Assalammualaikum Wr Wb.

Mak datuak Endang yang ambo muliakan, dari catatan nan mamak kamukokan ado 
nan menarik di ambo masalah peradilan adat, (Ambo bold catatan tambahan 
mak Datuak)
"  Setelah sekurangnya seabad peradilan adat ini hilang dari bumi 
Minangkabau"

Apo kiro2 nan manyebabkan peradilan adat hilang sampai sa abad di bumi 
minangkabau ?

Sakalian minta ijin ka mak datuak, untuak ma upload contoh penyelesaian 
pakaro adaik di www.cimbuak.net, mudah2an bisa jadi referensi bagi nagari 
nagari lain.

Salam
Is St Marajo 39+
www.cimbuak.net
Kampuang nan jauah dimato dakek dijari







Catatan:
 
Dunsanak ysh,
Alhamdulillah pada tanggal 23 November 2006 yang lalu, kami dari KAN Sulit 
Air telah melangsungkan peradilan perdamaian adat, setelah sekurangnya 
seabad peradilan adat ini hilang dari bumi Minangkabau. Kebetulan kasus 
pertama yang disidangkan adalah masalah tanah ulayat, mudah-mudahan hal 
ini dapat menjadi pertimbangan yurisprudensi dalam penyelesaian 
permasalahan yang sama di tempat lain. Petikan keputusan sidang saya 
sampaikan di sini, dengan catatan: nama-nama yang terkait dalam perkara 
telah saya ubah seperlunya.
Konsep keputusan ini telah disiapkan oleh Datuk Gampo Sinaro, seorang 
cendekiawan adat yang sangat saya hargai, mengingat beliau masih berusia 
muda (42 tahun) dan hanya berpendidikan sekolah menengah.
Demikian disampaikan, dengan niatan sebagai pengetahuan kita bersama.
 
Wassalam,
-datuk endang


Masoed Abidin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster 
Total Access, No Cost


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke