Ado-ado se lah nan ka mambuek marihangik! Iko kasus* Hakim Pengadilan Agama [Padusi]* *Padangpanjang* bacabuah jo laki-laki bukan suami di Hotel Bukittinggi.
MA ‘Rampas’ Palu Ketua PA Padang Panjang Senin,21 November 2016 - 00:55:01 WIB <http://harianhaluan.com/news/detail/62136/ma-%E2%80%98rampas%E2%80%99-palu-ketua-pa-padang-panjang> *PADANG, HALUAN — *Setelah melewati proses pemeriksaan, Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang berinisial ED [seorang wanita] yang tertangkap bersama lelaki muda di hotel kelas melati, Kota Bukittinggi akhirnya diberi sanksi. Dia dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan. ED tak mendapat jabatan dan jadi hakim tanpa palu. Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang Damsyi Hanan mengungkapkan, meski jadi hakim tanpa palu, hukuman terhadap ED masih menanti. “Tiga hari setelah kejadian penangkapan di hotel itu, ED langsung ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang dan dinonaktifkan jabatannya, sekitar satu minggu setelah itu ia dipindahkan ke PTA Medan, dengan status non palu,” kata Damsyi Hanan. Pemindahan ED dengan status hakim *non* palu itu, katanya, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Ia mengatakan status sebagai hakim non palu tersebut baru bersifat sementara. Sebelum sanksi terhadap perbuatan ED diputuskan oleh Ketua MA. “PTA Padang setelah kejadian telah membentuk tim untuk mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, hasilnya telah dikirimkan ke Badan Pengawas (Bawas) MA. Saat ini status kami adalah menunggu,” katanya. Karena yang akan memroses permasalahan itu adalah Bawas, dan Badan Kehormatan Hakim (BKH) di MA. Kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi kepada Ketua MA, untuk memutuskan hukuman apa yang akan dijatuhkan. “Dalam pemrosesan di Bawas dan BKH itu, nanti hak untuk membela diri juga diberikan kepada ED,” katanya. Damsy memaparkan ada tiga kategori hukuman untuk perbuatan ED. Pertama adalah hukuman kategori ringan, lalu sedang, dan berat. Untuk kategori ringan adalah pencopotan jabatan yang dimiliki ED, namun status hakim dan pegawainya masih tetap ada. Sedangkan untuk kategori sedang adalah pencopotan jabatan serta status hakimnya, namun status pegawainya masih ada. Sementara kategori berat adalah pencopotan jabatan, status hakim, serta status kepegawaiannya. “Namun hukuman itu tergantung keputusan Ketua MA, kami PTA Padang sifatnya hanya menunggu,” katanya. Sebelumnya, permasalahan yang menjerat nama Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang ED berawal dari razia Pol PP Bukittinggi, sekitar 20 kilometer di utara Padang Panjang, Sumbar, pada Minggu (9/10). Saat menggelar razia di salah satu kamar hotel melati dareah itu, petugas menemukan ED bersama dengan seorang pria yang bukan suami sahnya. Untuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) daerah setempat, ED dan teman laki-lakinya telah dikenakan denda sebesar Rp2 juta. *(h/ben)* On Saturday, November 19, 2016 at 6:56:29 PM UTC-8, Sjamsir Sjarif wrote: > > > https://m.youtube.com/watch?v=M3ekkEQzuBg&itct=CBEQpDAYACITCOSgoNiqttACFRBGfgodOL4FdjIGcmVsbWZ1SL7Mn5TVpMTZlQE%3D > Z -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.