Assalamualaikum w.w. Rangkayo Hifni dan para sanak sa palanta,
E-mail Rangkayo saya forward kepada dua orang wakil ketua Komnas HAM yang melakukan kegiatan sehari-hari, yaitu bu Hesti dan pak Ridha. Komnas HAM bisa menunggu pengaduan , bisa juga mengambil sikap pro aktif, karena perkawinan sang syekh tersebut jelas melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya tentang usia pengantin perempuan.
Seperti disampaikan suami Rangkayo, selain Komnas HAM juga ada komisi-komis lainnya seperti Komisi Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Akan menarik juga untuk mengetahui bagaimana reaksi dari Bu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
Wassalam,
Saafroedin Bahar
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]
From: HIFNI HFD <[EMAIL PROTECTED]>
To: RantauNet@googlegroups.com
Sent: Friday, October 31, 2008 10:54:55 AM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: SERI NAN DI LUA TAMPURUANG 31: Seleksi kejiwaan untuk para rohaniwan
Mamak Saaf yang saya muliakan,
Menarik sekali kupasan Mamak atas artikel Vatican issues screening guidelines for priests, yang apabila terjadi pada rohaniawan islam kita.
Apa yang menjadi issue baru-baru ini menyangkut " syeh Puji " di Semarang itu, tidak putus-putusnya bertakzim kepada Allah dan memohon yang bersangkutan agar diberi petunjuk Allah SWT.
Miris hati saya, melihat seorang anak perempuan yang sebaya anak saya dengan tatap sendu - ia akan menjadi budak dan nafsu suaminya. Pembelaan atas dirinya luar biasa - dan sangat ego sekali. Sementara media massa yang meliput kejadian ini tidak dapat mentayangkan bagaimana pendapat sang anak perempuan itu termasuk para isterinya.
Sejak dahulu kita sudah mendengar bahwa " ZAMAN EDAN " dan sekarang zaman itu memang " SEMAKIN EDAN".
Ondeh mandeh Mak.. raso kaditumbuak muko urang tuh... Asytagfirullah al adziim...
Akhirnya saya dinasehati suami : " biarlah pasti ada lembaga yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikannya.
Kepada Mamaklah ambo batanyo ... bagaimana pendapat KOMNAS HAM mengenai masalah ini terutama untuk perlindungan hak-hak anak.
Terima kasih
Wassalam,
--- On Thu, 10/30/08, Dr.Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Dr.Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> |