Iko alah dikirim dek Aulia P tadi pagi, nampaknyo kito asa main sato sajo,
indak mambaco setiap terad pembahasan, dan juo indak mambaco kasus nan
sadang angek dari awal, ambo kirim baliak, berita pado tanggal 25 babarapo
hari nan lalu. (Jadi.. lah Haram Jadah dek tabao Haram)
 
Salam.

News - Fatwa MUI: Rokok Makruh Hukumnya


Minggu, 25 Januari 2009 - 21:52 wib

Rus Akbar - Okezone 
 
<http://ads.okezone.com/openx/www/delivery/lg.php?bannerid=611&campaignid=69
&zoneid=122&channel_ids=,&loc=http%3A%2F%2Fnews.okezone.com%2Findex.php%2FRe
adStory%2F2009%2F01%2F25%2F1%2F186237%2Ffatwa-mui-rokok-makruh-hukumnya&cb=9
e2a3db84c> 
 
<http://news.okezone.com/images-data/content/2009/01/25/1/186237/X7adjJvoUF.
jpg> 

Ilustrasi 



PADANG - Setelah menjalani persidangan yang alot, akhirnya Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait rokok. Secara umum MUI memfatwa,
rokok makruh hukumnya.

Hukum makruh dalam pengertian, akan mendapatkan pahala jika ditinggalkan,
tidak berdosa jika dilakukan. Sementara di sisi lain MUI jaga memfatawakan
rokok haram dilakukan untuk anak-anak, wanita hamil, ulama MUI dan merokok
di tempat-tempat umum.

Menurut Ketua MUI Pusat, Ma'ruf Amin, keputusan ini dikeluarkan setelah
sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III di aula
Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu
(25/1/2009).

Sementara Pimpinan sidang Komisi B-1 Amin Suma mengatakan umat tidak perlu
bingung dengan fatwa MUI tersebut. "Hukum merokok itu telah jelas, antara
makruh dan mubah. Artinya, serendah-rendahnya makruh dan setinggi-tingginya
mubah," katanya.

Amin menambahkan fatwa merokok dapat kembali lagi dibahas dalam Ijtima
Komisi Fatwa MUI yang bakal digelar dua tahun lagi. "Tidak ada fatwa yang
abadi, fatwa bisa berubah sama halnya dengan UUD, yang bisa diamandemen,"
tegasnya.(hri)


http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/25/1/186237/fatwa-mui-ro
kok-makruh-hukumnya

  _____  

From: RantauNet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com]  
On Behalf Of Harman
Sent: 30 Januari 2009 14:55

menarik juga tulisan ini untuk disimak.

wassalam,
harman st.idris, Koto (37th)

"Mungkin benar rokok itu haram dan saya akan masuk neraka karena itu,
bersama ulama agung Indonesia Buya Hamka, perokok yang jauh lebih berat
dibandingkan saya yang sama sekali tidak nyandu rokok"

sumber:
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/209257/



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Attachment: lg.php?bannerid=611&campaignid=69&zoneid=122&channel_ids=,&loc=http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/25/1/186237/fatwa-mui-rokok-makruh-hukumnya&cb=9e2a3db84c
Description: Binary data

<<inline: X7adjJvoUF.jpg>>

Reply via email to