Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam hormat tercurah kapado saluruh anggota RN.
 
Batuaa apo nan dikeceaan pak riri tu.
Sabananyo iko bukan barang baru dalam pemerintahan Gub sumbar.
Karano 4 tahun nan lampau barang alah ado juo, tapi kan samo jo nan taralah.
Bahwaso pergub tingga di pergub, aratinyo indak bajalankan juo.
Kalau ambo raso indak ado ruginyo doh manjalankan pergub iko, malahan untuang 
nyo nan banyak.
Tapi baaalah ka mangeceaan nyo!
Kalau sacaro pitih tantu sangat banyak untuangnyo, nan kan payah bagai 
maetongnyo tu doh.
Kinerja para pejabat pun indak kan turun bagai tudoh, karano manurui nan ada 
pejabat bakarajo di kantua nyo mah. Kan indak diateh oto pejabat bakarajo do 
ndak!!!
Wassalam

--- Pada Sel, 20/1/09, Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org> menulis:

Dari: Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org>
Topik: [...@ntau-net] Re: PENGATURAN MOBIL DINAS (lagi).
Kepada: RantauNet@googlegroups.com
Tanggal: Selasa, 20 Januari, 2009, 9:22 AM



Maaf, kelihatannya Andalas Center ini "agak terlambat" dibanding "Palanta RN 
Center" dalam menanggapi PerGub ini.
 
Sebetulnya, isi PerGub ini biasa2 aja, ga ada yang aneh. Kan initnya: mobil 
dinas ya untuk dinas ...
 
Cuma masalahnya, bagi yang sudah biasa memengang mobil dinas bagaimana 
"melupakan kenikmatan" tsb. Dengan mobil dinas, yang jelas mobil, bensin, 
servis sudah tidak perlu dipikirkan lagi. Bahkan sering2, mobil pribadi pun 
numpang bensin dan numpang servis ke mobil dinas ini. 
 
Kalau apa dampaknya ke kinerja, ya saya tidak bisa mengukur (he he, seperti 
yang sanak Muzirman katakan, Pemda tidak punya alat ukur, apalagi saya).
 
Kalau dampaknya terhadap anggaran, secara matematis mungkin agak gampang 
menghitungnya, Hitung saja berapa penurunan biaya operasional kendaraan, 
kurangi dengan tunjangan untuk pejabat eselon tertentu tsb.
 
Yg rumit menghitungnya (mungkin tidak perlu dihitung, tapi cukup "dirasakan" 
saja) adalah, dampak psikologis bagi para pejabat/ pegawai yang mobilnya 
"dikandangkan". Yang tadinya di rumah cuma ada satu mobil - mobil dinas - 
menjadi tidak ada lagi. Yang tadinya juga punya mobil pribadi, tapi kan sudah 
dedicated untuk keperluan lain. 
 
Kalau dampak psikologis ini diatasi dengan: "ya sudah, ga pa pa", ya ga pa pa. 
Tapi kalau jalan keluarnya "harus membeli mobil (lagi) ...". Nah, dampak 
lanjutan seperti ini yang rumit menghitungnya (atau tidak perlu dihitung).
 
Riri
BEkasi, L 46
 
 

 
2009/1/20 Muzirman -- <muzir...@gmail.com>


Sebuah pertanyaan atau komplain,..
Ramai nya sambutan tg "pengandangan" mobil dinas di Sumbar, tentu ado
sajo nan bantanyo, "awak yg tlh jadi pegawai Pemda sekian tahun, apo
sajo fasilitas yg awak dapek, sebagai balas jasa yg wajar bagi awak?
Ya. tentu awak dapek gaji bulanan. etc. Tentu ada juga yg komplain,,,
dan Bgmn kalau kinerja (performance ) awak  kurangi? Krn Pemda tidak
punya alat utk mengukur
kinerja awak,..Masuk jam 8, dan pulang tepat waktu ya OK, ssdh itu
duduk2,..pura2 sibuk, walaupun tidak baca koran. Dulunya konsep surat
bisa lima buah, sekarang akandikurangi jadi
3, dulunya rapat bersama staff cukup 2 jam, sekarang di perlama bisa 3
jam. kerja sukarrela setengah jam sdh jam kantor tidak ada lagi, krn
harus mengejar oplet/kendaraan umum utk pulang berdesakkan.
Essensi nya adalah, "sebelum sebuah Institusi mengurangi fasilitas
terhadap karyawannya, sebaiknya institusi tsb punya alat ukur
kinrrja(performance) karyawan nya yg jelas .
Dan begitu juga Pemda harus punya alat utk meng evaluasi, bgmn suatu
kebijakkan diambil  "sebelum dan ssdh " kebijakkan itu di jalankan.
Bgmn hasilnya dan bgmn impak nya terhadap kinerja total?. Berapa biaya
bisa di hemat? Diman kelemah2n nya? dll.
Antalah sanak?
Wass. Muzirman Tanjung.
========================================================
Pengaturan Mobil Dinas
Jumat, 16 Januari 2009
Oleh : Bastiam, Direktur Andalas Center
Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat Nomor 112 Tahun 2008 yang
mengatur tentang penggunaan dan pengoperasian mobil dinas di
lingkungan aparat Pemerintah Daerah Sumbar tidak hanya berlaku bagi
pejabat eselon dua ke bawah, tetapi revisinya juga mengatur pembatasan
penggunaan mobil dinas bagi Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris
Daerah (Sekda) provinsi.
Tentunya secara umum kita seluruh masyarakat menyambut baik Pergub
ini, yang konon katanya dapat mengirit pengeluaran anggaran belanja
daerah hingga Rp 4,7 milliar, walaupun setelah dikeluarkan pemberian
insentif sebesar Rp2 juta/bulan bagi para pejabat setingkat kepala
dinas, sebagai uang pengganti biaya bolak-balik (rumah-kantor) tanpa
mobil dinas menyusul diberlakukannya Pergub ini.

Dengan Pergub ini, mengharuskan seluruh mobil/kendaraan dinas "masuk
kandang" seusai jam kerja atau setelah semua urusan yang berkaitan
dengan dinas/pekerjaan selesai. Demikian juga dengan pelat hitam yang
telah dikeluarkan untuk kendaraan dinas/operasional di lingkungan
Pemprov Sumbar dengan seri abjad "AV" di belakang nomor polisinya,
segera juga akan ditarik. Ini artinya para pejabat pemda yang ingin
memanfaatkan mobil dinas di luar kepentingan dinas selama ini dengan
menggunakan pelat nomor dasar hitam tidak bisa lagi.

Pertanyaannya adalah, seberapa jauh peraturan ini dapat diterapkan
disertai dengan mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas
bagi para pejabat yang melanggarnya? Apakah dapat dipastikan di luar
jam dinas/kerja, baik sore maupun malam hari serta pada hari-hari
libur kita benar-benar tidak akan menyaksikan adanya mobil berpelat
merah milik Pemda Provinsi Sumbar merayap di jalan raya? Tentunya
itulah harapan dari peraturan ini.

Pengalaman kita selama ini, kita rajin membuat aturan, tetapi banyak
dari kita sering suka melanggarnya, apakah demikian juga dengan nasib
Pergub Sumbar ini? Harapan kita tentunya tidak. Pergub ini semestinya
berjalan sesuai harapan dan semangat yang terkandung di dalamnya,
yaitu mewujudkan aparat pemda yang bersih dan berwibawa serta
memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.

Pertanyaan lainnya, apakah sudah semua pejabat eselon di lingkungan
Pemda Sumbar memiliki sarana kendaraan pribadi yang dapat dia gunakan
memenuhi keperluan untuk dia pulang-balik dari rumah ke kantor dan
sebaliknya? Kalau belum, Pergub ini banyak sedikitnya akan menimbulkan
kesulitan tersendiri bagi para pejabat tersebut dalam hal transportasi
sehari-hari dari rumah ke tempat tugas.

Hal lain, yang juga perlu diantisipasi dalam penerapan peraturan ini
adalah seberapa jauh pihak atasan ataupun badan pengawasan mampu
memantau penggunaan kendaraan dinas yang digunakan diluar kepentingan
dinas/pekerjaan. Misalnya, kalau ada keperluan dinas di luar jam kerja
reguler ataupun kepentingan dinas/tugas yang harus dilaksanakan pada
hari-hari libur (sabtu-minggu atau hari-hari libur nasional lainnya)
dan kepentingan perjalanan dinas ke luar daerah yang memerlukan
kendaraan. Artinya, penerapan peraturan ini perlu diikuti perangkat
pelaksanaan yang dapat mengeliminir kemungkinan
pelanggaran/penyalahgunaan yang menyertainya.

Misalnya, kalau penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja reguler
harus disertai dengan surat perjalanan dinas. Maka bukan tidak mungkin
peluang ini akan dimanfaatkan oleh para pejabat dengan membuat surat
perjalanan dinas fiktif agar penggunaan kendaraan dinas menjadi
legal/tidak menyalahi aturan.

Demikian juga, khusus untuk Gubernur, Wagub dan Sekda, bagaimana
mekanisme pengawasannya dari pelaksanaan Pergub ini. Sebab bila pada
tataran yang lebih tinggi tidak diatur secara jelas, bila ada
penyimpangan, tentunya diikuti dan jadi contoh bagi pejabat di bawah.

Beberapa kemungkinan di atas yang dapat menjadi kendala penerapan
aturan ini sengaja coba diangkat, tidak lain dan tidak bukan demi
sempurnanya pelaksanaan Pergub ini. Namun, yang pasti kita semua perlu
memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumbar dan aparat di jajarannya
yang berani mengambil langkah positif yang sangat luar biasa, walaupun
banyak pihak yang menilai sebagai langkah ekstrem.

Ke depan bukan tidak mungkin Pergub Sumbar ini akan menjadi contoh
bagi pemda lainnya dan bagi instansi pemerintah secara keseluruhan,
dalam rangka melakukan penghematan anggaran serta menciptakan aparatur
pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Kalimat kuncinya
adalah, kita semua masyarakat menyambut baik langkah ini, sejauh
dilaksanakan secara konsekuen, konsisten dan disertai dengan
pengawasan yang ketat. "Selamat pak Gubernur, ide positif bapak pasti
akan didukung masyarakat". ***





      Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke