Lha, Fend,

Dari awal diskusi tentang fatwa rokok ini (kalau tidak salah ambo yang
memulai dengan subject: MUI Sepakati Fatwa Rokok, kemudian ada thread lain),
memang tidak mengharamkan rokok at all.

Kalau di beberapa pemberitaan, termasuk yang saya kutip: Merokok haram untuk
3 circumstances (anak2, hamil, dan tempat umum), sedangkan "Selebihnya,
silakan memutuskan sendiri apakah itu haram atau makruh" antara lain itu
yang di Sindo, yang ambo kutip
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/207879/

Kalau yang Nofend sampaikan ko: Merokok Makruh, tapi untuk 3 circumstances
dia menjadi haram (lihat alinea ke 2).

Yang berbeda antara yang saya sampaikan dengan Nofend adalah, "pokok
kalimatnya"

Kalaupun ada yang agak membuat rancu - tapi ini bunga2nya saja -. Kalau
Ketua MUI mengatakan hukumnya antara Makruh sampai Haram (versi SIndo),
pimpinan Sidang mengatakan antara Makruh sampai Mubah (versi okezone).

Nah, khusus tentang yang disampaikan sanak Harman yang mengutip ceritanya
Emha, saya kira masih "in-line" kok. Yang di hi-lite sanak Harman itu ada di
alinea terakhir, kalimat kedua. Memang rasa2nya agak "ga nyambung" tetapi
ada 2 kemungkinan, pertama, tulisan Emha itu sudah dibuat sebelum tanggal 25
Januari. Atau yang kedua, itlah gaya bahasanya Emha yang katanya budayawan.
Kalau saya, terus terang, saya tidak mengerti dengan bahasanya Emha, makanya
saya tidak pernah tertarik membaca tulisannya. Buat saya, tidak satupun yang
menarik di seputar Emha, kecuali Novia Kolopaking, nah itu baru menarik
(ooop, lah lari lo carito ko)

Riri
Bekasi, L 46










2009/1/30 Nofend Marola <nof...@rantaunet.org>

>  Iko alah dikirim dek Aulia P tadi pagi, nampaknyo kito asa main sato
> sajo, indak mambaco setiap terad pembahasan, dan juo indak mambaco kasus nan
> sadang angek dari awal, ambo kirim baliak, berita pado tanggal 25 babarapo
> hari nan lalu. (Jadi.. lah Haram Jadah dek tabao Haram)
>
> Salam.
>  News - Fatwa MUI: Rokok Makruh Hukumnya Minggu, 25 Januari 2009 - 21:52
> wib
>  Rus Akbar - Okezone
>     Ilustrasi
>
> PADANG - Setelah menjalani persidangan yang alot, akhirnya Majelis Ulama
> Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait rokok. Secara umum MUI memfatwa,
> rokok makruh hukumnya.
>
> Hukum makruh dalam pengertian, akan mendapatkan pahala jika ditinggalkan,
> tidak berdosa jika dilakukan. Sementara di sisi lain MUI jaga memfatawakan
> rokok haram dilakukan untuk anak-anak, wanita hamil, ulama MUI dan merokok
> di tempat-tempat umum.
>
> Menurut Ketua MUI Pusat, Ma'ruf Amin, keputusan ini dikeluarkan setelah
> sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III di aula
> Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu
> (25/1/2009).
>
> Sementara Pimpinan sidang Komisi B-1 Amin Suma mengatakan umat tidak perlu
> bingung dengan fatwa MUI tersebut. "Hukum merokok itu telah jelas, antara
> makruh dan mubah. Artinya, serendah-rendahnya makruh dan setinggi-tingginya
> mubah," katanya.
>
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Attachment: lg.php?bannerid=611&campaignid=69&zoneid=122&channel_ids=,&loc=http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/25/1/186237/fatwa-mui-rokok-makruh-hukumnya&cb=9e2a3db84c
Description: Binary data

Kirim email ke