Dua Pejabat Tersangka Pengadaan Tanah Diduga Tak Sesuai Aturan Selasa, 13 Januari 2009 | 00:08 WIB Padang, Kompas - Dua petinggi di Pemerintah Kota Bukittinggi diduga melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar pada APBD tahun 2007. Kedua pejabat itu, JFR dan KRL, diduga korupsi dalam kasus pengadaan tanah.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan JFR dan KRL sebagai tersangka dugaan korupsi itu sejak Jumat (9/1). Saat kejadian, JFR menjadi penanggung jawab pada panitia pengadaan tanah, sedangkan KRL adalah ketua panitia pengadaan tanah. "Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sution Usman Adji telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dua pejabat teras di pemda Kota Bukittinggi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah untuk kantor DPRD dan pengadaan tanah untuk pul kendaraan Subdinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi tahun 2007," ujar Koswara. Indikasi Dalam pengadaan tanah untuk dua instansi itu, jaksa menemukan indikasi korupsi. "Tersangka Drs JFR selaku penanggung jawab dan tersangka Drs KRL selaku ketua panitia pengadaan diduga telah melakukan pengadaan tanah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga diindikasikan negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp 1,2 miliar," papar Koswara dalam jumpa pers. Belum ditahan Hingga malam kemarin, kedua tersangka belum ditahan oleh pihak kejaksaan. Jaksa, menurut Koswara, tengah mengajukan izin kepada Presiden untuk memeriksa salah satu tersangka. "Pemeriksaan baru bisa kami lakukan kalau sudah ada izin dari Presiden. Sampai sekarang, kami sedang memproses pengajuan izin untuk memeriksa salah satu tersangka," kata Koswara. Tidak lambat Koswara menilai tidak ada kelambatan dalam penanganan kasus korupsi ini karena penetapan status tersangka dilakukan setelah melewati proses hukum. Pengadaan tanah untuk kantor DPRD dianggarkan sekitar Rp 2 miliar, sedangkan pengadaan tanah untuk pul kendaraan Subdinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi dianggarkan Rp 1.708.000.000. Dari total dana Rp 3.711.900.000 yang dikeluarkan lewat APBD Bukittinggi tahun 2007 itu, jaksa menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar. Apabila terbukti melakukan korupsi, kedua tersangka itu melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Kasus ini merupakan kasus korupsi pertama yang dipublikasikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada 2009. (ART --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---