Mak Ngah,

Tarimo kasih banyak ateh koreksi MakNgah,
supayo sajarah kito indak kacau babelok pulo.
ambo mohon maaf, karano salah tulih dan kurangnyo pangatahuan tantang
sajarah kito.

kini ambo koreksi baliak :
untuak
no.2  pamikiran sumpah sakti ABS,SBK oleh Tuanku Imam Bonjol
        di Bukik Marapalam (peristiwa parang Padri)

seharusnya ambo tulih :

no.2  peristiwa Sumpah Satie Bukit Marapalam, yang berisikan ABS SBK
pada tahun-tahun akhir
        perang Padri sekitar tahun 1837

wassallam,
AZ Dt RajoAlam (37+)
dibaliakpapan

______________Referensi___Palanta Rantau net.

 Pada hari Selasa, 22 Januari 2008, bertempat di Gedung Arsip Nasional
RI
telah diselenggarakan Diskusi Panel mengenai PERANG PADERI, 1803-1838,
ASPEK
SOSIAL BUDAYA, SOSIAL PSIKOLOGI, AGAMA, DAN MANAJEMEN KONFLIK.
Diskusi ini dapat dikatakan suatu peristiwa yang bersejarah, karena
untuk
pertama kalinya konflik kekerasan yang terjadi di masa lalu yang
melibatkan
tiga etnis/ suku, yaitu Minangkabau, Batak dan Melayu Riau, dibahas
bersama
dalam suasana keakraban dan persaudaraan dengan semangat menjaga
keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mungkin ini dapat menjadi "model penyelesaian" konflik yang terjadi
antar
etnis/suku lain di Indonesia.
Pembukaan oleh Kepala Arsip Nasional, Djoko Utomo
Pembicara:
1) Prof Dr Taufik Abdullah, tentang dinamika konflik dan konsensus
antara
Adat dan Islam di Minangkabau.
2) Prof Dr Franz Magnis Suseno, tentang pengalaman Perang 30 Tahun
antara
penganut Protestan dan Katolik di Eropa Barat, 1618-1648, serta
penyelesaiannya dalam Perjanjian Westphalia.
3) Prof Dr `Azyumardi Azra, M.A tentang aneka makna "Adat Basandi
Syarak,
Syarak Basandi Kitabullah".
4) Dari MUI, tentang Mazhab Hanbali dan Kaum Wahabi.
Paparan makalah dari masyarakat Minangkabau, baik dari Ranah di
Sumatera
Barat,maupun yang di Rantau, masyarakat Mandailing/Batak di Provinsi
Sumatera Utara, dan masyarakat Melayu Riau di Provinsi Riau.
Makalah dari masyarakat Provinsi Sumatera Barat, disampaikan oleh:
1) Prof Dr. Asmaniar Idris,M.A.
2) Bachtiar Abna, SH, MH, Dt Rajo Penghulu.
3) Drs. H.Sjafnir Aboe Nain.
Makalah dari masyarakat Mandailing/Batak disampaikan oleh:
1) Prof. H. Bismar Siregar, SH.
2) Batara R. Hutagalung.
Makalah yang mewakili Provinsi Riau, disampaikan oleh Prof. Dr.
Suwardi M.S.
Acara ditutup oleh Mayjen TNI (Purn.) Asril Tanjung, Ketua Gebu
Minang
Di bawah ini adalah Kesimpulan sementara dari diskusi panel tersebut.
Arsip Nasional RI akan membukukan semua makalah.
Ringkasan buku Mangaraja Onggang Parlindungan: 'Tuanku Rao. Teror
Agama
Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak. 1816 - 1833' dan makalah yang
disampaikan oleh Batara R. Hutagalung dalam diskusi panel tersebut,
dapat
dibaca di weblog http://batarahutagalung.blogspot.com.
Batara R. Hutagalung
================================================
TIM PERUMUS
DISKUSI PANEL PERANG PADERI, 1803-1838
ASPEK SOSIAL BUDAYA, SOSIAL PSIKOLOGI, AGAMA,
DAN MANAJEMEN KONFLIK
JAKARTA, 22 JANUARI 2008.
KESIMPULAN SEMENTARA
(Draft awal Kesimpulan Sementara ini disusun oleh Dr. Saafroedin
Bahar, dan
disunting pertama kali oleh Prof. Dr. Taufik Abdullah. Naskah yang
sudah
disunting ini dibahas lebih lanjut oleh Tim Perumus yang nama-nama
dan
tandatangannya tercantum di bagian akhir naskah ini. Kesimpulan ini
kemudian
dibacakan di depan Sidang Paripurna oleh Bp. H.Azaly Djohan S.H dari
Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat, didamping oleh Batara R.
Hutagalung dan Dr. Saafroedin Bahar.)
Suatu benang merah yang terlihat dengan jelas dalam demikian banyak
cerita
rakyat Indonesia di berbagai daerah adalah dambaan akan adanya suatu
masyarakat yang damai, makmur, dan sejahtera dan dipimpin oleh
pemimpin
visioner yang memerintah dengan adil dan bijaksana.
Gerakan Paderi berlangsung selama 35 tahun, 1803-1838, di daerah-
daerah yang
sekarang merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Barat, Provinsi
Sumatera
Utara, dan Provinsi Riau. Pada dasarnya Gerakan Paderi ini dapat
dipandang
sebagai bagian dari proses panjang penyesuaian antara adat dan budaya
Minangkabau yang bersifat lokal dengan ajaran agama Islam yang
bersifat
universal.
Gerakan Paderi ini mencakup tiga babak, yaitu babak Gerakan Paderi
1803-1821
sebagai gerakan intelektual pemurnian agama Islam dari berbagai
kebiasaan
masyarakat yang dilarang agama; Perang Paderi 1821-1833 merupakan
taraf awal
dari peperangan melawan pemerintah kolonial Hindia Belanda; dan
Perang
Minangkabau, 1833-1838 sewaktu seluruh masyarakat Minangkabau bersatu
untuk
melakukan perlawanan bersenjata melawan pemerintah kolonial Hindia
Belanda.
Dalam babak ketiga melawan pemerintah kolonial Hindia Belanda ini
sangat
terkenal peranan Tuanku Imam Bonjol di daerah Minangkabau dan Tuanku
Tambusai di daerah Riau, sehingga dalam rangka pembangunan semangat
kebangsaan pasca kemerdekaan, kedua beliau tersebut dianugerahi oleh
Pemerintah dengan gelar "Pahlawan Nasional" dan sudah barang tentu
merupakan
kebanggaan dari penduduk di daerah asalnya masing-masing, dan tidak
perlu
dipermasalahkan karena sudah berkekuatan hukum.
Diskusi panel ini adalah upaya pertama kalinya untuk menjernihkan
masalah
kekerasan yang terjadi dalam sejarah masa lampau yang meliputi
masyarakat
beberapa daerah. Walaupun pada mulanya ada kekhawatiran akan
terjadinya
reaksi yang bersifat emosional terhadap beberapa hal yang dirasakan
cukup
peka, namun dari beberapa kali pertemuan pendahuluan yang dilaksanakan
di
beberapa daerah terbukti bahwa bukan saja masyarakat daerah sudah
dapat
bersikap dewasa, tetapi juga telah memberikan penafsiran yang lebih
rasional
- bahkan bantahan -- terhadap pernyataan-pernyataan yang terdapat
dalam
beberapa buku dan artikel mengenai Perang Paderi ini.
Kajian yang dilakukan oleh beberapa pemakalah menunjukkan bahwa pada
awalnya
Gerakan Paderi bukanlah merupakan suatu gerakan bersenjata, tetapi
merupakan
cerminan dari revolusi intelektual yang keras untuk memurnikan
pengamalan
ajaran agama dalam masyarakat yang sudah menganut agama Islam selama
lebih
dari dua abad. Kekerasan yang terjadi kemudian adalah merupakan ekses
dari
fanatisme, yang baru disadari setelah amat terlambat. Dalam hubungan
ini
adalah juga amat menarik untuk diketahui, bahwa sambil melanjutkan
perjuangan bersenjata melawan pemerintah kolonial Hindia Belanda,
Tuanku
Imam Bonjol dalam buku hariannya ternyata bukan saja mengadakan
renungan
ulang terhadap terjadinya kekerasan sesama penganut agama Islam,
tetapi juga
menyesalinya. Lebih dari itu beliau menyatakan bahwa perampasan,
pembakaran,
dan pembunuhan yang terjadi merupakan suatu hal yang tak diingini dan
dilarang agama Islam terhadap sesama muslim.
(Lihat makalah Drs. H. Sjafnir  Aboe Nain Dt Kando  Marajo, " Posisi
Sumpah Sakti Bukit Marapalam sebagai Kesepakatan Paska
Padri", makalah pada Diskusi Panel Perang Paderi, 22 Januari 2008, h.
7.)
Adapun mengenai kesepakatan yang terdapat dalam Piagam Bukit Marapalam
atau
Sumpah Satie Bukik Marapalam, yang berisikan ajaran 'Adat Basandi
Syarak
Syarak Basandi Kitabullah' - yang biasa disingkat sebagai ABS SBK dan
biasanya dianggap disepakati pada tahun-tahun terakhir Perang Paderi
sekitar
tahun 1837 - walaupun ada informasi bahwa ajaran tersebut] sudah ada
sejak
tahun 1686, atau 151 tahun sebelumnya. Di Bukit Marapalam ini juga
berlangsung beberapa kali pertemuan dengan tema serupa. (Dengan
demikian,
kelihatannya posisi Bukit Marapalam pada saat itu bagaikan posisi
Jenewa di
zaman sekarang, yaitu sebagai lokasi terjadinya beberapa peristiwa
besar.
Drs. H. Sjafnir Aboe Nain Dt Kando Marajo, op.cit. h. 2, h.8. Amat
menarik
untuk diperhatikan bahwa masalah yang menjadi pusat perhatian ABS SBK
ini
adalah masalah harta pusaka dan harta pencaharian, yang ternyata
masih
menjadi masalah sampai saat ini.)
Kajian kesejarahan terhadap Perang Paderi ini bukan hanya bermanfaat
untuk
sekedar mengetahui kebenaran fakta-fakta sejarah masa lampau, tetapi
juga
untuk memantapkan identitas masyarakat dari masyarakat yang terkait.
Bagi masyarakat Batak, kajian kesejarahan terhadap Perang Paderi akan
memberikan pencerahan bukan hanya tentang mengapa masyarakat Batak
bagian
utara beragama Kristen dan masyarakat Batak bagian selatan beragama
Islam,
tetapi juga untuk mengambil hikmah dari sejarah ketika kekerasan
dilakukan
atas nama sesuatu yang tidak bisa diperdebatkan.
Bagi masyarakat Minangkabau, kajian terhadap sejarah Gerakan Paderi
ini
bukan hanya menjelaskan tentang adanya tiga babak Gerakan Paderi
tersebut,
tetapi juga kenyataan bahwa adanya kesadaran pimpinan Paderi bahwa
Islam
adalah agama yang membawa kedamaian dan keadilan. Kajian ini memberi
bahan
bagi kaum terpelajar Sumatera Barat untuk membantu menyelesaikan
draft
pertama Kompilasi Hukum ABS SBK yang sudah dikumandangkan sebagai jati
diri Minangkabau.
Pada masyarakat Melayu pada umumnya, kajian terhadap Perang Paderi ini
lebih
mengukuhkan kebanggaan terhadap Tuanku Tambusai, Panglima Perang
Paderi
terakhir, yang telah melanjutkan Perang Paderi dan tidak dapat
ditundukkan
oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Diskusi panel ini bukanlah akhir dari wacana mengenai Perang Paderi
yang
terjadi lebih dari 200 tahun yang lalu. Diskusi panel ini merupakan
awal
dari rangkaian kajian pendalaman demi membangun masa depan yang
damai,
makmur, dan sejahtera, sebagai bagian menyeluruh dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang kita bangun dan kembangkan bersama.
Kepada seluruh kalangan yang telah memungkinkan terlaksananya Diskusi
Panel
ini, khususnya kepada pimpinan dan jajaran Arsip Nasional, pimpinan
Gebu
Minang, Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat, para panelis,
serta para
donatur, atas nama seluruh peserta Diskusi Panel Tim Perumus
mengucapkan
terima kasih sebesar-besarnya.
Semoga Allah subhana wa taala menganugerahkan taufiq, hidayat, dan
inayah-Nya kepada kita semua.
Jakarta, 22 Januari 2008.
TIM PERUMUS,
1. H.M. Azaly Djohan S.H. Sekr.Nasional M.H.A.
2. Batara R.Hutagalung.
3. Prof. Dr.Suwardi M.S.
4. Bachtiar Abna S.H., M.H. LKAAM Sumbar.
5. R.E.Ermansyah Yamin Gebu Minang
6. Drs. H.Sjafnir Aboe Nain Penulis.
7. H.Mas'oed Abidin PPIM
8. Drs. H. Farhan Moein Dt Bagindo.
9. Prof.Dr. Syafrinaldi, S.H. MCL
10. Amrin Imran.
11. Dr. Saafroedin Bahar

Diketik kembali dengan suntingan redaksional seperlunya oleh
Dr.Saafroedin  Bahar
Jakarta, 23 Januari 2008.


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke