2008/9/29 zul amry piliang <[EMAIL PROTECTED]>:

> Assalamualaikum wr.wb :
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

> Saya bukanlah orang yang ahli dalam masalah agama ,
> maka pada kesempatan ini saya ingin bertanya apakah benar bahwa anak
> yatim tidak berhak menerima zakat ?
>

Mungkin yang dimaksudkan adalah bahwa seseorang tidak menjadi berhak
untuk menerima zakat semata karena statusnya sebagai anak yatim. Namun
jika seorang anak baik yatim atau pun tidak memiliki status yang
disebutkan dalam orang-orang yang berhak menerima zakat (misalnya ia
miskin) maka ia boleh menerimanya.

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke