2009/1/30 Nofend Marola <nof...@rantaunet.org>

>  Orang2 terobsesi dengan kata "Haramnya" padahal semestinya dari awal,
> bukan ininya saja yang mesti dikupas media, bagus juga baca2 ini
> http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/25/1/186237/fatwa-mui-rokok-makruh-hukumnya
>

Betul, Fend. Mari kita lihat ke belakang. Sebelumnya memang rokok itu
Makruh. Dalam rapat MUI se Sumatera di Palembang memutuskan bahwa rokok itu
HARAM, tetapi itu belum final, dan diagendakan untuk sidang komisi fatwa
selanjutnya (
http://mui.or.id/konten/berita/mui-diminta-keluarkan-fatwa-haram-merokok )

Itu penjelasan Sekretaris MUI setelah menerima Kak Seto bulan Agustus yang
lalu.

Apa reaksi orang2? ini dapat dilihat di
http://surabaya.detik.com/index.php/detik.comment/tahun/2008/bulan/08/tgl/12/time/191933/idnews/987472/idkanal/10/p/7



   - MUI yang sekarang *tidak mungkin berani* mengharamkan rokok. Pertama,
   cukai rokok merupakan salah satu primadona penerimaan negera, yang kedua
   banyak kyai dan tokoh agama yang perokok berat, yang terakhir sosok MUI
   lebih merupakan sub-departemen yang dibeayai pemerintah sehingga fatwanya
   tidak perlu dipedulikan.
   - *Muhammadiyah pernah mengharamkan* merokok saat Sidang Tanwir di Pondok
   Gede menjelang muktamar Yogya yang memilih Kyai Azhar Basyir menjadi ketua.
   Ketika pembukaan muktamar* para undangan dari kalangan kyai NU yang duduk
   dideretan depan klepas-klepus merokok akhirnya diputuskan merokok makruh
   hukumnya*
   - *Senin diharamkan, Selasa didatengin boss-boss pabrik rokok, Rabu pasti
   halal lagi.*

Sinis memang, apalagi komentar yang terakhir ini. Mungkin dia cuma "asal
nyerocos".

Tapi kemudian, perlu juga disimak bahwa waktu  komisi Fatwa itu bersidang di
DInniyah, di tempat lain juga ada Ijtima' Tandingan yang Minta MUI Batalkan
Keluarkan Fatwa Hukum Rokok. yang digelar Institute For Social and Economic
Studies (ISES) Indonesia dengan melibatkan sejumlah ulama dan pekerja serta
petani tembakau dari sejumlah wilayah di Indonesia (
http://www.detiknews.com/read/2009/01/25/150729/1074067/10/ijtima-tandingan-minta-mui-batalkan-keluarkan-fatwa-hukum-rokok
)

Sebagai tambahan - walaupun saya tidak begitu menangkap artinya - dalam
pembukaan Wakil Presiden meminta agar fatwa-fatwa yang dikeluarkan Majelis
Ulama Indonesia (MUI) tidak meresahkan masyarakat. Fatwa seharusnya memberi
solusi terhadap persoalan-persoalan umat Islam. Selain memberi solusi,
menurut Kalla, fatwa juga seharusnya memberi dampak positif terhadap umat
Islam, misalnya di bidang perekonomian
http://www.detiknews.com/read/2009/01/24/144028/1073810/10/wapres-minta-fatwa-mui-tak-jadi-ketakutan-baru



Tentang http://www.mui.or.id/files/korupsi.pdf

Nofend:

*Manuruik ambo, kalau korumpsi nan jaleh2, seperti maliang dan marampok duit
negara, iko kan lah samo jaleh di alqur'an, haram... Mungkin untuak
penyuapan ko, dasarnyo dari sunah nabi, jadi dek MUI diperjels lagi dengan
Fatwa/Pendapat ko.*

Riri: Sayangnya Fend, Fatwa itu menyebutkan definisi "korupsi", bukan hanya
suap. Itu yang bikin rancu (lihat bagian "Pengertian" no 4 di Fatwa tsb)


*Nofend: Bukan indak tau manaruik ambo da, tapi bukankan Pembinaan adolah
langkah selanjutnya sebelum eksekusi?? jadi, kalau pemerintah mengamini,
pemerintah semestinya nan ma agiah pembinaan, kalau pembinaan oleh Ulama,
raso2nyo, ya dengan dakwan itu.. yang sudah dilakukan oleh Ulama.*

Riri: He he, maaf Fend. Harunyo kata2 "Pembinaan" itu ambo agiah tanda
kutip. Ini berkaitan dengan Fatwa Bagian Kedua, butir 3.a: Halal kalau
pemberian itu dilakukan sebelum menjabat.

Yang ambo mukasuik "pembinaan" di sini adalah, sudah sangat2 biasa kalau
pemberian dilakukan sejak dini, sebelum menjabat. Sehingga pada waktu ybs
sudah menjadi pejabat, dia akan "taimpik lidah" (atau tagigik lidak? lupo
ambo istilah persisnyo)

Riri
BEkasi, L 46





>
>
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Reply via email to