ahli warisnya yang masih hidup,
baik pihak lelaki ataupun perempuan sesuai dengan
hukum faraidh..

C), Kalau harta ini diserahkan
pemanfaatan/penjagaannya seumur hidup pada sipenerima
amanah, maka harta ini jatuh pada kategori hukum harta
Al 'Umri, atau Arruqubiy(bisa dilihat tulisan nanda
tentang harta seumur hidup atau harta
penjagaan/pemanfaatan seumur hidup).
Maka hukum harta ini dilarang dalam Islam, kecuali
apabila harta itu kelaknya di jadikan menjadi harta
hak ahli waris sipenjaga/sipemanfaat harta tersebut,
karena ini sesuai dengan pesan dari hadits rasulullah
shallallhu'alaihi wasallam.

D) Andaikan harta pusaka tinggi/kaum yang tidak jelas
lagi siapa pemiliknya tadi, ingin diberikan pembagian
hasilnya hanya kepada garis keturunan kaum padusi
saja, maka tidak ada jalan lain, kecuali menjadi harta
waqaf. Karena satu-satunya hanya harta waqaflah yang
bisa dijadikan seumur hidup untuk golongan atau kaum
tertentu.Namun, kalau sudah menjadi harta waqaf,
syarat-syarat ngak ada lagi dibuat oleh kaum, kecuali
syarat itu berkonotasi pada kepentingan secara umum
dari kaum itu saja, tidak boleh jatuh pada kepentingan
pribadi.Dan saat pelafaz an maka diniatkan pada
pemilik pendahulunya, karena ngak ada jalan lain, mo
dilafazkan milik si A, padahal dibukan pemilik
aslinya.

>> Maka dalam hal seperti ini, mungkin saja, anak
turunan yang telah menerima waris menurut syari'at
Islam, mawaarits, atau secara faraidh itu, tidak
terlarang bila meninggalkan atau memberikan sebagian
atau seluruhnya sebagai hibah kepada saudara
perempuannya, dalam istilah kita yang tinggal di rumah
gadang).
Yang seperti inilah kelak, yang lambat laun, tentu
akan menjadi harta bersama dari kaum kecil, yang
semula terdiri dari satu nasab ayah tadi.
 
Berpuluh tahun kemudian, harta yang berasal dari
pemberian saudaranya ini, baik lelaki atau peremuan,
akan dijaga menjadi kaum (harta syarikat) daripada
keluarga satu nasab itu.
 
Perlu di ingat, bahwa HPT itu lebih dahulu mesti
dibagi menurut hukum faraidh dalam Islam. 
 
>>Jadi tidak ada kemestian, setelah dibagi menurut
faraidh, maka bagian-bagian itu ditinggalkan kembali
pada saudara perempuan untuk di jaga bersama sebagai
kekayaan kaum yang kecil itu, artinya bagiam mamak
untuk kemenakannya. Tetapi boleh dan tidak ditolak
adanya


Buya benar, tidak ada masalah apabila harta pusaka
rendah menjadi harta pusaka tinggi, apabila telah
terjadi pembagian menurut syara'(faraidh) dari senasab
tadi.Ini yang terpaling penting, jadi kita
melaksanakan dulu hak Allah baru hak manusia. Hukum
Allah lebih diutamakan.

Namun, disini ada catatan dari ananda.Sepertinya ada
perbedaan antara jenis harta pusaka tinggi yang
pertama dengan jenis harta pusaka tinggi berasal dari
pusaka rendah.

1. Nanda tidak tahu, apakah dahulu harta pusaka tinggi
jenis pertama yang dimiliki oleh nenek keturunan garis
keturunan pihak padusi(baik itu harta dimiliki oleh
satu, atau beberapa orang), mereka telah membagi
dahulu sesuai dengan hukum faraidh? Allahu'alam. Hal
ini sering nanda tanyakan, mohon maaf, karena
mengetahui asal usul sesuatu bagi ananda cukuplah
penting.
 
Kalau jawabannya antara sudah/belum, atau kita tidak
tahu. Maka hukumnya seperti yang nanda sebutkan, tidak
jelas, kalau sudah tidak jelas, maka tidak ada jalan
lain, harta tersebut jatuh pada milik kaum itu semua,
dinikmati hasilnya oleh pihak lelaki dan perempuan. 

Hanya saja, nanda melihat, apakah ini hanya sekedar
pengetahuan nanda saja, tetapi ada juga hal ini
dipertanyakan beberapa orang netters(maaf nanda
lupa).Apabila sang ibu tadi menerima harta pusaka
tinggi tersebut dimasanya, di nikmati oleh anak lelaki
dan perempuannya. Its, Ok.

Kemudian, apabila terjadi di Minangkabau(maaf kalau
nanda salah, tolong dibetulin Buya), sang ibu tadi
hanya memiliki keturunannya hanya anak lelaki saja,
dia tidak memiliki anak perempuan. Maka harta pusaka
tinggi tadi masih boleh dipegang/dikendalikan,
hasilnya dinikmati oleh anaknya lelaki tadi,maupun
cucu-cucunya. Namun, bila sang anak tadipun, hanya
memiliki anak lelaki pula, dengan arti kata dia ngak
punya anak perempuan, maka tatkala ia meninggal, harta
itu tidak bisa dialihkan kepada anaknya yang lelaki
tersebut (berarti cucu lelaki ibu tadi), tetapi
diserahkan kepada kaumnya.

Perbedaannya dengan harta pusaka rendah tadi, sang
cucu lelaki berhak mengelola, ataupun menikmati
hasilnya. Nanda tidak tahu, sementara jenis pusaka
tinggi pertama tadi, cucu lelaki tidak bisa
mengelolanya/menikmati hasilnya lagi?

Disini boleh nanda bertanya Buya? Kenapa bisa terjadi
semacam itu, kenapa bisa dibedakan antara cucu lelaki
dan cucu perempuan? Dan apakah setelah si ayahnya
meninggal, untuk menikmati hasilnyapun  sang cucu ngak
boleh pula?

2. Catatan kedua, mohon maaf Buya, setahu nanda dalam
islam ada hukum, yang apabila suatu harta itu telah
dikelola seumur hidupnya, maka harta tersebut jatuh
menjadi miliknya, dan harta itu menjadi milik ahli
warisnya sepeninggalnya kelak. Ini dengan bersandarkan
pada hadits Rasulullah:"Janganlah kamu melakukan
pemberian harta seumur hidup, juga jangan kamu
melakukan penjagaan pemanfaatan harta seumur hidup,
maka barang siapa yang melakukan hal tersebut boleh
saja dengan catatan harta tersebut jatuh menjadi hak
milik orang yang diberi amanah mengelolakannya dan
kelak jatuh pula kepada ahli warisnya)(silahkan
dilihat postingan nanda masalah harta Hibah/Al 'Umry,
dan Arruqubiy).

3. Maaf sekali lagi Buya, menurut  yang nanda pelajari
masalah harta syarikat, dari harta
warisan/dapatan/temuan, harta ini termasuk bagian dari
syarikat Mufawadhah, yang jenis ini terbagi dua. Yang
dibolehkan dan yang tidak dibolehkan. Maka harta
warisan/dapatan, termasuk bagian harta syarikat yang
tidak diperbolehkan.

Nah, kalau kita ingin menjadikannya sebagai harta
syarikat, seperti kata Buya diatas, haruslah dibagi
dulu menurut hukum faraidh, jadi jelas siapa pemilik
dari harta syarikat tersebut, sehingga kelak, apabila
dalam harta tersebut ada arribhu(keuntungan, atau
harta yang produktif), maka bisa dibagi keuntungannya
sesuai dengan raksul maal(pemilik modal masing-masing
berapa percentasenya).Ini baru jelas.

Kalau seandainya harta pusaka rendah tadi, katakanlah
hanya satu rumah saja, yang selama ini mereka tempati
bersama-sama, ingin dijadikan harta keluarga, maka
tetap harus dibagi dulu menurut syari'at(hukum
faraidh), kalau sang saudara lelaki menyerahkan haknya
setelah dibagi tadi untuk saudaranya yang perempuan,
silahkan saja, berarti tidak ada lagi haknya disana.
Namun, masih ada juga disana  haknya ayah/ibu sang
mayat tadi, harus juga dibagi bagian mereka. Kalau
mereka sang ayah/ibu(nenek/kakek) tadi menyerahkan
pula bagiannya pada cucu perempuan mereka, silahkan
saja, maka harta tersebut murni menjadi hak milik dari
anak-anak perempuan mereka.

Kalau sang anak perempuan misalkanlah dua orang tadi,
masing-masing memiliki anak pr, dan anak lelaki,
tatkala mereka meninggalpun harus pula dibagi
masing-masingnya sesuai dengan hukum faraidh,
begitulah seterusnya.

Yang jadi permasalahan adalah :

1. Andaikan saudara lelaki, tidak mengatakan
perelaannya, namun hanya membiarkan saja saudara
perempuannya menempati rumah itu, begitupun sang
nenek/kakek mereka, hanya membiarkan saja, tidak pula
merelakan, tidak pula tidak merelakan, dengan arti
kata mendiamkan saja, berjalan begitu apa adanya,
tidak dibagi dulu menurut hukum faraidh, tetapi dia
berjalan apa adanya saja, rumah tetap begitu saja.Dan
ini berlanjut terus menerus bertahun-tahun, maka
disana jelaslah masih ada hak-hak dari garis keturunan
pihak ibu ataupun garis keturunan pihak ayah. Tidak
boleh di klaim itu sebagai harta pusaka tinggi jenis
awal tadi, hanya di nikmati oleh garis keturunan pihak
ibu saja.

Kalau di klaim itu hanya milik garis keturunan pihak
perempuan saja, jelas salah dalam Islam, apalagi kalau
harta tersebut hanya dinikmati hasilnya oleh mereka
saja. Karena dari awal tadi, tidak ada kejelasan
sesuai hukum faraidh.

2. Bagaimana pula kondisinya, harta pusaka rendah yang
ingin dijadikan harta pusaka tinggi, yang tanpa dibagi
dulu, tetapi dibiarkan berjalan begitu saja, apa
adanya, kalau sang mayat tidak memiliki anak lelaki,
hanya ada anak PR, dan kita ketahui, maka saudara
perempuan dan saudara lelaki dari mayat(ayah) yang
meninggal tadipun memiliki hak warisan tersebut pula.
Kalau saudara lelaki dan Pr itu meninggal pula, maka
tetap ada hak dari anak-anak lelaki dan perempuan
mereka dari harta(rumah tersebut), jadi tetap ada hak
dari garis keturunan pihak sang ayah menerima dari
harta pusaka tersebut.

3. Yang repotnya, kalau saja harta warisan tersebut
bukan berupa rumah, tetapi berupa harta yang
produktif, katakanlah ladang yang luas, bisa memiliki
hasil yang besar, atau toko yang produktif. Kalau
tidak lebih dahulu dibagi sesuai dengan syara'
pembagian secara nominal,kita tidak tahu apakah akan
menimbulkan persengketaan kelak dikemudian hari sampai
ke cucu-cicit.

Kalaulah dijalankan hukum faraidh dulu, nanda kira,
telah jelas berapa percent bagian masing sulit timbul
persengketaan, harta masih utuh meskipun berapa tahun
kemudian, semua jelas berapa bagian masing-masing
sesuai dengan percentase modal tadi, dan bagi
pengelolanyapun tentu memiliki hak lebih, karena ia
yang mengelolanya.dan kalau sudah tahu keuntungan,
bila ingin diserahkan pada siapapun yang diinginkan,
tidak menjadi masalah. Hal-hal kejelasan semacam
inilah gunanya ilmu faraidh. Menjauhkan persengketaan
dan menumbuhkan rasa persaudaraan saling tolong
menolong yang jelas, hukum Islampun terlaksana, harta
tidak terjual, bahkan semakin berkembang, apabila yang
mengelolanya jujur dan pintar, atau lihai.

Jangan sampai ada dugaan, bahwa hukum faraidh bila
dilaksanakan seolah-oleh kelak harta keluarga semakin
habis. Kalau diantara bersaudara itu membutuhkan
biaya, dan ia ingin mengeluarkan haknya dari harta
tersebut, boleh-boleh saja, diganti dengan harga
nominal oleh saudara yang lain, maka haknya tadi jatuh
pada yang menggantikan harga nominal tadi. 

Kalau yang semula haknya hanya 1/4, bisa menjadi 1/2.
Jadi harta tetap tidak terjual kesiapapun, perusahaan
maju, hukum Allah dilaksanakan, sesama saudara bisa
saling tolong menolong. Kuncinya hanya ada
dilaksanakan dulu pembagian sesuai dengan hukum
Allah/hukum faraidh tersebut. Hati tenang, jiwa aman
dunia akhirat, dan persengketaanpun sulit terjadi,
kecuali bagi mereka yang tamak.

Kalau saja harta pusaka rendah tadi, tidak dijelaskan
setiap priode sesuai dnegan hukum faraidh, maka harta
ini kelak akan rancu lagi semacam pusaka tinggi jenis
pertama, ngak jelas siapa pemiliknya lagi. Jadi,
setiap priode harus diperbaharui terus(maksudnya
diperbaharui adalah apabila meninggal salah seorang
diantara ahli waris pusaka rendah tadi, begitu
seterusnya). Ini mengajarkan kita juga pada kejujuran,
kejelasan hak milik, keikhlasan, dan rasa persaudaraan
diatas naungan illahi, naungan hukum-hukum yang
ditegakkan oleh Allah Subhanahu wata'ala.

Demikian Buya, mohon maaf kalau ada tersalah. Kalau
nanda salah, mohon dibetulkan.Kalau ada dalil-dalil
yang lebih kuat dari syar'i, bila dalil tersebut lebih
kuat, maka nanda mengikuti yang terkuat(rajih). Nanda
berusaha semaksimal mungkin dalam pemaparan nanda
dengan melihat dalil-dalil baik dari AlQuran atupun
hadits, sesuai dengan pembahasan yang sedang
dibicarakan. Sehingga hal tersebut bukan semata
pendapat nanda saja, tetapi berasal dari Rasulullah
dan para ulama terdahulu.Kalau ada tersalah, berarti
itu dari nanda, bila benar, berarti itu datangnya dari
Allah dan rasulNya, serta salafussahlih minal ummah
terdahulu.

Allahu ta'ala 'Alam

Wassalamu'alaikum.Cairo, 6 April 2008 Rahima.Sarmadi
Yusuf(39thn)

Nb: Makasih Buya telah memberikan tanggapan dan 


      
____________________________________________________________________________________
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total 
Access, No Cost.  
http://tc.deals.yahoo.com/tc/blockbuster/text5.com

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke