Assalammualaikum Wr Wb. Mak datuak Endang yang ambo muliakan, dari catatan nan mamak kamukokan ado nan menarik di ambo masalah peradilan adat, (Ambo bold catatan tambahan mak Datuak) " Setelah sekurangnya seabad peradilan adat ini hilang dari bumi Minangkabau"
Apo kiro2 nan manyebabkan peradilan adat hilang sampai sa abad di bumi minangkabau ? Sakalian minta ijin ka mak datuak, untuak ma upload contoh penyelesaian pakaro adaik di www.cimbuak.net, mudah2an bisa jadi referensi bagi nagari nagari lain. Salam Is St Marajo 39+ www.cimbuak.net Kampuang nan jauah dimato dakek dijari Catatan: Dunsanak ysh, Alhamdulillah pada tanggal 23 November 2006 yang lalu, kami dari KAN Sulit Air telah melangsungkan peradilan perdamaian adat, setelah sekurangnya seabad peradilan adat ini hilang dari bumi Minangkabau. Kebetulan kasus pertama yang disidangkan adalah masalah tanah ulayat, mudah-mudahan hal ini dapat menjadi pertimbangan yurisprudensi dalam penyelesaian permasalahan yang sama di tempat lain. Petikan keputusan sidang saya sampaikan di sini, dengan catatan: nama-nama yang terkait dalam perkara telah saya ubah seperlunya. Konsep keputusan ini telah disiapkan oleh Datuk Gampo Sinaro, seorang cendekiawan adat yang sangat saya hargai, mengingat beliau masih berusia muda (42 tahun) dan hanya berpendidikan sekolah menengah. Demikian disampaikan, dengan niatan sebagai pengetahuan kita bersama. Wassalam, -datuk endang Masoed Abidin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---