Sebuah pertanyaan atau komplain,.. Ramai nya sambutan tg "pengandangan" mobil dinas di Sumbar, tentu ado sajo nan bantanyo, "awak yg tlh jadi pegawai Pemda sekian tahun, apo sajo fasilitas yg awak dapek, sebagai balas jasa yg wajar bagi awak? Ya. tentu awak dapek gaji bulanan. etc. Tentu ada juga yg komplain,,, dan Bgmn kalau kinerja (performance ) awak kurangi? Krn Pemda tidak punya alat utk mengukur kinerja awak,..Masuk jam 8, dan pulang tepat waktu ya OK, ssdh itu duduk2,..pura2 sibuk, walaupun tidak baca koran. Dulunya konsep surat bisa lima buah, sekarang akandikurangi jadi 3, dulunya rapat bersama staff cukup 2 jam, sekarang di perlama bisa 3 jam. kerja sukarrela setengah jam sdh jam kantor tidak ada lagi, krn harus mengejar oplet/kendaraan umum utk pulang berdesakkan. Essensi nya adalah, "sebelum sebuah Institusi mengurangi fasilitas terhadap karyawannya, sebaiknya institusi tsb punya alat ukur kinrrja(performance) karyawan nya yg jelas . Dan begitu juga Pemda harus punya alat utk meng evaluasi, bgmn suatu kebijakkan diambil "sebelum dan ssdh " kebijakkan itu di jalankan. Bgmn hasilnya dan bgmn impak nya terhadap kinerja total?. Berapa biaya bisa di hemat? Diman kelemah2n nya? dll. Antalah sanak? Wass. Muzirman Tanjung. ======================================================== Pengaturan Mobil Dinas Jumat, 16 Januari 2009 Oleh : Bastiam, Direktur Andalas Center Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat Nomor 112 Tahun 2008 yang mengatur tentang penggunaan dan pengoperasian mobil dinas di lingkungan aparat Pemerintah Daerah Sumbar tidak hanya berlaku bagi pejabat eselon dua ke bawah, tetapi revisinya juga mengatur pembatasan penggunaan mobil dinas bagi Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi. Tentunya secara umum kita seluruh masyarakat menyambut baik Pergub ini, yang konon katanya dapat mengirit pengeluaran anggaran belanja daerah hingga Rp 4,7 milliar, walaupun setelah dikeluarkan pemberian insentif sebesar Rp2 juta/bulan bagi para pejabat setingkat kepala dinas, sebagai uang pengganti biaya bolak-balik (rumah-kantor) tanpa mobil dinas menyusul diberlakukannya Pergub ini.
Dengan Pergub ini, mengharuskan seluruh mobil/kendaraan dinas "masuk kandang" seusai jam kerja atau setelah semua urusan yang berkaitan dengan dinas/pekerjaan selesai. Demikian juga dengan pelat hitam yang telah dikeluarkan untuk kendaraan dinas/operasional di lingkungan Pemprov Sumbar dengan seri abjad "AV" di belakang nomor polisinya, segera juga akan ditarik. Ini artinya para pejabat pemda yang ingin memanfaatkan mobil dinas di luar kepentingan dinas selama ini dengan menggunakan pelat nomor dasar hitam tidak bisa lagi. Pertanyaannya adalah, seberapa jauh peraturan ini dapat diterapkan disertai dengan mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas bagi para pejabat yang melanggarnya? Apakah dapat dipastikan di luar jam dinas/kerja, baik sore maupun malam hari serta pada hari-hari libur kita benar-benar tidak akan menyaksikan adanya mobil berpelat merah milik Pemda Provinsi Sumbar merayap di jalan raya? Tentunya itulah harapan dari peraturan ini. Pengalaman kita selama ini, kita rajin membuat aturan, tetapi banyak dari kita sering suka melanggarnya, apakah demikian juga dengan nasib Pergub Sumbar ini? Harapan kita tentunya tidak. Pergub ini semestinya berjalan sesuai harapan dan semangat yang terkandung di dalamnya, yaitu mewujudkan aparat pemda yang bersih dan berwibawa serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya. Pertanyaan lainnya, apakah sudah semua pejabat eselon di lingkungan Pemda Sumbar memiliki sarana kendaraan pribadi yang dapat dia gunakan memenuhi keperluan untuk dia pulang-balik dari rumah ke kantor dan sebaliknya? Kalau belum, Pergub ini banyak sedikitnya akan menimbulkan kesulitan tersendiri bagi para pejabat tersebut dalam hal transportasi sehari-hari dari rumah ke tempat tugas. Hal lain, yang juga perlu diantisipasi dalam penerapan peraturan ini adalah seberapa jauh pihak atasan ataupun badan pengawasan mampu memantau penggunaan kendaraan dinas yang digunakan diluar kepentingan dinas/pekerjaan. Misalnya, kalau ada keperluan dinas di luar jam kerja reguler ataupun kepentingan dinas/tugas yang harus dilaksanakan pada hari-hari libur (sabtu-minggu atau hari-hari libur nasional lainnya) dan kepentingan perjalanan dinas ke luar daerah yang memerlukan kendaraan. Artinya, penerapan peraturan ini perlu diikuti perangkat pelaksanaan yang dapat mengeliminir kemungkinan pelanggaran/penyalahgunaan yang menyertainya. Misalnya, kalau penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja reguler harus disertai dengan surat perjalanan dinas. Maka bukan tidak mungkin peluang ini akan dimanfaatkan oleh para pejabat dengan membuat surat perjalanan dinas fiktif agar penggunaan kendaraan dinas menjadi legal/tidak menyalahi aturan. Demikian juga, khusus untuk Gubernur, Wagub dan Sekda, bagaimana mekanisme pengawasannya dari pelaksanaan Pergub ini. Sebab bila pada tataran yang lebih tinggi tidak diatur secara jelas, bila ada penyimpangan, tentunya diikuti dan jadi contoh bagi pejabat di bawah. Beberapa kemungkinan di atas yang dapat menjadi kendala penerapan aturan ini sengaja coba diangkat, tidak lain dan tidak bukan demi sempurnanya pelaksanaan Pergub ini. Namun, yang pasti kita semua perlu memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumbar dan aparat di jajarannya yang berani mengambil langkah positif yang sangat luar biasa, walaupun banyak pihak yang menilai sebagai langkah ekstrem. Ke depan bukan tidak mungkin Pergub Sumbar ini akan menjadi contoh bagi pemda lainnya dan bagi instansi pemerintah secara keseluruhan, dalam rangka melakukan penghematan anggaran serta menciptakan aparatur pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Kalimat kuncinya adalah, kita semua masyarakat menyambut baik langkah ini, sejauh dilaksanakan secara konsekuen, konsisten dan disertai dengan pengawasan yang ketat. "Selamat pak Gubernur, ide positif bapak pasti akan didukung masyarakat". *** --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---