Dua Pejabat Tersangka
Pengadaan Tanah Diduga Tak Sesuai Aturan
Selasa, 13 Januari 2009 | 00:08 WIB
Padang, Kompas - Dua petinggi di Pemerintah Kota Bukittinggi diduga
melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar pada APBD
tahun 2007. Kedua pejabat itu, JFR dan KRL, diduga korupsi dalam kasus
pengadaan tanah.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan JFR dan KRL sebagai
tersangka dugaan korupsi itu sejak Jumat (9/1). Saat kejadian, JFR
menjadi penanggung jawab pada panitia pengadaan tanah, sedangkan KRL
adalah ketua panitia pengadaan tanah.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sution Usman Adji telah
mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dua pejabat teras di
pemda Kota Bukittinggi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi
pada kegiatan pengadaan tanah untuk kantor DPRD dan pengadaan tanah
untuk pul kendaraan Subdinas Kebersihan dan Pertamanan Kota
Bukittinggi tahun 2007," ujar Koswara.

Indikasi

Dalam pengadaan tanah untuk dua instansi itu, jaksa menemukan indikasi korupsi.

"Tersangka Drs JFR selaku penanggung jawab dan tersangka Drs KRL
selaku ketua panitia pengadaan diduga telah melakukan pengadaan tanah
tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga diindikasikan negara
dirugikan lebih kurang sebesar Rp 1,2 miliar," papar Koswara dalam
jumpa pers.

Belum ditahan

Hingga malam kemarin, kedua tersangka belum ditahan oleh pihak
kejaksaan. Jaksa, menurut Koswara, tengah mengajukan izin kepada
Presiden untuk memeriksa salah satu tersangka.

"Pemeriksaan baru bisa kami lakukan kalau sudah ada izin dari
Presiden. Sampai sekarang, kami sedang memproses pengajuan izin untuk
memeriksa salah satu tersangka," kata Koswara.

Tidak lambat

Koswara menilai tidak ada kelambatan dalam penanganan kasus korupsi
ini karena penetapan status tersangka dilakukan setelah melewati
proses hukum.

Pengadaan tanah untuk kantor DPRD dianggarkan sekitar Rp 2 miliar,
sedangkan pengadaan tanah untuk pul kendaraan Subdinas Kebersihan dan
Pertamanan Kota Bukittinggi dianggarkan Rp 1.708.000.000.

Dari total dana Rp 3.711.900.000 yang dikeluarkan lewat APBD
Bukittinggi tahun 2007 itu, jaksa menemukan dugaan kerugian negara
sekitar Rp 1,2 miliar.

Apabila terbukti melakukan korupsi, kedua tersangka itu melanggar
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55
Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan kasus korupsi pertama yang dipublikasikan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada 2009. (ART

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke